Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
Perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru yang menjerat seorang staf berinisial JA menjadi sorotan publik.

Isu ini bahkan mengemuka dalam forum diskusi bertajuk “Menakar Arah Pemberantasan Korupsi di Riau”, yang menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk mengkaji arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #DPRDPekanbaru #SPPDFiktif

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kasus staf DPRD Pekanbaru disorot, pakar hukum nilai unsur pidana belum kuat.
00:04Perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus surat perintah perjalanan dinas, SPPD,
00:09fiktif serta kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru yang menjerat seorang staf berinisial JA menjadi sorotan publik.
00:16Isu ini bahkan mengemuka dalam forum diskusi bertajuk menakar arah pemberantasan korupsi di Riau
00:20yang menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk mengkaji arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah.
00:25Salah satu narasumber, Dr. Yalit, SHMH, secara tegas mengkritisi pendekatan hukum dalam perkara tersebut.
00:33Menurutnya, unsur pidana perintangan penyidikan, Obstruction of Justice,
00:38dalam kasus ini belum terpenuhi secara kuat jika merujuk pada fakta persidangan.
00:42Kalau tidak ada perbuatan aktif menyembunyikan atau menghalangi penyidikan, lalu di mana unsur pidananya?
00:48Ini yang harus diuji secara objektif, ujar Yalit usai diskusi.
00:52Ia menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut terdakwa menyembunyikan stempel di jog sepeda motor.
00:57Menurutnya, tudingan tersebut tidak didukung bukti yang kuat.
01:01Fakta persidangan justru menunjukkan stempel tersebut sudah berada di lokasi sebelum proses penggeledahan berlangsung, jelasnya.
01:08Tak hanya itu, Yalit juga mengkritik penggunaan keterangan informan yang dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian langsung dalam hukum pidana.
01:15Kalau hanya berdasarkan, katanya, tanpa saksi yang melihat langsung, itu masuk testimonium dauditu dan tidak bisa dijadikan dasar kuat, tegasnya.
01:24Lebih lanjut, ia menilai kebohongan yang sempat dilakukan terdakwa tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai niat jahat, mens rea, untuk
01:32menghalangi proses hukum.
01:34Harus dilihat motifnya.
01:36Kalau karena panik atau takut terhadap sanksi internal, itu berbeda dengan niat untuk merintangi penyidikan, ujarnya.
01:42Dalam forum tersebut, Yalit juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak serta merta mengkriminalisasi kesalahan administratif menjadi tindak pidana korupsi.
01:51Tidak semua kesalahan administrasi adalah korupsi.
01:54Kalau dipaksakan, ini melanggar prinsip ultimum remedium dan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan, katanya.
02:01Ia turut menyinggung putusan-putusan Mahkamah Konstitusi No. 71 PUUCC 2025 yang menegaskan bahwa perintangan penyidikan harus dibuktikan dengan tindakan
02:09aktif dan niat jahat yang jelas.
02:11Sekarang tidak bisa lagi menafsirkan secara luas.
02:14Harus ada tindakan konkret yang benar-benar menghambat proses hukum, tambahnya.
02:19Sebagai penutup, Yalit merekomendasikan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas dalam perkara ini dengan mengacu pada asas Indubio Proreo dan
02:27Lex Vavoreo.
02:28Kalau dipaksakan, ini berpotensi menjadi miskar riage of justice atau peradilan sesat yang justru merusak kepercayaan publik terhadap hukum, pungkasnya.
02:36Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan