- 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan diperbanjang dalam paling lama 1 bulan sejak putusan berkukatan tetap." Kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Dengan ketentuan denda tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Baca Juga Potongan Tubuh Ditemukan di Gianyar, Ini Komentar Polda Bali soal Dugaan Korban WNA di https://www.kompas.tv/regional/653395/potongan-tubuh-ditemukan-di-gianyar-ini-komentar-polda-bali-soal-dugaan-korban-wna
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653407/tok-hakim-vonis-kerry-anak-riza-chalid-15-tahun-penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan diperbanjang dalam paling lama 1 bulan sejak putusan berkukatan tetap." Kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Dengan ketentuan denda tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Baca Juga Potongan Tubuh Ditemukan di Gianyar, Ini Komentar Polda Bali soal Dugaan Korban WNA di https://www.kompas.tv/regional/653395/potongan-tubuh-ditemukan-di-gianyar-ini-komentar-polda-bali-soal-dugaan-korban-wna
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653407/tok-hakim-vonis-kerry-anak-riza-chalid-15-tahun-penjara
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Menimbang oleh karena terdakwa tahan dan tetap terdakwa nasional yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terhadap pertahanan-pertahanan.
00:05Menimbang oleh tetap orang bukti yang dihajakan pesidangan,
00:08yang akan ditentukan statusnya sebagai amin dan pesan.
00:11Menimbang untuk menjatuhkan perlindungan terhadap terdakwa,
00:13perlu dimakan terlebih dahulu karena yang mereka akan meninggalkan,
00:15karena mereka akan perlindungan terdakwa tidak mengumumkan perlindungan perlindungan yang sedang mengejar melakukan perlindungan korupsi.
00:20Karena meninggalkan terdakwa bersama-sama belum pernah dihukum,
00:24terdakwa punya tanggungan keluarga.
00:26Oleh karena terdakwa ajaib pidana, maka haruslah bebanin pilihan untuk membayar perkara mempertimbangkan pasal 63
00:33untuk pasal 20, huruf A dan C,
00:39undang-undang nomor 1 tahun 2003,
00:41untuk pasal 18 undang-undang nomor 31 dan 9,
00:45yang terdakwa terdakwa dalam perlindungan yang terkait.
01:03Saya lanjutkan.
01:07Mengadili,
01:09Satu, menyatakan terdakwa Muhammad Keri Adrianto Riza tersebut di atas terbukti secara sahada memperkenalkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
01:18sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
01:22Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Keri Adrianto Riza.
01:29Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka
01:38waktu 1 bulan
01:39dan telah lepas diperpanjang dalam paling lama 1 bulan sejak putusan berkebukan tanggungan tetap.
01:45Menyebabkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan,
01:50kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disitakan dan dilulang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan.
01:56Empat, dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,
02:05pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
02:12Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2 triliun 905 miliar 420 juta 3.854 rupiah.
02:30Jika tribunan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang terperkuatan hukum tetap,
02:37maka harta pendanya dapat disitakan oleh caksa dan dilulang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
02:44Dalam hal tribunan tidak mempunyai harta pendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,
02:49maka pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
02:58Enam, menetapkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
03:05menetapkan terdakwa tetap ditahan.
03:12Menetapkan barang bukti berupa, barang bukti dokumen yang disitakan dari Wudi Bumara tanggal 31 Oktober 2024,
03:21barang bukti nomor 1,
03:24sampai dengan barang bukti dokumen yang disitakan dari Lufti Rieskulana Setiam tanggal 8 Juni 2025,
03:31barang bukti nomor 88 pada poin 1, angka 435 seluruhnya dipergunakan dalam perkara terdakwa sanedinat.
03:43Saya Budin.
03:45Barang bukti elektronik, barang bukti elektronik yang disitakan oleh Agung Ayudhya Hari Putra tanggal 31 Oktober 2024,
03:52barang bukti nomor 1 pada angka 1, sampai dengan barang bukti elektronik,
04:02barang bukti nomor 328,
04:10diseluruhnya dipergunakan dalam perkara terdakwa sanedinat.
04:14Saya Budin.
04:14Barang bukti sampel, barang bukti sampel yang disitakan dari Muhammad Sohari tanggal 28 Februari 2025,
04:20nomor barang bukti nomor 1, angka 1,
04:24sampai dengan barang bukti nomor 6 pada angka 7,
04:29seluruhnya digunakan dalam perkara terdakwa sanedinat.
