00:00Setelah polisi akhirnya menetapkan penjaga kebun sebagai tersangka kasus meninggalnya seorang pria yang dianeya gara-gara mengambil dua buah labu.
00:08Korban ambil buah labu tersebut untuk diberikan kepada ibunya sebagai sayur untuk berbuka puasa.
00:20Seorang penjaga kebun ditetapkan sebagai tersangka setelah menganeya seorang pria yang diduga mencuri buah labu.
00:26Peristiwa bermula saat tersangka memergoki korban saat mengambil dua buah labu siam dari kebun yang ia rawat.
00:32Kesel karena kebunnya kerap dicuri, tersangka kemudian menganeya korban hingga terluka.
00:37Akibat penganeya tersebut korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
00:44Dari hasil otopsi, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan di berbagai bagian tubuhnya.
00:49Polisi akhirnya menetapkan penjang kebun sebagai tersangka.
00:53Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, peristiwa yang terjadi adalah
00:57Almarhum Saudara M mendapatkan kekerasan, mendapatkan upaya kekerasan yang kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa Saudara M.
01:06Yang setelah kita telusuri lebih lanjut, dilakukan oleh yang telah kita tetapkan sebagai tersangka
01:12dan telah kita lakukan upaya paksa berupa penahanan.
01:14Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat, dugaan tidak pidana tidak harus diperlakukan dan berakhir dengan kekerasan.
01:23Yakinilah, jika kekerasan dilakukan, maka justru akan menambah masalah
01:26sebagaimana yang sekarang sedang kita tangani saat ini.
01:31Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 466 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023
01:36tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
01:41Anggar Yadi, Kompas TV, Cianjur, Jawa Barat
Komentar