00:00...berupaya mengupdate informasi penanganan kasus Andri Yunus melalui Polri dan TNI.
00:04Kami telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum dan Kabit Humas Polda Meterjaya.
00:09Selain itu, kami juga telah menghubungi Komandan Pusat Polisi Militer serta Kepala Pusat Penderangan TNI.
00:15Tapi hingga liputan ini ditayangkan, permohonan wawancara kami tidak mendapat jawaban.
00:27Bahwa ada yang menarik?
00:29Maaf.
00:30Apa yang kemudian sedang didorong oleh aktivis termasuk advokat dalam hal ini adalah tim advokasi untuk demokrasi,
00:35khususnya kepada Komnas HAM adalah untuk melakukan penyelidikan pro justisia.
00:40Untuk kemudian mendalami apakah betul tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat.
00:46Tanggapan Anda Pak Yusuf?
00:47Kalau pelanggaran hak asasi manusia berat itu sudah ada kategorinya sendiri ya.
00:51Jadi kalau kejahatan itu dilakukan oleh sekelompok orang ya, terhadap satu orang saja,
00:58sebenarnya belum dapat dikategorikan sebagai satu tindak pelanggaran HAM berat ya.
01:03Pada dasarnya memang setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM.
01:06Dan yang disayangkan adalah, jika betul ini adalah pelanggaran hak asasi manusia,
01:10terduga pelakunya atau tersangkanya adalah anggota dari Badan Intelijen Strategis Lentara Nasional Indonesia.
01:15Ya, kita harus melihat kronologi bagaimana aparat penegak hukum berupaya untuk mengungkapkan kasus ini.
01:22Seperti kita juga sudah menyaksikan kemarin ada rapat dengan pendapat di Komisi 3 DPR
01:27antara Polda Metro Jaya dengan penyidik Polda Metro Jaya dengan Komisi 3.
01:33Dan saya juga melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, juga dengan DPR, dan juga dengan Kejahatan Agung.
01:41Dan sampai sekarang ini, dari penyelidikan polisi itu memang tidak ditemukan adanya orang yang terduga dari kalangan sipil.
01:51Karena memang tidak ada terduga sipilnya, maka polisi kan tidak bisa melakukan penyidikan.
01:57Makanya, apalagi POM sudah mengambil satu langkah penangkapan dan penahanan terhadap mereka.
02:03Oke, artinya meskipun Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kasus ini ke PUSPOM TNI,
02:08tetapi ketika nanti ada terduga pelaku yang kemudian berasal dari kalangan sipil,
02:13masih terbuka kemungkinan kasus ini masuk ke Paldian Umum?
02:16Sangat terbuka.
02:17Nah, sangat terbuka.
02:18Kalau ada tersangka sipilnya, maka akan timbul persengan koneksitas.
02:22Dan sementara ini, kalau misalnya para pelakunya itu hanya militer atau pelakunya hanya sipil,
02:31ya kita tidak akan membicarakan tentang koneksitas.
02:35Dan koneksitas ini tentu bukan hanya pada tingkat peradilan.
02:39Koneksitas ini kan mulai juga dari tingkat penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutannya.
02:43Dan kita ketahui bahwa kalau kita mengacu kepada undang-undang pengadilan militer,
02:51undang-undang pengadilan militer itu kan tidak membedakan apa jenis kejahatan yang dilakukan.
02:56Dia hanya melihat kepada subjek.
02:58Kalau tentara, dia diadili pengadilan militer.
03:02Meskipun tentara itu melakukan tindak pidana umum,
03:04tentara itu melakukan tindak pidana pencurian,
03:08atau tentara itu copet, atau tentara itu mengenai orang.
03:12Dia tidak betul itu tindak pidana umum atau tidak.
03:15Pokoknya subjeknya tentara, dia diadili pengadilan militer.
03:18Nah, sementara undang-undang TNI itu, saya sudah terlibat nyusun itu tahun 2004-nya,
03:25itu sudah mulai ada satu pergeseran.
03:28Dikatakan bahwa harus dilihat apa tindak pidananya.
03:32Kalau tentara itu melakukan tindak pidana umum,
03:35katakanlah dia melakukan pengeniayaan terhadap orang sipil,
03:38maka dia diadili di pengadilan umum.
03:43Nah, tapi undang-undang TNI itu sendiri mengatakan,
03:47sampai terbentuknya, ya, undang-undang pengadilan militer yang baru.
