00:00Kalau kita kaitkan dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, undang-undang nomor 1 2024
00:07Harap dipahami bahwa undang-undang itu adalah soal ujaran kebencian
00:11Yang basisnya adalah suku, agama, ras, warna kulit, disabilitas mental, disabilitas fisik
00:17Jadi kita ini mempermasalahkan ijasa, gak ada kaitannya dengan soal yang terkait dengan suku, agama dan lain sebagainya
00:25Karena ijasa bukan suku, bukan agama, bukan ras, bukan disabilitas mental, bukan disabilitas fisik, bukan warna kulit
00:34Tetapi ini adalah sebentuk dokumen yang sebenarnya sudah milik publik karena dijadikan untuk jabatan publik
00:41Nah kalau misalnya kita kaitkan dengan pasal 27A undang-undang ITE, undang-undang 1 2024, tidak relevan juga
00:49Karena sekali lagi, fitnah dan pencemaran nama baik dikaitkan dengan pasal 310 dan 311
00:56Dikatakan pencemaran nama baik itu tidak berlaku untuk hal yang bersifat publik
01:02Kalau untuk kepentingan publik, maka tidak bisa diproses secara pidana hal seperti ini
01:08Itu sudah berkali-kali kita sampaikan
01:10Kalau dikatakan fitnah, bagaimana untuk dikatakan fitnah sementara pembuktiannya belum ada
01:15Karena itu kita menantang, kalau memang gentle Pak Jokowi, ayo sama-sama ada pembuktian terlebih dulu
01:23Sebelum menggunakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terhadap ijasa ini apakah asli atau palsu
01:30Caranya adalah tunjukkan secara transparan dokumen pada tanggal 15 Desember 2025 yang diakui sebagai dokumen asli tersebut
01:39Tidak berani kan? Cuma ditunjukkan ketika gelar perkara khusus
01:43Lalu dititipkan ke Polda Mitro Jaya
01:46Padahal menurut sependek pemahaman kami nanti akan ditambahkan, ahli pidana
01:50Kalau yang disita oleh pengadilan dengan penetapan pengadilan itu barang bukti hasil kejahatan biasanya
01:56Memang ada barang bukti yang relevan, tapi biasanya kalau ijasanya asli dikembalikan biasanya
02:02Karena bayangkan kalau dia fresh graduate, tidak bisa namar pekerjaan dia kalau ijasa aslinya kemudian ditahan
02:09Jadi itu hanya cara untuk menyimpan dokumen yang sokol asli itu agar kemudian tidak dikutak-katik
02:19Itu yang kita harus pahami, tapi foto tidak bisa berubah ya
02:23Foto mengatakan itu bukan foto Pak Jokowi yang presiden
02:26Mungkin ada Jokowi dodo lain, tapi Jokowi yang presiden bukan ini rasanya
02:30Karena Jokowi yang presiden, belah pinggir, agak tipis, klimis, tidak pernah berkumis, tidak pernah berkacamata, itulah
02:39Dan kita bisa menemukan foto masa muda Jokowi ya kayak Jokowi yang ini
02:42Ini masa muda Jokowi ya kayak beginilah
02:45Jadi tidak ada perubahan yang fundamental
02:47Makanya dokter Tipe mengatakan berdasarkan penelitian dia menghitung dengan matematika Bayesiat
02:53Itu matematikanya ilmu kedokteran
02:55Itu 92,37% berbeda
03:00Foto itu dengan foto Jokowi yang jadi presiden
03:02Itu yang bisa kita sampaikan
03:05Nah lalu nanti kita beberapa teman akan menyampaikan tambahan
03:12Kemudian ada yang mengatakan bahwa ini tim Troya ini kok omon-omon doang
03:18Kalau berani lakukan pra-peradilan
03:22Jadi orang yang ngomong begitu gak paham proses hukum
03:26Yang namanya proses hukum saya katakan di televisi
03:28Mulai dari pelaporan sampai kemudian kasus ini inkrah
03:33Itulah yang namanya proses hukum
03:34Entah inkrah karena udah dicabut atau inkrah karena ponis dan lain-lain itu soal lain
03:39Mungkin dia masih semester satu
03:41Mungkin masih semester satu ya kan
03:43Karena itu setiap tahap, setiap step itu kita berjuang
03:46Untuk memenangkan kasus ini dan untuk menyelamatkan klien kita
03:50Jadi kita tidak menginginkan klien kita kemudian disalahkan melakukan fidna, pencemaran nama baik
03:57Kemudian ujaran kebencian apalagi pemalsuan atau edit dokumen
04:01Karena itu kita terus melawan step by step dalam tiap tahap
04:05Jadi ini tidak hanya soal pra-peradilan saja
04:09Pra-peradilan itu hanya salah satu opsion
04:11Tapi opsion yang kami lakukan adalah mendesak kejaksaan tinggi
04:15Sebagai dominus litis, sebagai pengendali perkara
04:18Untuk menghentikan kasus ini
04:20Apakah boleh? Boleh
04:21Kasus Firly Bahuru itu dihentikan
04:24Walaupun ini bukan contoh yang baik ya
04:26Dihentikan setelah dua tahun tidak jelas
04:28Akhirnya SPDP-nya dikembalikan
04:31Dan apakah kemudian akan dibikin proses baru itu soal lain
04:36Kemudian kawan-kawan sekalian
04:37Nanti juga di highlight bagaimana nasib surat kami ke Dewan Perwakilan Raya
04:42Terutama Komisi 3
04:43Bagaimana nasib surat kami
04:45Karena kami minta audiensi dengan Komnas HAM
04:48Nanti akan dibahas dan ditambahkan oleh teman-teman yang berangkali punya tugas untuk menambahkannya
04:54Dan terakhir
04:55Ini agak ngeri-ngeri sedap juga
04:58Dan Mas Roy yang akan menyampaikannya secara langsung
05:02Ada teman baik yang bernama L
05:04Nanti L ini akan dilaporkan
05:08Mas Roy akan menyampaikan
05:10Kenapa L perlu dilaporkan
05:13Jadi sekali lagi ya
05:14Kita tidak boleh terjebak dalam sebuah terminologi yang
05:18Wah ini dibilang
05:20Pakut sidang
05:22Lah kok takut sidang
05:24Jadi sidang itu hanyalah satu proses dari proses hukum yang ada
05:28Kalau kita bisa menghentikan proses itu di awal
05:31Kenapa kita harus tunggu sidang
05:33Karena itu kita challenge, kita tantang
05:36Kalau ada yang anggap benar proses ini
05:38Maka go ahead
05:40Tapi kami mengatakan ini tidak benar
05:42Karena itu kami minta dihentikan
05:44Dan kami mengatakan tidak benar itu baik secara formil maupun material
05:48Dan itu alasannya banyak sekali
05:50Bayangkan tadi
05:51Sudah berapa pekan kita disini mengatakan lampaunya waktu ya
Komentar