Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Terkait dorongan agar kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, Yusril menilai hal tersebut belum terpenuhi.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua kejahatan dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap tindak kekerasan tetap merupakan pelanggaran HAM.

Terkait hasil penyelidikan sementara, Yusril menyebut belum ditemukan keterlibatan warga sipil.

Meski begitu, peluang penanganan di peradilan umum tetap terbuka jika ditemukan pelaku sipil. Ia juga menyinggung perbedaan aturan antara undang-undang peradilan militer dan Undang-Undang TNI terkait penanganan tindak pidana.

Di sisi lain, desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF belum mendapat keputusan dari pemerintah.

Ia menegaskan, keputusan pembentukan TGPF harus melalui mekanisme resmi pemerintah dan arahan presiden. Yusril menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku yang telah ditangkap harus segera berjalan.



Bagaimana menurut Anda?




#andrieyunus #aktivis #tni

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/661396/menko-yusril-tegaskan-proses-hukum-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-harus-transparan-dipo
Transkrip
00:00...berupaya mengupdate informasi penanganan kasus Andri Yunus melalui Polri dan TNI.
00:04Kami telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum dan Kabit Humas Polda Meterjaya.
00:09Selain itu, kami juga telah menghubungi Komandan Pusat Polisi Militer serta Kepala Pusat Penderangan TNI.
00:15Tapi hingga liputan ini ditayangkan, permohonan wawancara kami tidak mendapat jawaban.
00:27Bahwa ada yang menarik?
00:29Maaf.
00:30Apa yang kemudian sedang didorong oleh aktivis termasuk advokat dalam hal ini adalah tim advokasi untuk demokrasi,
00:35khususnya kepada Komnas HAM adalah untuk melakukan penyelidikan pro justisia.
00:40Untuk kemudian mendalami apakah betul tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat.
00:46Tanggapan Anda Pak Yusuf?
00:47Kalau pelanggaran hak asasi manusia berat itu sudah ada kategorinya sendiri ya.
00:51Jadi kalau kejahatan itu dilakukan oleh sekelompok orang ya, terhadap satu orang saja,
00:58sebenarnya belum dapat dikategorikan sebagai satu tindak pelanggaran HAM berat ya.
01:03Pada dasarnya memang setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM.
01:06Dan yang disayangkan adalah, jika betul ini adalah pelanggaran hak asasi manusia,
01:10terduga pelakunya atau tersangkanya adalah anggota dari Badan Intelijen Strategis Lentara Nasional Indonesia.
01:15Ya, kita harus melihat kronologi bagaimana aparat penegak hukum berupaya untuk mengungkapkan kasus ini.
01:22Seperti kita juga sudah menyaksikan kemarin ada rapat dengan pendapat di Komisi 3 DPR
01:27antara Polda Metro Jaya dengan penyidik Polda Metro Jaya dengan Komisi 3.
01:33Dan saya juga melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, juga dengan DPR, dan juga dengan Kejahatan Agung.
01:41Dan sampai sekarang ini, dari penyelidikan polisi itu memang tidak ditemukan adanya orang yang terduga dari kalangan sipil.
01:51Karena memang tidak ada terduga sipilnya, maka polisi kan tidak bisa melakukan penyidikan.
01:57Makanya, apalagi POM sudah mengambil satu langkah penangkapan dan penahanan terhadap mereka.
02:03Oke, artinya meskipun Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kasus ini ke PUSPOM TNI,
02:08tetapi ketika nanti ada terduga pelaku yang kemudian berasal dari kalangan sipil,
02:13masih terbuka kemungkinan kasus ini masuk ke Paldian Umum?
02:16Sangat terbuka.
02:17Nah, sangat terbuka.
02:18Kalau ada tersangka sipilnya, maka akan timbul persengan koneksitas.
02:22Dan sementara ini, kalau misalnya para pelakunya itu hanya militer atau pelakunya hanya sipil,
02:31ya kita tidak akan membicarakan tentang koneksitas.
02:35Dan koneksitas ini tentu bukan hanya pada tingkat peradilan.
02:39Koneksitas ini kan mulai juga dari tingkat penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutannya.
02:43Dan kita ketahui bahwa kalau kita mengacu kepada undang-undang pengadilan militer,
02:51undang-undang pengadilan militer itu kan tidak membedakan apa jenis kejahatan yang dilakukan.
02:56Dia hanya melihat kepada subjek.
