Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mengenai Komisi Tiga DPR akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan keterangan terkait tuntutan hukuman mati pada anak buah kapal Fandi Ramadhan.

Upaya mencari keadilan untuk Fandi Ramadhan, anak buah kapal yang juga terdakwa kasus penyelundupan sekitar 2 ton sabu, terus berlanjut.

Lebih lengkap mengenai pemanggilan jaksa oleh DPR dalam tuntutan hukuman mati ABK Fandi Ramadhan, kita akan bahas bersama pakar hukum Bivitri Susanti.

#ABK #DPR #anakbuahkapal

Baca Juga Pria Tewas Ditikam di Rumahnya Usai Ditagih Utang | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/653741/pria-tewas-ditikam-di-rumahnya-usai-ditagih-utang-berita-utama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653744/full-bivitri-susanti-bicara-soal-dpr-akan-panggil-jaksa-terkait-hukuman-mati-abk-fandi
Transkrip
00:00Keputu dia bisa dikadir.
00:02Gak lihat, kita ikan juga.
00:05Saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak.
00:12Upaya mencari keadilan untuk Fandi Ramadhan,
00:16anak buah kapal yang juga terdakwa kasus penyelundupan sekitar 2 ton sabu terus berlanjut.
00:22Kami selalu, orang tua Fandi Ramadhan menghadiri rapat dengan pendapat umum dengan Komisi 3 DPR di Gedung DPR Jakarta.
00:32Orang tua Fandi minta DPR membantu Fandi mendapatkan keadilan.
00:37Dirapat dengan pendapat Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman Bilal,
00:42akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Fandi.
00:48Komisi 3 DPR ini akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam
00:53untuk perkara nomor 863 PITSUS-2025-PN Batam
00:58guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut.
01:045. Komisi 3 DPR ini meminta Komisi Judisial
01:07untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara nomor 12-PITB-226.
01:13Guru Besar Fakultas Hukum UPH Jamin Ginting menilai,
01:17DPR berhak memanggil Jaksa untuk menjelaskan penuntutan yang dianggap tidak memberi rasa keadilan.
01:25Jamin juga menekankan soal tuntutan yang harus memberi rasa keadilan.
01:29Karena Jaksa Agung itu adalah representasi daripada pelaksanaan tugas dari Kepala Negara yaitu Presiden,
01:41maka dia berhak untuk memanggil Jaksa Agung untuk menjelaskan kenapa
01:48di dalam masyarakat yang diwakili oleh DPR ada nuansa ataupun ada laporan terkait dengan ketidakadilan.
02:01Disparitas ataupun perbedaan tuntutan terhadap orang pelaku tidak pidana itu tidak boleh disamaratakan.
02:08Jaksa Agung harus dibedakan berdasarkan peran dan partisipasi dalam melakukan tindak pidana tersebut.
02:15Nah kalau ini kan jelas bahwa partisipasi dan perbedaan tetapi hukum tuntutannya sama.
02:21Nah ini yang menjadi rasa ketidakadilan.
02:24Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Fandi Ramadan beserta 5 terdakwa lainnya
02:29dengan hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.
02:33Jaksa menilai terdakwa aktif membantu proses pemindahan barang
02:38dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.
02:41Kini proses hukum sekaligus upaya mencari keadilan oleh Fandi melalui keluarganya masih berjalan.
02:54Di tengah proses pemanggilan Jaksa oleh DPR, sidang vonis dijadwalkan pada Kamis 5 Maret 2026.
03:01Sementara dalam sidang replik pada Rabu kemarin, Jaksa menolak seluruh dalil pembelaan
03:06yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya.
03:10Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan 2 ton sabu yang diangkut di kapal Sea Dragon.
03:15Sementara di Jakarta, Kapus Penkum Kejagung Anang Supriyatna melalui pesan singkat menyatakan
03:20mempersilahkan Komisi 3 yang berencana akan memanggil kejaksaan.
03:24Kejagung terbuka terhadap pemanggilan DPR.
03:33Komisi 3 mitra kami tentunya kami persilahkan karena bagian keundangan DPR
03:37dalam fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa hukum telah dilaksanakan
03:42sesuai dengan ketentuan dan rasa keadilan.
03:45Kami sangat terbuka, kami persilahkan.
03:47Ujar Kapus Penkum Kejagung Anang Supriyatna.
03:56Lebih lengkap mengenai pemanggilan jaksa oleh DPR dalam tuntutan hukuman mati ABK Fandi Ramadhan
04:01kita bahas bersama dengan Pakar Hukum Bivitri Susanti.
04:05Mbak Bivitri, selamat petang.
04:08Selamat petang.
04:09Mbak Bivitri, saya ingin langsung tanyakan.
04:11Ketika proses hukum tengah berlangsung, apakah pemanggilan jaksa oleh DPR ini cukup wajar dan beralasan?
04:20Memang DPR bisa dalam kapasitas itu, karena Komisi 3 terutama memang mitranya adalah aparat penegak hukum termasuk kejaksaan.
04:29Sepanjang pemanggilannya adalah untuk meminta klarifikasi, meminta kejelasan, mengapa tuntutannya kok hukuman mati,
04:37kemudian barangkali meminta penjelasan jalannya pengadilan dan seterusnya, itu memang dibolehkan secara hukum.
04:43Dan saya kira ini langkah yang baik ya, karena bagi warga kan kepada siapa lagi kita mencoba untuk mencari keadilan,
04:49karena seringkali di pengadilan itu banyak fakta yang sudah diungkapkan,
04:54tapi tidak dipertimbangkan dengan baik oleh jaksa penuntut umum maupun barangkali nanti oleh hakim.
05:00Oke, bahwa yang menarik pemanggilan ini dilakukan ketika proses hukum tengah berjalan.
05:04Ada juga narasi yang menyebut bahwa DPR melakukan intervensi terkait dengan proses hukum yang tengah berjalan.
05:10Tanggapan Anda terkait dengan hal ini, Mbak Bivitri?
05:13Ya, kalau intervensi atau tidak, saya kira kita nanti harus melihat dari proses di persidangan.
05:18Sekarang ini kan yang dipanggil bukannya tim JPU-nya sendiri,
05:22jadi yang harus dipahami adalah dalam sebuah kejaksaan negeri,
05:27nah kemudian di dalamnya itu ada jajaran jaksa yang bisa melakukan penuntutan ya, JPU namanya.
05:32Nah ini kan yang dipanggil, yang diminta klarifikasi adalah sebenarnya prosesnya apakah sudah memenuhi puhak atau belum.
05:40Sepanjang nanti memang diskusinya sampai ke situ saja, tidak misalnya dengan misalnya katakanlah ada anggota yang memaksa supaya batalkan tuntutannya,
05:50yang mana memang tidak dimungkinkan juga, sebenarnya itu tidak menjadi masalah.
05:53Karena kan tuntutan sudah dibacakan.
05:56Nanti yang akan terjadi selanjutnya adalah proses berikutnya tidak ada lagi wewenang dari kejaksaan,
06:02tinggal menunggu putusannya seperti apa.
06:05Nah jadi di titik ini untuk meminta klarifikasi sebenarnya tidak, bukan intervensi dalam arti itu,
06:10karena tuntutannya sudah dibacakan.
06:12Oke artinya proses hukum tetap bisa berjalan di tengah proses pemanggilan jaksa oleh DPR?
06:20Oh iya, iya. Kalau pemanggilan DPR itu tidak ada hubungannya menurut kita penuh dihukum acara pidana,
06:26tidak ada hubungannya dengan proses diperadilan.
06:28Baik, tetapi ketika berbicara soal institusi, Mbak Pivitri, sebenarnya institusi mana yang seharusnya mengayomi keluarga
06:34ketika merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan?
06:40Ada beberapa, misalnya kalau untuk konteksnya kejaksaan, ada komisi kejaksaan misalnya.
06:46Oke.
06:46Nah tapi juga kita harus melihat DPR itu kan sebenarnya representasi rakyat ya.
06:52Jadi apa saja tadi misalnya ada penipuan oleh pengembang perumahan misalnya,
06:56memang bisa diadukan ke DPR, masalah mereka akan menilai lanjutnya atau tidak itu persoalan berikutnya.
07:02Nah saya kira bagus juga ada mekanisme seperti ini, jadi checks and balancesnya agak terasa ya,
07:08karena selama ini kan DPR kalau urusannya dengan kebijakan presiden, diem saja.
07:13Nah barangkali kalau dalam soal ketidakadilan, bisa dipertanyakan dulu prosesnya,
07:18toh tidak mengganggu jalannya persidangan.
07:20Sama sekali tidak, menurut Tuhab ini jalan saja terus.
07:23Jadi memang prosesnya adalah klarifikasi belakang dari DPR.
07:27Oke, saya ingin gali soal kasus yang kemudian tengah berjalan dan menjadi polemik.
07:31Mbak Pivitri, apakah tuntutan hukuman mati kepada ABK Fandi Ramadan,
07:34dan menurut Anda ini sudah sesuai dengan keadilan hukum yang seharusnya ditegakkan?
07:40Menurut saya sih tidak sesuai ya, karena kan penuntutan itu harus proporsional.
07:46Artinya harus dipertimbangkan peran dari masing-masing orang.
07:49Kalau sudah saya saja yang di luar bisa mengikuti bahwa ternyata ada fakta yang diungkapkan di sidang,
07:55aslinya kita semua bisa lihat bahwa ternyata dia tidak mengambil keputusan.
07:59Dia bahkan tidak tahu apa barang yang dibawa, misalnya seperti itu.
08:01Nah itu seharusnya jaksa bisa saja menuntut lebih rendah atau bahkan menuntut untuk dibebaskan.
08:08Menurut KUHAB atau Kitab Menundang Hukum Acara Pidana,
08:11itu bisa dilakukan kalau memang ada terbukti dalam sebuah proses persidangan.
08:16Nah ini kan yang tidak dilakukan, saya kira ini yang diminta klarifikasi.
08:19Oke, bahwa pertimbangan ini harus dilakukan secara proporsional,
08:22jaksa bahkan tadi disebut oleh Mbak Pivitri bisa menuntut lebih rendah atau bahkan dibebaskan.
08:27Terima kasih pakar hukum, Pivitri Isusanti telah bergabung di Kompas Petang.
08:33Saudara Israel yang didukung Amerika Serikat melancarkan serangan ke ibu kota Iran-Tehran.
08:39Sejumlah ledakan sempat terdengar saat serangan terjadi.
08:42Kedotaan besar Iran di Jakarta mengecam serangan ini sebagai tindakan kriminal.
Komentar

Dianjurkan