00:00Perkara izin TKA 135 miliar rupiah, 8 mantan pejabat kemena kerja Lani sidang fonis.
00:07Pengadilan Tindak Pidana Koruksi Jakarta menggelar sidang fonis terhadap 8 mantan pejabat dan staf Kementerian Ketenaga Kerjaan pada hari Rabu
00:1522 April 2026.
00:18Sidang ini dijadwalkan mulai pukul 10 waktu Indonesia Barat guna memutus perkara dugaan pemerasan masal
00:24dalam pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.
00:308 terdakwa berasal dari pimpinan hingga staf Dijen Bina Penta dan PKK Kemenaker karyajan 2017-2025.
00:39Total kerugian mencapai 135,29 miliar rupiah.
00:44Modus yang digunakan adalah memaksa pemohon izin menyerahkan uang tunai maupun barang mewah
00:49seperti mobil dan motor dengan ancaman penghambatan proses izin jika UPT tidak dipenuhi.
00:55Sebelumnya, Jaksat Penuntut Umum menuntut kegelapan ASM tersebut dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 9,5 tahun,
01:04denda hingga 700 juta rupiah, serta uang pengganti semilai miliaran rupiah.
01:09Seluruh terdakwa dijerah dengan Pasal 12E atau Pasal 12PUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
01:16karena terbukti memperkaya diri sendiri dari hasil penghutan liar tersebut.
Komentar