Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Dadan diduga sudah melakukan mark up pengadaan motor listrik, televisi, sepatu di lingkungan BGN serta pengadaan SPPG atau dapur MBG.
Secara umum, Kejagung mengatakan Dadan melakukan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.
Dadan disebut ditangkap di kediamannya, Rabu (3/6) dini hari. Namun Kejagung belum menyebutkan secara detail lokasi rumah Dadan. Dalam rekaman video yang dibagikan, Kejagung tampak menggeledah kediaman Dadan.
Komentar