Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, meluruskan tudingan bahwa pemerintah ingin menghentikan retail modern.

Dalam program ROSI, Ferry menegaskan, tidak ada kebijakan menghentikan retail modern yang sudah beroperasi. Ia menegaskan, pernyataannya dipotong dan ada perbedaan tafsir.

Menurut Ferry, yang menjadi perhatian adalah ekspansi retail modern ke wilayah desa terutama desa yang telah memiliki koperasi desa aktif dengan unit usaha ritel.

Ia menekankan, koperasi desa memiliki filosofi berbeda dibanding retail modern berbasis korporasi. Koperasi desa dimiliki masyarakat desa. Ketika warga belanja di koperasi, keuntungannya kembali lagi ke desa.

Meski demikian, Ferry tetap mengakui peran retail modern dalam menyerap tenaga kerja dan membantu distribusi kebutuhan masyarakat selama ini.

Namun untuk wilayah desa, ia meminta agar ekspansi retail modern dibatasi. Terlebih jika desa tersebut telah memiliki koperasi yang menjalankan fungsi distribusi kebutuhan pokok.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis sekaligus CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat, Suroto, menilai penguatan koperasi desa merupakan strategi memperkuat ekonomi lokal.

Menurutnya, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan instrumen distribusi kesejahteraan.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/QrdLwfkqzuw



