Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
Upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia di Riau digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat 10 April 2026.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah WH alias Wahyu selaku kurir, J alias Adi selaku kurir, dan HFP alias Ari selaku koordinator kurir. Satu kurir lainnya yang berinisial H alias Kodok, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #lapasrumbai #peredarannarkotika

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia di Riau digagalkan Direkturat Tindak Pidana Narkoba Bares Krim Polri.
00:09Direktur Tindak Pidana Narkoba Bares Krim Polri Brigjenpol, Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah kota Pekanbaru,
00:18Riau, pada Jumat tanggal 10 April tahun 2026.
00:22Tiga tersangka yang ditetapkan adalah WH alias Wahyu selaku kurir, J alias Adi selaku kurir, dan HFP alias Ari selaku
00:32koordinator kurir.
00:33Satu kurir lainnya yang berinisial H alias Kodok masuk dalam daftar pencarian orang DPO.
00:39Sementara itu, barang bukti yang disita adalah sabu yang dikemas dalam sekitar 30 bungkus plastik ukuran besar bertuliskan merek Guan
00:48Yin Wang dan berat neto 29.980,65 gram dan ekstasi dalam 4 bungkus plastik ukuran besar dengan total sejumlah
00:5819.730 butir.
01:00Eko menjelaskan hasil interogasi Wahyu dan Adi diketahui bahwa mereka bersama dengan Kodok diperintahkan oleh Ari yang sedang menjalani hukuman
01:09di lapas narkotika kelas IIB Rumbai, untuk menjemput sabu dan ekstasi tersebut.
01:14Lalu, dari pemeriksaan Ari yang berada di lapas, tersangka itu mengakui memerintahkan Wahyu dan kawan-kawan untuk menjemput sabu seberat
01:2330 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir.
01:27Narkotika jenis sabu dan ekstasi didapatkan dari Bos Malaysia Inisial V untuk selanjutnya akan dikirim ke Madura keesokan harinya, katanya.
01:36Eko juga mengungkapkan sabu yang berhasil disita dalam kasus ini diperkirakan senilai 53 miliar rupiah dan pengungkapan berhasil menyelamatkan sekitar
01:45149.903 jiwa.
01:48Sedangkan ekstasi yang disita diperkirakan senilai 19 miliar rupiah dan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 19.730 jiwa.
01:59Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan