00:00Bapak Zendi diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
00:06Klien kami melayangkan somasi pada tanggal 24 September menuntut permintaan maaf secara publik.
00:12Jadi klien kami cuma minta permintaan maaf aja nih secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami.
00:19Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga mengakui bahwa mereka memang mengambil,
00:26sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut.
00:35Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan 1 miliar rupiah
00:43karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah.
00:49Oke, jangan salah prasangka di sini.
00:52Jadi yang meminta 1 miliar rupiah itu adalah terduga pelaku pencurian.
00:58Begitu.
01:01Jelas dengan menjujung tinggi rasa keadilan dan kebenaran yang ada,
01:05kami tidak mungkin fulfill keinginan dari terduga pelaku pencurian.
01:16Lalu Bu Nabilah melaporkan di polsek kompang perapatan dan dibalas juga oleh pelaku pencurian tersebut,
01:27Bu Nabilah dilaporkan atas pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan serta melakukan fitnah melalui media elektronik.
01:40Sebenarnya ini saja sudah sangat tidak manusiawi.
01:45Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali di fasilitasi oleh barang skrim, juga oleh polsek,
01:55dan tidak menemui titik temu, karena dari terakhir yang kita tahu mereka memberikan kesepakatan perdamaian
02:02yang tidak masuk di akal keinginannya.
02:08Sudah saya cantumkan juga di dalam press release apa yang mereka inginkan.
02:12Selain 1 miliar rupiah, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga,
02:22bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Bapak Z dan Ibu E,
02:30telah melakukan fitnah, dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV.
02:43Lalu penyelidikan berjalan di kedua tempat, penyelidikan juga berjalan pada tanggal 24 Februari,
02:53berdasarkan gelar perkara dari Polsek Mampang Perapatan,
02:58yang saya rasa sangat kooperatif dan juga sangat melihat sesuatu secara objektif,
03:02kami telah memberikan saksi sampai 6 CCTV, lalu kopian somasi juga.
03:10Bapak Zandi diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026.
03:23Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama,
03:27klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di barang screen.
03:32Ternyata, gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari,
03:38dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026.
03:48Hal ini janggal karena sangat cepat,
03:52kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu.
03:57Teman-teman media juga pasti tahu dari banyaknya perkara yang ada.
04:01Ini merupakan anomali hukum.
04:04Cepatnya berjalan,
04:06lalu ada beberapa kejanggalan juga di dalam penyidikan yang mungkin
04:11hanya akan saya beritahukan kepada pihak-pihak lain saja di dalam penyidikan.
04:16Tapi klien kami merasakan memang banyak sekali kejanggalan dari apa yang terjadi.
04:23Dari hal ini, kita jadi bertanya-tanya nih,
04:27kenapa instrumen hukum justru lebih tajam ke korban dibandingkan
04:35tersangka pelaku pencurian yang sudah jelas-jelas ada CCTV-nya.
04:42Rekan-rekan media sekalian,
04:45ya perlu kami tegaskan,
04:48ya mohon dicatat teman-teman,
04:52pasal-pasal pencemaran nama baik,
04:54penuduhan maupun fitnah terhadap pelain kami,
04:57sama sekali tidak memenuhi unsur pidana.
05:01Tidak ada, tidak ada niat jahat dari kalian kami
05:05untuk menyalahkan kehormatan.
05:08Beliau aja tidak tahu ketika posting itu siapa yang dia posting.
05:13Yang ada cuma keberanian pengusaha kecil doang,
05:17yang lagi membela diri bahwa usahanya sedang sial,
05:24karena ada orang yang jahat sama pegawainya
05:27dan juga mengambil makanannya tanpa membayar.
05:33Kalian kami mengunggah rekaman CCTV tersebut
05:37bukan tanpa alasan ya teman-teman.
05:39Itu adalah fakta kebenaran
05:41yang diungkap sekali lagi demi untuk kepentingan publik.
05:47Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa.
05:53Saya tanya,
05:54siapa lagi yang harus membela usaha kecil ini
05:57jika bukan pemiliknya sendiri sebenarnya.
06:02Ini sangat melukai rasa keadilan
06:08ketika kita melihat fakta ini
06:11bahwa pelaku Z dan S sudah mengakui loh
06:14mengambil makanan dan minuman,
06:16tapi mereka tetap minta 1 miliar.
06:22Kami ini melakukan peransukan friends ini
06:25untuk teman-teman melihat perkara ini secara utuh.
06:28Apa sih sebenarnya yang terjadi?
06:31Siapa sih sebenarnya korbannya?
06:34Janganlah playing victims gitu.
06:36Klien kami dari awal
06:38sudah mau damai dan mediasi.
06:41Tapi permintaan 1 miliar tersebut kan
06:44menjadi perbuatan tidak mendasar
06:47seperti ingin
06:50mencari kesempatan dari apa yang terjadi gitu loh.
06:53Korban kok dimintai 1 miliar oleh pelaku Z dan E.
07:25Terima kasih telah menonton!
07:37Terima kasih telah menonton!
Komentar