00:00Selain itu mengkrosyek beberapa laporan dan juga menyampaikan kepada Pondamitro untuk minggu depan.
00:08Ini sudah habis waktu nih, saya rasa dilanjutkan saja untuk pemeriksa ahli bagi tersangka kena haknya sudah diberikan.
00:14Jadi jangan juga nih, ada opini lagi nih berkembang bahwa oh ini sudah lewat waktu dan lain sebagainya.
00:23Padahal ini kesempatan yang kita berikan kepada pihak tersangka untuk mengajukan saksi ahli seperti apa yang diajukan pada saat gelar
00:35perkara khusus.
00:36Karena gini, rekomendasi gelar perkara khusus itu mewujudkan untuk pemeriksaan pemeriksaan ahli mereka.
00:43Itu yang pertama, terus status tersangka itu tetap tidak dicabut.
00:50Berbeda dengan yang diajukan Egi Sujana dan DHL.
00:53Yaitu dia mengajukan restoratif justice.
00:58Ya kan?
01:00Ada pertanyaan dari teman-teman kira-kira lagi terkait SP3 atau apa yang diminta?
01:05Berarti penegasan hari ini dipanggil begitu ya?
01:08Dipanggil dan diperiksa dan juga mengajukan beberapa tujuan kami juga.
01:16Kami ingin menyampaikan kepada Pula Metro bahwa ini cukup.
01:19It's enough.
01:20It's enough.
01:22Tolong segera limpahkan lagi kembali.
01:24Ya?
01:25Karena kita sudah mulai ditantang nih bahwa ada luar sadar lain sebagainya atau lewat waktu.
01:30Ya?
01:30Sehingga batal demi hukum.
01:33Nah, sekarang saya sampaikan kepada publik pembelajaran.
01:37Yang dinamakan batal demi hukum itu ya?
01:40Yang pertama adalah kriterianya nebis in idem meninggal dunia.
01:47Ya?
01:47Tidak didapatkan cukup bukti.
01:51Ya?
01:51Terus satu lagi itu ada empat ya kalau nggak salah.
01:55Nebis in idem meninggal dunia.
01:57Terus kemudian tidak cukup bukti.
01:59Itu baru bisa batal demi hukum.
02:01Ada satu lagi saya mengapal.
02:03Tapi sampaikan kepada publik bahwa kita jangan dibodohi.
02:05Batal demi hukum itu ya harus dipahami.
02:09Batal demi hukum itu harus meninggal dunia.
02:11Emang ada yang meninggal?
02:13Ada yang meninggal nggak?
02:14Teman-teman, wartawan.
02:15Enggak ada.
02:15Kalau ada saya mau ucapkan innalillahi wa innalirajuin ini.
02:19Iya kan?
02:19Iya kan?
02:20Berarti batal demi hukum tuh.
02:21Nah, itu.
02:22Jadi apapun itu alasan-alasan itu.
02:25Instrumen hukumnya tetap adalah seperti tiga.
02:28Ya?
02:28Instrumen hukumnya.
02:29Gitu.
02:30Nah, nanti setelah saya di dalam apa aja pertanyaan.
02:32Nanti akan saya sampaikan juga publik.
02:34Bahwa seperti ini.
02:35Tetapi apapun itu saya sampaikan kepada teman-teman.
02:37Bahwa hari ini saya akan mendesak Bulda Metro untuk minggu depan.
02:42Segera mengirim perkara-perkara.
02:44Karena saya adalah delas pemeriksaan.
02:47Mungkin.
02:47Saya adalah delas pemeriksaan.
02:49Ya?
02:50Dari pihak pelapor.
02:54Bukan perlama.
02:55Ini adalah rekomendasi gelar perkara.
02:59Memberikan kesempatan mengajukan sasi ahli.
03:02Bagi pihak tersangka.
03:05Ya?
03:06Bukan tindak pidana.
03:07Ada satu lagi ya.
03:08Bukan tindak.
03:08Saya ingat nih.
03:09Bukan tindak pidana.
03:10Kalau bisa batal demi hukum.
03:11Nah, pertanyaannya.
03:12Kalau bukan tindak pidana, kenapa masih bertahan tersangkanya?
03:15Itu yang pertama.
03:16Terus meninggal dunia.
03:17Siapa yang meninggal?
03:18Ada yang meninggal.
03:19Ya kan?
03:20Harusnya lanjut lah.
03:22Ini P19 kok.
03:25Pemenuhan.
03:26P19 adalah pemenuhan petunjuk jaksa.
03:30Clear itu.
03:32Tidak ada yang dalam.
03:33Emang dalam warsa.
03:34Emang ada batas waktunya.
03:36Kapan?
03:37Dikuhap mana?
03:39Ini kita berbicara batal demi hukum ya.
03:42Ini ngawur ini.
03:44Saya rasa ini hal-hal yang gak relevan.
03:48Dan tidak diizinkan oleh hukum.
03:51Nah, paling tidak.
03:52Kalau memang mau mengajukan SP3 ya.
03:55Tentu instrumennya ya restoratif gitu loh.
03:58Ya.
03:59Gitu ya.
03:59Terus.
04:00Pemeriksaan dari Pak Refli Harun.
04:02Katanya masih diperiksa kurang dalam emangnya.
04:04Bukan kurang dalam.
04:05Jadi gini.
04:06Pemeriksaan itu wajib betul-betul.
04:10Kalau.
04:11Kalau.
04:13Apa.
04:13Teknis penizinikan itu.
04:14Gini.
04:15Di.
04:16Alat bukti.
04:18Dan BAP.
04:19Ya.
04:20Alat bukti sudah terang.
04:21Tapi BAP harus seterang rembulan.
04:24Sehingga ini untuk menerangkan kembali.
04:28Apa.
04:28Apa.
04:29Apa saja yang.
04:30Yang akan ditanyain nanti kita lihat penyidik.
04:33Apakah ini pendalaman.
04:34Atau kurang dalam.
04:35Nah itu.
04:36Itu.
04:36Ucapan ngawur gitu.
04:38Ya memang itulah proses penyidikan.
04:39Artinya.
04:40Apa itu juga.
04:40Seharus dipenuhi.
04:42Gitu.
04:42Biar kita.
04:42Kita jangan berikan ruang lah.
04:44Buat mereka.
04:45Untuk bisa ada celah hukum.
04:46Tadi kemarin sih.
04:47Masih bisa kita berikan sedikit celah melalui gelar perkara.
04:50Nah kalau mereka merasa keberatan dan kurang dalamnya.
04:53Perhampir dong.
04:53Kan gitu.
04:54Selesai.
04:55Clear and clear.
04:56Gitu dulu.
04:56Kita jangan.
04:57Jangan bermain opini.
04:59Tapi gak apa-apa.
05:00Bermain opini.
05:00Tidak akan menghasilkan apa-apa bagi tersangka.
05:04Oke.
05:04Nah.
05:05Sekarang.
05:06Saya mau diperiksa dulu.
05:08Nanti kita coba lihat apa pertanyaannya.
05:10Tetapi yang inti adalah.
05:11Saya akan mendesak penyidik untuk minggu depan.
05:13Segera.
05:13Lakukan pelimpahan berkas kembali.
05:15Ya.
05:17Pesan dari Pak Jokowi soal kasus ini.
05:20Pesan dari Pak Jokowi.
05:23Pesan Pak Jokowi.
05:26On the track.
05:28Tetap pada koridor hukum.
05:32Masih diberikan kesempatan.
05:35Bagi mereka.
05:36Untuk.
05:38Mengajukan ahli-ahli.
05:40Yang mereka anggap bisa melepaskan mereka dari status tersangka.
05:43Kita lihat.
05:44Dan pesan Pak Jokowi adalah.
05:45Yang paling utama adalah.
05:46Kita ketemu di pengadilan.
05:49Dan itu adalah rana.
05:51Dimana nama baik beliau.
05:52Bisa kembali pulih.
05:53Karena itu adalah instrumen.
05:56Atau memang tempatnya.
05:58Untuk membuktikan.
06:00Apakah itu.
06:01Menurut mereka palsu.
06:03Atau sesuai dengan keterangan UGM.
06:06Dan otoritas yang lain.
06:08Ya.
06:08Jadi Pak Jokowi berpesan bahwa.
06:10Ini harus masuk ke ranah peradilan.
06:12Satu lagi dari saya.
06:14Terakhir ya.
06:14Dari saya ya.
06:15LRT siap-siap kau ya.
06:17Oke.
06:17Saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya.
06:21Ya saya bawa rekan saya untuk diperiksa tambahan.
06:23Karena dia merupakan saksi atas laporan saya.
06:25Oke.
06:26Yang kedua.
06:26Saya mau sampaikan.
06:27Hari ini juga saya bawa surat.
06:29Ya.
06:29Saya akan nyampaikan surat kepada Dirkrim Um.
06:31Untuk segera melakukan penahanan terhadap RRT.
06:33Kemudian saya minta juga Dirkrim Um.
06:35Meneruskan surat saya nantinya kepada Kejaksaan.
06:37Agar Jaksa juga melakukan penahanan terhadap RRT.
06:41Karena kenapa?
06:41Berkas minggu depan saya minta untuk dikirim.
06:44Apabila sudah dikirim dan dinyatakan lengkap.
06:46Maka segera lakukan penahanan terhadap RRT.
06:50Nah itu dari saya.
06:51Oke.
06:52Ya begitu ya teman-teman.
06:53Oke.
06:53Ada lagi?
06:54Nanti setelah ini ya.
06:55Oke.
06:56Sampai jumpa.
Komentar