Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mempertanyakan cara Dwi Sasetyaningtyas mendapatkan paspor Inggris untuk anaknya.

Secara hukum dan garis keturunan, anak perempuan penerima beasiswa LPDP tersebut seharusnya berstatus warga negara Indonesia. Hingga saat ini, Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya diketahui masih berstatus warga negara Indonesia. Dengan demikian, secara hukum anak mereka otomatis berstatus WNI.

Sementara itu, anak Dwi masih berusia di bawah umur. Berdasarkan aturan, seorang anak baru dapat menentukan pilihan kewarganegaraannya setelah mencapai usia 21 tahun.

Dalam kondisi tertentu, anak memang dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 21 tahun, misalnya anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA.

Baca Juga Geram! Hotman Paris Somasi Alumni LPDP Viral: Duit Pajak Gue Ini, Pajak Rakyat di https://www.kompas.tv/nasional/653275/geram-hotman-paris-somasi-alumni-lpdp-viral-duit-pajak-gue-ini-pajak-rakyat

#lpdp #alumnilpdp #wni #anakalumnilpdp

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653463/kemenkum-pertanyakan-paspor-inggris-anak-alumni-lpdp-harusnya-status-masih-wni-jmp
Transkrip
00:00Kesorotan lain saudara Direkturat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum
00:03atau Dijen Ahu Kementerian Hukum mempertanyakan
00:07cara Dwi Sasetianing Tias mendapatkan paspor Inggris untuk anaknya
00:12sebab secara hukum dan garis keturunan
00:15anak perempuan penerima beasiswa LPDP itu
00:18seharusnya berstatus warga negara Indonesia.
00:25Direktur Jenderal Ahu Kementerian Hukum
00:28menegaskan Indonesia menganut sistem kewarga negaraan
00:34Iyus Sanguinis atau kepemilikan kewarga negaraan
00:39berdasarkan garis keturunan.
00:41Hingga saat ini Dwi Sasetianing Tias dan suaminya
00:45diketahui masih berstatus warga negara Indonesia.
00:48Dengan demikian secara hukum anak mereka otomatis
00:52berstatus WNI.
00:54Sementara itu anak Dwi masih berusia di bawah umur.
00:58Secara aturan, seorang anak baru dapat menentukan
01:01pilihan kewarga negaraannya setelah mencapai usia 21 tahun.
01:05Dalam kondisi tertentu, anak memang dapat memiliki
01:09kewarga negaraan ganda hingga usia 21 tahun.
01:13Misalnya, anak hasil perkawinan, campuran antara WNI dan WNA.
01:22Nah, kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan,
01:28tentu anaknya adalah anak Indonesia.
01:31Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana,
01:35apakah dia menganut Iyus Sanguinis berdasarkan garis keturunan,
01:39kalau garis keturunan tetap warga negara Indonesia.
01:41Atau kan Iyusoli berdasarkan tempat kelahiran.
01:43Nah, informasinya kan yang bersangkutan anaknya kemudian tercatat
01:48atau dia katakan berdasarkan media yang ada
01:51sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom kan gitu.
01:56Nah, tentu ini menjadi pertanyaan gitu.
01:59Apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris,
02:02sementara Inggris termasuk salah satu negara
02:04yang tidak menganut Iyusoli ya, Pak Direktur.
02:06Tidak menganut Iyusoli tidak berdasarkan
02:09kepada garis tempat kelahiran.
02:13Alumni penerima beasiswa lembaga pengelola dana pendidikan
02:17atau LPDP Dwi Sasetya Ningtias
02:19menjadi sorotan publik setelah mengunggah video anaknya
02:23yang kini memiliki paspor warga negara Inggris.
02:27Pernyataan Dwi Sasetya Ningtias dalam unggahannya di Medsos
02:32dinilai tidak pas bagi sebagian masyarakat.
02:35Sejumlah warga net menilai pernyataan Dwi tidak tepat
02:40disampaikan oleh penerima beasiswa negara
02:43yang biaya pendidikannya didanai dari anggaran publik.
02:46Setelah postingannya viral dan memicu perdebatan,
02:50Dwi Sasetya Ningtias mengunggah permintaan maaf di media sosialnya.
Komentar

Dianjurkan