04:32Saya Budin.
04:33Barang bukti uang emas artifikat,
04:37yaitu uang sebesar Rp53.950.000,
04:45terdiri dari uang pecahan Rp100.000 sebanyak 533 lembar
04:52dengan jumlah uang sebesar Rp53.300.000,
04:56dan seterusnya sampai dengan
05:04emas antam 2 gram sebanyak 2 keping dengan jumlah berat sebesar 4 gram,
05:11emas antam 1 gram sebanyak 6 keping dengan jumlah berat sebesar 6 gram,
05:19dipergunakan dalam perkara terdakwa sanedinat.
05:22Saya Budin.
05:2320 lembar mata uang pecahan Rp1.000 Singapura,
05:27200 lembar mata uang pecahan Rp100.000 Amerika, USD,
05:324.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000,
05:34dengan total Rp400.000.000,
05:41sampai dengan satu buah tas warna hitam
05:48dengan merk Yosida & Go,
05:50LTD tetap di ruang makan lantai 1,
05:53dengan berisi uang tunai sebesar Rp7.000.000 digunakan
05:58dalam perkara Dimas Werspati.
06:04Pecahan uang Rp10.000.000 sebanyak 15 bundel
06:09dengan masing-masing bundel sebesar atau bernilai Rp10.000.000,
06:13pecahan Rp5.000.000 sebanyak 12 bundel
06:15dengan masing-masing bundel bernilai Rp5.000.000,
06:19dan uang pecahan Rp2.000.000 sebanyak 5 bundel
06:24dengan masing-masing bundel bernilai Rp2.000.000,
06:27dengan jumlah total Rp220.000.000,
06:30dirampas untuk negara.
06:31Barang dari berangkas Marek Ijiban
06:34yang terletak di lantai basement PT Janggalamati Musantara
06:37dengan yang berisi
06:41satu bundel dokumen asli serta kata
06:44milik nomor 05338, dan seterusnya,
06:48sampai dengan
06:54satu bundel dokumen asli serta kata
06:56tak guna bangunan PT 1170 Provinsi Jawa Barat,
07:01dan seterusnya, dirampas untuk negara.
07:04Aset PT Orbit Terminal Merak OTM berupa
07:06satu bidang tanah seluas
07:0831.921 meter persegi,
07:12beserta bangunan yang ada di atasnya
07:14dengan sertifikat tak guna bangunan
07:15SHGB nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak,
07:20Lurahan Lebak Gede Kejamatan Pulau Merak,
07:24Kota Jelokom Proposi Banten,
07:27satu bidang tanah seluas
07:281.190.684 meter persegi,
07:34beserta bangunan atau pendana-pendana,
07:37dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis
07:41yang ada di atasnya dengan sertifikat tak guna bangunan
07:44SHGB nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak,
07:48Kelurahan Lebak Gede Kejamatan Pulau Merak,
07:52Kota Jelokom Proposi Banten,
07:55dengan rincian bangunan dan aset yang ada
07:57di atas tanah yang disita,
07:58yaitu sebagai berikut,
07:59singkatnya dianggap dibacakan.
08:07Sampai dengan 22 data sarana dan fasilitas
08:11SPPU 34.414 dan seterusnya dirampas untuk negara.
08:24Terhadap uang hasil pengelolaan aset PT OTM termasuk SPPU milik OTM,
08:32yaitu berupa uang dalam rekening penampungan rekening bersama,
08:35Encro Account Bank BSI nomor 7321770187,
08:41dengan saldo per 2 Februari 2026 sinilai 139.30.342.735 rupiah.
09:01Uang tunai SPPU diperangkas sinilai 650.923.400 rupiah.
09:08Uang dalam rekening SPPU di Bank BRI nomor rekening 02.06.01
09:14senilai 356.150.081 rupiah dirampas untuk negara.
09:22Aset berupa tanah yang dibukir pada tahap penyitikan,
09:25yaitu di Jakarta Selatan,
09:28satu bidang tanah dengan luas 304 meter persegi,
09:32satu bidang tanah dengan luas 293 meter persegi,
09:39dan seterusnya sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 92.000 meter persegi.
09:50Di Bogor, satu bidang tanah dengan luas 872 meter persegi,
09:56sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 6.759 meter persegi.
10:02Cilegon, Banten, satu bidang tanah dengan luas 3.349 meter persegi,
10:09sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 23.375 meter persegi.
