00:00KTP pemilik lama tak lagi jadi syarat pajak kendaraan bekas, berlaku di seluruh daerah.
00:05Polri menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam syarat administrasi pajak kendaraan bermotor.
00:11Kebijakan ini diambil setelah banyak keluhan warga soal sulitnya mengurus kendaraan bekas.
00:16Direktur Registrasi dan Identifikasi di Regiden Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan,
00:21langkah tersebut merupakan respons atas persoalan di lapangan yang dinilai tidak realistis.
00:26Polri memahami keresahan yang berkembang.
00:28Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,
00:34kata Wibowo kepada wartawan Kamis, 16 April 2026.
00:39Ia tak menampik bahwa syarat KTP pemilik lama kerap menjadi hambatan utama,
00:43lantaran banyak kendaraan bekas sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama.
00:48Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
00:53Warga cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik
01:02nama.
01:03Polri juga memberi kelonggaran waktu bagi pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan balik nama tahun ini dengan batas hingga tahun
01:09depan.
01:09Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap didorong segera melakukan balik nama kendaraan bermotor BBNKB agar data sesuai identitas
01:18terbaru.
01:19Wibowo menegaskan, prinsip utama kebijakan ini adalah mempermudah pelayanan publik.
01:24Sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik, katanya.
01:31Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat.
01:36Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat, pungkasnya.
Komentar