Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ia menyampaikan bahwa penanganan aksi begal melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," ujar Donny sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (29/5/2026).

Meski begitu, Donny mengatakan bahwa TNI AD tidak mengambil fungsi penegakan hukum.

"Kewenangan penyelidikan-penyidikan, penangkapan serta proses hukum tetap berada pada ranah Polri," tambahnya.

Baca Juga Polisi Tembak Betis 2 Residivis Begal di Pasuruan, Melawan Petugas Saat Penangkapan di https://www.kompas.tv/regional/671206/polisi-tembak-betis-2-residivis-begal-di-pasuruan-melawan-petugas-saat-penangkapan

#begal #tniad #polri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/671875/kadispenad-bilang-tni-ad-bantu-tangani-aksi-begal-berdasarkan-undang-undang
Transkrip
00:00Tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum
00:03Kewenangan penyelidikan, penyelidikan, penangkapan, dan proses hukum
00:08Tetap berada pada ranah polri
00:11Yang banyak ditanyakan kemarin terakhir dari media-media yang ada di Jakarta ini
00:16Yaitu masalah isu tentang BEGAR
00:19Betul ya?
00:21Jadi perlu kami jelaskan
00:23Bahwa keterlibatan TNI-TNJ dalam membantu penanganan aksi kriminalitas jalanan
00:29Seperti BEGAR
00:30Merupakan bentuk sinergi TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat
00:37Seperti kita balik bersama mungkin rekan-rekan
00:40Kalau malam kita bisa lihat patroli Garnison itu gabungan TNI-Polri
00:46Bahkan dari Sarpol PP
00:48Ya, utarya untuk keamanan dan stabilitas seluruh wilayah di Jakarta ini
00:58Di daerah Jakarta Pusat ini, di wilayah lainnya berdaerah juga memaksanakan
01:04Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui patroli kebungan
01:07Dan pengamanan terpadu berdasarkan mekanisme perbantuan sesuai ketentuan perundang-undangan
01:13Yang termasuk amarat undang-undang nomor 3 tahun 2025
01:18Revisi atau undang-undang nomor 34 tahun 2004
01:21Tentang TNI pada tugas operasi militer selain perang
01:25PMSP
01:26Setelah dilandasi permintaan resmi dari pihak kepolisian
01:29Kehadiran pestronil TNI hadir bersama Polri di wilayah rawat
01:35Tujuan memperkuat efek pencegahan
01:39Mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas
01:42Dan meningkatkan rasa aman masyarakat
01:45Namun demikian, perlu ditekaskan bahwa
01:49Keterlibatan TNI-Akatan Darat
01:51Tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum
01:55Kewenangan penyidikan, penyidikan, penangkapan, dan proses hukum
02:00Tetap berada pada ranah Polri
02:02Sedangkan TNI-Akatan Darat berada pada fungsi
02:05Membantu pengamanan dan patroli bersama
02:08Sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing
02:11Pada prinsipnya, TNI-Akatan Darat dan Polri
02:14Akan terus mengedepankan koordinasi, profesionalitas, serta langkah preventif
02:21Yang terukur guna menjaga kondisi kita sewilayah
02:25Dan stabilitas keamanan nasional
02:51Kami jelaskan bahwa keterlibatan TNI-Akatan Darat dalam membangun
02:58Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami
03:02Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya
03:07Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda
Komentar

Dianjurkan