02:58Kalau tentara, dia diadili pengadilan militer.
03:02Meskipun tentara itu melakukan tindak pidana umum,
03:04tentara itu melakukan tindak pidana pencurian,
03:08atau tentara itu copet, atau tentara itu mengenai orang.
03:12Dia tidak betul itu tindak pidana umum atau tidak.
03:15Pokoknya subjeknya tentara, dia diadili pengadilan militer.
03:18Nah, sementara undang-undang TNI itu, saya sudah terlibat nyusun itu tahun 2004-nya,
03:25itu sudah mulai ada satu pergeseran.
03:28Dikatakan bahwa harus dilihat apa tindak pidananya.
03:32Kalau tentara itu melakukan tindak pidana umum,
03:35katakanlah dia melakukan pengeniayaan terhadap orang sipil,
03:38maka dia diadili di pengadilan umum.
03:43Nah, tapi undang-undang TNI itu sendiri mengatakan,
03:47sampai terbentuknya, ya, undang-undang pengadilan militer yang baru.
03:52Sampai hari ini, undang-undang pengadilan militer itu tidak pernah diubah.
03:57Jadi, itu masih berlaku.
03:58Nah, sementara itu sudah ditimpali dengan KUHAP yang baru.
04:02Betul.
04:02Nah, KUHAP yang baru ini ada pasal 170 yang bicara tentang koneksitas,
04:07dan di situ melihat dari segi kepentingan.
04:11Kepentingan siapa? Kepentingan korban.
04:13Korbannya kepentingan siapa? Kepentingan sipil atau kepentingan militer.
04:17Nah, kalau kita lihat dari sisi KUHAP,
04:19bahwa kalau memang lebih banyak kepentingannya adalah kepentingan sipil,
04:23korbannya sipil, apa namanya,
04:25ini terkait dengan aktivis demokrasi, HAM, dan lain-lain,
04:31lebih banyak sipil dong daripada militernya.
04:33Di tengah proses hukum yang tengah berjalan,
04:35ada juga satu desakan yang tidak kalah penting,
04:37dan juga bisa menjadi gambaran komitmen pemerintah
04:39untuk kemudian betul-betul mencari keadilan dalam kasus ini,
04:42yaitu adalah pembentukan tim gabungan pencari fakta.
04:45Apakah pemerintah akan membentuk TGPF terkait dengan kasus penyiraman air keras Andriunus?
04:50Ya, tidak pernah masalah ini dibahas internal pemerintah ya,
04:55dan saya sendiri sampai hari ini belum bertemu Pak Presiden sejak lebaran,
04:59sampai beliau pergi ke luar negeri,
05:00dan yang saya dengar adalah bahwa arahan beliau
05:04supaya diambil langsung langkah hukum yang tegas.
05:07Artinya untuk kasus penyiraman air keras kepada Andriunus,
05:10saya ingin minta penegasan ya,
05:12pemerintah menganggap belum perlu dibentuk TGPF?
05:15Saya tidak bisa mengatakan pemerintah,
05:17karena kalau pemerintah kan mesti diarahkan rapat koordinasi
05:20dan menunggu arahan dari Presiden.
05:22Nah, sekarang bagaimana para pengamat media seperti Anda
05:27itu akan mengamati apa yang dilakukan oleh puswom,
05:32mengkritisi apa langkah-langkah yang mereka lakukan,
05:35terus-menerus mendesak mereka supaya transparan.
05:38Jangan sampai ada kesan bahwa ketika ini diambil alih oleh puswom,
05:42seolah-olah mau menutupi sesuatu,
05:45mau melindungi sesuatu,
05:46itu kita sendiri pemerintah tidak punya keinginan seperti itu.
05:48Kita ingin kasus-kasus hukum itu diungkapkan secara tuntas,
05:52terbuka, transparan.
05:54Apa yang kemudian akan dilakukan oleh pemerintah
05:58untuk kemudian betul-betul memastikan bahwa
06:00proses hukum yang dilakukan oleh puswom TNI
06:02ini akan berjalan dengan transparan,
06:04termasuk juga menafsirkan pernyataan Presiden
06:08bahwa aktor intelektual ini harus ditangkap.
06:10Iya, ini kan berantuk pada penyidikannya itu sendiri
06:13dan pengembangan kasus ini.
06:15Tapi proses hukum terhadap 4 orang yang sudah ditangkap
06:17itu harus segera dilakukan.
06:19Harus segera dilakukan?
06:19Harus dilakukan.
06:20Dan ini kan sudah dilakukan penahanan
06:22dan kemudian dilakukan penyidikan.
06:23Dan kemudian sekian banyak saksi
06:25kan harus diperiksa oleh puswom.
06:27Dan nanti akan dikembangkan kasus ini.
06:30Siapa para pelanunya?
06:32Apa motif mereka melakukan ini?
06:34Siapa?
06:35Ada orang di balik ini enggak?
06:37Ada aktor intelektual yang menggerakkan mereka atau tidak?
06:39Atau ada perintah atasan atau tidak?
06:41Dan kita tahu sekarang ini kan,
06:43kabahisnya sudah meletakkan jabatan.
06:44Dan juga harus diperiksa apakah ada perintah?
06:48Atau sampai di mana perintah itu?
06:50Jadi kalau sudah sampai penyidikan investasi ke arah itu,
06:54itu pelan-pelan akan terbuka.
Komentar

Dianjurkan