Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di depan Istana Merdeka, ratusan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan ke-902, menuntut keadilan bagi aktivis KontraS korban penyiraman air keras, Andrie Yunus.

Tak hanya menuntut pengusutan tuntas, massa juga mendesak pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF.

Dalam aksi tersebut, tuntutan disuarakan secara tegas, termasuk penolakan terhadap penanganan kasus oleh peradilan militer.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan pentingnya supremasi sipil dalam penegakan hukum. Ia menilai, kasus yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana terhadap warga sipil, sehingga harus diproses di peradilan umum.

Usman juga mengingatkan risiko impunitas jika kasus ini tetap ditangani oleh peradilan militer. Bahkan, ia menilai langkah pelimpahan kasus ke TNI sebagai kekeliruan.

Menurutnya, konstitusi telah jelas mengatur kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Selain itu, aturan yang lebih tinggi juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum umum oleh anggota militer harus diadili di peradilan umum.



Bagaimana menurut Anda?



#andrieyunus #aktivis #tni

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/661387/usman-hamid-pelaku-penyiram-air-keras-andrie-yunus-diadili-di-peradilan-umum
Transkrip
00:00Andri Yunus semakin berhembus, saya akan tunjukkan saudara.
00:03Saya berada persis di depan dari Istana Merdeka Jakarta
00:06dan masyarakat yang kemudian menggunakan baju berwarna hitam ini adalah
00:11sejumlah masyarakat sipil yang kemudian menggelar aksi kamisan ke-902
00:16terkait dengan peristiwa yang kemudian terjadi kepada aktivis kontras Andri Yunus.
00:23Saya akan coba lebih mendekat saudara.
00:25Tidak hanya soal mengusut untas kasus ini,
00:27tapi ada satu permintaan yang terus disuarakan oleh masyarakat adalah
00:31salah satunya ini, segera membentuk tim gabungan pencari fakta
00:34ataupun TGPF yang kita tahu sampai saat ini, TGPF ini belum dipentuk oleh pemerintah.
00:40Dan ada satu lagi, suara yang kemudian juga tentu menjadi inti dari acara kamisan kali ini adalah
00:47bisa ditunjukkan ya, adili seluruh pelaku percobaan pembunuhan Andri Yunus di peradilan umum.
00:55Semakin disiram air keras!
01:00Kita harus menolak puspom untuk menangani kasus ini.
01:05Kita harus menolak juristiksi peradilan militer pada kasus ini.
01:09Kita harus tunjukkan bahwa yang mencintai tanah air adalah kita sebuah kawan-kawan!
01:16Di depan istana persis di acara kamisan, Anda menyebut secara tegas menolak proses hukum terkait dengan penyiraman air keras kepada
01:24Andri Yunus yang dilakukan oleh puspom TNI.
01:26Apa maknanya, Bu Gusman?
01:27Ya, maknanya adalah kita ingin ada supremasi sipil. Kita tidak ingin ada supremasi militer.
01:33Kita ingin seluruh warga negara setara di hadapan hukum.
01:37Andri Yunus bukan anggota TNI.
01:39Kejahatan yang dilakukan oleh mereka, para pelaku, kepada Andri Yunus bukanlah kejahatan militer.
01:46Tidak seharusnya ia dibawa ke pengadilan militer, ia harus dibawa ke pengadilan umum.
01:51Kedua, pengadilan militer selama ini terbukti gagal menghadirkan keadilan.
01:56Mereka hanya berhasil menghukum anggota bawahan.
02:00Bahkan anggota bawahan pun seringkali berujung dengan pembebasan.
02:04Artinya Anda mengkhawatirkan bahwa ketika proses hukum dijalankan oleh puspom TNI ini akan terjadi impunitas?
02:10Akan terjadi impunitas.
02:11Apakah artinya proses hukum yang kemudian dilakukan oleh polisi melimpahkan kasus ini kepada TNI merupakan suatu hal yang salah langkah?
02:18Salah langkah. Polisi bisa dianggap lepas dari tanggung jawab.
02:22Jadi Undang-Undang Dasar 45 menjelaskan secara eksplisit setiap orang, tiap-tiap orang, tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di
02:31hadapan hukum.
02:32Kalau Andri adalah orang sipil dan mengalami kejahatan sipil, harusnya pelakunya sama-sama diadili di pengadilan sipil, bukan di pengadilan
02:40militer.
02:41Yang kedua, TAP MPR nomor 7 tahun 2000 menegaskan bahwa anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum militer,
02:48tunduk pada peradilan militer, tapi tunduk pada peradilan umum kalau melakukan pelanggaran hukum pidana umum.
02:55Dua Undang-Undang ini, Undang-Undang Dasar dan TAP MPR adalah Undang-Undang yang lebih tinggi daripada Undang-Undang Peradilan
03:02Militer tahun 97.
03:03Bahwa yang menjadi menarik adalah selain mendesak agar kasus ini dibawa ke peradilan umum,
03:08tetapi juga ada desakan pembentukan tim gabungan pencari fakta yang sampai dan saat ini belum menemui titik terang.
03:13Anggapan Anda?
03:14Ya, jadi pengalaman yang sudah-sudah selalu saja polisi memiliki keterbatasan dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan aparat TNI.
03:25Tanpa ada tim gabungan pencari fakta, maka kita hanya bergantung pada proses peradilan militer.
03:33Saudara Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa aksi teror penjiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus harus diusut tuntas
03:41termasuk juga mengungkap siapa aktor intelektualnya.
03:45Lalu bagaimana negara memastikan bahwa proses hukum berjalan secara tuntas dan transparan?
03:49Secara eksklusif saudara saya akan tanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Iza
04:00Mahendra.
04:01Prof. Yusril, terima kasih untuk waktunya.
04:03Sama-sama.
04:04Pak Minko, saya izin langsung menanyakan bahwa ketika kasus ini berembus,
04:08pertama kali Anda menyebutkan bahwa aksi teror ini penjiraman air keras terhadap Andri Yunus merupakan penyerangan terhadap demokrasi termasuk hak
04:17asasi manusia.
04:18Apa maknanya Pak?
04:19Ya, seperti yang kita ketahui bahwa korban itu adalah aktivis kontras.
04:24Dan selama ini kita tahu bahwa kontras itu aktif dalam kegiatan-kegiatan untuk melakukan advokasi di bidang hukum, ham, dan
04:32demokrasi.
04:33Dan sebagai seorang aktivis yang tentu harus dijamin kan kebebasannya dalam melakukan kegiatan-kegiatannya ketika satu hari terjadi malapetaka bagi
04:43yang bersangkutan.
04:43Dalam bentuk sebuah serangan yang penyiraman air keras kepada yang bersangkutan.
04:48Dan ini nampaknya dilakukan secara sistematik dan terencana.
04:51Sistematik dan terencana.
04:52Ya, karena itu saya mengatakan bahwa ini adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri.
04:57Dan karena itu negara harus mengambil satu langkah-langkah hukum yang tegas untuk menuntaskan kasus ini oleh karena para aktivis
05:07penegakan hukum, ham, dan tokoh-tokoh advokasi ham itu sebenarnya adalah bagian dari negara sendiri.
05:14Dan karena itu dia adalah mitra pemerintah dalam menegakkan hukum, ham, dan demokrasi.
05:19Dan karena itu mereka sama sekali bukan lawan.
05:22Apalagi musuh bagi pemerintah.
05:24Mungkin Anda memiliki informasi apakah ini betul merupakan operasi senyap intelijen atau seperti apa?
05:30Kita melihat CCTV.
05:33Orang ini naik motor dari mana, siapa yang diponceng.
05:36Itu kan sudah kelihatan.
05:37Ini ada satu proses yang sebenarnya terencana.
05:39Jadi ini bukan merupakan satu tindakan yang spontan dan tiba-tiba.
05:44Ini memang dirancanakan secara sistematik.
05:47Nah, siapa mereka pelakunya ini?
05:50Nah, sudah diketahui itu lakunya ada empat orang, kata pesuam dari kalangan militer.
05:54Tentu penyidikan harus lebih jauh ya.
05:56Apakah memang ini adalah satu operasi intelijen?
05:59Ataukah ini ada perintah untuk melaksanakan ini atau tidak?
06:02Atau ini inisiatif mereka sendiri?
06:03Atau bisa saja ada orang di luar institusi TNI yang menggunakan para jurid TNI melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini.
06:14Ada kemungkinan seperti itu?
06:15Tidak tertutup, kemungkinan itu seperti itu.
06:17Dan di momen ini penegasan dari Menko Kumhamimipas bahwa tidak ada keterlibatan pemerintah dalam peristiwa penyelaman air keras.
06:24Kalau itu saya berkeyakinan seperti itu.
06:27Saya tidak tahu kalau misalnya di unit-unit di kalangan militer saya tidak mengerti.
06:31Oke, ada satu hal juga yang kemudian saat ini tengah didalami temuan dari masyarakat sipil bahwa dari sejumlah rekaman CTV,
06:38terduga pelaku ini diketahui, Prof. Yusril berangkat dari kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
06:44Dan diketahui juga bahwa ada satu rumah yang diduga merupakan aset negara dan digunakan oleh Bais TNI.
06:52Tapi narasi yang beredar adalah rumah tersebut digunakan untuk merencanakan penyeraman air keras terhadap Andriunus.
06:57Anda memiliki informasi terkait hal ini?
06:59Saya mendengar hal itu dan juga pemberitaan mengenai hal itu juga menyaksikan CCTV-nya.
07:06Dan bagi saya itu adalah temuan-temuan yang tentu harus kita dalami untuk kita berikan satu, bukan hanya penilaian,
07:17tapi juga kita harus ada bukti-bukti pendukung yang lain.
07:20Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan