00:00Pertama soal lahan tadi masih ada masalah, apa solusinya?
00:04Dan berikutnya bagaimana agar kooperasi ini Pak, kooperasi desa ini tidak mengulang kegagalan kooperasi unit desa pada masa orang yang
00:12baru?
00:12Saya kasih tau dulu runutannya, jadi ada Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan kooperasi desa Keluarga Merah Putih.
00:20Itu membentuk akte badan hukumnya.
00:22Sekarang sudah 83 ribu kooperasi desa Keluarga Merah Putih memiliki akte badan hukum, ini penting juga.
00:28Nah kemudian sekarang yang sedang masuk tahap adalah pembangun fisik.
00:34Yang sekarang sudah 100% seribu dan insya Allah dua bulan lagi itu akan ada puluhan ribu yang selesai dibangun
00:41fisiknya.
00:42Dan pada saat pembangunan fisik ini, karena PT Agnus Pangan Nusantara itu melaksanakan MOU dengan Tentara Nasional Indonesia,
00:51kami yang juga mendapatkan tugas belasan kementerian lembaga yang ada di Inpres nomor 17 untuk pembangunan fisiknya,
01:00itu memang kan memerlukan ketersediaan tanah.
01:03Nah memang tidak gampang juga ternyata Mbak Priska di desa-desa itu,
01:08kita ada tanah yang minimal luas lahannya 1000 meter persegi.
01:13Karena tanah-tanah yang dipersyaratkan itu adalah tanah-tanah milik provinsi, milik kabupaten, kota, milik BUMN atau tanah yang ada
01:23di desa itu.
01:24Jadi memang tidak gampang, sehingga ada yang 1000 meter persegi tapi lokasinya tidak strategis.
01:33Nah itu juga menyebabkan ada 1-2 yang kemudian muncul misalkan ada permasalahan.
01:40Tapi dari sekian puluh ribu yang sekarang datanya sudah masuk di sistem informasi manajemen kooperasi desa yang ada di kami
01:47maupun yang ada di Agnus Pangan maupun yang ada di Tentara Nasional Indonesia ini,
01:52sekarang sebenarnya sudah relatif, secara umum sudah tidak ada masalah gitu.
01:57Tetapi besok kita juga akan mempertimbangkan, kami di Kementerian Kooperasi juga akan mempertimbangkan,
02:04akan mengeluarkan pekerjaan pembangunan fisik, gudang gede dan alat kelengkapan kooperasi desa itu terhadap tanah-tanah yang lokasinya tidak ideal.
02:13Artinya kurang dari 1000 meter persegi.
02:16Untuk tadi, agar kooperasi desa tidak mengulang kesalahan atau kegagalan kooperasi desa ini KPI-nya harus profit.
02:24KPI-nya profit.
02:25Karena memang harus kita perlakukan sebagai entitas bisnis, sehingga Kementerian Kooperasi sekarang meng-hire tenaga bisnis asisten
02:33untuk mengajari, pengurus, pengelola, kemudian kita bikin sistem informasi manajemen sebagai bagian dari digitalisasinya segala macam.
02:42Tapi ini semua kan juga tetap harus jadi satu kesatuan yang tidak mungkin dibebankan kepada misalkan Kementerian Kooperasi.
02:51Masih ini semua harus merasa bahwa kooperasi desa ini harus menjadi tugas kita bersama semuanya.
02:59Masyarakat desa dengan segala keterbatasannya, sekarang mereka punya animo yang besar karena mereka bergairah, sekarang mereka tiba-tiba punya badan
03:09usaha, punya perusahaan sendiri.
03:10Agar ini jadi sukses story, apa yang harus kita lakukan?
03:14Kooperasi itu pada prinsipnya adalah...
03:15Tidak mengulang kegagalan KUD di Orde Baru.
03:17Kooperasi itu pada prinsipnya adalah milik masyarakat.
03:21Karena kooperasi itu adalah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, untuk meningkatkan kekayaan masyarakat.
03:28Bukan kekayaan individu, bukan kekayaan konglomerat.
03:30Nah, maka dari itu kepemilikan yang terbuka, yang bisa diakses oleh seluruh warga negara, itu kan adalah yang menjadi perintah
03:38konstitusi.
03:38Perekonomian disusun, berdasarkan usaha bersama.
03:42Nah, usaha bersama itu bentuknya kooperasi ini.
03:44Nah, bagaimana kooperasi ini disadari sama masyarakat, ini ada memang upaya top down dari pemerintah yang dimotivasi dengan bantuan-bantuan
03:52itu.
03:52Tapi masyarakat harus menyambut dengan gegap gembita, dengan gembira, bahwa ini adalah suatu peluang untuk masyarakat bisa mengkreasi kekayaan dan
04:03pendapatan.
04:04Supaya apa, ekonomi tidak didominasi oleh segelintir olang tadi.
04:07Nah, tadi proses pembentukan badan hukumnya, Mbak Priska, memang ada top down-nya.
04:12Tapi kita tetap memenuhi prinsip-prinsip kooperasi, kebersamaan, kekeluargaan.
04:17Proses pembentukannya melalui musyawarah desa khusus.
04:20Jadi ada proses mekanisme bottom-up-nya juga.
04:23Dan oleh karena itu, menurut saya, memang saya setuju apa yang disampaikan Mas Uralto tadi,
04:28bahwa sekarang yang penting operasionalisasinya sekarang masuk ke tahap yang lebih penting,
04:33bagaimana operasionalisasinya ini juga bisa jalan, sama baiknya.
04:36Tapi kami optimis bahwa ini akan bisa jalan.
04:39Dan juga yang terpenting adalah bahwa negara,
04:45kalau selama ini masa nggak boleh ngatur orang kehadiran negara ini menurut pendapat kami,
04:51justru ini yang diinginkan oleh Presiden, negara harus hadir lagi untuk ngatur.
04:56Supaya arena ini menjadi fair.
04:59Jadi bergadilan.
05:00Dan ini kan sebenarnya semangat konstitusi kita adalah seperti itu.
05:04KUD atau kooperasi yang ada, contoh yang tadi disebutkan oleh Bapak Rizka,
05:09KUD itu pada eranya berperan sangat besar terhadap suasembada beras pada saat itu.
05:16Kalahnya KUD oleh IMF.
05:19Bukan karena kelemahannya mereka.
05:22Untuk yang kooperasi desa Baraputi berarti yang harus dijaminkan adalah manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.
05:28Harus profit dan manfaatnya untuk masyarakat.
05:31Dia punya manfaat untuk anggota dan untuk masyarakat.
05:33Dan ini kita himbau lagi kepada teman-teman Gen Z, milenial, pelaku OMKM,
05:39kemugang merek lokal, manfaatkan kooperasi desanya.
05:42Nanti publik menagih janji ini.
05:43KPI-nya adalah profit dan kemanfaatannya untuk masyarakat.
05:47Terima kasih Pak Menteri Kooperasi Ferry Juliantono.
05:50Terima kasih juga Mas Ruto.
05:51Sama-sama Mbak Friskan.
05:53Sio Induk Kooperasi Usaha Teraket sudah hadir di Rosy.
05:55Terima kasih saudara-saudara telah menyaksikan Rosy.
05:57Kita jumpa lagi kamis depan hanya di Kompas TV.
05:59Independen dan terpercaya.
06:00Saya Friska Klarissa.
06:01Selamat malam.
06:01Sampai jumpa.
06:02Terima kasih.
06:04Terima kasih.
Komentar