Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sidang vonis terhadap delapan mantan pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 22 April 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing yang berlangsung selama beberapa tahun.

Kasus ini melibatkan jajaran dari tingkat pimpinan hingga staf operasional, dengan nilai perkara mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam prosesnya, terungkap adanya pola permintaan imbalan kepada pemohon izin yang berdampak pada kelancaran pengurusan dokumen.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Simak informasi lengkapnya dalam video ini.

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/04/22/084842/skandal-peras-izin-tka-rp135-miliar-8-eks-pejabat-kemenaker-hadapi-sidang-vonis-hari-ini?page=1

Creative/Video Editor: Nura/Leo

#Kemenaker #TKA #Vonis

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom


Transkrip
00:00Perkara izin TKA 135 miliar rupiah, 8 mantan pejabat kemena kerja Lani sidang fonis.
00:07Pengadilan Tindak Pidana Koruksi Jakarta menggelar sidang fonis terhadap 8 mantan pejabat dan staf Kementerian Ketenaga Kerjaan pada hari Rabu
00:1522 April 2026.
00:18Sidang ini dijadwalkan mulai pukul 10 waktu Indonesia Barat guna memutus perkara dugaan pemerasan masal
00:24dalam pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.
00:308 terdakwa berasal dari pimpinan hingga staf Dijen Bina Penta dan PKK Kemenaker karyajan 2017-2025.
00:39Total kerugian mencapai 135,29 miliar rupiah.
00:44Modus yang digunakan adalah memaksa pemohon izin menyerahkan uang tunai maupun barang mewah
00:49seperti mobil dan motor dengan ancaman penghambatan proses izin jika UPT tidak dipenuhi.
00:55Sebelumnya, Jaksat Penuntut Umum menuntut kegelapan ASM tersebut dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 9,5 tahun,
01:04denda hingga 700 juta rupiah, serta uang pengganti semilai miliaran rupiah.
01:09Seluruh terdakwa dijerah dengan Pasal 12E atau Pasal 12PUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
01:16karena terbukti memperkaya diri sendiri dari hasil penghutan liar tersebut.
Komentar

Dianjurkan