Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PATI, KOMPAS.TV - Polisi segera menjemput paksa pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual. Sebelumnya, warga mendesak polisi menahan pelaku usai ditetapkan sebagai tersangka.

Warga menggeruduk rumah pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati. Warga menuntut pelaku ditahan lantaran polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.

Warga kesal dan menduga ada intimidasi terhadap korban. Sejak kasus ini mencuat, pihak yayasan pondok pesantren sudah menonaktifkan pelaku.

Perwakilan yayasan menyerahkan kasus ini ke polisi. Sementara tersangka sudah tiga bulan tidak berada di pondok dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Polisi menyebut baru satu korban yang membuat laporan dan kini ditangani Polresta Pati. Polisi memastikan telah memeriksa 14 saksi. Tersangka akan dijemput paksa jika kembali mangkir dalam panggilan kedua.

Baca Juga Tersangka Kekerasan Seksual Santri di Pati Masih Lepas, Polisi: Korban yang Melapor Baru 1 Anak di https://www.kompas.tv/regional/667178/tersangka-kekerasan-seksual-santri-di-pati-masih-lepas-polisi-korban-yang-melapor-baru-1-anak

#pati #ponpes #kekerasanseksual #asusila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/667230/tersangka-kekerasan-seksual-di-ponpes-pati-diburu-polisi-siap-jemput-paksa-usai-periksa-14-saksi
Transkrip
00:00Saudara, polisi segera menjemput paksa pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah
00:04yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.
00:07Sebelumnya, warga mendesak polisi, menahan pelaku, usia ditetapkan sebagai tersangka.
00:18Warga menggeruduk rumah pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah
00:22yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada Santriwati.
00:27Warga menuntut pelaku ditahan, lantaran polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
00:32Warga kesal dan menduga adanya intimidasi terhadap korban.
00:37Dia juga punya dekengan-dekengan tersendiri yang membuat para korban, para orang-orang terdekat
00:45untuk tidak melanjutkan misalkan kasus.
00:49Sejak kasus ini mencuat, pihak Yayasan Pondok Pesantren sudah menonaktifkan pelaku.
00:56Perwakilan Yayasan menyerahkan kasus ini ke polisi.
00:58Sementara tersangka sudah tiga bulan tidak berada di pondok,
01:02dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
01:06Sudah tidak termasuk anggota Yayasan, semua sudah saya ganti, saya nonaktifkan kemarin.
01:12Sudah ini saya aktifkan semua, nonton lainnya sudah saya nonaktifkan semua.
01:17Jadi Yayasan ini sudah tidak ada tanggung jawab sama pelaku atau oknum tadi yang diduga pelaku tersebut.
01:25Ini saya minta hanya hukum nanti yang berbicara, saya mendukung sekali.
01:30Polisi bilang, baru satu korban yang membuat laporan dan kini ditangani Polresta Pati.
01:35Polisi memastikan telah memeriksa 14 saksi,
01:38dan tersangka akan dijemput paksa jika kembali mangkir dalam panggilan kedua.
01:44Saat ini untuk yang informasi sebanyak yang sudah beredar, itu saat ini mungkin tidak benar.
01:52Karena saat ini yang baru melakukan laporan adalah satu dari bapak korban.
02:03Untuk panggilan kedua hari kami tanggal 7 ya.
02:05Kalau misalnya tanggal 7 tidak hadir atau kembali mangkir,
02:09jemput paksa akan dilakukan?
02:11Memastikan sekali lagi Pak?
02:13Ya, tetap kita lakukan untuk penjemputan paksa.
02:17Sementara selama pembekuan aktivitas di pondok pesantren,
02:20seluruh santri dipindahkan dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.
02:25Iwan Miftahudin, Kompas TV Pati, Jawa Tengah.
Komentar

Dianjurkan