00:00Kenapa kesannya? Seperti ada dikotomi, kooperasi desa hidup tumbuh, sementara retail baru, retail modern baru harus selesai, di stop.
00:11Enggak, pernyataan itu saya sampaikan sebenarnya itu dipotong, jadi tidak stop dalam pengertian yang sudah ada kemudian di stop.
00:19Saya memberikan pernyataannya bahwa begini, kooperasi desa Keluran Merah Putih ini kegiatannya itu satu, ada gere sembahkonya.
00:31Menjual barang kebutuhan pokok, kebutuhan sehari-hari, bahkan yang terpenting adalah barang-barang bersubsidi.
00:37Minyak goreng, gas LPG 3 kilo, pupuk, dan lain sebagainya.
00:42Kemudian yang kedua ada gere obat dan klinik.
00:46Kenapa harus ada gere obat dan klinik?
00:48Sekarang puskesmas itu adanya di kecamatan.
00:51Nah desa itu menurut Presiden harus ada minimal obat dan vaskes.
00:57Nah kalau ada obat dan vaskes nanti BPJS Kesehatan pun juga akan bisa meng-cover ke masyarakat desa yang justru
01:05perlu pelayanan kesehatan.
01:08Nah kemudian yang ketiga ada kegiatan lembaga keuangan mikro.
01:12Yang keempat ada pergudangan, ke enam itu ada kegiatan logistik transportasi tadi.
01:18Plus boleh kooperasi desa Keluran Merah Putih itu melaksanakan kegiatan sesuai dengan potensi dan kebutuhan desanya.
01:26Boleh kuliner, boleh kerajinan, boleh yang lain-lainnya.
01:30Tetapi semua kegiatan ini ada dalam satu bangunan kooperasi desa Keluran Merah Putih.
01:36Yang menjadi persoalan kan tadi salah satu kegiatan kooperasi desa Keluran Merah Putih ini kan adalah retail.
01:42Grey Sembako itu kan retail lah.
01:45Nah kooperasi desa ini filosofinya saja sudah sangat berbeda dengan retail modern.
01:51Kooperasi desa ini dimiliki oleh masyarakat desa.
01:55Jadi kalau orang desa belanja di kooperasi desa barang-barang kebutuhan pokok dan kooperasi desanya untung,
02:03untungannya itu kembali ke masyarakat desa.
02:06Problemnya kan berbeda filosofinya dengan retail modern.
02:11Kalau retail modern apalagi kepemilikannya adalah pemegang saham, itu kan berbeda.
02:16Keuntungan yang didapatkan dari kegiatan retail modern itu bukan kembali ke desa atau ke tempat masyarakat situ,
02:25tapi kepada pemegang sahamnya.
02:28Nah terhadap retail modern kalau menurut pendapat saya adalah bahwa yang sudah ada silahkan.
02:36Karena itu juga kami berterima kasih nyerap lapangan pekerjaan.
02:40Kemudian juga sementara ini juga banyak membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat.
02:46Tapi terhadap desa, kita memang minta supaya jangan masuk ke desa.
02:54Spesifik ke desa.
02:55Apalagi setelah ada kooperasi desa yang salah satu kegiatannya sama,
03:00melaksanakan kegiatan retail.
03:04Ada haknya masyarakat juga dong untuk membuat retail modern.
03:08Dan kita akan memastikan, pemerintah akan memastikan, presiden juga berkeinginan
03:14bahwa rakyat bisa punya hak juga untuk bisa punya retail.
03:19Bahkan retailnya yang modern dan ada di desa-desa dan kelurahan.
03:24Nah yang di situ, yang kemudian kami kemarin pernah menyampaikan,
03:28untuk retail modern yang sudah existing,
03:32tetap ada.
03:33Boleh, tapi terhadap ekspansi ke desa, sebaiknya di stop.
03:38Oke, kalau dari Mas Suroto melihatnya kenapa?
03:40Apakah ini tepat atau enggak?
03:41Menurut saya Pak Menteri masih terlalu malu-malu.
03:44Saya kira yang paling penting kita lihat itu retail modern yang saya sebut aja,
03:49Alfamart dan Indumart itu.
03:50Jangan sebut merupakan di sini ya.
03:51Tapi intinya adalah mereka itu sudah sangat predatorik.
03:56Jadi kenapa saya sebut predatorik?
03:59Itu kan sudah ada aturannya, harusnya yang namanya zonasi.
04:03Terus kemudian juga bukan hanya zonasi,
04:06tapi juga pembatasan outlet dan sebagainya.
