00:00Isu penghapusan status P3K paru waktu mencuat,
00:04pemerintah memastikan kebijakan tersebut belum direncanakan tahun ini.
00:08Kementerian menegaskan skema kerja tetap berjalan sambil evaluasi kebutuhan pegawai.
00:13Pembahasan mengenai keberlanjutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
00:16atau P3K paru waktu kembali mengemuka setelah sejumlah pemerintahan dari menyebut
00:20adanya penghapusan status tersebut mulai 2026.
00:23Informasi itu beredar luas di kalangan tenaga honorer dan pegawai nona SN di berbagai daerah,
00:28sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian pekerjaan dan keberlanjutan kontrak kerja mereka.
00:33Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menpan RB, Rini Widiantini,
00:40menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menghapus skema P3K paru waktu.
00:45Klarifikasi itu disampaikan saat ditemui di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
00:49dan Reformasi Birokrasi di Jakarta,
00:51untuk merespons kabar yang dinilai tidak sesuai kondisi kebijakan aktual.
00:55Enggak ada penghapusan P3K paru waktu.
00:58Mereka juga baru diangkat masa mau dihapus,
01:01kasihan dong, kata Rini, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 26 Februari 2026.
01:08Ia menyebut isu tersebut tidak pernah dibahas sebagai keputusan resmi di tingkat Kementerian,
01:12sehingga masyarakat diminta tidak langsung mempercaya informasi yang belum terverifikasi.
01:17Menurut penjelasan Kementerian,
01:19P3K paru waktu merupakan skema pengangkatan aparatur sipil negara
01:22berbasis perjanjian kerja dengan durasi dan jam kerja yang tidak penuh.
01:26Sistem ini memberi ruang bagi instansi pemerintah
01:29untuk menyesuaikan kebutuhan layanan publik dengan kemampuan anggaran,
01:32sehingga perekrutan pegawai tetap bisa dilakukan secara bertahap.
01:36Pegawai dalam skema tersebut memperoleh kompensasi berupa-upah
01:39yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
01:43Terima kasih telah menonton!
01:44Terima kasih telah menonton!
Komentar