Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Kamis pagi.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU P2SK yang memuat 17 topik utama pembahasan terkait penguatan sektor keuangan nasional.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah pengaturan yang memberikan dasar hukum bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus. Ketentuan ini dimasukkan sebagai bagian dari upaya memperluas instrumen pembiayaan dan mendukung pengelolaan investasi yang dilakukan Danantara.

Selain mengatur penerbitan surat utang khusus oleh Danantara, revisi UU P2SK juga mencakup penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, penyempurnaan tata kelola, serta pengembangan berbagai instrumen investasi di pasar keuangan nasional.

Pemerintah dan DPR menilai perubahan regulasi ini diperlukan untuk memperkuat sistem keuangan, meningkatkan fleksibilitas pembiayaan, serta mendukung berbagai program investasi dan pembangunan yang menjadi prioritas nasional.

#DPRRI #P2SK #Danantara

Baca Juga Danantara Mau Rekrut Talenta Global untuk Kelola Ekspor Batu Bara dan CPO di https://www.kompas.tv/ekonomi/671150/danantara-mau-rekrut-talenta-global-untuk-kelola-ekspor-batu-bara-dan-cpo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672807/dpr-sahkan-revisi-uu-p2sk-danantara-kini-bisa-terbitkan-surat-utang-jmp
Transkrip
00:00DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Sektor Keuangan menjadi Undang-Undang.
00:05Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis pagi.
00:22Rapat Paripurna pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad.
00:27DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
00:33tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan menjadi Undang-Undang.
00:38Seluruh fraksi setuju atas 17 topik utama pembahasan
00:43yang mencakup penguatan kelembagaan otoritas keuangan hingga peraturan instrumen investasi baru.
00:50Salah satu perubahan yang penting adalah pengaturan yang memungkinkan
00:54dan antara menerbitkan surat utang khusus.
01:01Pada RUU ini mencakup 17 topik yaitu
01:051. Kelembagaan LPS, 2. Kelembagaan OJK, 3. Kelembagaan BI, 4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR,
01:175. Perluasan cakupan usaha bank dan perbankan syariah, 6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal,
01:257. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan, 8. Surat utang dan antara, 9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam
01:38resolusi,
01:3910. Dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas, 11. Bursa mineral dan komoditas strategis, 12. Aset kripto, 13. Satuan tugas pencegahan
01:55penanganan pinjaman daring dan perjudian daring,
01:5814. Pusat finansial internasional Indonesia, 15. Penanganan piutang macet kepada UMKM, 16. Penyelidikan dan penyelidikan di sektor jasa keuangan
02:11serta mekanisme keadilan restoratif, dan yang ke-17. Bank dalam penyihatan.
02:18Ke-17, topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif
02:24sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam astacita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola
02:35yang baik.
Komentar

Dianjurkan