00:00Lalu bagaimana pakar menilai tindakan tentara Israel di perairan internasional yang menangkap lima warga negara Indonesia
00:06yang tergabung dalam misi kemanusiaan ke Gaza melalui misi kemanusiaan global Sumut Flotila.
00:12Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triana.
00:19Selamat sore Prof. Jaka, terima kasih sudah menyediakan waktunya di Kompas Petang.
00:23Prof. Jaka, kalau saat tadi Menko Yusril menyebutkan bahwa karena kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel
00:33jadi mau tidak mau diplomasi tidak bisa langsung dilakukan dengan negara Israel.
00:38Apakah negara ketiga ataupun badan lembaga internasional ini bisa membantu upaya penyelamatan dan prosesnya akan seperti apa nih Prof?
00:50Pasti, tapi yang pertama saya secara pribadi juga menyampaikan concern dan juga berdoa
00:55semoga rekan-rekan bisa memperoleh penanganan sesegera mungkin dan semoga kondisi dan juga keadanya baik-baik saja.
01:03Yang kedua, saya kira saat sekarang kasus ini itu bukan kasus bilateral antara Indonesia dengan Israel.
01:10Ini adalah kasus yang sudah melibatkan kepentingan masyarakat internasional
01:14sehingga penanganannya saya kira kita mengusulkan bahwa penanganannya juga harus dilakukan secara multilateral framework
01:22kerjasama di antara para pihak yang memang ada di lapangan memiliki keterkaitan, memiliki kepentingan yang sama
01:29untuk menyelamatkan, untuk memastikan warga negaranya sehingga tujuannya itu jelas
01:34dan reaksi-reaksinya saya kira harus dirancang secara sedemikian rupa sehingga tidak bersifat ad hoc
01:41tetapi juga mengakibatkan, menimbulkan langkah-langkah bersama sebagai satu bentuk ingat
01:47sebagai satu bentuk pressure terkait dengan apapun yang dilakukan oleh Israel
01:51supaya mereka lebih proporsional, supaya mereka lebih profesional
01:55di dalam menangani yang isunya itu adalah bantuan kemanusiaan
02:00yang ini menjadi kacita dari mereka yang bertugas di sana.
02:04Tapi gini Prof, sebelum kita coba membahas terkait dengan upaya pembebasannya
02:09kapal yang berada di perairan internasional, ini di perairan Mediterania
02:13yang bukan merupakan wilayah Israel
02:16tapi pencegatan dan penangkapan dilakukan
02:18apakah secara hukum humanitar internasional Israel sudah melakukan kesalahan?
02:25Satu yang harus kita lihat dan kita juga bisa menilai
02:29bahwa blokade yang dilakukan oleh Israel itu memang secara terus-menerus
02:33faktual itu dinyatakan melalui deklarasi pernyataannya
02:36lalu yang kedua, itu juga dilakukan secara non-diskriminasi terhadap semua saja
02:41sehingga semua masyarakat yang menggunakan tahu
02:43tapi permasalahan yang terjadi saat sekarang
02:45kita bisa melihat sejak tahun 2008, 2010, dan sampai saat sekarang
02:50yang menjadi kendak dari Israel itu tidak pasti dan juga tidak proporsional
02:56ketika melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap mereka
03:00yang datang membawa bantuan kemanusiaan
03:03misi dari bantuan kemanusiaan ini adalah
03:06sesuai dengan ketentuan hukum humanitas internasional
03:08bahwa mereka memberikan bantuan kemanusiaan sesuai dengan konvensi jenewa
03:13dan pencegatan ini tidak boleh menambah penderitaan dari mereka
03:18yang membutuhkan bantuan kemanusiaan berupa makanan, obat-obatan, dan sarana-sarana yang lain
03:24karena ada dampak perang
03:25sehingga sekali lagi, satu, tindakan dari Israel itu tidak memiliki satu apa itu kontinuitas
03:31dan juga tidak proporsional dalam penggunaan kekerasan bersenjatanya
03:36ketika kapal yang digunakan kapal militer
03:39walaupun mereka menyatakan itu
03:40tetapi yang dihadapi itu adalah kumpulan
03:43ataupun dari status jurisdiksi dari negara-negara
03:48yang ibaran benerannya itu dari pihak negara ketiga
03:52yang tidak sedang berkonflik
03:53artinya Israel punya kewajiban untuk memberikan perlindungan secara hukum juga
03:58terkait dengan hal-hal mereka yang bertugas di sana
04:01oke, Prof kalau kita tadi sama-sama menyaksikan tayangan
04:06jika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
04:08ikut menyaksikan dan juga memberikan perintah
04:12seperti itu di ruang kontroler terkait dengan operasi ini
04:15apakah ini bisa dikatakan sudah menjadi pelanggaran internasional?
04:21karena kita tahu Israel melakukan blokade di laut ini
04:24awalnya adalah berargumen
04:26karena jalur laut dikhawatirkan bisa melakukan penyelundupan senjata
04:32tapi yang dilakukan oleh WNI kita di sana adalah misi kemanusiaan
04:37ini yang menjadi konflik of norms
04:41yang menjadi perbedaan sudut pantang dari Israel
04:46dan blokade di laut ini sudah menjadi kebijakan Israel
04:49untuk sebagai means and method warfare
04:52tetapi kita juga bisa melihat bahwa
04:55yang dibawa oleh misi dari floating flotilla
04:59dan rekan-rekan misi kemanusiaan
05:01Israel gagal untuk memastikan bahwa yang dibawa itu ada terbukti kecurigaannya
05:07secara beruntun Israel tidak bisa menunjukkan
05:12bahwa kapal-kapal yang ditangkap ditahan ini
05:14membawa amunisi ataupun perawatan-perawatan perang
05:18yang dikhawatirkan diselundupkan untuk Hamas
05:21sehingga kekhawatiran itu tidak terbukti
05:23sekarang diplomasi yang bisa digunakan oleh masyarakat internasional
05:27melalui kedekatan-kedekatan adalah melakukan negosiasi
05:30dengan memastikan bahwa yang dibawa
05:33yang dikhawatirkan oleh Israel itu tidak terbukti
05:36sehingga ini menjadi sebuah untuk bisa bernegosiasi
05:39membuka akses dan menjamin keamanan dari rekan-rekan yang ditahan oleh Israel
05:44oke jika memang sudah tidak terbukti
05:47tidak ada senjata yang diselundupkan
05:49upaya apa setidaknya yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia
05:53kalau tadi Pak Menko sudah menyebutkan
05:55akan berunding melalui negara ketiga
05:57akan juga meminta bantuan dari lembaga internasional
06:01untuk melakukan negosiasi ataupun diplomasi
06:03apakah upaya-upaya ini bisa dikatakan memiliki
06:07peluang positif untuk membebaskan WNI kita sesegera mungkin
06:13jurisprudensi tahun 2010 ada kesuksesan
06:16yang saya kira patut dicoba dan harus diterapkan
06:19dalam perlindungan WNI saat sekarang
06:21yang terjadi pada waktu itu Indonesia
06:24membebaskan Sandra juga melalui bantuan pihak ketiga
06:27yang memiliki akses yang dipercaya oleh Israel
06:31yang ini adalah rekan ataupun kontropat Indonesia di sana
06:35seperti misalnya adalah Mesir, Oman, dan lain sebagainya
06:38saya kira kedekatan lalu juga pembangunan kepercayaan
06:42terkait dengan bilateral relationship
06:44antara Indonesia dengan negara-negara sahabat
06:46yang berdekatan dengan Pak Israel
06:48misalnya Siprus saat sekarang
06:49itu penting dilakukan
06:51saya kira apa yang disampaikan Pak Yusil sudah tepat
06:53dan mewakili langkah-langkah yang harus dilakukan
06:55lalu yang ketiga saya kira yang tidak boleh
06:57segera tidak dilakukan adalah koordinasi secara multilateral
07:02sehingga terjadi international framework of actions
07:04yang ini bisa dilakukan secara bersama-sama
07:07di antara multi per parti
07:09yang terkena dari dampak penanganan dari Israel
07:12saya kira exit strategis
07:14yang ini menjadi point of departure
07:17perlu disiapkan
07:18lalu evakuasi juga harus direncanakan
07:20yang saya kira ini melibatkan banyak pihak
07:23yang intinya ini akan memakan waktu yang lama
07:26tetapi kesiapsiagaan
07:27ini menjadi satu taruhan untuk pemerintah
07:29untuk bisa memberikan jaminan rasa aman
07:31kepada WNI negara-negara di Israel
07:34Prof, perairan Mediterania ini
07:37bisa kita ketahui bersama
07:39bahwa ini adalah perairan internasional
07:41apakah diksi penangkapan
07:44atau penculikan
07:46atau penyergapan
07:47ini mana yang lebih tepat?
07:50karena kita tahu bahwa seharusnya
07:52perairan internasional ini
07:53tidak dikuasai oleh salah satu negara
07:57ini kan klaim dari Israel
07:59yang menyatakan bahwa blokade laut
08:02itu adalah means and method
08:03perang mereka terhadap Hamas
08:05yang dikhawatirkan membawa amunisi
08:08dan juga suplai senjata
08:09kekhawatiran ini kan selama ini tidak terbukti
08:11dan yang paling penting perlu kita lihat adalah
08:14tindakan Israel itu kan
08:16dikurang proporsional dalam kerangka penegakan hukumnya
08:19lalu yang ketiga Israel juga gagal
08:21untuk membuktikan bahwa
08:23yang dibawa oleh teman-teman ini adalah
08:26yang dicurgai oleh Israel
08:28ini sama sekali tidak terbukti
08:29sehingga sekali lagi
08:31tindakan faktual Israel di atas laut Mediterania
08:35saya kira itu sudah melanggar
08:36kebentuan hukum humanitar internasional
08:39karena mencegah dan juga menguatkan
08:41hukuman kolektif terhadap civilians di Gaza
08:44yang kedua ini juga tidak proporsional
08:47dengan konteks penggunaan kekerasan bersenjata
08:49yang tidak terbukti oleh Israel
08:50baik terima kasih
08:52Guru Besar Hukum Internasional
08:54Fakultas Hukum UGM
08:55Prof. Heribertus Jaka Triana
08:57sudah berbagi perspektif di Kompas Petang
08:59selamat sore Prof. Jaka
09:00terima kasih
09:01selamat sore
09:02selamat menikmati
Komentar