Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, menantang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk menunjukkan ijazahnya sebelum persidangan digelar.

"Kita menantang, kalau memang gentle, Pak Jokowi ayo sama-sama ada pembuktian terlebih dulu sebelum menggunakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah ini, apakah asli atau palsu," ujar Refly Harun pada Jumat (29/5/2026).

"Caranya adalah tunjukkan secara transparan dokumen pada tanggal 15 Desember 2025 yang diakui sebagai dokumen asli tersebut. Enggak berani, kan?" lanjutnya.

Baca Juga Sebut Kasus Ijazah Jokowi Menyalahi Aturan, Refly Harun Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan di https://www.kompas.tv/nasional/671855/sebut-kasus-ijazah-jokowi-menyalahi-aturan-refly-harun-minta-kasus-roy-suryo-dihentikan

#ijazahjokowi #jokowi #reflyharun #roysuryo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/671867/refly-harun-tantang-jokowi-tunjukkan-ijazah-sebelum-persidangan-kalau-memang-gentle
Transkrip
00:00Kalau kita kaitkan dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, undang-undang nomor 1 2024
00:07Harap dipahami bahwa undang-undang itu adalah soal ujaran kebencian
00:11Yang basisnya adalah suku, agama, ras, warna kulit, disabilitas mental, disabilitas fisik
00:17Jadi kita ini mempermasalahkan ijasa, gak ada kaitannya dengan soal yang terkait dengan suku, agama dan lain sebagainya
00:25Karena ijasa bukan suku, bukan agama, bukan ras, bukan disabilitas mental, bukan disabilitas fisik, bukan warna kulit
00:34Tetapi ini adalah sebentuk dokumen yang sebenarnya sudah milik publik karena dijadikan untuk jabatan publik
00:41Nah kalau misalnya kita kaitkan dengan pasal 27A undang-undang ITE, undang-undang 1 2024, tidak relevan juga
00:49Karena sekali lagi, fitnah dan pencemaran nama baik dikaitkan dengan pasal 310 dan 311
00:56Dikatakan pencemaran nama baik itu tidak berlaku untuk hal yang bersifat publik
01:02Kalau untuk kepentingan publik, maka tidak bisa diproses secara pidana hal seperti ini
01:08Itu sudah berkali-kali kita sampaikan
01:10Kalau dikatakan fitnah, bagaimana untuk dikatakan fitnah sementara pembuktiannya belum ada
01:15Karena itu kita menantang, kalau memang gentle Pak Jokowi, ayo sama-sama ada pembuktian terlebih dulu
01:23Sebelum menggunakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terhadap ijasa ini apakah asli atau palsu
01:30Caranya adalah tunjukkan secara transparan dokumen pada tanggal 15 Desember 2025 yang diakui sebagai dokumen asli tersebut
01:39Tidak berani kan? Cuma ditunjukkan ketika gelar perkara khusus
01:43Lalu dititipkan ke Polda Mitro Jaya
01:46Padahal menurut sependek pemahaman kami nanti akan ditambahkan, ahli pidana
01:50Kalau yang disita oleh pengadilan dengan penetapan pengadilan itu barang bukti hasil kejahatan biasanya
01:56Memang ada barang bukti yang relevan, tapi biasanya kalau ijasanya asli dikembalikan biasanya
02:02Karena bayangkan kalau dia fresh graduate, tidak bisa namar pekerjaan dia kalau ijasa aslinya kemudian ditahan
02:09Jadi itu hanya cara untuk menyimpan dokumen yang sokol asli itu agar kemudian tidak dikutak-katik
02:19Itu yang kita harus pahami, tapi foto tidak bisa berubah ya
02:23Foto mengatakan itu bukan foto Pak Jokowi yang presiden
