Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi menetapkan penjaga kebun sebagai tersangka kasus meninggalnya seorang pria yang dianiaya gara-gara mengambil dua buah labu.

Korban mengambil buah labu untuk diberikan kepada ibunya sebagai sayur untuk berbuka puasa.

Peristiwa bermula saat tersangka memergoki korban mengambil dua buah labu siam dari kebun yang ia rawat.

Kesal karena kebunnya kerap dicuri, tersangka kemudian menganiaya korban hingga terluka.

Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Dari hasil autopsi, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan di berbagai bagian tubuhnya.

Polisi akhirnya menetapkan penjaga kebun sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

#labusiam #dianiaya #ambillabu

Baca Juga Dampak Timur Tengah Memanas, Kelompok Wisata Religi Tertahan | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/internasional/655255/dampak-timur-tengah-memanas-kelompok-wisata-religi-tertahan-kompas-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/655256/pria-tewas-dianiaya-gara-gara-ambil-2-buah-labu-siam-penjaga-kebun-jadi-tersangka-kompas-malam
Transkrip
00:00Setelah polisi akhirnya menetapkan penjaga kebun sebagai tersangka kasus meninggalnya seorang pria yang dianeya gara-gara mengambil dua buah labu.
00:08Korban ambil buah labu tersebut untuk diberikan kepada ibunya sebagai sayur untuk berbuka puasa.
00:20Seorang penjaga kebun ditetapkan sebagai tersangka setelah menganeya seorang pria yang diduga mencuri buah labu.
00:26Peristiwa bermula saat tersangka memergoki korban saat mengambil dua buah labu siam dari kebun yang ia rawat.
00:32Kesel karena kebunnya kerap dicuri, tersangka kemudian menganeya korban hingga terluka.
00:37Akibat penganeya tersebut korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
00:44Dari hasil otopsi, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan di berbagai bagian tubuhnya.
00:49Polisi akhirnya menetapkan penjang kebun sebagai tersangka.
00:53Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, peristiwa yang terjadi adalah
00:57Almarhum Saudara M mendapatkan kekerasan, mendapatkan upaya kekerasan yang kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa Saudara M.
01:06Yang setelah kita telusuri lebih lanjut, dilakukan oleh yang telah kita tetapkan sebagai tersangka
01:12dan telah kita lakukan upaya paksa berupa penahanan.
01:14Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat, dugaan tidak pidana tidak harus diperlakukan dan berakhir dengan kekerasan.
01:23Yakinilah, jika kekerasan dilakukan, maka justru akan menambah masalah
01:26sebagaimana yang sekarang sedang kita tangani saat ini.
01:31Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 466 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023
01:36tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
01:41Anggar Yadi, Kompas TV, Cianjur, Jawa Barat
Komentar

Dianjurkan