00:00Pol Dario beri pendampingan psikologis tersangka pembacokan mahasiswi Uwin Suska.
00:04Pol Dario tidak hanya memberikan pendampingan psikologis kepada mahasiswi Uwin Sultan Sherif Kasim atau Suska Riau
00:11yang menjadi korban penganiayaan, tetapi juga menghadirkan layanan serupa bagi RM 21 tahun.
00:18Tersangka dalam kasus pembacokan tersebut, tim psikologi Biro SDM Pol Dario yang dipimpin Kabit Humas Pol Dario
00:24Kombes Pol Zahwani Pandra mendatangi tersangka di sel tahanan Pol Restapkan Baru, Senin 2 Maret 2026.
00:32Dia menjelaskan pendampingan tersebut tersangka merupakan bagian dari komitmen Pol Dario
00:36dalam memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara mendapatkan penanganan secara komprensif,
00:42baik dari sisi hukum maupun psikologis.
00:44Sebelumnya melalui bagian psikologi Biro SDM, Pol Dario juga telah memberikan trauma healing
00:49kepada korban yang masih menjalani perawatan di RSU di Arif Rahmat.
00:54Pendampingan dilakukan langsung oleh kabak psikologi Biro SDM Pol Dario Winarco bersama tim psikologi
01:00dengan menerapkan metode berbasis PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder.
01:05Metode tersebut digunakan untuk mengidentifikasi sekaligus menangani gejala trauma pasca kejadian.
01:11Pendekatan difokuskan membantu korban mengelola respon emosional akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya,
01:16seperti kenyemasan, ketakutan, hingga bayangan kejadian yang kerap muncul kembali.
01:21Tim juga berupaya membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri korban
01:25agar proses pemulihan berjalan optimal.
01:27Tak hanya korban, keluarga turut mendapatkan edukasi dan dukungan emosional.
01:32Langkah ini dinilai penting agar keluarga memahami dampak psikologis yang mungkin timbul,
01:37serta mampu menjadi sistem pendukung utama selama masa pemulihan.
01:41Sementara itu pendampingan terhadap tersangka dilakukan guna memetakan kondisi mentalnya,
01:45serta menjaga risiko gangguan psikologi lanjutan selama masa penahanan.
01:50Upaya tersebut juga menjadi bagian dari asesmen untuk mendukung kelengkapan proses penanganan perkara.
01:56Zawwani menegaskan pendekatan ini merupakan wujud komitmen institusi
02:00dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan presisi.
02:04Langkah tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak berhenti pada proses hukum semata,
02:11tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan serta pemulihan mental demi masa depan yang lebih baik.
02:17Terima kasih.
Komentar