00:00Oke, saya ngambil dulu sebentar ya.
00:03Jadi, seperti kawan-kawan ketahui,
00:06ada permohonan kita ke Mahkamah Konstitusi ya, MK.
00:11Itu permohonan itu sudah masuk pada perbaikan permohonan
00:15dan nanti kami berharap akan ada pemeriksaan persidangan.
00:19Nah, dalam pemeriksaan persidangan itulah nanti
00:21akan ada pemerintah, DPR, dan kemudian
00:24ada juga mudah-mudahan ahli dan saksi kami
00:27nanti bisa diminta dihadirkan.
00:31Tapi yang paling penting adalah bahwa
00:33message kami adalah bukan soal RRT saja,
00:37tetapi bagaimana pasal-pasal di dalam KUHP
00:41dan undang-undang ITE itu
00:42tidak digunakan untuk mengkriminalisasi tiga kelompok ini
00:46yaitu akademisi, peneliti, dan aktivis.
00:50Kenapa begitu?
00:51Karena kebetulan memang yang mengajukan adalah RRT
00:54atau TRR ya, Tifa, Roy, dan Rismond
00:58karena pemohonan pertamanya Dr. Tifa.
01:00Dan mereka bisa dikualifikasikan sebagai
01:03tiga klaster tersebut.
01:05Sebagai aktivis iya, sebagai peneliti iya,
01:09sebagai akademisi iya,
01:09karena mereka juga mengajar ya,
01:11baik pernah maupun masih mengajar.
01:13Nah, karena itu,
01:16kami meminta agar ini betul-betul diperiksa.
01:19Coba bayangkan, seperti saya misalnya,
01:23ngomong di rakyat bersuara, diundang,
01:27sebagai narasumber,
01:28tiba-tiba diadukan, disomasi, dan lain sebagainya.
01:31Kan menurut saya orang-orang seperti itu
01:33justru akan merusak demokrasi kita,
01:35karena demokrasi itu adalah kesediaan
01:37untuk berbeda pendapat.
01:39Jadi kalau Anda tidak mampu dan tidak mau berbeda pendapat,
01:41tidak mau berdebat, ya jangan mau berdemokrasi.
01:45Tidak boleh menggunakan institusi ini
01:47untuk menjerat orang setiap saat.
01:49Nah, itulah sebabnya kami maju ke Mahkamah Konstitusi
01:52agar kemudian pasal-pasal itu diinvalidasi,
01:56ditumpulkan, dilumpuhkan,
01:58agar tidak digunakan lagi untuk menjerat
02:00para akademisi, para peneliti, dan para aktivis.
02:04Baik itu dalam KUHP yang lama,
02:08yang masih mungkin dipakai dengan Azaz Lex Fafurium,
02:14kemudian bisa juga KUHP yang baru,
02:17dan kemudian juga Undang-Undang ITE.
02:18Nah, terakhir saya ingin tambahkan bahwa
02:22klien kami, RRT, Roy Rismond, dan Dr. Tifa,
02:25itu sudah diperiksa sebagai ahli
02:28di pengadilan negeri Surakarta di Citizen Law Sud.
02:32Dan itu diterima.
02:33Artinya apa?
02:35Artinya mereka memang di-recognize sebagai ahli,
02:37diakui sebagai ahli.
02:38Jadi kalau selama ini ada yang kemudian meng-underestimasi
02:42bahwa kegiatan mereka kegiatan yang tidak ilmi,
02:44dan lain sebagainya, sudah terbantahkan sendirinya
02:47dengan mereka diterima sebagai ahli
02:51di sidang Citizen Law Sud yang intinya adalah membuktikan ijasa Jokowi juga.
02:57Dan terakhir adalah tanggal 24 Februari kemarin,
03:01Dr. Tifa, dan kemudian satu pekan sebelumnya adalah
03:05Roy Suryo, dan kemudian juga Rismond Sianipah.
03:08Nah, itu update dari kami ya.
03:10Mudah-mudahan ini bermanfaat.
03:12Silakan kalau ada pertanyaan, kalau enggak kita tutup.
03:15Bagaimana soal-soal tarik salinan dari KPU kita?
03:18Iya, sebenarnya itu maunya disampaikan Mas Roy sebenarnya.
03:22Sayangnya Mas Roy agak berhalangan.
03:24Kita, Dr. Tifa juga banyak menemukan itu juga sebenarnya.
03:28Tapi yang jelas begini, secara umum ya,
03:31kalau kita lihat, antara satu salinan dan salinan lainnya,
03:39itu ada beberapa masalah kan.