10:17Badung, Bali, satu bidang tanah dengan luas 226 meter persegi.
10:22Tapanan, Bali, satu bidang tanah dengan luas 700 meter persegi,
10:28sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 3.500 meter persegi,
10:32dirampas untuk negara.
10:34Dengan ketentuan terhadap partai milik terdakwa yang dilakukan tersebut,
10:38diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan oleh terdakwa.
10:41Tujuh, membandingkan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah 7.500 rupiah.
10:47Demikian diputuskan dalam sedang pemimpinan Pak Jules Hakim,
10:50Pengadilan Tindak Bindahan Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
10:53pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Fajar Kusuma Haji S.A.M.H.
10:59selaku Hakim Ketua Husnul Khotima S.A.M.H.
11:02Adenur Hati S.A.M.H.
11:03dan Hakim Etok Tindak Bindahan Korupsi Dr. Haji S.I.G. Daraman Binaji S.A.M.H.
11:08Mulyon Nodwi Purwagro Aka S.A.M.A.P.C.F.B.
11:13masing-masing sebagai Hakim Angkota yang dilakukan terbuka untung
11:16pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Hakim Ketua
11:21dengan didampingi para Hakim Angkota tersebut dibantu oleh S.A.M.U.D.
11:25S.A.P.N.H. Pengadilan Tindak Bindahan Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
11:31serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Tertakwa didampingi penasehat hukumnya.
11:42Kemudian terhadap putusan Dimas dan Gading
11:46juga dalam putusan tersebut ada dissenting opinion yang sebagaimana tadi sudah dibacakan
11:53kurang lebih sama apa yang dibacakan.
11:56Selanjutnya saya bacakan untuk putusan Dimas Warasipati.
11:59Putusan nomor 100 Pitsus PTBK 2025 BNJ Jakarta Pusat
12:03di dalam keadilan berdasarkan Ketua NIMA ESA
12:06pengadilan Tindak Bindahan Korupsi pada pengadilan kelas 1A khusus
12:09Jakarta Pusat di mengadil perkara pindah-bindahan korupsi
12:12pada pengadilan tingkat pertama dengan Aja Pemeriksaan Biasat
12:14telah menyatukan penonton sebagai berikut dalam berkata dakwa
12:17nama lengkap Dimas Warasipati, tempat layar Singapura,
12:21umur tanggal layar 39 tahun, 9 Maret 1986,
12:26terus kelamin laki-laki kebangsaan Indonesia, agama Islam,
12:29tempat tinggal jalan kebun anggar 65, RT-01, RW-05,
12:33Keluaran JPD Selatan, Kejambatan Jelanda, Jakarta Selatan,
12:36Provinsi DKI Jakarta.
12:37Pekerjaan karyawan terdakwa ditahan sejak tanggal 24 Februari 2025
12:43sampai dengan sekarang.
12:47Terdakwa di persidangan didampingi oleh para advokat konsulat hukum
12:52yaitu Reno Yohanes Romen, SACPCD, Dr. H. Patrialis Akbar Esa,
12:58dan rekan-rekan yang masing-masing ada advokat
13:02di penasihat hukum Dimas Warasipati
13:04yang berlambat di Jalan Hang Lager 5,
13:06nomor 10, Keluaran Gunung Kejamatan Kebunan Baru, Jakarta Selatan.
13:09DKI Jakarta berhasilkan surat kuasa khusus tanggal 8 Oktober 2005
13:13dan tanggal 24 Oktober 2005 yang telah didaktarkan
13:16di Kementerian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
13:18kelas 1 Agustus nomor 646 dan 678,
13:22tanggal 9 Oktober 2025 dan 27 Oktober 2025,
13:26setelah nomor 818, tanggal 15 Desember 2025
13:29yang bertindak baik secara masing-masing
13:30maupun sendiri di atas nama terdakwa Dimas Warasipati.
13:33Setelah menjajah berkas dan surat-surat yang bersangkutan,
13:39menimbang, dan seterusnya, dianggap dibacakan.
13:52Mengingat ketentuan Pasal 603,
13:54Juntuh Pasal 20, Huruf C,
13:56Undang-Undang Nomor 1,
13:57Tahun 2023,
13:59tentang Kitab Undang-Undang Hukum Bidana,
14:01Juntuh Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31,
14:03Tahun 9, Tentang Pemberasan Tindak Bina Korupsi,
14:05sebuah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
14:08tentang pembukaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019
14:10tentang Pemberasan Tindak Bina Korupsi,
14:12Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005
14:14tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Bidana,
14:16Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006,
14:18dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81.
