Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana APBN sebesar Rp100 miliar sebagai bentuk kehadiran negara bantu masyarakat.

"Bantuan hewa kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat," ujar Habib dilansir dari akun resmi Instagram miliknya, Kamis (28/5/2026).

Ia pun menegaskan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Baca Juga Golkar Minta Sapi Kurban Presiden Prabowo Tak Dikaitkan dengan Pilpres 2029 di https://www.kompas.tv/nasional/671586/golkar-minta-sapi-kurban-presiden-prabowo-tak-dikaitkan-dengan-pilpres-2029

#presidenprabowo #apbn #kurban

Video Editor: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/671612/sapi-kurban-presiden-prabowo-didanai-apbn-rp100-m-ketua-komisi-iii-dpr-bentuk-negara-hadir
Transkrip
00:00Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara
00:04untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama,
00:09dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha.
00:13Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara
00:17untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama,
00:22dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha.
00:26Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
00:37Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
00:43Hal tersebut diatur dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang menegaskan bahwa
00:52pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib pada peraturan perundang-undangan efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
01:03kemakmuran rakyat.
01:04Selanjutnya, Undang-Undang APBN tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Ban Pres atau Ban Mas
01:15Pres melalui Kementerian Sekretariat Negara.
01:17Selain itu, Majelis Ulama Indonesia MUI juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bersentangan dengan syariat
01:27Islam.
01:28Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Kiai Haji Asrorun Niam Soleh menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui
01:38APBN sah secara syaiti karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luar.
01:44Hal ini bukan hanya sekedar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil dan peternak sapi
01:53lokal dan masyarakat.
01:55Terkait adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya Islam.
02:01Kalau Pak Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya?
02:07Tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya.
02:14Berbagai bantuan, berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya.
02:32Terima kasih telah menonton!
02:55Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
03:00Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
03:04Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan