Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Pelaku penjambretan amplop berisi santunan milik dua bocah di Pekanbaru berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Pelaku diketahui berinisial MT (23), seorang pria pengangguran yang sempat melarikan diri ke luar daerah usai menjalankan aksinya.

Pelaku ditangkap pada Kamis, 2 April 2026, di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #perampasan #sumbar #agam

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Rampas uang lebaran anak yatim pemuda ini ditangkap di Agam, Sumater Barat.
00:07Pelaku penjamretan amplop berisi santunan milik dua bocah di Pekanbaru
00:11berhasil diringkus oleh jajaran satuan reserse kriminal atau setres krimpol resta Pekanbaru.
00:17Pelaku diketahui berinisial MT 23 tahun,
00:20seorang pria pengangguran yang sempat melarikan diri keluar daerah,
00:24usai menjalankan aksinya.
00:30Tanggal 16 Maret, jadi penjamretan terhadap dua orang anak yatim,
00:36yang dimana setelah mendapatkan uang THR dari atau uang santunan dari masjid sekitar
00:45yang terjadi di wilayah hukum di daerah Bukit Raya,
00:50dimana telah terjadi penjamretan yang disangka oleh salah seorang persangka yang kita amankan,
00:57dengan musial MT atau T alias T yang kita amankan di wilayah hukum di Kolda Sumba,
01:06di daerah Sumater Barat.
01:08Kita diamankan dibantu oleh kores Agam,
01:15atau di-backup dari satuan setempat,
01:20untuk melawan-melawan di salah satu rumah warga,
01:23dimana kita ditahui rumah tersebut merupakan rumah keluarga tersebut dari persangka.
01:29Perugian yang diterima oleh korban sejauh ini sebesar Rp1,5 juta,
01:36setelah kita konservasi melalui pemeriksaan.
01:41Pemeriksaan uang itu digunakan oleh pihak dari persangka untuk membeli narkoba antara lain,
01:51dan untuk membutuhkan kepada kasih dan orang tuanya.
01:55Kemudian karena sudah viral di mana-mana,
02:00dia kabur dari sumpah.
02:01Seperti itu.
02:02Untuk pasal yang kita terapkan,
02:04sejauh ini adalah pasal 49,
02:08penanggungan nomor 1,
02:09kawah pidana tahun 2023,
02:12dan penjualan nomor 1,
02:13penjualan nomor 1,
02:14penjualan nomor 1,
02:14penjualan nomor 1,
02:15ini itu.
02:17Pelaku sudah berapa kali beraksi?
02:19Untuk sejauh ini, setelah kita periksa,
02:22sejauh ini baru sekali.
02:24Karena dia tengsin,
02:26viral,
02:26dan kaburlah di Agustus.
02:30Baru sekali itu.
02:32Baru sekali ya,
02:32baru belum residus,
02:35mungkin jangan sampai di nonton lagi.
02:37Nonton apa yang kita ketepannya.
Komentar

Dianjurkan