04:11Itu sangat penting.
04:12Dimanamun di negara maju, di negara tetangga kita seperti Singapura,
04:16malah justru di sana yang monopoli retail itu adalah kooperasi.
04:20Kenapa kooperasi ini malah diperbolehkan monopoli?
04:23Karena kooperasi dimiliki masyarakat seperti yang dikatakan sama Pak Menteri tadi.
04:26Itu menguasai market share sampai 63% itu di Singapura itu ya.
04:30Namanya anti-use fair price.
04:31Jadi kooperasi ini adalah berupa retail,
04:35tapi retail ini dimiliki oleh masyarakat.
04:38Nah, masyarakat ini kan kalau kooperasi desa merah putih ini kan
04:42adalah ada penggunaan dana pacar akyat yang dimasukkan di APBN.
04:47Sehingga menurut saya, saya menuntut ke Pak Menteri supaya kalau bisa Pak,
04:51diberikan regulasi.
04:53Regulasinya dalam bentuk rekognisi terhadap jenis kooperasi publik.
04:57Kooperasi publik itu dimiliki secara otomatis oleh masyarakat seluruh Indonesia.
05:01Sebenarnya sama seperti kooperasi desa kan, otomatis.
05:03Otomatis itu kan milik masyarakat,
05:05karena anggotanya ada masyarakat desa setempat kan.
05:08Nah, oleh karena itu, tadi dari soal perizinan,
05:12memang kami mendapatkan banyak masukan juga dari daerah-daerah
05:15tentang soal perizinan.
05:18Memang ada ketentuannya, Mbak Priska,
05:20bahwa pendirian retail modern itu tidak boleh kurang dari 500 meter
05:25dari pasar tradisional.
05:26Tapi pada faktanya, ada banyak pelanggaran yang terjadi?
05:29Nah, itu yang kemudian kita banyak mendengar dari daerah-daerah.
05:32Mereka mau melakukan peninjauan kembali tentang soal perizinan tadi.
05:39Jadi, ini perlu diketahui publik juga.
05:42Jadi, setiap ada satu retail modern berdiri,
05:46itu ada potensi untuk mematikan usaha-usaha warung, UKM, yang lain-lainnya juga.
05:54Oleh karena itu, tadi kami juga mengadakan pertemuan
05:56dengan Asosiasi Pedagang Kakinima,
05:58supaya keberadaan kooperasi desa Keluran Merah Putih ini
06:01juga bisa menjadi ekosistem yang harmonis
06:04dengan usaha-usaha yang ada atau warung-warung yang ada di desa tersebut.
06:09Tetapi, juga kooperasi desa Keluran Merah Putih ini kan punya fungsi
06:14selain menjual barang-barang tadi,
06:17kebutuhan pokok sehari-hari maupun barang-barang bersubsidi,
06:20adalah satu fungsi dari kooperasi desa Keluran Merah Putih
06:23yang diinginkan oleh Bapak Presiden
06:25adalah sebagai off-taker dari seluruh hasil produk masyarakat desa.
06:29Apakah tanaman pangan, hortikultura, buah-buahan, sayuran,
06:33peternakan, perkebunan, kerajinan, kelurina, dan sebagainya,
06:37itu diserap oleh kooperasi desa,
06:40dilengkapi nanti dengan mesin pengering,
06:43alat pengatur suhu untuk buah-buahan dan sayuran,
06:46ada cold storage yang sering kita dengar dari Bapak Presiden,
06:49itu adalah semata-mata Bapak Presiden ingin
06:51supaya semua produk masyarakat itu bisa diserap
06:55dengan harga yang baik dan kemudian oleh kooperasi desa ini
06:59nanti bisa diproses, dijual,
07:03baik di kooperasi desa sendiri maupun keluar.
07:07Contoh misalkan telur dari peternak ayam yang ada di desa itu
07:11nanti akan diproses oleh kooperasi desa,
07:14kemudian dijual di grey-g grey di kooperasi desanya.
07:18Kalau ada kelebihannya bisa dijual keluar.
07:20Kerajinan yang lain-lainnya juga seperti itu.
07:23Banyak sekali sebenarnya produk-produk lokal UMKM
07:25yang ada di daerah-daerah,
07:28itu yang sebenarnya bisa dikurasi,
07:30kemudian diinkubasi,
07:32bahkan kita bantu pembiayaannya,
07:35dan itu bisa menjadi produk-produk yang sangat bisa dimungkinkan
07:40dijual di kooperasi-kooperasi desa keluarga merah putih.
