00:00Rampas uang lebaran anak yatim pemuda ini ditangkap di Agam, Sumater Barat.
00:07Pelaku penjamretan amplop berisi santunan milik dua bocah di Pekanbaru
00:11berhasil diringkus oleh jajaran satuan reserse kriminal atau setres krimpol resta Pekanbaru.
00:17Pelaku diketahui berinisial MT 23 tahun,
00:20seorang pria pengangguran yang sempat melarikan diri keluar daerah,
00:24usai menjalankan aksinya.
00:30Tanggal 16 Maret, jadi penjamretan terhadap dua orang anak yatim,
00:36yang dimana setelah mendapatkan uang THR dari atau uang santunan dari masjid sekitar
00:45yang terjadi di wilayah hukum di daerah Bukit Raya,
00:50dimana telah terjadi penjamretan yang disangka oleh salah seorang persangka yang kita amankan,
00:57dengan musial MT atau T alias T yang kita amankan di wilayah hukum di Kolda Sumba,
01:06di daerah Sumater Barat.
01:08Kita diamankan dibantu oleh kores Agam,
01:15atau di-backup dari satuan setempat,
01:20untuk melawan-melawan di salah satu rumah warga,
01:23dimana kita ditahui rumah tersebut merupakan rumah keluarga tersebut dari persangka.
01:29Perugian yang diterima oleh korban sejauh ini sebesar Rp1,5 juta,
01:36setelah kita konservasi melalui pemeriksaan.
01:41Pemeriksaan uang itu digunakan oleh pihak dari persangka untuk membeli narkoba antara lain,
01:51dan untuk membutuhkan kepada kasih dan orang tuanya.
01:55Kemudian karena sudah viral di mana-mana,
02:00dia kabur dari sumpah.
02:01Seperti itu.
02:02Untuk pasal yang kita terapkan,
02:04sejauh ini adalah pasal 49,
02:08penanggungan nomor 1,
02:09kawah pidana tahun 2023,
02:12dan penjualan nomor 1,
02:13penjualan nomor 1,
02:14penjualan nomor 1,
02:14penjualan nomor 1,
02:15ini itu.
02:17Pelaku sudah berapa kali beraksi?
02:19Untuk sejauh ini, setelah kita periksa,
02:22sejauh ini baru sekali.
02:24Karena dia tengsin,
02:26viral,
02:26dan kaburlah di Agustus.
02:30Baru sekali itu.
02:32Baru sekali ya,
02:32baru belum residus,
02:35mungkin jangan sampai di nonton lagi.
02:37Nonton apa yang kita ketepannya.
Komentar