#koperasidesamerahputih #prabowo #menterikoperasi



Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah Lebih Dekat, Satu Langkah Makin Terpercaya!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/653365/retail-modern-dilarang-masuk-desa-menteri-koperasi-ferry-juliantono-klarifikasi-rosi
Transkrip
00:00Kenapa kesannya? Seperti ada dikotomi, kooperasi desa hidup tumbuh, sementara retail baru, retail modern baru harus selesai, di stop.
00:11Enggak, pernyataan itu saya sampaikan sebenarnya itu dipotong, jadi tidak stop dalam pengertian yang sudah ada kemudian di stop.
00:19Saya memberikan pernyataannya bahwa begini, kooperasi desa Keluran Merah Putih ini kegiatannya itu satu, ada gere sembahkonya.
00:31Menjual barang kebutuhan pokok, kebutuhan sehari-hari, bahkan yang terpenting adalah barang-barang bersubsidi.
00:37Minyak goreng, gas LPG 3 kilo, pupuk, dan lain sebagainya.
00:42Kemudian yang kedua ada gere obat dan klinik.
00:46Kenapa harus ada gere obat dan klinik?
00:48Sekarang puskesmas itu adanya di kecamatan.
00:51Nah desa itu menurut Presiden harus ada minimal obat dan vaskes.
00:57Nah kalau ada obat dan vaskes nanti BPJS Kesehatan pun juga akan bisa meng-cover ke masyarakat desa yang justru
01:05perlu pelayanan kesehatan.
01:08Nah kemudian yang ketiga ada kegiatan lembaga keuangan mikro.
01:12Yang keempat ada pergudangan, ke enam itu ada kegiatan logistik transportasi tadi.
01:18Plus boleh kooperasi desa Keluran Merah Putih itu melaksanakan kegiatan sesuai dengan potensi dan kebutuhan desanya.
01:26Boleh kuliner, boleh kerajinan, boleh yang lain-lainnya.
01:30Tetapi semua kegiatan ini ada dalam satu bangunan kooperasi desa Keluran Merah Putih.
01:36Yang menjadi persoalan kan tadi salah satu kegiatan kooperasi desa Keluran Merah Putih ini kan adalah retail.
01:42Grey Sembako itu kan retail lah.
01:45Nah kooperasi desa ini filosofinya saja sudah sangat berbeda dengan retail modern.
01:51Kooperasi desa ini dimiliki oleh masyarakat desa.
01:55Jadi kalau orang desa belanja di kooperasi desa barang-barang kebutuhan pokok dan kooperasi desanya untung,
02:03untungannya itu kembali ke masyarakat desa.
02:06Problemnya kan berbeda filosofinya dengan retail modern.
02:11Kalau retail modern apalagi kepemilikannya adalah pemegang saham, itu kan berbeda.
02:16Keuntungan yang didapatkan dari kegiatan retail modern itu bukan kembali ke desa atau ke tempat masyarakat situ,
02:25tapi kepada pemegang sahamnya.
02:28Nah terhadap retail modern kalau menurut pendapat saya adalah bahwa yang sudah ada silahkan.
02:36Karena itu juga kami berterima kasih nyerap lapangan pekerjaan.
02:40Kemudian juga sementara ini juga banyak membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat.
02:46Tapi terhadap desa, kita memang minta supaya jangan masuk ke desa.
02:54Spesifik ke desa.
02:55Apalagi setelah ada kooperasi desa yang salah satu kegiatannya sama,
03:00melaksanakan kegiatan retail.
03:04Ada haknya masyarakat juga dong untuk membuat retail modern.
03:08Dan kita akan memastikan, pemerintah akan memastikan, presiden juga berkeinginan
03:14bahwa rakyat bisa punya hak juga untuk bisa punya retail.
03:19Bahkan retailnya yang modern dan ada di desa-desa dan kelurahan.
03:24Nah yang di situ, yang kemudian kami kemarin pernah menyampaikan,
03:28untuk retail modern yang sudah existing,
03:32tetap ada.
03:33Boleh, tapi terhadap ekspansi ke desa, sebaiknya di stop.
03:38Oke, kalau dari Mas Suroto melihatnya kenapa?
03:40Apakah ini tepat atau enggak?
03:41Menurut saya Pak Menteri masih terlalu malu-malu.
03:44Saya kira yang paling penting kita lihat itu retail modern yang saya sebut aja,
03:49Alfamart dan Indumart itu.
03:50Jangan sebut merupakan di sini ya.
03:51Tapi intinya adalah mereka itu sudah sangat predatorik.
03:56Jadi kenapa saya sebut predatorik?
03:59Itu kan sudah ada aturannya, harusnya yang namanya zonasi.
04:03Terus kemudian juga bukan hanya zonasi,
04:06tapi juga pembatasan outlet dan sebagainya.
04:11Itu sangat penting.
04:12Dimanamun di negara maju, di negara tetangga kita seperti Singapura,
04:16malah justru di sana yang monopoli retail itu adalah kooperasi.
04:20Kenapa kooperasi ini malah diperbolehkan monopoli?
04:23Karena kooperasi dimiliki masyarakat seperti yang dikatakan sama Pak Menteri tadi.
04:26Itu menguasai market share sampai 63% itu di Singapura itu ya.
04:30Namanya anti-use fair price.
04:31Jadi kooperasi ini adalah berupa retail,
04:35tapi retail ini dimiliki oleh masyarakat.
04:38Nah, masyarakat ini kan kalau kooperasi desa merah putih ini kan
04:42adalah ada penggunaan dana pacar akyat yang dimasukkan di APBN.
04:47Sehingga menurut saya, saya menuntut ke Pak Menteri supaya kalau bisa Pak,
04:51diberikan regulasi.
04:53Regulasinya dalam bentuk rekognisi terhadap jenis kooperasi publik.
04:57Kooperasi publik itu dimiliki secara otomatis oleh masyarakat seluruh Indonesia.
05:01Sebenarnya sama seperti kooperasi desa kan, otomatis.
05:03Otomatis itu kan milik masyarakat,
05:05karena anggotanya ada masyarakat desa setempat kan.
05:08Nah, oleh karena itu, tadi dari soal perizinan,
05:12memang kami mendapatkan banyak masukan juga dari daerah-daerah
05:15tentang soal perizinan.
05:18Memang ada ketentuannya, Mbak Priska,
05:20bahwa pendirian retail modern itu tidak boleh kurang dari 500 meter
05:25dari pasar tradisional.
05:26Tapi pada faktanya, ada banyak pelanggaran yang terjadi?
05:29Nah, itu yang kemudian kita banyak mendengar dari daerah-daerah.
05:32Mereka mau melakukan peninjauan kembali tentang soal perizinan tadi.
05:39Jadi, ini perlu diketahui publik juga.