02:26Mungkin ada Jokowi dodo lain, tapi Jokowi yang presiden bukan ini rasanya
02:30Karena Jokowi yang presiden, belah pinggir, agak tipis, klimis, tidak pernah berkumis, tidak pernah berkacamata, itulah
02:39Dan kita bisa menemukan foto masa muda Jokowi ya kayak Jokowi yang ini
02:42Ini masa muda Jokowi ya kayak beginilah
02:45Jadi tidak ada perubahan yang fundamental
02:47Makanya dokter Tipe mengatakan berdasarkan penelitian dia menghitung dengan matematika Bayesiat
02:53Itu matematikanya ilmu kedokteran
02:55Itu 92,37% berbeda
03:00Foto itu dengan foto Jokowi yang jadi presiden
03:02Itu yang bisa kita sampaikan
03:05Nah lalu nanti kita beberapa teman akan menyampaikan tambahan
03:12Kemudian ada yang mengatakan bahwa ini tim Troya ini kok omon-omon doang
03:18Kalau berani lakukan pra-peradilan
03:22Jadi orang yang ngomong begitu gak paham proses hukum
03:26Yang namanya proses hukum saya katakan di televisi
03:28Mulai dari pelaporan sampai kemudian kasus ini inkrah
03:33Itulah yang namanya proses hukum
03:34Entah inkrah karena udah dicabut atau inkrah karena ponis dan lain-lain itu soal lain
03:39Mungkin dia masih semester satu
03:41Mungkin masih semester satu ya kan
03:43Karena itu setiap tahap, setiap step itu kita berjuang
03:46Untuk memenangkan kasus ini dan untuk menyelamatkan klien kita
03:50Jadi kita tidak menginginkan klien kita kemudian disalahkan melakukan fidna, pencemaran nama baik
03:57Kemudian ujaran kebencian apalagi pemalsuan atau edit dokumen
04:01Karena itu kita terus melawan step by step dalam tiap tahap
04:05Jadi ini tidak hanya soal pra-peradilan saja
04:09Pra-peradilan itu hanya salah satu opsion
04:11Tapi opsion yang kami lakukan adalah mendesak kejaksaan tinggi
04:15Sebagai dominus litis, sebagai pengendali perkara
04:18Untuk menghentikan kasus ini
04:20Apakah boleh? Boleh
04:21Kasus Firly Bahuru itu dihentikan
04:24Walaupun ini bukan contoh yang baik ya
04:26Dihentikan setelah dua tahun tidak jelas
04:28Akhirnya SPDP-nya dikembalikan
04:31Dan apakah kemudian akan dibikin proses baru itu soal lain
04:36Kemudian kawan-kawan sekalian
04:37Nanti juga di highlight bagaimana nasib surat kami ke Dewan Perwakilan Raya
04:42Terutama Komisi 3
04:43Bagaimana nasib surat kami
04:45Karena kami minta audiensi dengan Komnas HAM
04:48Nanti akan dibahas dan ditambahkan oleh teman-teman yang berangkali punya tugas untuk menambahkannya
04:54Dan terakhir
04:55Ini agak ngeri-ngeri sedap juga
04:58Dan Mas Roy yang akan menyampaikannya secara langsung
05:02Ada teman baik yang bernama L
05:04Nanti L ini akan dilaporkan
05:08Mas Roy akan menyampaikan
05:10Kenapa L perlu dilaporkan
05:13Jadi sekali lagi ya
05:14Kita tidak boleh terjebak dalam sebuah terminologi yang
05:18Wah ini dibilang
05:20Pakut sidang
05:22Lah kok takut sidang
05:24Jadi sidang itu hanyalah satu proses dari proses hukum yang ada
05:28Kalau kita bisa menghentikan proses itu di awal
05:31Kenapa kita harus tunggu sidang
05:33Karena itu kita challenge, kita tantang
05:36Kalau ada yang anggap benar proses ini
05:38Maka go ahead
05:40Tapi kami mengatakan ini tidak benar
05:42Karena itu kami minta dihentikan
05:44Dan kami mengatakan tidak benar itu baik secara formil maupun material
05:48Dan itu alasannya banyak sekali
05:50Bayangkan tadi
05:51Sudah berapa pekan kita disini mengatakan lampaunya waktu ya
Komentar

Dianjurkan