00:00Fidi Batlolone masih bersama Anda di Kompas Siang.
00:04Saudara Nirwana, ibu anak buah kapal Sea Dragon,
00:06terdakwa penyelundupan sabu, Fandi Ramadan,
00:09menangis bersujud usai rapat dengar pendapat di DPR.
00:13Ia memohon keadilan untuk anaknya yang dituntut hukuman mati.
00:20Usai rapat dengar pendapat ditutup,
00:22ibu ABK Nirwana bersama Makyati,
00:27ibu terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi di Lombok Utara
00:31menangis dan bersujud di hadapan Ketua Komisi 3 DPR, Habibu Rohman.
00:35Keduanya menyatakan anak mereka tidak bersalah dan memohon keadilan.
00:40Habibu Rohman berupaya menenangkan keduanya
00:43dan menyebut proses hukum masih berjalan.
00:48Hanya kepada Pak Presiden,
00:51Bapak-Bapak yang berhati mulia,
00:53yang bisa menolong kami,
00:54yang kasus anak kami yang merumit,
00:57dimakin perumiti,
00:59sudah kami tidak mampu,
01:01kami dianiayai terus,
01:03kami tidak bisa minta tolong.
01:09Keluarga Fandi Ramadan,
01:10ABK yang dituntut hukuman mati
01:12dalam pasuk nyelundupan sabu,
01:13mengadu ke DPR.
01:16Didapingi pengacara Hotman Paris Kutapea,
01:18orang tua Fandi Ramadan
01:19menemui pimpinan Komisi 3 DPR.
01:21Usai pertemuan,
01:23sang ibu dah bahkan bersimpu
01:25di depan Ketua Komisi 3 DPR
01:26dan melintah keadilan.
01:29Orang tua bilang,
01:30Fandi yang baru bekerja tiga hari di kapal tersebut,
01:33tak tahu menau,
01:34adanya narkotika jenis sabu
01:35seberat dua ton yang dibawa kapal.
01:37Saya selaku orang tua,
01:40saya mohon keadilan sama Bapak,
01:45membantu saya
01:48untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak.
01:52Saya mohon, Pak,
01:54karena saya tanya anak saya,
01:56dia tidak mengetahui barang itu, Pak.
01:59Saya tanya,
02:00jadi tahunya dari mana?
02:01Setelah penangkapan,
02:03barulah tahu.
02:04saya itu bawahnya itu narkoba.
02:08Jadi,
02:09apakah kamu tidak bertanya?
02:10Saya tanya,
02:13waktu barang itu masuk,
02:15disuruh kapten kami mengangkat.
02:17Begitu saya angkat,
02:19saya sudah tidak enak,
02:20saya bilang sama kawan,
02:22ya, kok ini barangnya,
02:24tapi kita mau bawa minyak.
02:27Kalian tidak curiga?
02:28Kenapa,
02:29ini tak betul lagi?
02:31Masa kapalnya bawa ini,
02:33kotak-kotak,
02:34ini tak betul lagi,
02:35mana tahu ini isinya bom.
02:37Itu anak saya bilang, Pak.
02:41Dalam kesempatan yang sama,
02:42kuasa hukum Fandi Hotman Paris Kutape
02:44yang mendampingi keluarga Fandi Ramadan,
02:46meminta DPR untuk memanggil penyidik dan jaksa
02:48yang menangani perkara Fandi Ablekain
02:50tutut hukuman mati
02:51dalam kasus penyelundupan 2 tahun sabu.
02:54Menurut Hotman,
02:56sesuai fakta persidangan,
02:57Fandi tidak mengetahui isi kotak
02:59yang masuk ke kapal saat berlayar,
03:00bahkan sudah sempat menanyakan kepada kaptennya.
03:04Kalau sudah ada diakui oleh semua pihak yang terlibat
03:09bahwa si Fandi ini bolak-balik nanya,
03:12itu harusnya menjadi acuan bahwa memang dia tidak tahu.
03:16Tapi tetap begitu saja langsung dihukum mati.
03:20Eh, dituntut mati.
03:22Jadi, kepada pimpinan Komisi 3
03:26dan juga anggota yang terhormat,
03:29nggak ada artinya kedatangan kami ini
03:31kalau hanya sekedar dengar pendapat.
03:33Tolong dulu dipanggil penyidiknya ini
03:37dan JPU-nya
03:38dan tidak perlu tim dari Kedua Pelafia
03:42hadir biar objektif.
03:43Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman
03:45merespon aduan keluarga Fandi Ablekain tutut hukuman mati.
03:48Habibur Rahman mengatakan
03:50tuntutan mati terhadap Fandi janggal
03:52karena Fandi jelas bukan mastermind
03:54atau orang yang paling diuntungkan
03:55dalam penyelundupan narkotika.
03:58Dia juga menyeroti pada saat proses pendidikan
04:00Fandi didampingi kuasa hukum
04:02yang justru disediakan pendidik.
04:04Itu ya, satu penerapan hukumnya
04:05dalam perumusan tuntutan seperti apa.
04:09Itu kan sangat janggal.
04:11Kalau sebagai upaya terakhir
04:13tentu harusnya kepada mastermind.
04:15Orang yang merencanakan
04:17orang yang melaksanakan
04:18orang yang mengambil
04:20paling besar manfaat
04:22dan orang yang
04:24pelaku utamanya
04:25kurang lebih kayak begitu.
04:27Itu tuntutan hukuman mati.
04:29Harusnya hanya diterapkan
04:31seselektif itu.
04:33Nah itu kejanggalannya.
04:34Kemudian terbongkar tadi
04:36ketika diperiksa
04:37katanya lawyer-in dari pihak
04:39yang meriksa.
04:41Gimana dia mau all out
04:43membela kepentingan kliennya.
04:45Sementara itu
04:46Kapus Penkung Kejagu
04:48Anang Supriyata menegaskan
04:49Fandi dan juga terdakwa lain
04:50mengetahui jika barang
04:52yang mereka bawa adalah
04:52narkoba jenis sabu.
04:54Bahkan menurut Kejagu
04:56Fandi juga telah menerima bayaran.
04:58Para terdakwa sadar dan mengetahui
05:01termasuk yang ABK itu
05:03mengetahui bahwa barang itu adalah
05:04barang narkotika
05:06dan itu disempan
05:07sebagian ada di haluan kapal
05:09sebagian lagi disemunjukan
05:10di bagian dekat mesin.
05:13Menyadari dan menerima
05:15pembayaran juga
05:15yang bersangkutan.
05:17Dituntut maksimal
05:18berarti
05:19karena jahatan
05:21itu berarti kan
05:23sudah mempertimbangkan
05:25berbagai hal
05:26termasuk
05:27karena yang penting
05:28bagi kita
05:29negara dalam ini
05:30komitmen
05:31melindungi
05:32warga negara
05:33dari bahaya
05:34narkotika
05:35ini kan
05:352 ton loh
05:36gak main-main.
05:38Sebelumnya
05:39Jaksa Penuntut Umum
05:40menuntut hukuman mati
05:41terhadap 4 warga negara Indonesia
05:43dan 2 warga negara asing
05:44asal Thailand
05:44yang menjadi pelaku
05:46penyeludupan 2 ton sabu
05:47di perairan Kepulauan Riau.
05:48Salah satunya yang ditutup mati
05:50adalah
05:50Fandi Ramadan.
05:51Fandi ditutup hukuman mati
05:53dalam sidang pengadilan negeri Batam
05:54karena terlibat
05:55penyeludupan 2 ton sabu.
05:57Tim Liputan
05:57Kompas TV
05:58Terima kasih telah menonton!
Komentar