Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi mahkota untuk memberikan keterangan terkait kejanggalan skripsi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Ada satu hal yang belum bisa saya ungkapkan itu luar biasa. Mudahan-mudahan kalau memang benar-benar ini, ada seorang saksi mahkota yang mau bersaksi tentang apa yang dilakukan soal, bukan ijazah tapi skripsi (Jokowi)," ujar Refly Harun ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).

Baca Juga [FULL] Roy Suryo, Tifa, RismonRocky Gerung Buka-Bukaan, Kasus Ijazah Jokowi Bakal Tuntas di Sidang? di https://www.kompas.tv/nasional/653355/full-roy-suryo-tifa-rismon-rocky-gerung-buka-bukaan-kasus-ijazah-jokowi-bakal-tuntas-di-sidang

#ijazahjokowi #reflyharun #roysuryo

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653424/buka-bukaan-roy-suryo-cs-bakal-hadirkan-saksi-mahkota-untuk-bersaksi-soal-skripsi-jokowi
Transkrip
00:00Oke, saya ngambil dulu sebentar ya.
00:03Jadi, seperti kawan-kawan ketahui,
00:06ada permohonan kita ke Mahkamah Konstitusi ya, MK.
00:11Itu permohonan itu sudah masuk pada perbaikan permohonan
00:15dan nanti kami berharap akan ada pemeriksaan persidangan.
00:19Nah, dalam pemeriksaan persidangan itulah nanti
00:21akan ada pemerintah, DPR, dan kemudian
00:24ada juga mudah-mudahan ahli dan saksi kami
00:27nanti bisa diminta dihadirkan.
00:31Tapi yang paling penting adalah bahwa
00:33message kami adalah bukan soal RRT saja,
00:37tetapi bagaimana pasal-pasal di dalam KUHP
00:41dan undang-undang ITE itu
00:42tidak digunakan untuk mengkriminalisasi tiga kelompok ini
00:46yaitu akademisi, peneliti, dan aktivis.
00:50Kenapa begitu?
00:51Karena kebetulan memang yang mengajukan adalah RRT
00:54atau TRR ya, Tifa, Roy, dan Rismond
00:58karena pemohonan pertamanya Dr. Tifa.
01:00Dan mereka bisa dikualifikasikan sebagai
01:03tiga klaster tersebut.
01:05Sebagai aktivis iya, sebagai peneliti iya,
01:09sebagai akademisi iya,
01:09karena mereka juga mengajar ya,
01:11baik pernah maupun masih mengajar.
01:13Nah, karena itu,
01:16kami meminta agar ini betul-betul diperiksa.
01:19Coba bayangkan, seperti saya misalnya,
01:23ngomong di rakyat bersuara, diundang,
01:27sebagai narasumber,
01:28tiba-tiba diadukan, disomasi, dan lain sebagainya.
01:31Kan menurut saya orang-orang seperti itu
01:33justru akan merusak demokrasi kita,
01:35karena demokrasi itu adalah kesediaan
01:37untuk berbeda pendapat.
01:39Jadi kalau Anda tidak mampu dan tidak mau berbeda pendapat,
01:41tidak mau berdebat, ya jangan mau berdemokrasi.
01:45Tidak boleh menggunakan institusi ini
01:47untuk menjerat orang setiap saat.
01:49Nah, itulah sebabnya kami maju ke Mahkamah Konstitusi
01:52agar kemudian pasal-pasal itu diinvalidasi,
01:56ditumpulkan, dilumpuhkan,
01:58agar tidak digunakan lagi untuk menjerat
02:00para akademisi, para peneliti, dan para aktivis.
02:04Baik itu dalam KUHP yang lama,
02:08yang masih mungkin dipakai dengan Azaz Lex Fafurium,
02:14kemudian bisa juga KUHP yang baru,
02:17dan kemudian juga Undang-Undang ITE.
02:18Nah, terakhir saya ingin tambahkan bahwa
02:22klien kami, RRT, Roy Rismond, dan Dr. Tifa,
02:25itu sudah diperiksa sebagai ahli
02:28di pengadilan negeri Surakarta di Citizen Law Sud.
02:32Dan itu diterima.
02:33Artinya apa?
02:35Artinya mereka memang di-recognize sebagai ahli,
02:37diakui sebagai ahli.
02:38Jadi kalau selama ini ada yang kemudian meng-underestimasi
02:42bahwa kegiatan mereka kegiatan yang tidak ilmi,
02:44dan lain sebagainya, sudah terbantahkan sendirinya
02:47dengan mereka diterima sebagai ahli
02:51di sidang Citizen Law Sud yang intinya adalah membuktikan ijasa Jokowi juga.
02:57Dan terakhir adalah tanggal 24 Februari kemarin,
03:01Dr. Tifa, dan kemudian satu pekan sebelumnya adalah
03:05Roy Suryo, dan kemudian juga Rismond Sianipah.
03:08Nah, itu update dari kami ya.
03:10Mudah-mudahan ini bermanfaat.
03:12Silakan kalau ada pertanyaan, kalau enggak kita tutup.
