00:00Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat memutus bebas aktivis Del Pedro Marhaen dan tiga terdakwa lain
00:05di kasus penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.
00:09Hakim menyebut Del Pedro Marhaen, Harik Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzaffar Salim tak bersalah melakukan tindak pidana penghasutan.
00:21Kutusan bebasnya empat terdakwa kasus penghasutan di sambur teriuh para pengunjung suhidang.
00:25Hakim meminta hak-hak para terdakwa termasuk harkat martabat dan pendudukan mereka dipulihkan.
00:30Hakim memerintahkan mereka dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
00:42Terdakwa tidak seadar kusah dan terdakwa empat kari Anhar, tersebut di atas.
00:50Tidak terluti, syarsap, dan piang.
00:54Kuti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntutmu.
01:04Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan seluruh tutung umum.
01:09Memerintahkan terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini di ucapkan.
01:17Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan pendudukan harkat dan martabatnya.
01:22Terima kasih.
01:23Terima kasih.
01:24Terima kasih.
01:24Terima kasih.
Komentar