05:42Jadi, setiap ada satu retail modern berdiri,
05:46itu ada potensi untuk mematikan usaha-usaha warung, UKM, yang lain-lainnya juga.
05:54Oleh karena itu, tadi kami juga mengadakan pertemuan
05:56dengan Asosiasi Pedagang Kakinima,
05:58supaya keberadaan kooperasi desa Keluran Merah Putih ini
06:01juga bisa menjadi ekosistem yang harmonis
06:04dengan usaha-usaha yang ada atau warung-warung yang ada di desa tersebut.
06:09Tetapi, juga kooperasi desa Keluran Merah Putih ini kan punya fungsi
06:14selain menjual barang-barang tadi,
06:17kebutuhan pokok sehari-hari maupun barang-barang bersubsidi,
06:20adalah satu fungsi dari kooperasi desa Keluran Merah Putih
06:23yang diinginkan oleh Bapak Presiden
06:25adalah sebagai off-taker dari seluruh hasil produk masyarakat desa.
06:29Apakah tanaman pangan, hortikultura, buah-buahan, sayuran,
06:33peternakan, perkebunan, kerajinan, kelurina, dan sebagainya,
06:37itu diserap oleh kooperasi desa,
06:40dilengkapi nanti dengan mesin pengering,
06:43alat pengatur suhu untuk buah-buahan dan sayuran,
06:46ada cold storage yang sering kita dengar dari Bapak Presiden,
06:49itu adalah semata-mata Bapak Presiden ingin
06:51supaya semua produk masyarakat itu bisa diserap
06:55dengan harga yang baik dan kemudian oleh kooperasi desa ini
06:59nanti bisa diproses, dijual,
07:03baik di kooperasi desa sendiri maupun keluar.
07:07Contoh misalkan telur dari peternak ayam yang ada di desa itu
07:11nanti akan diproses oleh kooperasi desa,
07:14kemudian dijual di grey-g grey di kooperasi desanya.
07:18Kalau ada kelebihannya bisa dijual keluar.
07:20Kerajinan yang lain-lainnya juga seperti itu.
07:23Banyak sekali sebenarnya produk-produk lokal UMKM
07:25yang ada di daerah-daerah,
07:28itu yang sebenarnya bisa dikurasi,
07:30kemudian diinkubasi,
07:32bahkan kita bantu pembiayaannya,
07:35dan itu bisa menjadi produk-produk yang sangat bisa dimungkinkan
07:40dijual di kooperasi-kooperasi desa keluarga merah putih.
07:43Apa yang berbeda, Pak Izin, Pak Menteri,
07:45apa yang berbeda dengan konsep ini,
07:46misalnya dengan retail modern yang menyebut bahwa
07:49sejauh ini sudah mengakomodasi UMKM
07:51maupun juga kurasi produk lokal
07:53dipasarkan di jejaring retail modern?
07:56Kalau Mbak Friska lihat,
07:59di otelit-otelit mereka itu,
08:00mereka itu dimonopoli atau didominasi oleh produk-produk factory,
08:06artinya pabrikasi.
08:07Artinya apa?
08:09Home industry itu tidak ada di situ.
08:11Itu kalau kita lihat di hari-hari kita belanja itu kan ada di situ problemnya.
08:16Artinya ada proses dominasi produk-produk yang harusnya itu menjadi,
08:21seperti yang diharapkan Pak Menteri tadi,
08:23fungsinya adalah sebagai off-taker bagi produk-produk dari masyarakat,
08:27dari home industry,
08:28sehingga Pak Menteri tidak perlu sibuk-sibuk membuat lapangan kerja,
08:32karena masyarakat akan memiliki peluang untuk bisa menghasilkan produk-produk
08:38yang terjual di pasar domestik sendiri.
08:41Itu pertama itu ya Mbak.
08:42Yang kedua, tadi seperti yang disebutkan Pak Menteri,
08:47itu dengan berdirinya retail-retail modern ini,
08:49itu sebetulnya bukan memberikan peluang kerja,
08:52mengurangi potensi peluang kerja justru karena tokoh-tokoh tradisional mati.
08:57Kenapa mereka mati?
08:59Karena ya itu tadi, mereka sudah pada posisi monopoli.
09:03Monopoli ini dibiarkan oleh Menteri Perdagangan.
09:07Jadi Menteri Perdagangan dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha,
09:11ini yang harus diundang sama Mbak Friska,
09:13mereka harus bertanggung jawab.
09:14Sampai hari ini kan yang komentar kan baru Menteri Desa,
09:16Menteri Kooperasi,
09:17terus kemudian Pak Menteri Menko Pemberdayaan.
09:21Menurut saya yang harus didatangkan sama Mbak Friska adalah Menteri Perdagangan
09:24dan Ketua KPPU, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ini fungsinya apa sih?
09:28Fungsinya adalah menjaga terjadinya monopoli.
09:32Kalau monopoli berarti terjadi kesenjangan.
09:34Kita kan udah parah sekarang kesenjangan ini ekonomi kita.
09:38Nah, maksud saya adalah dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih
09:41yang tujuannya adalah memasifikasi kepemilikan
09:44dan kesempatan mengkreasi peluang kerja bagi masyarakat ini,
09:47ini juga harus direbut opininya oleh masyarakat.
09:50Jadi jangan hanya nunggu dimotivasi oleh Pak Menteri melalui pendidikan.
09:54Jadi Koperasi Desa ini bahkan bisa nyerap lapangan pekerjaan mereka yang bekerja
10:01di Koperasi Desanya, tapi juga bisa menjadi Koperasi Desa ini menjadi mendorong juga
10:06para pelaku UMKM lokal itu bisa eksis, bahkan produknya terserap dijual
10:13di Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
10:16Kalau ada kesamaannya, bisa jadi retail modern yang ini juga bisa mengakomodir produk-produk UKM lokal.
10:24Tapi ya perbedaan secara filosofisnya adalah bahwa si Koperasi Desa ini milik masyarakat desa.
10:32Keanggotaan dan kepemilikannya adalah anggota desa.
10:34Kalau ada keuntungan di Koperasi Desa, kembali ke mereka.
10:37Keanggotanya ini, Mbak Friska, kemarin kita baru sign MOU dengan Kementerian Sosial.
10:45Seluruh penerima manfaat yang ada di desa itu, kemarin penerima keluarga harapan,
10:50itu kita dorong secara bertahap menjadi anggota Koperasi Desa juga.
10:54Mereka bisa belanja barangnya, bahkan dalam secara periodik nanti mereka bisa dapat dividen
10:59atau di istilah Koperasinya itu sisa hasil usaha.
11:02Itu bisa meningkatkan derajat pendapatan mereka.
11:05Makin bagus Koperasi Desanya, makin untung, makin kembali untungnya itu untuk anggota masyarakat desa.
Komentar

Dianjurkan