Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdullah Alkatiri membantah surat yang dikirimkan ke Irwasum Polri merupakan permintaan SP3 kasus ijazah Jokowi.

"Surat kami ke Irwasum itu bukan permintaan SP3, itu jelas. Ada tiga poin masalahnya, kenapa ke Irawsum Mabes Polri karena kami meminta kepada dua unit, satu adalah Mabes sendiri karena di situ ada pelanggaran menurut kami, kemudian di Polda. Oleh sebab itu, pengaduan TPUA kan belum selesai yang mana bahwa ada aturan karena belum selesai di sana maka pengaduan itu harus diproses," ujar Alkatiri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Lebih lanjut, Alkatiri mengatakan apabila proses penyidikan terhadap kliennya dilanjutkan terkait kasus ijazah Jokowi, maka Polda Metro Jaya melanggar undang-undang.

"Jadi kalau Polda dalam hal ini penyidik tetap melanjutkan ini, jelas penyidik melanggar undang-undang," ujarnya.

Baca Juga Buka-bukaan! Roy Suryo Cs Bakal Hadirkan Saksi Mahkota untuk Bersaksi soal Skripsi Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/653424/buka-bukaan-roy-suryo-cs-bakal-hadirkan-saksi-mahkota-untuk-bersaksi-soal-skripsi-jokowi

#ijazahjokowi #roysuryo #jokowi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653427/kubu-roy-suryo-cs-bantah-ajukan-sp3-kasus-ijazah-jokowi-ini-alasannya
Transkrip
00:00kembali ke pos kita
00:01silahkan Pak Alkathiri
00:04oke, disitu gak apa-apa
00:06biar lebih tinggi sedikit
00:07terima kasih
00:11ini menarik ya
00:12surat kami ke Irwasum itu
00:14bukan permintaan SP3 itu jelas
00:16ada 3 poin masalahnya
00:18dan kenapa ke Irwasum
00:20karena kami itu
00:22meminta pada
00:232 institusi
00:25dalam hal ini, bukan institusi ya
00:272 unit ya
00:29satu adalah
00:32Mabes sendiri
00:33karena disitu ada beberapa pelanggaran
00:36yang menurut kami, kemudian juga
00:38di Polga
00:39oleh sebab itu
00:41yang pengaduan awal
00:44yang dilakukan oleh TPUA itu
00:45itu kan belum selesai, yang mana
00:47seperti dijelaskan oleh
00:49rekan-rekan disini
00:52ya, yang dijelaskan oleh rekan-rekan
00:54disini, bahwa
00:55ada aturan, karena belum
00:57selesai disana
00:58maka pengaduan itu
01:00harus diproses
01:01faktanya apa
01:02bahwa pengaduan kita itu
01:04dari awal diproses
01:06buktinya ada
01:06gelar perkara
01:07di Mabes Polri
01:08kemudian ada
01:11pemeriksaan laboratorium
01:13karena pada
01:15dasarnya
01:16pemeriksaan
01:17waktu itu
01:18laboratorium itu dikatakan
01:21apa istilahnya
01:22sah
01:23maka diadakan
01:24penghentian penyelidikan
01:26waktu itu
01:26penyelidikan
01:28bukan penyelidikan
01:29penyelidikan
01:30kami keberatan
01:31karena setuai ketentuan yang berlaku
01:32ketentuan yang berlaku
01:33yang mana
01:34tekan dalam pelanggaran
01:35perkat
01:36tapi yang menarik
01:38kenapa kami mengajukan
01:39ke
01:39Iruasum dan sebagainya
01:41karena
01:42tiga orang ini
01:43RRT ini
01:44pada waktu
01:45ke Jogja
01:46bersama TVUA
01:47sebagai saksi
01:47yang mana
01:48di undang-undang
01:50nomor 31
01:51dari 2014
01:52undang-undang PSK
01:53perlindungan saksi
01:55dan korban
01:55jika ada
01:57pengaduan
01:57atau laporan
01:58lebih dulu
01:59itu harus diselesaikan
02:00sampai tuntas
02:00sampai inkrah
02:01baru dilaporkan
02:04jadi kalau
02:05polda
02:06dalam penyidik
02:08tetap melanjutkan ini
02:09jelas penyidik
02:11adalah melanggar
02:11undang-undang
02:12kenapa?
02:14karena itu
02:15harus dihentikan
02:15karena peristiwa
02:18yang dilaporkan
02:19dan diadukan
02:20di Mabes Poldi
02:21itu belum selesai
02:22nah
02:23itu satu
02:24kedua lagi
02:25masalah
02:26undang-undang tadi
02:26yang di 7
02:27ayat 4
02:28yang itu
02:29pencabutan laporan
02:30di KUHAP baru
02:32kemudian
02:34di KUHAP baru
02:34kan jelas ya
02:35ada pencabutan laporan
02:37ya kan
02:38sejak dikeluarkan
02:39perintah
02:40penghentian
02:42penyidikan
02:43perintah loh ini
02:44namanya SP3 ya
02:46oleh sebab itu
02:48semua proses sebelumnya
02:49due process of law
02:51sebelumnya
02:51itu
02:52batal
02:53demi hukum
02:54dalam hari
02:55sudah tidak bisa
02:56digunakan lagi
02:57oleh
02:58SPDP
03:01karena pada
03:02waktu itu
03:03ada pencabutan
03:05maka
03:06bukan hanya
03:06dua orang
03:07karena yang pencabutan
03:08itu kan suratnya
03:09peristiwanya
03:10bukan orang per orang
03:12jika
03:13dengan satu
03:14nomor
03:14empat orang
03:15itu yang melaporkan
03:16itu
03:17itu dengan
03:18empat laporan
03:19untuk
03:20delapan orang
03:21jadi jika dicabut
03:23konsekuensinya
03:24enam itu
03:25juga harus
03:26tercabut
03:26demi hukum
03:27seperti itu
03:29terus satu hal lagi
03:30tadi Bang Jagir bilang
03:32kenapa kok
03:32masih
03:34apa
03:35terus kita
03:35ngajukan
03:36asaksi dan ahli
03:38karena begini
03:40sesuai kuap yang baru
03:41pasal 361
03:42ayat 1a
03:44dinyatakan
03:45jika pada
03:47waktu
03:48disahkan
03:49dimulai
03:51apa
03:51disahkan
03:52undang-undang
03:52kuap yang baru
03:54ya kan
03:55bulan apa itu
03:56Februari ya
03:562 Januari
04:00ya kan
04:01jika
04:02dalam
04:02pada waktu
04:03disahkan
04:04undang-undang itu
04:05suatu perkara
04:06masih berstatus
04:08sudah berstatus
04:09penyidikan
04:10maka digunakan
04:11kuap yang lama
04:13memang kuap yang baru
04:15itu hanya sekali
04:16P19
04:17ini bisa berkali-kali
04:18ini masih lama
04:20ya kan
04:21masih lama
04:22kemudian
04:23banyak hal ya
04:25coba bayangkan
04:25709
04:26surat
04:28bukti
04:29ratusan saksi
04:30kemudian
04:32ahli puluhan
04:33dikatakan
04:34belum lengkap
04:35kami tidak yakin
04:36ini bukan masalah
04:37kelengkapan
04:38tapi unsur-unsur
04:40dalam pasal-pasal itu
04:41yang
04:42yang mungkin
04:43dilihat oleh Jaksa
04:44masih belum bisa dikenakan
04:46kan
04:46itu
04:47terima kasih
04:48ya
04:49Ramdan
04:51mau nyampaikan
04:52sesuatu
04:52mungkin
04:53update
04:54terserah
Komentar

Dianjurkan