Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pemimpin padepokan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa perempuan.

Diduga tersangka telah melakukan pencabulan selama 12 tahun.

Polisi resmi menetapkan status tersangka kepada pemimpin Padepokan Padang Ati di Simbangkulon, Pekalongan, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa intensif terduga pelaku dan sejumlah saksi korban.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswi melaporkan dugaan pencabulan. Bahkan diduga perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah berlangsung 12 tahun.

Pasca terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Padepokan Padang Ati di Pekalongan, Jawa Tengah, Kementerian Agama menegaskan kegiatan pendidikan keagamaan di padepokan tersebut belum berizin dan belum diakui sebagai pondok pesantren.

Pihak Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, rencananya akan segera merangkul sekolah-sekolah di sekitar padepokan untuk menampung para santri agar bisa mengenyam pendidikan formal setingkat SMP atau tsanawiyah dan SMA atau aliyah.

Baca Juga Sekretaris DPW PKB Jateng: Pelaku Pencabulan Pati Bukan Kiai, Tapi Dukun Cabul di https://www.kompas.tv/nasional/668094/sekretaris-dpw-pkb-jateng-pelaku-pencabulan-pati-bukan-kiai-tapi-dukun-cabul

#pencabulan #padepokan #pekalongan

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/671639/jadi-tersangka-pemimpin-padepokan-di-pekalongan-diduga-lakukan-pencabulan-siswi-selama-12-tahun
Transkrip
00:00Informasi dari pemimpin Pak Depoka di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
00:03yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa perempuan.
00:09Diduga tersangka ini telah melakukan pencabulan selama 12 tahun.
00:14Polisi kini resmi menetapkan status tersangka kepada pemimpin Pak Depoka Padangati
00:19di Simbangkulon, Pekalongan, Jawa Tengah.
00:22Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa intensif
00:26terduga pelaku dan sejumlah saksi korban.
00:30Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswi melaporkan dugaan pencabulan.
00:35Bahkan diduga perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah berlangsung selama 12 tahun.
00:48Dan kami telah mendapatkan dua alat dukti sehingga Pekalongan berlaku mulai jam ini hari ini
00:58ditetapkan sebagai tersangka.
01:00Untuk proses selanjutnya tentunya yang bersambutan kami melakukan penahanan.
01:04Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan tentunya untuk sesegera mungkin kami lakukan pemeriksaan.
01:14Pasca terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Padepokan Padangati di Pekalongan,
01:20Kementerian Agama tegaskan kegiatan pendidikan keagamaan di Padepokan
01:24belum berizin dan belum diakui sebagai pondok pesantren.
01:28Pihak Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan rencananya segera merangkul sekolah-sekolah di sekitar Padepokan
01:34untuk menampung para santri agar bisa mengenyam pendidikan formal setingkat SMP atau Sanawiyah dan SMA atau Aliyah.
01:49Kami mengimbau pesantren untuk mendaftarkan secara resmi di Kementerian Agama
01:54dan kami akan segera melakukan pendataan bagi mungkin pesantren-pesantren yang belum terdaftar
02:00untuk mengimbau mengajukan izin operasional.
02:05Ini tidak terdaftar Pak, kalau pondok Padangati ini terserang tidak berizin operasional.
Komentar

Dianjurkan