07:43Apa yang berbeda, Pak Izin, Pak Menteri,
07:45apa yang berbeda dengan konsep ini,
07:46misalnya dengan retail modern yang menyebut bahwa
07:49sejauh ini sudah mengakomodasi UMKM
07:51maupun juga kurasi produk lokal
07:53dipasarkan di jejaring retail modern?
07:56Kalau Mbak Friska lihat,
07:59di otelit-otelit mereka itu,
08:00mereka itu dimonopoli atau didominasi oleh produk-produk factory,
08:06artinya pabrikasi.
08:07Artinya apa?
08:09Home industry itu tidak ada di situ.
08:11Itu kalau kita lihat di hari-hari kita belanja itu kan ada di situ problemnya.
08:16Artinya ada proses dominasi produk-produk yang harusnya itu menjadi,
08:21seperti yang diharapkan Pak Menteri tadi,
08:23fungsinya adalah sebagai off-taker bagi produk-produk dari masyarakat,
08:27dari home industry,
08:28sehingga Pak Menteri tidak perlu sibuk-sibuk membuat lapangan kerja,
08:32karena masyarakat akan memiliki peluang untuk bisa menghasilkan produk-produk
08:38yang terjual di pasar domestik sendiri.
08:41Itu pertama itu ya Mbak.
08:42Yang kedua, tadi seperti yang disebutkan Pak Menteri,
08:47itu dengan berdirinya retail-retail modern ini,
08:49itu sebetulnya bukan memberikan peluang kerja,
08:52mengurangi potensi peluang kerja justru karena tokoh-tokoh tradisional mati.
08:57Kenapa mereka mati?
08:59Karena ya itu tadi, mereka sudah pada posisi monopoli.
09:03Monopoli ini dibiarkan oleh Menteri Perdagangan.
09:07Jadi Menteri Perdagangan dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha,
09:11ini yang harus diundang sama Mbak Friska,
09:13mereka harus bertanggung jawab.
09:14Sampai hari ini kan yang komentar kan baru Menteri Desa,
09:16Menteri Kooperasi,
09:17terus kemudian Pak Menteri Menko Pemberdayaan.
09:21Menurut saya yang harus didatangkan sama Mbak Friska adalah Menteri Perdagangan
09:24dan Ketua KPPU, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ini fungsinya apa sih?
09:28Fungsinya adalah menjaga terjadinya monopoli.
09:32Kalau monopoli berarti terjadi kesenjangan.
09:34Kita kan udah parah sekarang kesenjangan ini ekonomi kita.
09:38Nah, maksud saya adalah dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih
09:41yang tujuannya adalah memasifikasi kepemilikan
09:44dan kesempatan mengkreasi peluang kerja bagi masyarakat ini,
09:47ini juga harus direbut opininya oleh masyarakat.
09:50Jadi jangan hanya nunggu dimotivasi oleh Pak Menteri melalui pendidikan.
09:54Jadi Koperasi Desa ini bahkan bisa nyerap lapangan pekerjaan mereka yang bekerja
10:01di Koperasi Desanya, tapi juga bisa menjadi Koperasi Desa ini menjadi mendorong juga
10:06para pelaku UMKM lokal itu bisa eksis, bahkan produknya terserap dijual
10:13di Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
10:16Kalau ada kesamaannya, bisa jadi retail modern yang ini juga bisa mengakomodir produk-produk UKM lokal.
10:24Tapi ya perbedaan secara filosofisnya adalah bahwa si Koperasi Desa ini milik masyarakat desa.
10:32Keanggotaan dan kepemilikannya adalah anggota desa.
10:34Kalau ada keuntungan di Koperasi Desa, kembali ke mereka.
10:37Keanggotanya ini, Mbak Friska, kemarin kita baru sign MOU dengan Kementerian Sosial.
10:45Seluruh penerima manfaat yang ada di desa itu, kemarin penerima keluarga harapan,
10:50itu kita dorong secara bertahap menjadi anggota Koperasi Desa juga.
10:54Mereka bisa belanja barangnya, bahkan dalam secara periodik nanti mereka bisa dapat dividen
10:59atau di istilah Koperasinya itu sisa hasil usaha.
11:02Itu bisa meningkatkan derajat pendapatan mereka.
11:05Makin bagus Koperasi Desanya, makin untung, makin kembali untungnya itu untuk anggota masyarakat desa.
Komentar