Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau resmi menetapkan ketentuan qimat zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 21/Kw.04.6/BA.03/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau itu bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan zakat fitrah selama Ramadan 1447 H.

Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, menyampaikan bahwa penetapan qimat zakat fitrah perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid ##zakatfitrah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Mulyardi, penetapan zakat fitra harus jelas dan tepat waktu.
00:04Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau resmi menetapkan ketentuan kimat zakat fitra tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
00:15Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 21 atau KW.04.6 BA.03.02.2026 tertanggal 25 Februari 2026.
00:28Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota Seprovinsi Riau itu bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan
00:37zakat fitra selama Ramadan 1447 Hijriah.
00:41Kepala Kanwil Kemenak Riau, Mulyardi, menyampaikan bahwa penetapan kimat zakat fitra perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaannya
00:52berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
00:54Dalam ketetapannya, Kanwil Kemenak Riau menetapkan besaran zakat fitra sebesar 1 saat dengan berat 2,5 kg atau 3,5
01:04liter beras per jiwa.
01:06Besaran zakat fitra 1.447 Hijriah atau 2026 Masehi yang ditetapkan adalah 1 saat dengan berat 2,5 kg atau
01:163,5 liter per jiwa.
01:18Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitras serta
01:26pendaya gunaan zakat untuk usaha produktif JOPMA No. 69 Tahun 2015 JOPMA No. 31 Tahun 2019 Ujar Mulyardi Minggu.
01:38Kanwil juga menginstruksikan agar setiap kantor Kemenak Kabupaten atau Kota menerbitkan surat edaran tentang panduan besaran kimat zakat fitra Ramadhan
01:471.447 Hijriah atau 2026 Masehi sesuai harga beras di daerah masing-masing.
01:55Penetapan tersebut diminta untuk dikoordinasikan dengan dinas perindustrian dan perdagangan setempat.
02:01Mulyardi menegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitra dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, serta Unit Pengumpul
02:11Zakat.
02:12Selain itu, Kemenaka Popotan atau Kota diminta melaporkan besaran kimat zakat fitra serta hasil pengumpulan dan pendistribusiannya kepada bidang penerangan
02:21agama Islam dan pemberdayaan zakat dan wakaf Kanwil Kemenak Riau paling lambat 10 Syawal 1447 Hijriah.
02:29Kami meminta seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Riau segera menetapkan kimat zakat fitra sesuai harga beras setempat agar masyarakat
02:37dapat menunaikan kewajiban dengan jelas dan tepat waktu selama Ramadan 1447 Hijriah, tegasnya.
Komentar

Dianjurkan