14:22Mengadili,
14:23satu menyatakan terdakwa Dimas Warasipati,
14:25tersebut di atas,
14:26telah terbukus secara sah,
14:27dan meyakinkan bisa melakukan tindak bina korupsi
14:29yang dilakukan secara bersama-sama
14:31sebagaimana diatur dan diancam bidangan dalam
14:33mendakwa amplimen penuntut umum.
14:36Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Dimas Warasipati,
14:39oleh karena itu,
14:40dengan pidana penjara selama 13 tahun
14:43dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah
14:46yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan
14:49dan dapat diperkenalkan untuk paling lama 1 bulan
14:52sejak putusan perkuatan hukum tetap.
14:54Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar
14:58dalam jangka waktu yang telah ditentukan,
14:59kekayaan dan pendapatan pidana
15:01dapat disita dan dilelang
15:03untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
15:07Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangkaian
15:10atau pendapatan tidak cukup
15:11atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,
15:13pidana denda yang tidak dibayar tersebut
15:15diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
15:185. Menetakan lama yang terdakwa berada dalam tahanan,
15:21dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
15:23menetakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
15:31Menyatakan barang bukti berupa dokumen bukti
15:35nomor 1.1 sampai dengan barang bukti kode angka nomor 8.8.1
15:40dipergunakan dalam terdakwa Gading Ramadhan Judo.
15:45Barang bukti elektronik, bukti kode angka nomor 1.1
15:48sampai dengan barang bukti kode angka nomor 3.28.1
15:53dipergunakan dalam perkara terdakwa Gading Ramadhan Judo.
15:56Barang bukti sampel, barang bukti sampel
15:58yang dipergunakan dari Gading Ramadhan Judo.
16:00Barang bukti nomor 1 angka 1
16:03sampai dengan barang bukti nomor 6 pada angka 7
16:08dipergunakan dalam perkara terdakwa Gading Ramadhan Judo.
16:14Barang bukti uang emas sertifikat.
16:19Satu, uang sebesar Rp53.950.000.
16:25yang terdiri dari uang pecahan Rp10.000 sebanyak Rp533.000
16:32lembar dengan jumlah uang sebesar Rp53.300.000
16:37dan seterusnya.
16:51sampai dengan emas antam 1 gram
16:54sebanyak 8 keping
16:56dengan jumlah berat sebesar 6 gram.
17:02Barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara terdakwa Gading Ramadhan Judo.
17:0620 lembar mata uang pecahan Rp1.000 Singapura,
17:11200 lembar mata uang pecahan Rp100.000 Amerika,
17:154.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000
17:17dengan total Rp400.000.000.
17:23Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Andira Rahmawati
17:29atau istri di emas WRH Spati.
17:33Satu, buah lemari besi berwarna putih
17:37dengan merek Cobra,
17:38Jupceves berikut isinya
17:43dirampas untuk negara.
17:46Satu, buah lemari besi berwarna abu-abu
17:49dengan merek Jupceves berserta isinya
17:51dirampas juga untuk negara.
17:54Pecahan uang Rp10.000 sebanyak 15 bundel
17:57dan seterusnya
18:00sampai dengan 3 pecahan uang Rp2.000 sebanyak 5 bundel
18:04dengan masing-masing nilai Rp2.000.000.000
18:07dengan jumlah total Rp220.000.000.000
18:11dipergunakan dalam perkara terdakwa Gading Ramadhan Judo.
18:20Berangkas Marek Iciban
18:22beserta atau berikut isinya
18:26barang putih tersebut dipergunakan
18:28dalam perkara atas nama terdakwa Gading Ramadhan Judo.
18:32Menetapkan aset dan rekening terdakwa
18:34yang telah dilakukan pemblokiran
18:36berupa aset tanah yang telah diblokir
18:38pada tahap penyidikan
18:40yaitu satu bidang tanah
18:43dengan Jakarta Selatan
18:45satu bidang tanah dengan luas 214 meter persegi
18:51sampai dengan satu bidang tanah
18:54dengan luas 120 meter persegi.
18:56Lampung
18:57satu bidang tanah dengan luas 10.000 meter persegi
19:01satu bidang tanah
19:03luas 17.120 meter persegi
19:17diperintahkan untuk dibuka pemblokirannya.
19:23Enam, membuangkan kepada terdakwa
19:25untuk membayar biaya perkara
19:26sejumlah Rp7.500.
