00:00Intro
00:06Terima kasih Anda masih menyaksikan Kompas Petang Saudara
00:09ASH
00:10Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
00:16Mangkir dari panggilan penyidik
00:19Dari dugaan puluhan korban, polisi mencatat 5 korban telah melapor
00:27Ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak pada 26 April
00:31Pengasuh pondok pesantren di Pati ini mangkir dalam pemeriksaan tersangka
00:36Tersangka sebelumnya juga tidak hadir dengan alasan sakit hingga kembali dijadwalkan pada hari ini
00:42Meski tersangka tidak hadir, polisi tetap melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi
00:48Termasuk korban dan juga kuasa hukum tersangka
00:52Hingga saat ini 5 korban telah melapor ke polisi
00:56Polisi juga membuka ruang untuk korban lain melapor
00:59Kekerasan seksual terhadap sejumlah santri ini saudara terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024
01:09Dengan modus mendoktrin para korban
01:16Sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024
01:24Mulai dari awal pelaporan sampai dengan saat ini
01:27Untuk korban ada 5
01:30Dari 5.003 mencabut keterangannya
01:33Pencabutan laporan itu tidak menghentikan penyidikan
01:37Modusnya meyakinkan mendoktrin kepada santriwatinya
01:43Dengan doktrin yakni torikot
01:47Murid harus nurut dengan guru
01:49Dalam hal ini di pesantren berarti santriwati nurut dengan ustadz maupun kiai
01:58Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah akan mencabut izin operasional Pondok Pesantren
02:03Buntut kasus kekerasan seksual
02:05Kepala Bidang Pendidikan Dinia Pondok Pesantren
02:09Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah
02:11Menyatakan Pondok Pesantren sudah tidak diperkenankan menerima santri pada tahun ajaran 2026-2027
02:19Tidak hanya itu saudara, tersangka telah dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan
02:25Dan izin operasional Pondok Pesantren pun terancam dicabut permanen
02:30Sementara itu saudara ada 252 santri dan juga tenaga pendidik akan dipindahkan ke madrasah
02:37Atau sekolah binaan Kementerian Agama dan juga dinas pendidikan Kabupaten Pati
02:44Itu sebagai pendiri Pondok Pesantren
02:50Maka dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan Pondok Pesantren itu
02:59Yang ketiga, jika poin 1 dan 2 tidak diindahkan oleh yayasan Pondok Pesantren itu
03:08Maka izin operasional atau tanda daftar Pondok Pesantren itu dicabut secara permanen
03:27Warga mengeruduk rumah pengasuh Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah
03:31Yang diduga melakukan kekerasan seksual pada santriwati
03:34Warga menuntut terduga pelaku ditahan lantaran polisi telah menetapkan sebagai tersangka
03:40Warga kesal dengan lambatnya proses hukum tersangka dan menduga ada intimidasi terhadap korban
03:46Dia juga punya dekengan-dekengan tersendiri
03:50Yang membuat para korban, para orang-orang terdekat untuk tidak melanjutkan misalkan kasus
04:02Menindak lanjutkan kasus ini, yayasan sudah menonaktifkan pengasuh Pesantren sejak mencuatnya kasus
04:07Perwakilan Yayasan Pondok Pesantren mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus pada polisi
04:14Sementara tersangka sudah 3 bulan tidak berada di Pondok dan hingga kini keberadaannya belum diketahui
04:20Pas sudah tidak termasuk anggota yayasan, semua sudah saya ganti, saya non-aktifkan kemarin
04:28Sudah ini saya aktifkan semua, nanti lainnya sudah saya non-aktifkan semua
04:32Jadi yayasan ini sudah tidak ada tanggung jawab sama pelaku atau oknum tadi yang diduga pelaku tersebut
04:40Ini saya minta hanya hukum nanti yang berbicara, saya mendukung sekali
04:46Sementara itu, Kemenak Pati dan Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama mengeluarkan 3 rekomendasi
04:51Di antaranya penutupan aktivitas pesantren
04:55Menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini pun tidak boleh menerima tanggung baru
05:03Kemudian yang kedua, opsinya penghasilnya itu memang sudah harus terpisah di yayasan itu
05:12Artinya sudah buat dari yayasan itu
05:13Kemudian rekomendasi yang ketiga, kalau memang poin satu, kemudian poin dua tidak diindahkan
05:20Maka Kementerian Agama mau menutup perna
05:23Lima korban telah melaporkan peristiwa kekerasan seksual sejak Februari 2020 hingga Januari 2024
05:32Yang terjadi di Pondok Pesantren di Pati
05:35Selama pembukuan aktivitas di Pondok Pesantren, seluruh santri dipindahkan dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah
05:43Iwan Miftahuddin, Pati, Jawa Tengah
05:50Pengasuh Pondok Pesantren di Pati berinisial ASH telah ditetapkan sebagai tersangka
05:56Namun keberadaannya diduga tidak diketahui
05:59Lalu bagaimana perkembangan penyidikan kasus?