03:41Misalnya gini, ada dugaan bahwa pejabat yang tertera di situ,
03:48dekan Fakultas Kehutanan misalnya,
03:50tidak lagi menjabat pada masa itu, salah satunya.
03:54Yang kedua adalah, misalnya tidak ada tanda tangan.
03:59Tidak ada tanggal, padahal Undang-Undang nomor 30 tahun 2014
04:06tentang administrasi pemerintahan sudah diundangkan.
04:08Jadi paling tidak dalam pasal 73 ayat 4 ya, kalau enggak salah,
04:1373 ayat 4 itu, itu memang harus ada tanggalnya.
04:17Nah, kalau 2014 tidak ada tanggalnya,
04:20kita maklumi barangkali Undang-Undang administrasi pemerintahan
04:23belum berlaku, karena kalau enggak salah Oktober itu baru berlaku.
04:26Tetapi 2019 harusnya ada, itu dua.
04:29Yang ketiga, yang ditemukan Bonateo misalnya NIP.
04:33NIP-nya itu ada yang NIP yang angkanya sedikit,
04:37padahal sesungguhnya harusnya sudah pakai NIP yang panjang.
04:40Jadi banyak sekali kejanganan-kejanganan.
04:42Dan sebenarnya ada satu hal yang belum saya bisa ungkapkan, itu luar biasa.
04:46Mudah-mudahan kalau memang, bukan rejeki kita ya,
04:51mudah-mudahan kalau memang benar-benar ini ada seorang saksi mahkota
04:56yang mau bersaksi tentang apa yang dilakukan soal,
05:01bukan ijasa tapi skripsi.
05:03Ya kan? Anda tahu kan?
05:06Jadi, karena ini kan kita bicara tentang menduga, ya kan?
05:10Karena menduga itulah, kemudian kita mengatakan belum ada kebenaran absolutnya.
05:15Tetapi, misalnya kita mengatakan dugaan ijazahnya palsu,
05:20dugaan bahwa skripsinya itu dibuat bukan skripsi yang bersangkutan.
05:24Itu kan sudah menjadi bagian wacana kita, wacana RRT kan?
05:28Begitu.
05:30Apa lagi?
05:32Cukup ya?
05:34Oke, jadi mudah-mudahan nanti kita akan update,
05:38kalau ada Mas Roy dan Dr. Tifa juga bisa meng-update.
05:42Oh, salah satu-satu lagi yang ingin saya tambahkan,
05:43yang kicking juga sebenarnya,
05:46seperti ditemukan oleh Dr. Tifa,
05:50spesimen antara,
05:51spesimen itu banyak sekali,
05:53tapi kita bisa membuat tiga besaran spesimen yang berbeda.
05:57Tiga besaran.
05:58Satu, dari tiga lembaga yang resmi ya,
06:01satu, spesimen yang dikeluarkan oleh Dirtipidum Barreskrim Mabespori.
06:06Pada tanggal 22 Mei,
06:08ketika Brigjen Johandani melakukan press conference,
06:11kita melihat bahwa yang dikeluarkan itu adalah ijazah yang ada garis tengahnya itu ya,
06:15yang ada seperti belahan gitu ya.
06:17Dua lagi?
06:18Lipatan.
06:19Dan kemudian seperti ada apa,
06:21yang sesuatu yang katakanlah meleber gitu ya,
06:25bleber gitu ya.
06:26Nah, kemudian yang kedua adalah spesimen yang dikeluarkan oleh KPU atas permintaan bonatua.
06:33Itu beda, gak ada lagi yang garis-garis itu semua.
06:35Beda.
06:36Tapi di antara KPU pun ada perbedaan juga.
06:39Gitu.
06:40Kemudian yang ketiga adalah spesimen yang dikeluarkan yang katanya ijazah analognya di gelar perkara khusus tanggal 15 Desember.
06:48Menurut klien kami ya, yang memang punya keahlian, seperti Mas Roy misalnya,
06:53itu berbeda.
06:54Menurut Dr. Tifa juga berbeda.
06:55Nah, kalau satu saja berbeda,
06:57maka ya tidak justified lagi untuk mengatakan bahwa tidak mungkin semuanya asli.
07:03Pasti ada yang palsu atau semuanya palsu.
07:07Nah, ini adalah tarap dugaan.
07:09Ketika kita melakukan pembelaan seperti ini,
07:11kalau ada yang mengadukan, dia enggak paham tentang bagaimana tugas advokat,
07:16bagaimana kemudian yang kita kritik adalah lembaga,
07:18bukan persorangan, dan lain sebagainya, dan lain sebagainya.
07:20Itu saja.
07:21Terima kasih ya.
07:22Mudah-mudahan bermanfaat.
Komentar