03:52Sampai hari ini, undang-undang pengadilan militer itu tidak pernah diubah.
03:57Jadi, itu masih berlaku.
03:58Nah, sementara itu sudah ditimpali dengan KUHAP yang baru.
04:02Betul.
04:02Nah, KUHAP yang baru ini ada pasal 170 yang bicara tentang koneksitas,
04:07dan di situ melihat dari segi kepentingan.
04:11Kepentingan siapa? Kepentingan korban.
04:13Korbannya kepentingan siapa? Kepentingan sipil atau kepentingan militer.
04:17Nah, kalau kita lihat dari sisi KUHAP,
04:19bahwa kalau memang lebih banyak kepentingannya adalah kepentingan sipil,
04:23korbannya sipil, apa namanya,
04:25ini terkait dengan aktivis demokrasi, HAM, dan lain-lain,
04:31lebih banyak sipil dong daripada militernya.
04:33Di tengah proses hukum yang tengah berjalan,
04:35ada juga satu desakan yang tidak kalah penting,
04:37dan juga bisa menjadi gambaran komitmen pemerintah
04:39untuk kemudian betul-betul mencari keadilan dalam kasus ini,
04:42yaitu adalah pembentukan tim gabungan pencari fakta.
04:45Apakah pemerintah akan membentuk TGPF terkait dengan kasus penyiraman air keras Andriunus?
04:50Ya, tidak pernah masalah ini dibahas internal pemerintah ya,
04:55dan saya sendiri sampai hari ini belum bertemu Pak Presiden sejak lebaran,
04:59sampai beliau pergi ke luar negeri,
05:00dan yang saya dengar adalah bahwa arahan beliau
05:04supaya diambil langsung langkah hukum yang tegas.
05:07Artinya untuk kasus penyiraman air keras kepada Andriunus,
05:10saya ingin minta penegasan ya,
05:12pemerintah menganggap belum perlu dibentuk TGPF?
05:15Saya tidak bisa mengatakan pemerintah,
05:17karena kalau pemerintah kan mesti diarahkan rapat koordinasi
05:20dan menunggu arahan dari Presiden.
05:22Nah, sekarang bagaimana para pengamat media seperti Anda
05:27itu akan mengamati apa yang dilakukan oleh puswom,
05:32mengkritisi apa langkah-langkah yang mereka lakukan,
05:35terus-menerus mendesak mereka supaya transparan.
05:38Jangan sampai ada kesan bahwa ketika ini diambil alih oleh puswom,
05:42seolah-olah mau menutupi sesuatu,
05:45mau melindungi sesuatu,
05:46itu kita sendiri pemerintah tidak punya keinginan seperti itu.
05:48Kita ingin kasus-kasus hukum itu diungkapkan secara tuntas,
05:52terbuka, transparan.
05:54Apa yang kemudian akan dilakukan oleh pemerintah
05:58untuk kemudian betul-betul memastikan bahwa
06:00proses hukum yang dilakukan oleh puswom TNI
06:02ini akan berjalan dengan transparan,
06:04termasuk juga menafsirkan pernyataan Presiden
06:08bahwa aktor intelektual ini harus ditangkap.
06:10Iya, ini kan berantuk pada penyidikannya itu sendiri
06:13dan pengembangan kasus ini.
06:15Tapi proses hukum terhadap 4 orang yang sudah ditangkap
06:17itu harus segera dilakukan.
06:19Harus segera dilakukan?
06:19Harus dilakukan.
06:20Dan ini kan sudah dilakukan penahanan
06:22dan kemudian dilakukan penyidikan.
06:23Dan kemudian sekian banyak saksi
06:25kan harus diperiksa oleh puswom.
06:27Dan nanti akan dikembangkan kasus ini.
06:30Siapa para pelanunya?
06:32Apa motif mereka melakukan ini?
06:34Siapa?
06:35Ada orang di balik ini enggak?
06:37Ada aktor intelektual yang menggerakkan mereka atau tidak?
06:39Atau ada perintah atasan atau tidak?
06:41Dan kita tahu sekarang ini kan,
06:43kabahisnya sudah meletakkan jabatan.
06:44Dan juga harus diperiksa apakah ada perintah?
06:48Atau sampai di mana perintah itu?
06:50Jadi kalau sudah sampai penyidikan investasi ke arah itu,
06:54itu pelan-pelan akan terbuka.
Komentar