Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam yang ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan kepemilikan senjata tajam dan pemalsuan data kendaraan.

"Seorang pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam, termasuk identitas dari plat nomor dari kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi, memalsukan data. Ini dalam penanganan Polres Metro Jakarta Pusat ini masih berjalan tentang penanganan ini," ujar Budi Hermanto di Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).

Baca Juga Deret Fakta Terbaru Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Jakarta Pusat di https://www.kompas.tv/regional/653364/deret-fakta-terbaru-pengemudi-mobil-ugal-ugalan-di-gunung-sahari-jakarta-pusat

#ugalugalan #calya #poldametrojaya

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653423/pengemudi-ugal-ugalan-di-jakpus-jadi-tersangka-polisi-bawa-sajam-hingga-palsukan-data-kendaraan
Transkrip
00:01Sudah lagi?
00:06Oke, untuk yang mobil Kalia yang beberapa hari ini viral dan rame,
00:13seorang pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam,
00:20termasuk identitas dari lat nomor, tanda kenderaan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi
00:27dan secara palsu memalsukan data ini dalam penanganan kores Metro Jakarta Pusat.
00:33Ini masih berjalan terkait tentang proses penanganan ini.
00:36Kami juga melihat bahwa masyarakat juga peduli dengan hal ini.
00:42Makanya kami terima kasih apabila ada unggahan dari masyarakat,
00:46ada konten-konten yang disampaikan ini menjadi edukasi dan informasi bagi kami.
00:51Nanti kami akan memfasilitasi itu dengan satu platform yang sudah dibangun oleh Polda Metro Jaya
00:57itu ada di polistub tentang lapor peristiwa.
01:00Jadi bisa seluruh masyarakat bisa mengupload seluruh peristiwa terjadi.
01:04Apakah kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kemacetan, ada martel di jalan.
01:08Ini juga akan kami buka platform tersebut.
01:11Nah dan sekarang terkait tentang pelaku tersebut sedang dalam penanganan proses di kores Metro Jakarta Pusat.
01:17Sudah dilakukan penanganan oleh kores Metro Jakarta Pusat.
01:27Pasal yang dipersangkakan 307 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023
01:32serta pasal 391 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
01:43Nah ini masih didalami yang bersangkutan.
01:48Karena memang kita melihat yang pertama bagaimana kegaduan ini juga harus bisa diredam dulu.
01:55Sehingga tidak menimbulkan rasa kekhawatiran di masyarakat.
01:58Apakah senjata tajam tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain.
02:02Hanya masih didalami.
02:03Makanya terhadap pelaku ditajaran dengan pasal penggunaan senjata tajam.
02:16Ya pasti orang yang berada di dalam suatu kenderaan yang TKP yang sama itu kita minta katakan.
02:22Tapi peran sertanya sejauh ini masih sebagai saksi.
02:30Ya pasti yang ada anak dalam mobil ya pasti dalam kondisi panik ya.
02:35Dan ini kita harus berempati terhadap kondisi anak.
02:38Karena bagaimanapun kita warga negara wajib melindungi kaum-kaum rentan.
02:42Perempuan, anak, disabilitas, orang langsia, orang korban bencana alam itu wajib kita lindungi.
02:48Makanya dari Polres Metro Jakarta Pusat, unit SAT PPA dan PPO juga melakukan pendekatan psikologis
02:55terhadap si anak yang berada di dalam kenderaan tersebut.
02:57Tidak.
02:58Tidak.
02:58Tidak.
02:59Tidak.
03:00Tidak.
Komentar

Dianjurkan