19:31Demikian putusan di putuskan dalam permusuhan Majelis Hakim
19:35pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2006
19:39oleh kami, Fajar Kusumwaji, SMA, sebagai Hakim Kedua
19:42Fusul Khotimah, SMA, Adik Nurhadi, SMA,
19:45dan Dr. Sikit Herman Binaji, SMA,
19:49M.Hum, Mulyono, Dwi Purwanto, A.K.S.A.M.A.P.C.W.
19:55Hakim Adhok, masyarakat sebagai anggota hukum agetua.
19:58Putusan tersebut diucapkan oleh Presiden yang telah terbuka untuk umum
20:01pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2006
20:03oleh ketemuan Jaksim tersebut dengan didampingi masing-masing
20:06hakim agota sudah dibantu Muhammad Iksan
20:09sebagai pantai mengganti dengan dihadiu oleh Jaksa Penuntut Umum
20:11dan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
20:16Selanjutnya, putusan nomor 101 Petsus DPK 2025 BNJK Pusat
20:22BNJK Adhan Berdasarkan Ketua Hanying Maesha,
20:24Pengadilan Tindak Bina Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
20:26Kelas 1A Khusus, Kemudian Sada Mengadili Perkat Tindak Bina Korupsi
20:29pada tinggal pertama dengan acak pemeriksaan biasa
20:31telah menjadikan putaran sebagai berikut dalam perkara terdakwa.
20:35Nama lengkap Gading Ramadhan Judo, tempat kali Jakarta,
20:38umur tanggal lahir 39 tahun 26 Mei 1986.
20:42Selanjutnya, laki-laki bahasa Indonesia alamat tempat tinggal jalan
20:46alam asli 11 BG10 RT9 RW15 Kewulan Pondok,
20:51Bindang Kecamatan Kebayaran Lama Kejakarta Selatan,
20:53Provinsi DKI Jakarta, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Suasa
20:56terdakwa ditahan sejak 24 Februari sampai dengan sekarang
21:00terdakwa di alamat penasihat hukumnya,
21:02yaitu Retno Yohanes Romen Esa dan rekan-rekan.
21:07Para advokat dari tim penasihat hukum Gading Ramadhan Judo,
21:11alamat di Jalan Hang Leger 5 nomor 10,
21:13Keluaran Gunung, Kejamanan Keperjaan Baru Selatan,
21:16bertindak baik bersama-sama maupun sendiri
21:18berdasarkan surat puasa khusus tanggal 8 Oktober 2025
21:21Pengalian Negeri Bakurisi pada Pengalian Negeri Jakarta Pusat tersebut
21:24setelah membaca surat, surat kain, dan berkas perkara.
21:29Menimbang dan seterusnya, semuanya dianggap dibacakan.
21:39Terima kasih.
22:04Mengadili, menyatakan terdakwa Gading Ramadhan Judo
22:07terterbukti secara asad yang meyakinkan bersama melakukan tindak
22:09pidana korupsi yang dilakukan setelah bersama-sama
22:11sebaiknya diatur, diancam, dan dalam dakwaan primah penuntut umum.
22:16Menjatuhkan pidana terdakwa Gading Ramadhan Judo
22:19oleh karena itu dengan pidana penjelas selama 13 tahun
22:22dan pidana rendah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka
22:26waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan
22:32sejak putusan berkuat tanggung tetap.
22:34Jika menetapkan, jika pidana rendah tidak dibayar dalam jangka
22:37waktu yang telah ditentukan kekayaan atau kependapatan terbidana,
22:39dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana rendah yang dibayar.
22:43Empat, dalam hal hasil penyitaan dan penyelang kekayaan
22:46atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan
22:48untuk dilaksanakan pidana rendah yang tidak dibayar terlibat,
22:50diganti dengan pidana penjelas selama 190 hari.
22:55Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,
22:57dikurangkan seluruhnya di pidana yang dijatuhkan,
22:59terdakwa berada dalam tahanan.
23:02Menetapkan barang bukti berupa dokumen,
23:06barang bukti dokumen, barang bukti nomor satu pada angka satu
23:11sampai dengan barang bukti nomor 88 pada poin satu,
23:17angka 835, seluruhnya dibunuhkan dalam perkara terdakwa
23:21Muhammad Keri Adrianto Riza.
23:23Barang bukti elektronik, dari barang bukti nomor satu pada angka satu
23:32sampai dengan barang bukti elektronik,
23:36barang bukti nomor 328, seluruhnya dibunuhkan dalam perkara
23:42terdakwa Muhammad Keri Adrianto Riza.
23:44Bukti sampel, barang bukti yang disita dari Muhammad Sori
23:51tanggal 28 Februari 2025, barang bukti nomor satu
23:55angka satu sampai dengan barang bukti nomor enam pada angka tujuh,
24:03seluruhnya dibunuhkan dalam perkara terdakwa Muhammad Keri Adrianto Riza.
24:06Barang bukti uang emas sertifikat,
24:10uang sebesar Rp53.950.000.000,
24:18sampai dengan
24:41sampai dengan emas antam 1 gram sebanyak 6 keping dengan jumlah berat sebesar 6 gram.
24:50Dipergunakan dalam perkara terdakwa Muad Keri Adelianto Riza.
24:5420 lembar mata uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 200 lembar mata uang 1.100 dolar Amerika,
25:014.000 lembar mata uang pecahan digunakan dalam perkara terdakwa Dimas Respati.
25:151 buah lemari besi berwarna putih dengan merek Cobra Juksev.
25:19Berikut isinya digunakan dalam perkara terdakwa Dimas Respati.
25:311 buah lemari besi warna abu-abu dengan merek Cobra Juksev berikut isinya juga digunakan dalam perkara terdakwa Dimas Respati.
25:39Pecahan uang Rp10.000 sebanyak 15 bundle dengan masing-masing bundle senilai Rp10.000.000
25:48dengan jumlah total Rp220.000.000
25:53dipergunakan dalam perkara terdakwa Muad Keri Adelianto Riza.
25:57Perangkas merek Ijiban yang terletak di lantai basement berikut isinya
26:09dipergunakan dalam perkara terdakwa Muhammad Keri Adelianto Riza.
26:12Perang putih yang disita khusus pada perkara atas nama terdakwa Gading Ramadhan Judo,
26:171 bidang tanah seluas 31.921 meter persegi,
26:23serta bangunan yang ada di atasnya dengan sebuah tahap bunda bangunan
26:26nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Merak,
26:31Kedek Kecamatan Pulau Merak, dan Banten.
26:351 bidang tanah seluas 1.190.684 meter persegi,
26:42beserta bangunan atau berada di atas atau benda atau barang yang memiliki nilai ekonomis
26:48yang ada di atasnya dengan sebuah tahap bunda bangunan nomor 328 atas nama PT OTM,
26:53Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulau Merak, Kota Jelogan, Provinsi Banten,
26:59dipergunakan dalam perkara Muhammad Keri Adelianto Riza.
27:02Memuangkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500.
27:09Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawatan Majelis Hakim
27:12pada pengadilan tindak bidana korupsi pada pengadilan negeri kelas 1A khusus Jakarta Pusat
27:23pada hari selasa tanggal 24 Februari oleh kami Pocor Kusumaji SMA
27:27sebagai Ketua Majelis Kulunus Wautima SMA Adi Murati SMA
27:31dan Dr. Sikit Derman Bina CSA M.Hum Mulyono Twipurwanto AKSA MAP EJFE
27:38Hakim Etok masing-masing sebagai Hakim Anggota
27:42keputusan mana dijawabkan dalam sidang terbuka untuk umum
27:51pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Kekam tersebut
27:55dibantu oleh Daniel Arianto Simarmata SESH
27:58sebagai panita mengganti dihati oleh penuntut umum
28:01pada kejahatan negeri Jakarta Pusat
28:03sudah dihati oleh Kulat Terdakwa dan dihati oleh penasihat hukumnya.
28:06Demikian, saudara Terdakwa.
28:13Demikian ya, Terdakwa-terdakwa putusan Majelis Hakim terhadap perkara saudara
28:17terhadap putusan tersebut, baik saudara Terdakwa maupun penuntut umum
28:23dalam waktu tujuh hari setelah putusan ini dibacakan
28:27bisa mengajukan upaya hukum terhadap putusan ini.
28:33Jadi dengan dibacakan telah selesai dibacakan putusan berkara
28:38dan berkara tindak binat korupsi atas nama Dimas Waras Pati,
28:43Gading Ramadhan Judo dan Muhammad Keri Adilanto Riza,
28:46maka persidangan ini setiap tangan selesai dan ditutup.
28:51Terima kasih.
28:52Terima kasih.
Komentar