00:01Oke, tadi kami sudah tunjukkan ke Komisi 3 bahwa luka parah di Raditia itu berarti ada pelaku pihak ketiga.
00:17Lukanya begitu parah. Tapi kenapa dalam BAP penyidikan disibuk luka ringan?
00:23Ada apa? Hai kau saudara-saudara penyidik, lukanya sangat parah.
00:30Yang kedua, berarti ada pihak ketiga. Yang kedua, Raditia itu ditemukan dalam keadaan pingsan 200 meter dari lokasi almarhumah.
00:39Kalau dia pelaku, dia akan kabur dong. Ternyata waktu ditemukan pun si Raditia ini diangkut dalam keadaan pingsan ke puskesmas.
00:49Berarti ada yang salah dalam penyidikan dan ada yang salah juga dalam surat dakwaan oleh JPU.
00:58Mengenai saudara Pandi, jelas-jelas dia baru kerja tiga hari.
01:06Yang kedua, di BAP maupun di persidangan, diakui oleh para saksi bahwa Pandi itu bolak-balik nanya,
01:13itu apa isinya kardus itu?
01:17Bolak-balik sampai dia tanya ke kapten, tanya juga ke wakilnya Pak Tambunan ya.
01:23Dan itu sudah merupakan bukti bahwa dia tidak tahu.
01:27Padahal, dan tidak ada saksi satupun yang mengatakan bahwa dia tahu.
01:31Tidak ada saksi manapun yang mengatakan dia tahu.
01:34Sama juga Pak, sama juga dengan Raditia.
01:36Tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia melakukan pembunuhan.
01:41Ya, dia pakai lah light detector, dia pakai psikolog.
01:46Artinya ada yang salah dalam penyidikan, dalam surat dakwaan di kedua kasus ini.
01:52Kita terakhir, Ibu silakan.
01:55Saya sebagai ibunya Radit, Radit dari SD sampai sekarang dia kuliah, dia tidak pernah berkelahi dengan siapapun,
02:03dia tidak pernah punya masalah, dia anaknya patuh dan taat.
02:08Patin saya sebagai seorang ibu sampai detik ini tidak percaya kalau ada saya berlaku pada hal yang sebesar itu.
02:16Karena saya bukan pembunuh.
02:18Jadi minta agar, Ibu minta agar benar-benar komisi tiga yang memanggil penyidik dan jaksa itu.
02:24Saya minta kepada Bapak Presiden perbohon dan komisi tiga agar memanggil penyidik dan dengan seadul-adulnya untuk melakukan.
02:36Jangan Ibu Pandi, Ibu Pandi, silakan.
02:38Saya hanya bisa bermohon kepada Bapak, Bapak yang mulia, Bapak Presiden,
02:43Bantulah anak saya, Bantulah saya, saya tidak bisa apa-apa, saya orang yang lemah,
02:50saya orang yang teraniaya.
02:51Kami sekeluarga hanya kepada Pak Presiden, Bapak-Bapak yang berhati mulia,
02:57yang bisa menolong kami, yang kasus anak kami yang merumit,
03:02dimakin perumiti, sudah kami tidak mampu, kami dianiayai terus, kami tidak bisa meminta tolong.
03:09Yang terakhir, karena dua ibu ini meminta bantuan kepada Presiden Prabowo,
03:16yang dia pernah jadi klienku 25 tahun, dia pernah minta nasihat dari aku.
03:23Beliau itu dalam beberapa hari terakhir ini, Pak Prabowo berjanji akan menumpas,
03:32dia pakai istilah miscarriage of justice, yaitu penanganan keadilan secara tidak benar.
03:39Jadi, dua ibu ini nanya, janji Bapak Prabowo mana, kan Bapak yang bilang di video-video.
03:45Yang kedua, Bapak Prabowo lebih pintar juga dari pengacara,
03:49Bapak Prabowo dalam video-video mengatakan, dalam perkara pidana,
03:53harus kebenaran nyata.
03:56Istilah hukumnya malah beliau tahu, dia tahu, dia mengatakan,
03:59the unreasonable doubt, tidak boleh ada keraguan.
04:03Ini saksi pun tidak ada.
04:04Jadi, sekali lagi, keluarga para terdakwa ini,
04:10agar Bapak Presiden juga memberikan perhatian atas kasus ini.
04:15Janji Bapak Presiden menumpas miscarriage of justice,
04:19janji Bapak Presiden yang mengatakan,
04:22pidana harus, the unreasonable doubt, tidak boleh ada keraguan-keraguan.
04:25Terima kasih.
Komentar