Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Nabilah OBrien melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan Zendhy Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kliennya di Polsek Mampang, Jakarta Selatan.

Nabilah OBrien melaporkan Zendhy atas dugaan tindak pencurian pada 25 September 2025.

"Bapak Zendhy diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026," ujar Goldie dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).

Nabilah O'Brien juga turut ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026 oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka Nabilah dilakukan atas laporan Zendhy kepada Nabilah atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Video editor: Novaltri

#nabilahobrien #kasuspencurian

Baca Juga TNI Berhasil Bebaskan Empat WNI yang Diculik Perompak di Perairan Gabon di https://www.kompas.tv/nasional/655192/tni-berhasil-bebaskan-empat-wni-yang-diculik-perompak-di-perairan-gabon



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/655207/terungkap-pihak-nabilah-o-brien-sebut-zendhy-kusuma-telah-ditetapkan-tersangka
Transkrip
00:00Bapak Zendi diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
00:06Klien kami melayangkan somasi pada tanggal 24 September menuntut permintaan maaf secara publik.
00:12Jadi klien kami cuma minta permintaan maaf aja nih secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami.
00:19Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga mengakui bahwa mereka memang mengambil,
00:26sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut.
00:35Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan 1 miliar rupiah
00:43karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah.
00:49Oke, jangan salah prasangka di sini.
00:52Jadi yang meminta 1 miliar rupiah itu adalah terduga pelaku pencurian.
00:58Begitu.
01:01Jelas dengan menjujung tinggi rasa keadilan dan kebenaran yang ada,
01:05kami tidak mungkin fulfill keinginan dari terduga pelaku pencurian.
01:16Lalu Bu Nabilah melaporkan di polsek kompang perapatan dan dibalas juga oleh pelaku pencurian tersebut,
01:27Bu Nabilah dilaporkan atas pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan serta melakukan fitnah melalui media elektronik.
01:40Sebenarnya ini saja sudah sangat tidak manusiawi.
01:45Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali di fasilitasi oleh barang skrim, juga oleh polsek,
01:55dan tidak menemui titik temu, karena dari terakhir yang kita tahu mereka memberikan kesepakatan perdamaian
02:02yang tidak masuk di akal keinginannya.
02:08Sudah saya cantumkan juga di dalam press release apa yang mereka inginkan.
02:12Selain 1 miliar rupiah, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga,
02:22bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Bapak Z dan Ibu E,
02:30telah melakukan fitnah, dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV.
02:43Lalu penyelidikan berjalan di kedua tempat, penyelidikan juga berjalan pada tanggal 24 Februari,
02:53berdasarkan gelar perkara dari Polsek Mampang Perapatan,
02:58yang saya rasa sangat kooperatif dan juga sangat melihat sesuatu secara objektif,
03:02kami telah memberikan saksi sampai 6 CCTV, lalu kopian somasi juga.
03:10Bapak Zandi diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026.
03:23Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama,
03:27klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di barang screen.
03:32Ternyata, gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari,
03:38dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026.
03:48Hal ini janggal karena sangat cepat,
03:52kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu.
03:57Teman-teman media juga pasti tahu dari banyaknya perkara yang ada.
04:01Ini merupakan anomali hukum.
04:04Cepatnya berjalan,
04:06lalu ada beberapa kejanggalan juga di dalam penyidikan yang mungkin
04:11hanya akan saya beritahukan kepada pihak-pihak lain saja di dalam penyidikan.
04:16Tapi klien kami merasakan memang banyak sekali kejanggalan dari apa yang terjadi.
04:23Dari hal ini, kita jadi bertanya-tanya nih,
04:27kenapa instrumen hukum justru lebih tajam ke korban dibandingkan
04:35tersangka pelaku pencurian yang sudah jelas-jelas ada CCTV-nya.
04:42Rekan-rekan media sekalian,
04:45ya perlu kami tegaskan,
04:48ya mohon dicatat teman-teman,
04:52pasal-pasal pencemaran nama baik,
04:54penuduhan maupun fitnah terhadap pelain kami,
04:57sama sekali tidak memenuhi unsur pidana.
05:01Tidak ada, tidak ada niat jahat dari kalian kami
05:05untuk menyalahkan kehormatan.
05:08Beliau aja tidak tahu ketika posting itu siapa yang dia posting.
05:13Yang ada cuma keberanian pengusaha kecil doang,
05:17yang lagi membela diri bahwa usahanya sedang sial,
05:24karena ada orang yang jahat sama pegawainya
05:27dan juga mengambil makanannya tanpa membayar.
05:33Kalian kami mengunggah rekaman CCTV tersebut
05:37bukan tanpa alasan ya teman-teman.
05:39Itu adalah fakta kebenaran
05:41yang diungkap sekali lagi demi untuk kepentingan publik.
05:47Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa.
05:53Saya tanya,
05:54siapa lagi yang harus membela usaha kecil ini
05:57jika bukan pemiliknya sendiri sebenarnya.
06:02Ini sangat melukai rasa keadilan
06:08ketika kita melihat fakta ini
06:11bahwa pelaku Z dan S sudah mengakui loh
06:14mengambil makanan dan minuman,
06:16tapi mereka tetap minta 1 miliar.
06:22Kami ini melakukan peransukan friends ini
06:25untuk teman-teman melihat perkara ini secara utuh.
06:28Apa sih sebenarnya yang terjadi?
06:31Siapa sih sebenarnya korbannya?
06:34Janganlah playing victims gitu.
06:36Klien kami dari awal
06:38sudah mau damai dan mediasi.
06:41Tapi permintaan 1 miliar tersebut kan
06:44menjadi perbuatan tidak mendasar
06:47seperti ingin
06:50mencari kesempatan dari apa yang terjadi gitu loh.
06:53Korban kok dimintai 1 miliar oleh pelaku Z dan E.
07:25Terima kasih telah menonton!
07:37Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan