Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PATI, KOMPAS.TV - ASH, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mangkir dari panggilan penyidik.

Dari dugaan puluhan korban, polisi mencatat 5 korban telah melapor.

Ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak pada 28 April, pengasuh pondok pesantren di Pati mangkir dalam pemeriksaan tersangka.

Tersangka sebelumnya juga tak hadir dengan alasan sakit, hingga kembali dijadwalkan pada hari ini.

Meski tersangka tak hadir, polisi tetap melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan kuasa hukum tersangka.

Hingga saat ini, lima korban telah melapor ke polisi. Polisi juga membuka ruang untuk korban lain melapor.

Kekerasan seksual terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024, dengan modus mendoktrin para korban.

Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah akan mencabut izin operasional pondok pesantren buntut kasus kekerasan seksual.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengatakan, pondok pesantren sudah tidak diperkenankan menerima santri pada tahun ajaran 2026-2027.

Tak hanya itu, tersangka telah dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan. Dan izin operasional ponpes terancam dicabut permanen.

Sementara itu, 252 santri dan tenaga pendidik akan dipindahkan madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.

Kita bahas selengkapnya bersama Wakasat Reskrim Polresta Pati, Ajun Komisaris Polisi Iswantoro.

Baca Juga Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi Siap Jemput Paksa | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/667174/pengasuh-ponpes-di-pati-jadi-tersangka-kekerasan-seksual-polisi-siap-jemput-paksa-kompas-malam

