Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - 5 warga Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan ke Gaza ditangkap Israel, saat berupaya menembus blokade Gaza melalui misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF).

Dari lima WNI, empat di antaranya merupakan jurnalis dari media nasional.

Kementerian Luar Negeri mengecam tindakan Israel yang menculik relawan Indonesia peserta misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla.

Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang mengatakan saat ini tercatat ada lima warga negara Indonesia yang ditangkap militer Israel di wilayah perairan Siprus.

Dari 9 WNI yang ikut dalam misi kemanusiaan ini, 4 masih berlayar dan rentan ditangkap.

Salah satu dari 4 WNI yang menjadi relawan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla, menceritakan situasi mencekam saat berupaya lolos dari intersepsi tentara angkatan laut Israel, IOF.

Ia bercerita melalui sambungan telepon video yang ditayangkan di konferensi pers Global Peace Convoy Indonesia, GPCI.

5 WNI yang ditangkap di perairan internasional yakni satu relawan Rumah Zakat, Andi Angga Prasadewa dan empat jurnalis, yakni Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan Billah, Andre Prasetyo Nugroho dan Rahendro Herubowo.

Lalu bagaimana pakar menilai tindakan tentara Israel di perairan internasional, yang menangkap 5 warga Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan ke Gaza melalui misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla?

Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triyana.

Baca Juga Cerita Ronggo WNI di Kapal Zefiro Sebelum Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza di https://www.kompas.tv/nasional/669829/cerita-ronggo-wni-di-kapal-zefiro-sebelum-ditangkap-israel-dalam-misi-kemanusiaan-ke-gaza

#wni #gaza #flotilla

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/669840/full-guru-besar-ugm-soal-upaya-pembebasan-5-wni-aktivis-gaza-yang-ditangkap-israel
Transkrip
00:00Lalu bagaimana pakar menilai tindakan tentara Israel di perairan internasional yang menangkap lima warga negara Indonesia
00:06yang tergabung dalam misi kemanusiaan ke Gaza melalui misi kemanusiaan global Sumut Flotila.
00:12Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triana.
00:19Selamat sore Prof. Jaka, terima kasih sudah menyediakan waktunya di Kompas Petang.
00:23Prof. Jaka, kalau saat tadi Menko Yusril menyebutkan bahwa karena kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel
00:33jadi mau tidak mau diplomasi tidak bisa langsung dilakukan dengan negara Israel.
00:38Apakah negara ketiga ataupun badan lembaga internasional ini bisa membantu upaya penyelamatan dan prosesnya akan seperti apa nih Prof?
00:50Pasti, tapi yang pertama saya secara pribadi juga menyampaikan concern dan juga berdoa
00:55semoga rekan-rekan bisa memperoleh penanganan sesegera mungkin dan semoga kondisi dan juga keadanya baik-baik saja.
01:03Yang kedua, saya kira saat sekarang kasus ini itu bukan kasus bilateral antara Indonesia dengan Israel.
01:10Ini adalah kasus yang sudah melibatkan kepentingan masyarakat internasional
01:14sehingga penanganannya saya kira kita mengusulkan bahwa penanganannya juga harus dilakukan secara multilateral framework
01:22kerjasama di antara para pihak yang memang ada di lapangan memiliki keterkaitan, memiliki kepentingan yang sama
01:29untuk menyelamatkan, untuk memastikan warga negaranya sehingga tujuannya itu jelas
01:34dan reaksi-reaksinya saya kira harus dirancang secara sedemikian rupa sehingga tidak bersifat ad hoc
01:41tetapi juga mengakibatkan, menimbulkan langkah-langkah bersama sebagai satu bentuk ingat
01:47sebagai satu bentuk pressure terkait dengan apapun yang dilakukan oleh Israel
01:51supaya mereka lebih proporsional, supaya mereka lebih profesional
01:55di dalam menangani yang isunya itu adalah bantuan kemanusiaan
02:00yang ini menjadi kacita dari mereka yang bertugas di sana.
02:04Tapi gini Prof, sebelum kita coba membahas terkait dengan upaya pembebasannya
02:09kapal yang berada di perairan internasional, ini di perairan Mediterania
02:13yang bukan merupakan wilayah Israel
02:16tapi pencegatan dan penangkapan dilakukan
02:18apakah secara hukum humanitar internasional Israel sudah melakukan kesalahan?
02:25Satu yang harus kita lihat dan kita juga bisa menilai
02:29bahwa blokade yang dilakukan oleh Israel itu memang secara terus-menerus
02:33faktual itu dinyatakan melalui deklarasi pernyataannya
02:36lalu yang kedua, itu juga dilakukan secara non-diskriminasi terhadap semua saja
02:41sehingga semua masyarakat yang menggunakan tahu
02:43tapi permasalahan yang terjadi saat sekarang
02:45kita bisa melihat sejak tahun 2008, 2010, dan sampai saat sekarang
02:50yang menjadi kendak dari Israel itu tidak pasti dan juga tidak proporsional
02:56ketika melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap mereka
03:00yang datang membawa bantuan kemanusiaan
03:03misi dari bantuan kemanusiaan ini adalah
03:06sesuai dengan ketentuan hukum humanitas internasional
03:08bahwa mereka memberikan bantuan kemanusiaan sesuai dengan konvensi jenewa
03:13dan pencegatan ini tidak boleh menambah penderitaan dari mereka
03:18yang membutuhkan bantuan kemanusiaan berupa makanan, obat-obatan, dan sarana-sarana yang lain
03:24karena ada dampak perang
03:25sehingga sekali lagi, satu, tindakan dari Israel itu tidak memiliki satu apa itu kontinuitas
03:31dan juga tidak proporsional dalam penggunaan kekerasan bersenjatanya
03:36ketika kapal yang digunakan kapal militer
03:39walaupun mereka menyatakan itu
03:40tetapi yang dihadapi itu adalah kumpulan
03:43ataupun dari status jurisdiksi dari negara-negara
03:48yang ibaran benerannya itu dari pihak negara ketiga
03:52yang tidak sedang berkonflik
03:53artinya Israel punya kewajiban untuk memberikan perlindungan secara hukum juga
03:58terkait dengan hal-hal mereka yang bertugas di sana
04:01oke, Prof kalau kita tadi sama-sama menyaksikan tayangan
04:06jika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
04:08ikut menyaksikan dan juga memberikan perintah
04:12seperti itu di ruang kontroler terkait dengan operasi ini
04:15apakah ini bisa dikatakan sudah menjadi pelanggaran internasional?
04:21karena kita tahu Israel melakukan blokade di laut ini
04:24awalnya adalah berargumen
04:26karena jalur laut dikhawatirkan bisa melakukan penyelundupan senjata
04:32tapi yang dilakukan oleh WNI kita di sana adalah misi kemanusiaan
