Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam karena menilai ada kejanggalan dalam pengajuan tuntutan pidana mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkoba.

"Enggak ada ceritanya kami mengintervensi. Kami ingin melaksanakan tugas pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar. Itu, kan, jelas-jelas tidak benarnya (kinerja jaksa) dari fakta-fakta yang disampaikan. Orang perannya bukan dominan, kok, justru tuntutannya maksimal (hukuman mati)," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Video editor: Novaltri

#dpr #abkfandi #kajaribatam

Baca Juga [FULL] Jamin Ginting soal Langkah DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Mati ABK di Kasus Narkoba di https://www.kompas.tv/regional/653578/full-jamin-ginting-soal-langkah-dpr-panggil-jaksa-yang-tuntut-mati-abk-di-kasus-narkoba



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653736/dpr-panggil-kajari-batam-buntut-abk-fandi-dituntut-hukuman-mati
Transkrip
00:00Ya segera ya kita manggil pihak-pihak terkait kan tadi sudah sampaikan kepada kesimpulan rapat
00:04kita akan memanggil Kapolres dan Kajari di dua wilayah itu ya
00:09yang satu di mana Batam, yang satu di mana di Lombok atau di mana gitu ya
00:15ya kita akan panggil, jadi kita gini-gini kan fungsi konstitusional
00:19kami ini kan pengawas dan sekaligus depak itu adalah pembuat undang-undang
00:24kami kan pengen tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang yang kami buat
00:28jangan sampai justru tidak memberikan keadilan kepada masyarakat
00:33kalau kasus yang dari Batam, Pandi secara khusus kami akan juga memanggil
00:42sisi jaksa penonton umumnya yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas
00:47seolah-olah DPR adalah mengintervensi
00:49gak ada cerita yang kita mengintervensi
00:52karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita ya
00:56dalam pengawasan supaya tugas mereka bekerja dengan benar
01:02itu aja kan jelas-jelas gak benarnya tadi dari fakta-fakta yang disampaikan
01:05orang perannya bukan peran dominan kok dituntut hukuman yang maksimal
01:11kita mau tahu gitu kan
01:13karena di belakang kami adalah rakyat yang memilih kami kan
01:16nah ini kita lihat jadwalnya
01:19karena ini kan sebenarnya masa reses ya
01:21mungkin 10 hari menjelang Indul Fitri itu kan ada masa sidang
01:26disitu kita akan panggil mereka semua
01:28kalau penilaian awal ini Bang walaupun masih harus mendengarkan keterangan langsung dari pihak
01:33yang akan dipanggil apa yang asumsi awal dari penanganan kasus khususnya ABK Batam?
01:38ya kalau ABK Batam saya melihat secara kasat mata tidak pantas dituntut hukuman mati
01:43saya mengatakan begitu
01:45pasal hukuman mati itu kan kita ininya apa namanya membahas yang paling alot
01:50kalau teman-teman ikut ini di sidang disini
01:53hampir 5 tahun yaitu ganjalan pasal
01:56sebagian besar sebenarnya kita tidak ingin masih ada pasal tersebut
02:01sesuai dengan apa namanya keinginan kita membuat hukum yang lebih humanis
02:06tapi disampaikan pada pembicaraan waktu itu ada situasi tertentu
02:12yang memang masih memerlukan hukuman mati
02:14yang amat sangat terbatas
02:17karena itu perlu ada norma pasal 98
02:20yang mengatakan hukuman mati bukan hukuman pokok
02:24tapi hukuman alternatif sebagai upaya terakhir
02:28nah itu yang kita apa namanya
02:33stressingnya disitu ya
02:34kalau dilihat dari penjelasan Hotan Paris sebagai tim pro jono
02:39kemudian juga ada kuasa hukumnya sendiri yang ikut datang tadi
02:42apakah komisi tiga menilai bahwa si Fandi ini di jebak
02:45karena dia mengaku tidak tahu apa yang dia
02:47ya banyak cerita-cerita begitu
02:49dan ternyata kan lawyernya yang ditunjuk
02:53apa namanya mendampingi itu kan bukan lawyernya yang laluasa dipilih
02:59itu juga kan melanggar prinsip di KUHAP yang baru
03:03KUHAP yang baru itu kan terdakwa bebas pemilih
03:09kalau itu disediakan kan gak bisa gitu loh
03:13dan itu memang situasi gak bisa kita lanjutkan terus
03:18masa ada dua kepentingan berbeda
03:22penyidik dengan orang yang diperiksa
03:25penyediaan lawyernya dilakukan oleh penyidik
03:27makanya gak masuk akal
03:28bagaimana dia mau membela si orang yang menjadi tersangka
03:32kalau dia disediakan oleh orang yang memeriksa
03:35itu kan gak masuk akal
03:36jadi banyak sekali kejanggalan makanya kita akan panggil
03:39tapi melihat dialog tadi menurut abang
03:42apa aja sih kejanggalan yang paling mencolok gitu bang
03:45ya pandi ya itu ya
03:47satu penerapan hukumnya
03:49dalam perumusan tuntutan seperti apa
03:52itu kan sangat janggal
03:54kalau sebagai upaya terakhir tentu harusnya kepada mastermind
03:58orang yang merencanakan
04:00orang yang melaksanakan
04:01orang yang mengambil paling besar manfaat
04:05dan orang yang pelaku utamanya
04:08kurang lebih kayak begitu
04:09itu tuntutan hukuman mati
04:12harusnya hanya diterapkan seselektif itu
04:15nah itu kejanggalannya
04:17kemudian terbongkar tadi
04:19ketika diperiksa katanya lawyerin dari pihak yang meriksa
04:23itu kan
04:24gimana dia mau all out membela kepentingan kliennya
04:27seolah-olah formalitas
04:29itu kan yang kita hindari sekali
04:31penyediaan lawyer atau advokat yang formalitas
04:50selamat menikmati
05:07saudara kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami
05:11satu langkah lebih dekat
05:13satu langkah lebih terpercaya
05:15saksikan Sapa Indonesia Malam
05:18di Kompas TV Channel 11
05:20di televisi Anda
Komentar

Dianjurkan