#kekerasanseksual #ponpes #pati

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/667178/tersangka-kekerasan-seksual-santri-di-pati-masih-lepas-polisi-korban-yang-melapor-baru-1-anak
Transkrip
00:00Intro
00:06Terima kasih Anda masih menyaksikan Kompas Petang Saudara
00:09ASH
00:10Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
00:16Mangkir dari panggilan penyidik
00:19Dari dugaan puluhan korban, polisi mencatat 5 korban telah melapor
00:27Ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak pada 26 April
00:31Pengasuh pondok pesantren di Pati ini mangkir dalam pemeriksaan tersangka
00:36Tersangka sebelumnya juga tidak hadir dengan alasan sakit hingga kembali dijadwalkan pada hari ini
00:42Meski tersangka tidak hadir, polisi tetap melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi
00:48Termasuk korban dan juga kuasa hukum tersangka
00:52Hingga saat ini 5 korban telah melapor ke polisi
00:56Polisi juga membuka ruang untuk korban lain melapor
00:59Kekerasan seksual terhadap sejumlah santri ini saudara terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024
01:09Dengan modus mendoktrin para korban
01:16Sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024
01:24Mulai dari awal pelaporan sampai dengan saat ini
01:27Untuk korban ada 5
01:30Dari 5.003 mencabut keterangannya
01:33Pencabutan laporan itu tidak menghentikan penyidikan
01:37Modusnya meyakinkan mendoktrin kepada santriwatinya
01:43Dengan doktrin yakni torikot
01:47Murid harus nurut dengan guru
01:49Dalam hal ini di pesantren berarti santriwati nurut dengan ustadz maupun kiai
01:58Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah akan mencabut izin operasional Pondok Pesantren
02:03Buntut kasus kekerasan seksual
02:05Kepala Bidang Pendidikan Dinia Pondok Pesantren
02:09Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah
02:11Menyatakan Pondok Pesantren sudah tidak diperkenankan menerima santri pada tahun ajaran 2026-2027
02:19Tidak hanya itu saudara, tersangka telah dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan
02:25Dan izin operasional Pondok Pesantren pun terancam dicabut permanen
02:30Sementara itu saudara ada 252 santri dan juga tenaga pendidik akan dipindahkan ke madrasah
02:37Atau sekolah binaan Kementerian Agama dan juga dinas pendidikan Kabupaten Pati
02:44Itu sebagai pendiri Pondok Pesantren
02:50Maka dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan Pondok Pesantren itu
02:59Yang ketiga, jika poin 1 dan 2 tidak diindahkan oleh yayasan Pondok Pesantren itu
03:08Maka izin operasional atau tanda daftar Pondok Pesantren itu dicabut secara permanen
03:27Warga mengeruduk rumah pengasuh Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah
03:31Yang diduga melakukan kekerasan seksual pada santriwati
03:34Warga menuntut terduga pelaku ditahan lantaran polisi telah menetapkan sebagai tersangka
03:40Warga kesal dengan lambatnya proses hukum tersangka dan menduga ada intimidasi terhadap korban
03:46Dia juga punya dekengan-dekengan tersendiri
03:50Yang membuat para korban, para orang-orang terdekat untuk tidak melanjutkan misalkan kasus
04:02Menindak lanjutkan kasus ini, yayasan sudah menonaktifkan pengasuh Pesantren sejak mencuatnya kasus
04:07Perwakilan Yayasan Pondok Pesantren mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus pada polisi
04:14Sementara tersangka sudah 3 bulan tidak berada di Pondok dan hingga kini keberadaannya belum diketahui
04:20Pas sudah tidak termasuk anggota yayasan, semua sudah saya ganti, saya non-aktifkan kemarin
04:28Sudah ini saya aktifkan semua, nanti lainnya sudah saya non-aktifkan semua
04:32Jadi yayasan ini sudah tidak ada tanggung jawab sama pelaku atau oknum tadi yang diduga pelaku tersebut
04:40Ini saya minta hanya hukum nanti yang berbicara, saya mendukung sekali
04:46Sementara itu, Kemenak Pati dan Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama mengeluarkan 3 rekomendasi
04:51Di antaranya penutupan aktivitas pesantren
04:55Menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini pun tidak boleh menerima tanggung baru
05:03Kemudian yang kedua, opsinya penghasilnya itu memang sudah harus terpisah di yayasan itu
05:12Artinya sudah buat dari yayasan itu
05:13Kemudian rekomendasi yang ketiga, kalau memang poin satu, kemudian poin dua tidak diindahkan
05:20Maka Kementerian Agama mau menutup perna
05:23Lima korban telah melaporkan peristiwa kekerasan seksual sejak Februari 2020 hingga Januari 2024
05:32Yang terjadi di Pondok Pesantren di Pati
05:35Selama pembukuan aktivitas di Pondok Pesantren, seluruh santri dipindahkan dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah
05:43Iwan Miftahuddin, Pati, Jawa Tengah
05:50Pengasuh Pondok Pesantren di Pati berinisial ASH telah ditetapkan sebagai tersangka
05:56Namun keberadaannya diduga tidak diketahui
05:59Lalu bagaimana perkembangan penyidikan kasus?
06:02Kita bahas bersama Wakasa Treskrim Polresta Pati
06:05Ajun Komisaris Polisi Iswantoro
06:07Selamat petang Pak Iswantoro
06:09Selamat petang Pak Iswantoro
06:12Saya mau pastikan dulu jumlah korban dari hasil penyidikan diketahui berapa Pak?
06:18Untuk saat ini yang menjadi korban adalah satu anak
