00:00DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Sektor Keuangan menjadi Undang-Undang.
00:05Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis pagi.
00:22Rapat Paripurna pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad.
00:27DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
00:33tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan menjadi Undang-Undang.
00:38Seluruh fraksi setuju atas 17 topik utama pembahasan
00:43yang mencakup penguatan kelembagaan otoritas keuangan hingga peraturan instrumen investasi baru.
00:50Salah satu perubahan yang penting adalah pengaturan yang memungkinkan
00:54dan antara menerbitkan surat utang khusus.
01:01Pada RUU ini mencakup 17 topik yaitu
01:051. Kelembagaan LPS, 2. Kelembagaan OJK, 3. Kelembagaan BI, 4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR,
01:175. Perluasan cakupan usaha bank dan perbankan syariah, 6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal,
01:257. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan, 8. Surat utang dan antara, 9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam
01:38resolusi,
01:3910. Dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas, 11. Bursa mineral dan komoditas strategis, 12. Aset kripto, 13. Satuan tugas pencegahan
01:55penanganan pinjaman daring dan perjudian daring,
01:5814. Pusat finansial internasional Indonesia, 15. Penanganan piutang macet kepada UMKM, 16. Penyelidikan dan penyelidikan di sektor jasa keuangan
02:11serta mekanisme keadilan restoratif, dan yang ke-17. Bank dalam penyihatan.
02:18Ke-17, topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif
02:24sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam astacita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola
02:35yang baik.
Komentar