00:00Kasus staf DPRD Pekanbaru disorot, pakar hukum nilai unsur pidana belum kuat.
00:04Perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus surat perintah perjalanan dinas, SPPD,
00:09fiktif serta kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru yang menjerat seorang staf berinisial JA menjadi sorotan publik.
00:16Isu ini bahkan mengemuka dalam forum diskusi bertajuk menakar arah pemberantasan korupsi di Riau
00:20yang menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk mengkaji arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah.
00:25Salah satu narasumber, Dr. Yalit, SHMH, secara tegas mengkritisi pendekatan hukum dalam perkara tersebut.
00:33Menurutnya, unsur pidana perintangan penyidikan, Obstruction of Justice,
00:38dalam kasus ini belum terpenuhi secara kuat jika merujuk pada fakta persidangan.
00:42Kalau tidak ada perbuatan aktif menyembunyikan atau menghalangi penyidikan, lalu di mana unsur pidananya?
00:48Ini yang harus diuji secara objektif, ujar Yalit usai diskusi.
00:52Ia menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut terdakwa menyembunyikan stempel di jog sepeda motor.
00:57Menurutnya, tudingan tersebut tidak didukung bukti yang kuat.
01:01Fakta persidangan justru menunjukkan stempel tersebut sudah berada di lokasi sebelum proses penggeledahan berlangsung, jelasnya.
01:08Tak hanya itu, Yalit juga mengkritik penggunaan keterangan informan yang dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian langsung dalam hukum pidana.
01:15Kalau hanya berdasarkan, katanya, tanpa saksi yang melihat langsung, itu masuk testimonium dauditu dan tidak bisa dijadikan dasar kuat, tegasnya.
01:24Lebih lanjut, ia menilai kebohongan yang sempat dilakukan terdakwa tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai niat jahat, mens rea, untuk
01:32menghalangi proses hukum.
01:34Harus dilihat motifnya.
01:36Kalau karena panik atau takut terhadap sanksi internal, itu berbeda dengan niat untuk merintangi penyidikan, ujarnya.
01:42Dalam forum tersebut, Yalit juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak serta merta mengkriminalisasi kesalahan administratif menjadi tindak pidana korupsi.
01:51Tidak semua kesalahan administrasi adalah korupsi.
01:54Kalau dipaksakan, ini melanggar prinsip ultimum remedium dan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan, katanya.
02:01Ia turut menyinggung putusan-putusan Mahkamah Konstitusi No. 71 PUUCC 2025 yang menegaskan bahwa perintangan penyidikan harus dibuktikan dengan tindakan
02:09aktif dan niat jahat yang jelas.
02:11Sekarang tidak bisa lagi menafsirkan secara luas.
02:14Harus ada tindakan konkret yang benar-benar menghambat proses hukum, tambahnya.
02:19Sebagai penutup, Yalit merekomendasikan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas dalam perkara ini dengan mengacu pada asas Indubio Proreo dan
02:27Lex Vavoreo.
02:28Kalau dipaksakan, ini berpotensi menjadi miskar riage of justice atau peradilan sesat yang justru merusak kepercayaan publik terhadap hukum, pungkasnya.
02:36Terima kasih telah menonton!
Komentar