Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Angin segar datang dari kasus penggelapan dana Gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.

Direktur Utama Bank BNI memastikan uang yang digelapkan oleh eks pejabatnya akan dikembalikan. Berita ini pun disambut antusias pihak Gereja Paroki Aek Nabara, terutama Suster Natalia Situmorang.

Pihak bank memastikan uang 28 miliar rupiah milik umat Gereja Paroki Aek Nabara yang digelapkan oleh eks pejabatnya akan dikembalikan pada Rabu, 22 April.

Pernyataan ini pun disambut antusias pihak Gereja Paroki Aek Nabara, terutama Suster Natalia Situmorang. Ia menyebut umat Gereja Paroki Aek Nabara akan bersukacita menerima kembali hak mereka.

Polisi telah menangkap mantan kepala kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang terlibat penggelapan dana gereja di Rantauprapat, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap di Bandara Kualanamu, Medan, 30 Maret lalu.

Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke Australia hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Polisi menyebut pelaku menggunakan uang jemaat senilai 28 miliar rupiah untuk berinvestasi di bidang sport center, kafe, dan mini zoo.

Sebelumnya, pengurus Gereja Paroki Aek Nabara menyomasi bank pelat merah untuk mengembalikan dana umat gereja yang digelapkan eks kepala kas bank BUMN.

Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyampaikan kekecewaannya karena merasa ditipu pihak bank.

#aeknabara #bni #danaumatkatolik

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664597/uang-jemaat-gereja-aek-nabara-rp28-m-siap-dikembalikan-oleh-bni-ini-perkembangan-kasusnya
Transkrip
00:00Saudara angin segar datang dari kasus penggelapan dana gereja paroki Aiknabara
00:05senilai 28 miliar rupiah.
00:07Dirut Bank BNI memastikan uang yang digelapkan oleh ex-pejabatnya akan dikembalikan.
00:13Berita ini pun disambut antusias pihak gereja paroki Aiknabara,
00:16terutama suster Natalia Situmorang.
00:28Angin segar datang dari kasus penggelapan dana gereja paroki Aiknabara
00:33senilai 28 miliar rupiah.
00:35Pihak bank memastikan uang 28 miliar rupiah milik umat gereja paroki Aiknabara
00:40yang digelapkan oleh ex-pejabatnya akan dikembalikan Rabu 22 April.
00:47Besok tanggal 22 April 2026,
00:54kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik kredit union paroki Aiknabara.
01:01Full?
01:01Full.
01:02Sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU paroki Aiknabara.
01:11Pernyataan ini pun disambut antusias pihak gereja paroki Aiknabara,
01:15terutama suster Natalia Situmorang.
01:17Ia menyebut umat gereja paroki Aiknabara akan bersuka cita menerima kembali hak mereka.
01:24Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan semua jajaran pemerintahan
01:32yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat paroki Aiknabara.
01:40Proses ini semua berjalan dengan baik sekali lagi.
01:44Semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya.
01:47Tidak kabar baik karena umat juga akan bersuka cita untuk menerima hak mereka.
01:53Terima kasih.
01:55Polisi telah menangkap mantan kepala kas Bank BUMN unit Aiknabara,
01:59Andi Hakim Febriansyah,
02:01yang terlibat penggelapan dana gereja di rantau perapat Sumatera Utara.
02:05Pelaku ditangkap di Bandara Kuala Namu, Medan 30 Maret lalu.
02:09Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke Australia hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
02:13Polisi bilang pelaku menggunakan uang jemaat senilai Rp28 miliar
02:17untuk berinvestasi di bidang sports center, cafe, dan mini zoo.
02:22Menipu para korban bahwa mengatakan bahwa deposito investment ini adalah produk dari BNI.
02:29Padahal bukan.
02:30Tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan.
02:35Kegunaannya yaitu salah satunya untuk investasi.
02:42Sebelumnya, pengurus gereja paroki Aiknabara menyomasi Bank Pelat Merah
02:46untuk mengembalikan dana umat gereja yang digelapkan,
02:49ex-kepala kas Bank BUMN.
02:51Bendahara gereja paroki Aiknabara,
02:53suster Natalia Sitemorang menyampaikan kekecewaannya
02:56karena merasa ditipu pihak bank.
Komentar

Dianjurkan