00:00Informasi dari pemimpin Pak Depoka di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
00:03yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa perempuan.
00:09Diduga tersangka ini telah melakukan pencabulan selama 12 tahun.
00:14Polisi kini resmi menetapkan status tersangka kepada pemimpin Pak Depoka Padangati
00:19di Simbangkulon, Pekalongan, Jawa Tengah.
00:22Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa intensif
00:26terduga pelaku dan sejumlah saksi korban.
00:30Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswi melaporkan dugaan pencabulan.
00:35Bahkan diduga perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah berlangsung selama 12 tahun.
00:48Dan kami telah mendapatkan dua alat dukti sehingga Pekalongan berlaku mulai jam ini hari ini
00:58ditetapkan sebagai tersangka.
01:00Untuk proses selanjutnya tentunya yang bersambutan kami melakukan penahanan.
01:04Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan tentunya untuk sesegera mungkin kami lakukan pemeriksaan.
01:14Pasca terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Padepokan Padangati di Pekalongan,
01:20Kementerian Agama tegaskan kegiatan pendidikan keagamaan di Padepokan
01:24belum berizin dan belum diakui sebagai pondok pesantren.
01:28Pihak Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan rencananya segera merangkul sekolah-sekolah di sekitar Padepokan
01:34untuk menampung para santri agar bisa mengenyam pendidikan formal setingkat SMP atau Sanawiyah dan SMA atau Aliyah.
01:49Kami mengimbau pesantren untuk mendaftarkan secara resmi di Kementerian Agama
01:54dan kami akan segera melakukan pendataan bagi mungkin pesantren-pesantren yang belum terdaftar
02:00untuk mengimbau mengajukan izin operasional.
02:05Ini tidak terdaftar Pak, kalau pondok Padangati ini terserang tidak berizin operasional.
Komentar