06:22Dan yang melapor ada berapa orang?
06:26Yang melapor saat ini baru satu anak
06:31Berarti kalau informasi di media sosial yang ramai sampai puluhan itu sudah bisa dikonfirmasi atau belum Pak?
06:36Saat ini untuk yang informasi sebanyak apa yang sudah beredar itu saat ini mungkin tidak benar
06:46Karena saat ini yang baru melakukan laporan adalah satu dari bapak korban
06:56Yaitu bapak saudara anak-anak korban
07:00Kalau yang sebelumnya sempat ada juga menyatakan ada lima korban yang melapor itu apa Pak?
07:07Bedakah kasusnya atau gimana?
07:09Untuk yang lima korban itu hanya sebatas saksi
07:13Hanya sebatas saksi
07:15Hanya sebatas saksi ya
07:17Berarti tapi kalau dari polisi masih membuka kemungkinan ada korban lain yang tidak melapor Pak?
07:23Oh bisa bisa bisa bisa
07:25Tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban-korban lain
07:28Nah bagaimana dari polisi mendorong untuk orang-orang yang mungkin tidak melapor
07:32Atau tidak berani melapor untuk bisa mengandu ke polisi?
07:38Kalau dari pihak kepolisian
07:40Apabila mungkin dari keluarga ataupun keluarga korban yang ingin melaporkan
07:46Atas kejadian-kejadian yang mungkin sebelumnya pernah terjadi di pondok tersebut
07:52Dari pihak kepolisian siap untuk menerima laporan dari para korban
07:56Tapi menyiapkan pendampingan juga Pak agar mereka juga bisa lebih berani
08:03Oh betul, betul, betul
08:06Oke
08:06Pak pendiri tersangka ini kan mangkir dari pemeriksaan
08:11Akan dijemput paksa
08:12Keberadaannya sudah diketahui?
08:15Saat ini baru mencari keberadaan pelaku
08:18Kemudian yang kedua ini sudah mengirimkan untuk panggilan yang kedua
08:23Artinya tidak dijemput paksa Pak?
08:27Oh dijemput paksa
08:28Rencana tetap kita lakukan jemput paksa
08:31Karena untuk panggilan yang pertama memang tidak hadir tanpa keterangan
08:35Oke, tapi berarti memastikan lagi lokasi sudah diketahui dan akan segera dijemput?
08:42Kalau untuk lokasi masih dalam proses pencarian kita dari pihak kepolisian
08:47Oke, tapi kalau gitu alasan setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung ditaham
08:51Saat itu apa Pak? Kan kasusnya diduga sudah 4 tahun
08:56Untuk apa, selama ini dalam pemanggilan selalu kooperatif
09:00Selalu kooperatif pada saat pemanggilan selalu hadir
09:06Kemarin juga ada demonstrasi yang jadi tuntutannya adalah
09:09Mereka mempermasalahkan tersangka yang tidak dilakukan penahanan
09:12Dari polisi bagaimana Pak?
09:15Apa yang jadi kesulitan tidak melakukan penahanan apa Pak?
09:20Pada saat itu memang tidak ada di tempat
09:22Pada saat itu tidak ada di tempat
09:24Oke
09:25Dan ini kan kasusnya juga sudah dilaporkan dari 2024 Pak
09:30Apa yang membuat kasusnya terkesan lama progresnya Pak?
09:36Banyak para saksi ini yang mencabut kesaksianya
09:42Mencabut keterangannya
09:43Ada 3 saksi yang mencabut keterangannya
09:47Alasannya?
09:50Alasannya kalau dari orang tua
09:52Para saksi
09:54Ini demi keamanan anak untuk masa depan anak
10:01Tapi dengan adanya pencabutan laporan ini
10:04Polisi apakah juga tetap menindak lanjutnya Pak?
10:07Apakah jangan-jangan ada intimidasi atau dugaan-dugaan lain?
10:11Tetap kita mencari saksi-saksi lain untuk yang bisa memberikan keterangan kepada kami
10:17Seperti itu
10:18Tapi kalau polisi menemukan adanya dugaan intimidasi tidak Pak?
10:22Kepada korban yang melakukan pencabutan laporan?
10:26Saat ini belum ada
10:27Belum ada
10:29Berarti sejauh ini sudah ada berapa saksi Pak yang diperiksa juga?
10:33Untuk saat ini yang sudah diperiksa ada 14 saksi
10:3714 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polis Papadi
10:4114 saksi sejak 2024?
10:45Siap, siap
10:46Kalau begitu bagaimana
10:49Ini kan kasus melibatkan siswa Pak
10:52Bagaimana polisi bisa meyakinkan publik
10:54Kalau kasus ini akan dilakukan secara cepat dan transparan Pak?
10:59Untuk saat ini kan sudah dilakukan penetapan tersangka
11:02Kemudian sudah dilakukan pemanggilan
11:05Kemudian dilakukan pemanggilan kedua
11:08Kalau memang dari proses pemanggilan yang tidak ada
11:13Kita ada upaya-upaya hukum lain
11:15Untuk yang terkait dengan laka-laka pendidik nanti di lapangan
11:20Seperti itu
11:21Pemanggilan selanjutnya kapan Pak?
11:24Untuk pemanggilan hari Kamis Pak?
11:28Hari Kamis tanggal
11:29Hari Kamis
11:32Hari Kamis tanggal 7 Mei berarti ya Pak?
11:37Siap, siap
11:38Untuk pemanggilan yang kedua hari Kamis tanggal 7 ya
11:43Berarti bisa dipastikan kalau misalnya tanggal 7 tidak hadir atau kembali mangkir
11:48Jemput paksa akan dilakukan
11:50Memastikan sekali lagi Pak?
11:52Siap, tetap kita lakukan untuk penjemputan paksa
11:57Oke, Pak tapi
11:58Polisi juga membuka kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak lain kah Pak?
12:04Oh saat ini tidak ada
12:05Saat ini tidak ada
12:07Tidak, kalau olah TKP yang dilakukan oleh polisi penyidikan sudah dilakukan oleh polisi selain memeriksa saksi, apalagi Pak?
12:14Oh sudah selain olah TKP, kemudian nyita barang bukti, sudah kita lakukan
12:21Baik
12:21AKP Iswantoro, Wakasat Reskrim Polresta Pati sudah berbagi bersama kami
12:27Update-nya kami tunggu ya Pak?
12:29Siap
12:30Sampai jumpa
Komentar

Dianjurkan