00:00Keputu dia bisa dikadir.
00:02Gak lihat, kita ikan juga.
00:05Saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak.
00:12Upaya mencari keadilan untuk Fandi Ramadhan,
00:16anak buah kapal yang juga terdakwa kasus penyelundupan sekitar 2 ton sabu terus berlanjut.
00:22Kami selalu, orang tua Fandi Ramadhan menghadiri rapat dengan pendapat umum dengan Komisi 3 DPR di Gedung DPR Jakarta.
00:32Orang tua Fandi minta DPR membantu Fandi mendapatkan keadilan.
00:37Dirapat dengan pendapat Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman Bilal,
00:42akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Fandi.
00:48Komisi 3 DPR ini akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam
00:53untuk perkara nomor 863 PITSUS-2025-PN Batam
00:58guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut.
01:045. Komisi 3 DPR ini meminta Komisi Judisial
01:07untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara nomor 12-PITB-226.
01:13Guru Besar Fakultas Hukum UPH Jamin Ginting menilai,
01:17DPR berhak memanggil Jaksa untuk menjelaskan penuntutan yang dianggap tidak memberi rasa keadilan.
01:25Jamin juga menekankan soal tuntutan yang harus memberi rasa keadilan.
01:29Karena Jaksa Agung itu adalah representasi daripada pelaksanaan tugas dari Kepala Negara yaitu Presiden,
01:41maka dia berhak untuk memanggil Jaksa Agung untuk menjelaskan kenapa
01:48di dalam masyarakat yang diwakili oleh DPR ada nuansa ataupun ada laporan terkait dengan ketidakadilan.
02:01Disparitas ataupun perbedaan tuntutan terhadap orang pelaku tidak pidana itu tidak boleh disamaratakan.
02:08Jaksa Agung harus dibedakan berdasarkan peran dan partisipasi dalam melakukan tindak pidana tersebut.
02:15Nah kalau ini kan jelas bahwa partisipasi dan perbedaan tetapi hukum tuntutannya sama.
02:21Nah ini yang menjadi rasa ketidakadilan.
02:24Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Fandi Ramadan beserta 5 terdakwa lainnya
02:29dengan hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.
02:33Jaksa menilai terdakwa aktif membantu proses pemindahan barang
02:38dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.
02:41Kini proses hukum sekaligus upaya mencari keadilan oleh Fandi melalui keluarganya masih berjalan.
02:54Di tengah proses pemanggilan Jaksa oleh DPR, sidang vonis dijadwalkan pada Kamis 5 Maret 2026.
03:01Sementara dalam sidang replik pada Rabu kemarin, Jaksa menolak seluruh dalil pembelaan
03:06yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya.
03:10Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan 2 ton sabu yang diangkut di kapal Sea Dragon.
03:15Sementara di Jakarta, Kapus Penkum Kejagung Anang Supriyatna melalui pesan singkat menyatakan
03:20mempersilahkan Komisi 3 yang berencana akan memanggil kejaksaan.
03:24Kejagung terbuka terhadap pemanggilan DPR.
03:33Komisi 3 mitra kami tentunya kami persilahkan karena bagian keundangan DPR
03:37dalam fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa hukum telah dilaksanakan
03:42sesuai dengan ketentuan dan rasa keadilan.
03:45Kami sangat terbuka, kami persilahkan.
03:47Ujar Kapus Penkum Kejagung Anang Supriyatna.
03:56Lebih lengkap mengenai pemanggilan jaksa oleh DPR dalam tuntutan hukuman mati ABK Fandi Ramadhan
04:01kita bahas bersama dengan Pakar Hukum Bivitri Susanti.
04:05Mbak Bivitri, selamat petang.
04:08Selamat petang.
04:09Mbak Bivitri, saya ingin langsung tanyakan.
04:11Ketika proses hukum tengah berlangsung, apakah pemanggilan jaksa oleh DPR ini cukup wajar dan beralasan?
04:20Memang DPR bisa dalam kapasitas itu, karena Komisi 3 terutama memang mitranya adalah aparat penegak hukum termasuk kejaksaan.
04:29Sepanjang pemanggilannya adalah untuk meminta klarifikasi, meminta kejelasan, mengapa tuntutannya kok hukuman mati,
04:37kemudian barangkali meminta penjelasan jalannya pengadilan dan seterusnya, itu memang dibolehkan secara hukum.
04:43Dan saya kira ini langkah yang baik ya, karena bagi warga kan kepada siapa lagi kita mencoba untuk mencari keadilan,
04:49karena seringkali di pengadilan itu banyak fakta yang sudah diungkapkan,
04:54tapi tidak dipertimbangkan dengan baik oleh jaksa penuntut umum maupun barangkali nanti oleh hakim.
05:00Oke, bahwa yang menarik pemanggilan ini dilakukan ketika proses hukum tengah berjalan.
05:04Ada juga narasi yang menyebut bahwa DPR melakukan intervensi terkait dengan proses hukum yang tengah berjalan.
05:10Tanggapan Anda terkait dengan hal ini, Mbak Bivitri?
05:13Ya, kalau intervensi atau tidak, saya kira kita nanti harus melihat dari proses di persidangan.
05:18Sekarang ini kan yang dipanggil bukannya tim JPU-nya sendiri,
05:22jadi yang harus dipahami adalah dalam sebuah kejaksaan negeri,
05:27nah kemudian di dalamnya itu ada jajaran jaksa yang bisa melakukan penuntutan ya, JPU namanya.
05:32Nah ini kan yang dipanggil, yang diminta klarifikasi adalah sebenarnya prosesnya apakah sudah memenuhi puhak atau belum.
05:40Sepanjang nanti memang diskusinya sampai ke situ saja, tidak misalnya dengan misalnya katakanlah ada anggota yang memaksa supaya batalkan tuntutannya,
05:50yang mana memang tidak dimungkinkan juga, sebenarnya itu tidak menjadi masalah.
05:53Karena kan tuntutan sudah dibacakan.
05:56Nanti yang akan terjadi selanjutnya adalah proses berikutnya tidak ada lagi wewenang dari kejaksaan,
06:02tinggal menunggu putusannya seperti apa.
06:05Nah jadi di titik ini untuk meminta klarifikasi sebenarnya tidak, bukan intervensi dalam arti itu,
06:10karena tuntutannya sudah dibacakan.
06:12Oke artinya proses hukum tetap bisa berjalan di tengah proses pemanggilan jaksa oleh DPR?
06:20Oh iya, iya. Kalau pemanggilan DPR itu tidak ada hubungannya menurut kita penuh dihukum acara pidana,
06:26tidak ada hubungannya dengan proses diperadilan.
06:28Baik, tetapi ketika berbicara soal institusi, Mbak Pivitri, sebenarnya institusi mana yang seharusnya mengayomi keluarga
06:34ketika merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan?
06:40Ada beberapa, misalnya kalau untuk konteksnya kejaksaan, ada komisi kejaksaan misalnya.
06:46Oke.
06:46Nah tapi juga kita harus melihat DPR itu kan sebenarnya representasi rakyat ya.
06:52Jadi apa saja tadi misalnya ada penipuan oleh pengembang perumahan misalnya,
06:56memang bisa diadukan ke DPR, masalah mereka akan menilai lanjutnya atau tidak itu persoalan berikutnya.
07:02Nah saya kira bagus juga ada mekanisme seperti ini, jadi checks and balancesnya agak terasa ya,
07:08karena selama ini kan DPR kalau urusannya dengan kebijakan presiden, diem saja.
07:13Nah barangkali kalau dalam soal ketidakadilan, bisa dipertanyakan dulu prosesnya,
07:18toh tidak mengganggu jalannya persidangan.
07:20Sama sekali tidak, menurut Tuhab ini jalan saja terus.
07:23Jadi memang prosesnya adalah klarifikasi belakang dari DPR.
07:27Oke, saya ingin gali soal kasus yang kemudian tengah berjalan dan menjadi polemik.
07:31Mbak Pivitri, apakah tuntutan hukuman mati kepada ABK Fandi Ramadan,
07:34dan menurut Anda ini sudah sesuai dengan keadilan hukum yang seharusnya ditegakkan?
07:40Menurut saya sih tidak sesuai ya, karena kan penuntutan itu harus proporsional.
07:46Artinya harus dipertimbangkan peran dari masing-masing orang.
07:49Kalau sudah saya saja yang di luar bisa mengikuti bahwa ternyata ada fakta yang diungkapkan di sidang,
07:55aslinya kita semua bisa lihat bahwa ternyata dia tidak mengambil keputusan.
07:59Dia bahkan tidak tahu apa barang yang dibawa, misalnya seperti itu.
08:01Nah itu seharusnya jaksa bisa saja menuntut lebih rendah atau bahkan menuntut untuk dibebaskan.
08:08Menurut KUHAB atau Kitab Menundang Hukum Acara Pidana,
08:11itu bisa dilakukan kalau memang ada terbukti dalam sebuah proses persidangan.
08:16Nah ini kan yang tidak dilakukan, saya kira ini yang diminta klarifikasi.
08:19Oke, bahwa pertimbangan ini harus dilakukan secara proporsional,
08:22jaksa bahkan tadi disebut oleh Mbak Pivitri bisa menuntut lebih rendah atau bahkan dibebaskan.
08:27Terima kasih pakar hukum, Pivitri Isusanti telah bergabung di Kompas Petang.
08:33Saudara Israel yang didukung Amerika Serikat melancarkan serangan ke ibu kota Iran-Tehran.
08:39Sejumlah ledakan sempat terdengar saat serangan terjadi.
08:42Kedotaan besar Iran di Jakarta mengecam serangan ini sebagai tindakan kriminal.
Komentar