03:15Bagaimana soal-soal tarik salinan dari KPU kita?
03:18Iya, sebenarnya itu maunya disampaikan Mas Roy sebenarnya.
03:22Sayangnya Mas Roy agak berhalangan.
03:24Kita, Dr. Tifa juga banyak menemukan itu juga sebenarnya.
03:28Tapi yang jelas begini, secara umum ya,
03:31kalau kita lihat, antara satu salinan dan salinan lainnya,
03:39itu ada beberapa masalah kan.
03:41Misalnya gini, ada dugaan bahwa pejabat yang tertera di situ,
03:48dekan Fakultas Kehutanan misalnya,
03:50tidak lagi menjabat pada masa itu, salah satunya.
03:54Yang kedua adalah, misalnya tidak ada tanda tangan.
03:59Tidak ada tanggal, padahal Undang-Undang nomor 30 tahun 2014
04:06tentang administrasi pemerintahan sudah diundangkan.
04:08Jadi paling tidak dalam pasal 73 ayat 4 ya, kalau enggak salah,
04:1373 ayat 4 itu, itu memang harus ada tanggalnya.
04:17Nah, kalau 2014 tidak ada tanggalnya,
04:20kita maklumi barangkali Undang-Undang administrasi pemerintahan
04:23belum berlaku, karena kalau enggak salah Oktober itu baru berlaku.
04:26Tetapi 2019 harusnya ada, itu dua.
04:29Yang ketiga, yang ditemukan Bonateo misalnya NIP.
04:33NIP-nya itu ada yang NIP yang angkanya sedikit,
04:37padahal sesungguhnya harusnya sudah pakai NIP yang panjang.
04:40Jadi banyak sekali kejanganan-kejanganan.
04:42Dan sebenarnya ada satu hal yang belum saya bisa ungkapkan, itu luar biasa.
04:46Mudah-mudahan kalau memang, bukan rejeki kita ya,
04:51mudah-mudahan kalau memang benar-benar ini ada seorang saksi mahkota
04:56yang mau bersaksi tentang apa yang dilakukan soal,
05:01bukan ijasa tapi skripsi.
05:03Ya kan? Anda tahu kan?
05:06Jadi, karena ini kan kita bicara tentang menduga, ya kan?
05:10Karena menduga itulah, kemudian kita mengatakan belum ada kebenaran absolutnya.
05:15Tetapi, misalnya kita mengatakan dugaan ijazahnya palsu,
05:20dugaan bahwa skripsinya itu dibuat bukan skripsi yang bersangkutan.
05:24Itu kan sudah menjadi bagian wacana kita, wacana RRT kan?
05:28Begitu.
05:30Apa lagi?
05:32Cukup ya?
05:34Oke, jadi mudah-mudahan nanti kita akan update,
05:38kalau ada Mas Roy dan Dr. Tifa juga bisa meng-update.
05:42Oh, salah satu-satu lagi yang ingin saya tambahkan,
05:43yang kicking juga sebenarnya,
05:46seperti ditemukan oleh Dr. Tifa,
05:50spesimen antara,
05:51spesimen itu banyak sekali,
05:53tapi kita bisa membuat tiga besaran spesimen yang berbeda.
05:57Tiga besaran.
05:58Satu, dari tiga lembaga yang resmi ya,
06:01satu, spesimen yang dikeluarkan oleh Dirtipidum Barreskrim Mabespori.
06:06Pada tanggal 22 Mei,
06:08ketika Brigjen Johandani melakukan press conference,
06:11kita melihat bahwa yang dikeluarkan itu adalah ijazah yang ada garis tengahnya itu ya,
06:15yang ada seperti belahan gitu ya.
06:17Dua lagi?
06:18Lipatan.
06:19Dan kemudian seperti ada apa,
06:21yang sesuatu yang katakanlah meleber gitu ya,
06:25bleber gitu ya.
06:26Nah, kemudian yang kedua adalah spesimen yang dikeluarkan oleh KPU atas permintaan bonatua.
06:33Itu beda, gak ada lagi yang garis-garis itu semua.
06:35Beda.
06:36Tapi di antara KPU pun ada perbedaan juga.
06:39Gitu.
06:40Kemudian yang ketiga adalah spesimen yang dikeluarkan yang katanya ijazah analognya di gelar perkara khusus tanggal 15 Desember.
06:48Menurut klien kami ya, yang memang punya keahlian, seperti Mas Roy misalnya,
06:53itu berbeda.
06:54Menurut Dr. Tifa juga berbeda.
06:55Nah, kalau satu saja berbeda,
06:57maka ya tidak justified lagi untuk mengatakan bahwa tidak mungkin semuanya asli.
07:03Pasti ada yang palsu atau semuanya palsu.
07:07Nah, ini adalah tarap dugaan.
07:09Ketika kita melakukan pembelaan seperti ini,
07:11kalau ada yang mengadukan, dia enggak paham tentang bagaimana tugas advokat,
07:16bagaimana kemudian yang kita kritik adalah lembaga,
07:18bukan persorangan, dan lain sebagainya, dan lain sebagainya.
07:20Itu saja.
07:21Terima kasih ya.
07:22Mudah-mudahan bermanfaat.
Komentar

Dianjurkan