04:37ini yang menjadi konflik of norms
04:41yang menjadi perbedaan sudut pantang dari Israel
04:46dan blokade di laut ini sudah menjadi kebijakan Israel
04:49untuk sebagai means and method warfare
04:52tetapi kita juga bisa melihat bahwa
04:55yang dibawa oleh misi dari floating flotilla
04:59dan rekan-rekan misi kemanusiaan
05:01Israel gagal untuk memastikan bahwa yang dibawa itu ada terbukti kecurigaannya
05:07secara beruntun Israel tidak bisa menunjukkan
05:12bahwa kapal-kapal yang ditangkap ditahan ini
05:14membawa amunisi ataupun perawatan-perawatan perang
05:18yang dikhawatirkan diselundupkan untuk Hamas
05:21sehingga kekhawatiran itu tidak terbukti
05:23sekarang diplomasi yang bisa digunakan oleh masyarakat internasional
05:27melalui kedekatan-kedekatan adalah melakukan negosiasi
05:30dengan memastikan bahwa yang dibawa
05:33yang dikhawatirkan oleh Israel itu tidak terbukti
05:36sehingga ini menjadi sebuah untuk bisa bernegosiasi
05:39membuka akses dan menjamin keamanan dari rekan-rekan yang ditahan oleh Israel
05:44oke jika memang sudah tidak terbukti
05:47tidak ada senjata yang diselundupkan
05:49upaya apa setidaknya yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia
05:53kalau tadi Pak Menko sudah menyebutkan
05:55akan berunding melalui negara ketiga
05:57akan juga meminta bantuan dari lembaga internasional
06:01untuk melakukan negosiasi ataupun diplomasi
06:03apakah upaya-upaya ini bisa dikatakan memiliki
06:07peluang positif untuk membebaskan WNI kita sesegera mungkin
06:13jurisprudensi tahun 2010 ada kesuksesan
06:16yang saya kira patut dicoba dan harus diterapkan
06:19dalam perlindungan WNI saat sekarang
06:21yang terjadi pada waktu itu Indonesia
06:24membebaskan Sandra juga melalui bantuan pihak ketiga
06:27yang memiliki akses yang dipercaya oleh Israel
06:31yang ini adalah rekan ataupun kontropat Indonesia di sana
06:35seperti misalnya adalah Mesir, Oman, dan lain sebagainya
06:38saya kira kedekatan lalu juga pembangunan kepercayaan
06:42terkait dengan bilateral relationship
06:44antara Indonesia dengan negara-negara sahabat
06:46yang berdekatan dengan Pak Israel
06:48misalnya Siprus saat sekarang
06:49itu penting dilakukan
06:51saya kira apa yang disampaikan Pak Yusil sudah tepat
06:53dan mewakili langkah-langkah yang harus dilakukan
06:55lalu yang ketiga saya kira yang tidak boleh
06:57segera tidak dilakukan adalah koordinasi secara multilateral
07:02sehingga terjadi international framework of actions
07:04yang ini bisa dilakukan secara bersama-sama
07:07di antara multi per parti
07:09yang terkena dari dampak penanganan dari Israel
07:12saya kira exit strategis
07:14yang ini menjadi point of departure
07:17perlu disiapkan
07:18lalu evakuasi juga harus direncanakan
07:20yang saya kira ini melibatkan banyak pihak
07:23yang intinya ini akan memakan waktu yang lama
07:26tetapi kesiapsiagaan
07:27ini menjadi satu taruhan untuk pemerintah
07:29untuk bisa memberikan jaminan rasa aman
07:31kepada WNI negara-negara di Israel
07:34Prof, perairan Mediterania ini
07:37bisa kita ketahui bersama
07:39bahwa ini adalah perairan internasional
07:41apakah diksi penangkapan
07:44atau penculikan
07:46atau penyergapan
07:47ini mana yang lebih tepat?
07:50karena kita tahu bahwa seharusnya
07:52perairan internasional ini
07:53tidak dikuasai oleh salah satu negara
07:57ini kan klaim dari Israel
07:59yang menyatakan bahwa blokade laut
08:02itu adalah means and method
08:03perang mereka terhadap Hamas
08:05yang dikhawatirkan membawa amunisi
08:08dan juga suplai senjata
08:09kekhawatiran ini kan selama ini tidak terbukti
08:11dan yang paling penting perlu kita lihat adalah
08:14tindakan Israel itu kan
08:16dikurang proporsional dalam kerangka penegakan hukumnya
08:19lalu yang ketiga Israel juga gagal
08:21untuk membuktikan bahwa
08:23yang dibawa oleh teman-teman ini adalah
08:26yang dicurgai oleh Israel
08:28ini sama sekali tidak terbukti
08:29sehingga sekali lagi
08:31tindakan faktual Israel di atas laut Mediterania
08:35saya kira itu sudah melanggar
08:36kebentuan hukum humanitar internasional
08:39karena mencegah dan juga menguatkan
08:41hukuman kolektif terhadap civilians di Gaza
08:44yang kedua ini juga tidak proporsional
08:47dengan konteks penggunaan kekerasan bersenjata
08:49yang tidak terbukti oleh Israel
08:50baik terima kasih
08:52Guru Besar Hukum Internasional
08:54Fakultas Hukum UGM
08:55Prof. Heribertus Jaka Triana
08:57sudah berbagi perspektif di Kompas Petang
08:59selamat sore Prof. Jaka
09:00terima kasih
09:01selamat sore
09:02selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan