Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Keluarga Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu, mengadu ke DPR.

Didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea, orang tua Fandi Ramadhan menemui pimpinan Komisi III DPR.

Usai pertemuan, sang ibunda bahkan bersimpuh di depan Ketua Komisi III DPR dan meminta keadilan. Orang tua menyatakan Fandi yang baru bekerja tiga hari di kapal tersebut tidak mengetahui adanya narkotika jenis sabu seberat dua ton yang dibawa kapal.

Baca Juga Fakta-Fakta RDPU Komisi III dengan Orang Tua ABK Fandi Ramadhan dan Hotman Paris di https://www.kompas.tv/nasional/653382/fakta-fakta-rdpu-komisi-iii-dengan-orang-tua-abk-fandi-ramadhan-dan-hotman-paris

#fandiramadhan #dpr #narkoba #hukumanmati

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653453/keluarga-abk-fandi-ramadhan-ngadu-ke-dpr-mohon-keadilan-soal-tuntutan-hukuman-mati-kasus-narkoba
Transkrip
00:00Fidi Batlolone masih bersama Anda di Kompas Siang.
00:04Saudara Nirwana, ibu anak buah kapal Sea Dragon,
00:06terdakwa penyelundupan sabu, Fandi Ramadan,
00:09menangis bersujud usai rapat dengar pendapat di DPR.
00:13Ia memohon keadilan untuk anaknya yang dituntut hukuman mati.
00:20Usai rapat dengar pendapat ditutup,
00:22ibu ABK Nirwana bersama Makyati,
00:27ibu terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi di Lombok Utara
00:31menangis dan bersujud di hadapan Ketua Komisi 3 DPR, Habibu Rohman.
00:35Keduanya menyatakan anak mereka tidak bersalah dan memohon keadilan.
00:40Habibu Rohman berupaya menenangkan keduanya
00:43dan menyebut proses hukum masih berjalan.
00:48Hanya kepada Pak Presiden,
00:51Bapak-Bapak yang berhati mulia,
00:53yang bisa menolong kami,
00:54yang kasus anak kami yang merumit,
00:57dimakin perumiti,
00:59sudah kami tidak mampu,
01:01kami dianiayai terus,
01:03kami tidak bisa minta tolong.
01:09Keluarga Fandi Ramadan,
01:10ABK yang dituntut hukuman mati
01:12dalam pasuk nyelundupan sabu,
01:13mengadu ke DPR.
01:16Didapingi pengacara Hotman Paris Kutapea,
01:18orang tua Fandi Ramadan
01:19menemui pimpinan Komisi 3 DPR.
01:21Usai pertemuan,
01:23sang ibu dah bahkan bersimpu
01:25di depan Ketua Komisi 3 DPR
01:26dan melintah keadilan.
01:29Orang tua bilang,
01:30Fandi yang baru bekerja tiga hari di kapal tersebut,
01:33tak tahu menau,
01:34adanya narkotika jenis sabu
01:35seberat dua ton yang dibawa kapal.
01:37Saya selaku orang tua,
01:40saya mohon keadilan sama Bapak,
01:45membantu saya
01:48untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak.
01:52Saya mohon, Pak,
01:54karena saya tanya anak saya,
01:56dia tidak mengetahui barang itu, Pak.
01:59Saya tanya,
02:00jadi tahunya dari mana?
02:01Setelah penangkapan,
02:03barulah tahu.
02:04saya itu bawahnya itu narkoba.
02:08Jadi,
02:09apakah kamu tidak bertanya?
02:10Saya tanya,
02:13waktu barang itu masuk,
02:15disuruh kapten kami mengangkat.
02:17Begitu saya angkat,
02:19saya sudah tidak enak,
02:20saya bilang sama kawan,
02:22ya, kok ini barangnya,
02:24tapi kita mau bawa minyak.
02:27Kalian tidak curiga?
02:28Kenapa,
02:29ini tak betul lagi?
02:31Masa kapalnya bawa ini,
02:33kotak-kotak,
02:34ini tak betul lagi,
02:35mana tahu ini isinya bom.
02:37Itu anak saya bilang, Pak.
02:41Dalam kesempatan yang sama,
02:42kuasa hukum Fandi Hotman Paris Kutape
02:44yang mendampingi keluarga Fandi Ramadan,