06:02Kita bahas bersama Wakasa Treskrim Polresta Pati
06:05Ajun Komisaris Polisi Iswantoro
06:07Selamat petang Pak Iswantoro
06:09Selamat petang Pak Iswantoro
06:12Saya mau pastikan dulu jumlah korban dari hasil penyidikan diketahui berapa Pak?
06:18Untuk saat ini yang menjadi korban adalah satu anak
06:22Dan yang melapor ada berapa orang?
06:26Yang melapor saat ini baru satu anak
06:31Berarti kalau informasi di media sosial yang ramai sampai puluhan itu sudah bisa dikonfirmasi atau belum Pak?
06:36Saat ini untuk yang informasi sebanyak apa yang sudah beredar itu saat ini mungkin tidak benar
06:46Karena saat ini yang baru melakukan laporan adalah satu dari bapak korban
06:56Yaitu bapak saudara anak-anak korban
07:00Kalau yang sebelumnya sempat ada juga menyatakan ada lima korban yang melapor itu apa Pak?
07:07Bedakah kasusnya atau gimana?
07:09Untuk yang lima korban itu hanya sebatas saksi
07:13Hanya sebatas saksi
07:15Hanya sebatas saksi ya
07:17Berarti tapi kalau dari polisi masih membuka kemungkinan ada korban lain yang tidak melapor Pak?
07:23Oh bisa bisa bisa bisa
07:25Tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban-korban lain
07:28Nah bagaimana dari polisi mendorong untuk orang-orang yang mungkin tidak melapor
07:32Atau tidak berani melapor untuk bisa mengandu ke polisi?
07:38Kalau dari pihak kepolisian
07:40Apabila mungkin dari keluarga ataupun keluarga korban yang ingin melaporkan
07:46Atas kejadian-kejadian yang mungkin sebelumnya pernah terjadi di pondok tersebut
07:52Dari pihak kepolisian siap untuk menerima laporan dari para korban
07:56Tapi menyiapkan pendampingan juga Pak agar mereka juga bisa lebih berani
08:03Oh betul, betul, betul
08:06Oke
08:06Pak pendiri tersangka ini kan mangkir dari pemeriksaan
08:11Akan dijemput paksa
08:12Keberadaannya sudah diketahui?
08:15Saat ini baru mencari keberadaan pelaku
08:18Kemudian yang kedua ini sudah mengirimkan untuk panggilan yang kedua
08:23Artinya tidak dijemput paksa Pak?
08:27Oh dijemput paksa
08:28Rencana tetap kita lakukan jemput paksa
08:31Karena untuk panggilan yang pertama memang tidak hadir tanpa keterangan
08:35Oke, tapi berarti memastikan lagi lokasi sudah diketahui dan akan segera dijemput?
08:42Kalau untuk lokasi masih dalam proses pencarian kita dari pihak kepolisian
08:47Oke, tapi kalau gitu alasan setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung ditaham
08:51Saat itu apa Pak? Kan kasusnya diduga sudah 4 tahun
08:56Untuk apa, selama ini dalam pemanggilan selalu kooperatif
09:00Selalu kooperatif pada saat pemanggilan selalu hadir
09:06Kemarin juga ada demonstrasi yang jadi tuntutannya adalah
09:09Mereka mempermasalahkan tersangka yang tidak dilakukan penahanan
09:12Dari polisi bagaimana Pak?
09:15Apa yang jadi kesulitan tidak melakukan penahanan apa Pak?
09:20Pada saat itu memang tidak ada di tempat
09:22Pada saat itu tidak ada di tempat
09:24Oke
09:25Dan ini kan kasusnya juga sudah dilaporkan dari 2024 Pak
09:30Apa yang membuat kasusnya terkesan lama progresnya Pak?
09:36Banyak para saksi ini yang mencabut kesaksianya
09:42Mencabut keterangannya
09:43Ada 3 saksi yang mencabut keterangannya
09:47Alasannya?
09:50Alasannya kalau dari orang tua
09:52Para saksi
09:54Ini demi keamanan anak untuk masa depan anak
10:01Tapi dengan adanya pencabutan laporan ini
10:04Polisi apakah juga tetap menindak lanjutnya Pak?
10:07Apakah jangan-jangan ada intimidasi atau dugaan-dugaan lain?
10:11Tetap kita mencari saksi-saksi lain untuk yang bisa memberikan keterangan kepada kami
10:17Seperti itu
10:18Tapi kalau polisi menemukan adanya dugaan intimidasi tidak Pak?
10:22Kepada korban yang melakukan pencabutan laporan?
10:26Saat ini belum ada
10:27Belum ada
10:29Berarti sejauh ini sudah ada berapa saksi Pak yang diperiksa juga?
10:33Untuk saat ini yang sudah diperiksa ada 14 saksi
10:3714 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polis Papadi
10:4114 saksi sejak 2024?
10:45Siap, siap
10:46Kalau begitu bagaimana
10:49Ini kan kasus melibatkan siswa Pak
10:52Bagaimana polisi bisa meyakinkan publik
10:54Kalau kasus ini akan dilakukan secara cepat dan transparan Pak?
10:59Untuk saat ini kan sudah dilakukan penetapan tersangka
11:02Kemudian sudah dilakukan pemanggilan
11:05Kemudian dilakukan pemanggilan kedua
11:08Kalau memang dari proses pemanggilan yang tidak ada
11:13Kita ada upaya-upaya hukum lain
11:15Untuk yang terkait dengan laka-laka pendidik nanti di lapangan
11:20Seperti itu
11:21Pemanggilan selanjutnya kapan Pak?
11:24Untuk pemanggilan hari Kamis Pak?
11:28Hari Kamis tanggal
11:29Hari Kamis
11:32Hari Kamis tanggal 7 Mei berarti ya Pak?
11:37Siap, siap
11:38Untuk pemanggilan yang kedua hari Kamis tanggal 7 ya
11:43Berarti bisa dipastikan kalau misalnya tanggal 7 tidak hadir atau kembali mangkir
11:48Jemput paksa akan dilakukan
11:50Memastikan sekali lagi Pak?
11:52Siap, tetap kita lakukan untuk penjemputan paksa
11:57Oke, Pak tapi
11:58Polisi juga membuka kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak lain kah Pak?
12:04Oh saat ini tidak ada
12:05Saat ini tidak ada
12:07Tidak, kalau olah TKP yang dilakukan oleh polisi penyidikan sudah dilakukan oleh polisi selain memeriksa saksi, apalagi Pak?
12:14Oh sudah selain olah TKP, kemudian nyita barang bukti, sudah kita lakukan
12:21Baik
12:21AKP Iswantoro, Wakasat Reskrim Polresta Pati sudah berbagi bersama kami
12:27Update-nya kami tunggu ya Pak?
12:29Siap
12:30Sampai jumpa
Komentar