00:00Upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia di Riau digagalkan Direkturat Tindak Pidana Narkoba Bares Krim Polri.
00:09Direktur Tindak Pidana Narkoba Bares Krim Polri Brigjenpol, Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah kota Pekanbaru,
00:18Riau, pada Jumat tanggal 10 April tahun 2026.
00:22Tiga tersangka yang ditetapkan adalah WH alias Wahyu selaku kurir, J alias Adi selaku kurir, dan HFP alias Ari selaku
00:32koordinator kurir.
00:33Satu kurir lainnya yang berinisial H alias Kodok masuk dalam daftar pencarian orang DPO.
00:39Sementara itu, barang bukti yang disita adalah sabu yang dikemas dalam sekitar 30 bungkus plastik ukuran besar bertuliskan merek Guan
00:48Yin Wang dan berat neto 29.980,65 gram dan ekstasi dalam 4 bungkus plastik ukuran besar dengan total sejumlah
00:5819.730 butir.
01:00Eko menjelaskan hasil interogasi Wahyu dan Adi diketahui bahwa mereka bersama dengan Kodok diperintahkan oleh Ari yang sedang menjalani hukuman
01:09di lapas narkotika kelas IIB Rumbai, untuk menjemput sabu dan ekstasi tersebut.
01:14Lalu, dari pemeriksaan Ari yang berada di lapas, tersangka itu mengakui memerintahkan Wahyu dan kawan-kawan untuk menjemput sabu seberat
01:2330 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir.
01:27Narkotika jenis sabu dan ekstasi didapatkan dari Bos Malaysia Inisial V untuk selanjutnya akan dikirim ke Madura keesokan harinya, katanya.
01:36Eko juga mengungkapkan sabu yang berhasil disita dalam kasus ini diperkirakan senilai 53 miliar rupiah dan pengungkapan berhasil menyelamatkan sekitar
01:45149.903 jiwa.
01:48Sedangkan ekstasi yang disita diperkirakan senilai 19 miliar rupiah dan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 19.730 jiwa.
01:59Terima kasih telah menonton!
Komentar