00:00Poldariau ringkus cukong perusak mangrove di Meranti, ribuan karung arang di Sita.
00:04Poldariau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti.
00:09Selain menangkap para pelaku ribuan karung arang bakau ilegal yang siap diekspor ke luar negeri turut di Sita.
00:14Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
00:21Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim unit 4 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu,
00:25T. Peter, ditreskrim sus Poldariau melalui serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.
00:31Hasilnya, pada Sabtu, 25 April 2026, tim menemukan sebuah kapal pengangkut, KM Aldan II,
00:38yang tengah melakukan aktivitas muat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di desa sesap, kecamatan Tebing Tinggi Barat.
00:44Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldariau, Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari kapal tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan karung arang yang telah
00:52siap dikirim.
00:52Tim. Dari hasil pemeriksaan di lokasi awal, kami menemukan sekitar 580 karung arang bakau yang sudah dalam kondisi siap distribusi.
01:01Ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
01:05Ujar Kombes Ade Kuncoro, Rabu, 6 Mei 2026.
01:09Tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan dua lokasi dapur arang lainnya yang menjadi pusat produksi.
01:14Kedua lokasi tersebut berada di Desa Sesap dan Desa Sokop, kecamatan Rangsang Pesisir.
01:19Di dua titik itu, aparat menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
01:27Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton.
01:33Selain arang siap kirim, petugas juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang diduga kuat merupakan hasil penebangan liar di kawasan
01:40pesisir.
01:41Seluruh kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi.
01:44Kayu mangrove yang digunakan jelas berasal dari penebangan ilegal, yang tentunya berdampak serius terhadap ekosistem pesisir, tegas Kombes Ade.
01:52Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih 2 hingga 3
01:59tahun.
02:00Arang bakau yang diproduksi diduga kuat dipasarkan ke luar negeri, dengan salah satu tujuan pengiriman adalah Batu Pahat, Malaysia.
02:08Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
02:12Mereka adalah B alias CC dan M alias AW yang berperan sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang bertindak sebagai
02:18nahkoda kapal pengangkut.
02:20Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
02:26Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
02:32Kombes Ade menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Paul Dariau dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan,
02:38khususnya yang merusak ekosistem mangrove yang memiliki peran vital sebagai pelindung pesisir.
02:43Kami tidak akan berhenti sampai di sini.
02:45Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,
02:49termasuk keterlibatan pihak lain dalam distribusi lintas negara, jelasnya.
02:54Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak alam.
03:02Peran masyarakat sangat penting.
03:04Informasi sekecil apapun bisa menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan seperti ini, pungkasnya.
Komentar