02:46meminta DPR untuk memanggil penyidik dan jaksa
02:48yang menangani perkara Fandi Ablekain
02:50tutut hukuman mati
02:51dalam kasus penyelundupan 2 tahun sabu.
02:54Menurut Hotman,
02:56sesuai fakta persidangan,
02:57Fandi tidak mengetahui isi kotak
02:59yang masuk ke kapal saat berlayar,
03:00bahkan sudah sempat menanyakan kepada kaptennya.
03:04Kalau sudah ada diakui oleh semua pihak yang terlibat
03:09bahwa si Fandi ini bolak-balik nanya,
03:12itu harusnya menjadi acuan bahwa memang dia tidak tahu.
03:16Tapi tetap begitu saja langsung dihukum mati.
03:20Eh, dituntut mati.
03:22Jadi, kepada pimpinan Komisi 3
03:26dan juga anggota yang terhormat,
03:29nggak ada artinya kedatangan kami ini
03:31kalau hanya sekedar dengar pendapat.
03:33Tolong dulu dipanggil penyidiknya ini
03:37dan JPU-nya
03:38dan tidak perlu tim dari Kedua Pelafia
03:42hadir biar objektif.
03:43Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman
03:45merespon aduan keluarga Fandi Ablekain tutut hukuman mati.
03:48Habibur Rahman mengatakan
03:50tuntutan mati terhadap Fandi janggal
03:52karena Fandi jelas bukan mastermind
03:54atau orang yang paling diuntungkan
03:55dalam penyelundupan narkotika.
03:58Dia juga menyeroti pada saat proses pendidikan
04:00Fandi didampingi kuasa hukum
04:02yang justru disediakan pendidik.
04:04Itu ya, satu penerapan hukumnya
04:05dalam perumusan tuntutan seperti apa.
04:09Itu kan sangat janggal.
04:11Kalau sebagai upaya terakhir
04:13tentu harusnya kepada mastermind.
04:15Orang yang merencanakan
04:17orang yang melaksanakan
04:18orang yang mengambil
04:20paling besar manfaat
04:22dan orang yang
04:24pelaku utamanya
04:25kurang lebih kayak begitu.
04:27Itu tuntutan hukuman mati.
04:29Harusnya hanya diterapkan
04:31seselektif itu.
04:33Nah itu kejanggalannya.
04:34Kemudian terbongkar tadi
04:36ketika diperiksa
04:37katanya lawyer-in dari pihak
04:39yang meriksa.
04:41Gimana dia mau all out
04:43membela kepentingan kliennya.
04:45Sementara itu
04:46Kapus Penkung Kejagu
04:48Anang Supriyata menegaskan
04:49Fandi dan juga terdakwa lain
04:50mengetahui jika barang
04:52yang mereka bawa adalah
04:52narkoba jenis sabu.
04:54Bahkan menurut Kejagu
04:56Fandi juga telah menerima bayaran.
04:58Para terdakwa sadar dan mengetahui
05:01termasuk yang ABK itu
05:03mengetahui bahwa barang itu adalah
05:04barang narkotika
05:06dan itu disempan
05:07sebagian ada di haluan kapal
05:09sebagian lagi disemunjukan
05:10di bagian dekat mesin.
05:13Menyadari dan menerima
05:15pembayaran juga
05:15yang bersangkutan.
05:17Dituntut maksimal
05:18berarti
05:19karena jahatan
05:21itu berarti kan
05:23sudah mempertimbangkan
05:25berbagai hal
05:26termasuk
05:27karena yang penting
05:28bagi kita
05:29negara dalam ini
05:30komitmen
05:31melindungi
05:32warga negara
05:33dari bahaya
05:34narkotika
05:35ini kan
05:352 ton loh
05:36gak main-main.
05:38Sebelumnya
05:39Jaksa Penuntut Umum
05:40menuntut hukuman mati
05:41terhadap 4 warga negara Indonesia
05:43dan 2 warga negara asing
05:44asal Thailand
05:44yang menjadi pelaku
05:46penyeludupan 2 ton sabu
05:47di perairan Kepulauan Riau.
05:48Salah satunya yang ditutup mati
05:50adalah
05:50Fandi Ramadan.
05:51Fandi ditutup hukuman mati
05:53dalam sidang pengadilan negeri Batam
05:54karena terlibat
05:55penyeludupan 2 ton sabu.
05:57Tim Liputan
05:57Kompas TV
05:58Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan