Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Polri menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam syarat administrasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil setelah banyak keluhan warga soal sulitnya mengurus kendaraan bekas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas persoalan di lapangan yang dinilai tidak realistis.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #kendaraanbekas #syaratbaliknamakendaraan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00KTP pemilik lama tak lagi jadi syarat pajak kendaraan bekas, berlaku di seluruh daerah.
00:05Polri menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam syarat administrasi pajak kendaraan bermotor.
00:11Kebijakan ini diambil setelah banyak keluhan warga soal sulitnya mengurus kendaraan bekas.
00:16Direktur Registrasi dan Identifikasi di Regiden Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan,
00:21langkah tersebut merupakan respons atas persoalan di lapangan yang dinilai tidak realistis.
00:26Polri memahami keresahan yang berkembang.
00:28Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,
00:34kata Wibowo kepada wartawan Kamis, 16 April 2026.
00:39Ia tak menampik bahwa syarat KTP pemilik lama kerap menjadi hambatan utama,
00:43lantaran banyak kendaraan bekas sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama.
00:48Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
00:53Warga cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik
01:02nama.
01:03Polri juga memberi kelonggaran waktu bagi pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan balik nama tahun ini dengan batas hingga tahun
01:09depan.
01:09Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap didorong segera melakukan balik nama kendaraan bermotor BBNKB agar data sesuai identitas
01:18terbaru.
01:19Wibowo menegaskan, prinsip utama kebijakan ini adalah mempermudah pelayanan publik.
01:24Sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik, katanya.
01:31Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat.
01:36Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat, pungkasnya.
Komentar

Dianjurkan