Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas aktivis Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain di kasus penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Hakim menyebut Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husen, dan Muzaffar Salim tak bersalah melakukan tindak pidana penghasutan.

Putusan bebasnya empat terdakwa kasus penghasutan disambut riuh para pengunjung sidang.

Hakim meminta hak-hak para terdakwa, termasuk harkat, martabat, dan kedudukan mereka dipulihkan.

Hakim memerintahkan mereka dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

#delpedro #hakimpnjakpus #rusuhagustus

Baca Juga Jawab Bahlil soal Potensi Kenaikan Harga BBM Buntut Perang AS-Israel VS Iran di https://www.kompas.tv/nasional/655238/jawab-bahlil-soal-potensi-kenaikan-harga-bbm-buntut-perang-as-israel-vs-iran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/655242/momen-delpedro-cs-dinyatakakn-bebas-tak-terbukti-hasut-rusuh-agustus-kompas-malam
Transkrip
00:00Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat memutus bebas aktivis Del Pedro Marhaen dan tiga terdakwa lain
00:05di kasus penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.
00:09Hakim menyebut Del Pedro Marhaen, Harik Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzaffar Salim tak bersalah melakukan tindak pidana penghasutan.
00:21Kutusan bebasnya empat terdakwa kasus penghasutan di sambur teriuh para pengunjung suhidang.
00:25Hakim meminta hak-hak para terdakwa termasuk harkat martabat dan pendudukan mereka dipulihkan.
00:30Hakim memerintahkan mereka dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
00:42Terdakwa tidak seadar kusah dan terdakwa empat kari Anhar, tersebut di atas.
00:50Tidak terluti, syarsap, dan piang.
00:54Kuti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntutmu.
01:04Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan seluruh tutung umum.
01:09Memerintahkan terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini di ucapkan.
01:17Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan pendudukan harkat dan martabatnya.
01:22Terima kasih.
01:23Terima kasih.
01:24Terima kasih.
01:24Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan