Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi premanisme berkedok debt collector kian marak.

Pelaku kekerasan bahkan sampai melukai korban seperti di Semarang, Jawa Tengah.

Seorang warga menjadi korban intimidasi sejumlah penagih utang debt collector yang hendak merampas mobil yang ia sewa di pintu masuk Tol Kaligawe, Kota Semarang, pada Sabtu (7/2/2026).

Enam pelaku ditangkap (24/2/2026) lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata salah target kendaraan.

Data mobil yang dikendarain korban berbeda dengan data kendaraan yang dimiliki para pelaku.

Aksi brutal sekelompok orang diduga debt collector di Tangerang, Banten bahkan menelan korban.

Seorang advokat jadi korban penikaman saat mobilnya hendak ditarik paksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto dalam pernyataannya kepada Kompas TV bilang pelaku penusukan di Tangsel sudah ditangkap jajaran Dit Reskrimum PMJ di Semarang, Jateng.

Saat ini tersangka dalam pemeriksaan terkait peristiwa dan motifnya.

Premanisme berkedok debt collector bukan sekadar persoalan penagihan utang. Ini adalah soal wibawa hukum.

Ketika penagihan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, dan perampasan di jalan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak debitur, tetapi kehadiran negara dalam melindungi warganya.

Maraknya aksi premanisme berkedok debt collector, kita akan bahas bersama Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala.

Baca Juga Salah Sasaran, 6 Debt Collector yang Intimidasi Penyewa Mobil di Tol Kaligawe Ditangkap | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/653322/salah-sasaran-6-debt-collector-yang-intimidasi-penyewa-mobil-di-tol-kaligawe-ditangkap-berut

#debtcollectors #kaligawe #semarang

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653357/full-kriminolog-ui-ungkap-penyebab-premanisme-berkedok-debt-collector-kian-marak-kompas-malam
Transkrip
00:02Aksi premanisme berkedok ke dep kolektor semakin meresahkan masyarakat.
00:06Mereka tak segan untuk melukai korbannya saat melakukan penarikan kedaraan.
00:19Aksi premanisme berkedok dep kolektor kian marak.
00:23Pelaku kekerasan bahkan sampai melukai korban seperti di Semarang, Jawa Tengah.
00:31Seorang warga menjadi korban intimidasi sejumlah penagi utang
00:34yang hendak merampas mobil yang ia sewa di pintu masuk tol Kaligawe, Kota Semarang pada Sabtu 7 Februari.
00:42Enam pelaku ditangkap 24 Februari lalu.
00:46Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata salah target kendaraan.
00:50Data mobil yang dikendarai korban berbeda dengan data kendaraan yang dimiliki para pelaku.
00:54Ada petusan MK agar DC tidak boleh melakukan perampasan pengambilan unit di jalan.
01:03Sehingga apabila melakukan perampasan maka akan dikenakan,
01:07dapat kami kenakan pasal perampasan atau pencurian dengan kekerasan.
01:14Ya, yang di kita, yang di polda, 6 orang ditahan.
01:22Aksi brutal sekelompok orang diduga dep kolektor di Tangerang, Banten bahkan menelan korban.
01:28Seorang advokat jadi korban penikaman saat mobilnya hendak ditarik paksa.
01:34Kabit Humas Bolda Metro Jaya Budi Hermanto dalam pernyataannya kepada Kompas TV bilang,
01:40pelaku penusukan di Tangsel sudah ditangkap jajaran di Treskrim UM PMJ di Jemarang, Jawa Tengah.
01:45Saat ini tersangka dalam pemeriksaan terkait peristiwa dan motifnya.
01:50Permanisme berkedok dep kolektor bukan sekadar persoalan penagihan utang.
01:54Ini adalah soal wibawa hukum.
01:55Ketika penagihan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, dan perampasan di jalan.
02:01Yang dipertaruhkan bukan hanya hak debitur, tetapi kehadiran negara dalam melindungi warganya.
02:07Tim Liputan Kompas TV
02:15Meraknya aksi premanisme berkedok dep kolektor.
02:18Kita akan bahas bersama kriminolog Universitas Indonesia, ada Bapak Adrianus Meliala.
02:23Selamat malam, Prof. Adrianus. Apa kabar?
02:27Kabar baik, kabar.
02:28Ya, Prof. ini kan aksi intimidasi berkedok dep kolektor.
02:31Kenapa makin nekat dan terang-terangan melakukan kekerasan?
02:36Saya melihat ekosistemnya belum berubah ya.
02:40Walaupun ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi,
02:45demikian juga dilanjutkan melalui berbagai pernyataan dari OJK, kepolisian,
02:50dan juga sudah disebarluaskan secara masif.
02:53Tapi kelihatannya tadi ekosistemnya belum berubah.
02:56Ada perusahaan yang memberikan order ya,
03:00dengan perintah ambil gitu ya.
03:03Dan kemudian lalu ada iming-iming komisi yang besar.
03:06Di pihak lain dari debt collector-nya tetap mengajakan pola-pola lama,
03:10pakai fisik, pakai tekanan.
03:12Dan mungkin juga di pihak lain ada para debitor yang juga ngeyel ya,
03:17atau dengan macam-macam cara tidak mau bayar.
03:20Nah, dengan kata lain sekali lagi,
03:22situasinya belum berubah.
03:23Maka ya tentu lalu kemudian muncul ekses seperti ini.
03:26Andaikan saja dari pihak debt collector sudah semakin educated,
03:31menarik mobil dengan cara-cara yang diminta oleh hukum,
03:35demikian juga tidak ada perusahaan-perusahaan yang memberikan order seperti ini
03:40dengan perintah seperti, pokoknya apa, pokoknya ngambil.
03:43Lalu kemudian iming-iming komisi yang besar, begitu ya.
03:46Dan juga tidak ada konsumen yang ngeyel,
03:48maka saya kira situasi ini akan berubah.
03:50Demikian.
03:50Iya, tapi kan sebenarnya premanisme ini nggak bisa dilakukan
03:54kalau misalnya sebenarnya penyelesaiannya dilakukan dalam persidangan, begitu ya.
03:58Tapi apa yang membuat aksi premanisme ini tumbuh subur, Prof?
04:03Ada masalahnya di mana kegiatan debt collector ini memang jaya ya.
04:07Apa namanya, bisa orang mengambil paksa di jalan.
04:12Dan juga ada masyarakat yang mungkin kena merasa salah, belum bayar,
04:16lalu kemudian menyerahkan kendaraannya,
04:18tidak melanjutkan ke proses hukum.
04:21Alhasil kemudian ada anggapan bahwa ini memang boleh.
04:24Sehingga, sekali lagi, pada saat ketika ada kalangan masyarakat
04:28yang mempertanyakan tentang hal itu ke Pakaman Konstitusi,
04:31itu kelihatannya sudah terlambat.
04:32Dalam arti sudah ada anggapan kuat ya,
04:34mengenai bahwa boleh itu mengambil di jalan
04:36dengan kekerasan sekalipun,
04:38terbukti dari bahwa hal itu dibiarkan selama ini oleh aparat kepolisian.
04:43Nah, untuk membalik anggapan itu,
04:45untuk menghilangkan anggapan itu,
04:46kelihatannya belum bisa dilakukan dengan cepat.
04:50Jadi memang ada semacam basic edus guys ya.
04:52Setelah itu, pihak kita menyayangkan
04:54dan juga turut memberikan semacam atensi kepada korban
04:58pada kasus di tanganang ini.
04:59Tapi juga pada pihak yang lain,
05:01hal ini juga semakin mempertinggi ya,
05:04tekanan kepada debt collector untuk berubah ya,
05:07terkait dengan ekosistem yang juga sudah mulai berubah.
05:09Demikian.
05:10Polisi harus melakukan penertiban,
05:12tapi nampaknya susah Prof.
05:14Apa yang jadi hambatan kira-kira?
05:17Kira-kira nggak ada susah dari segi hukumnya ya.
05:19Mengapa? Karena apalagi pada kasus tanganang ini ada video,
05:24lalu kemudian ada setidakkan resisten ya,
05:26melawan dari debitur,
05:29demikian juga di pihak lain bahkan ada kekerasannya sendiri,
05:32sehingga secara normatif, secara material,
05:36itu sudah betul-betul telak gitu.
05:37Jadi dari segi kepolisian tidak ada susahnya.
05:39Namun, kalau bicara mengenai fenomenanya,
05:42itu saya kira ya bukan hanya kepolisian yang harus bertanggung jawab ya,
05:45tapi juga pihak-pihak yang lain.
05:47Tadi, debt collector juga semakin ya tidak mengajarkan otot ya bagi para penariknya,
05:52dan mengetahui bahwa kalau hal ini dilakukan,
05:55maka akan berimplikasi pada perusahaannya.
05:58Demikian juga, kepada perusahaan-perusahaan pemberi order ya,
06:01leasing, bank, dan seterusnya,
06:02juga harus mendapatkan semacam akutabilitas,
06:05bahwa kalau orang yang disewanya kemudian terlibat pidana,
06:08sebagaimana halnya pada kasus di tanganang ini,
06:10maka dia juga terlibat itu.
06:12Jadi jangan hanya sekedar ngasih order,
06:14ngasih iming-iming komisi,
06:15tapi kemudian ketika ada yang melanggar hukum,
06:17lalu kemudian dia lepas tangan.
06:19Itu menurut saya jadi,
06:20karena dia adalah orang yang memberikan perintah.
06:22Dan sekali lagi, kepada kita semua sebagai konsumen,
06:25juga taat dong dengan ketentuan hutang-hutang,
06:28jangan lalu kemudian ketika sudah waktunya bayar,
06:30tidak bayar,
06:31dan kemudian pas tarik,
06:32lalu kemudian teriak-teriak.
06:34Demikian.
06:34Ya, saya sepakat dengan Anda poin terakhir.
06:36Tapi kan ini, premanisme ini,
06:38ada beberapa hal yang dilakukan.
06:40Ada aksi kekerasan,
06:41ada intimidasi,
06:42dan dilakukan secara berkelompok gitu.
06:44Tapi kalau misalnya sudah ada proses yang seperti ini,
06:48apa yang bisa dilakukan korban, Prof?
06:50Singkat saja.
06:52Segera apa yang sudah dilakukan adalah baik ya,
06:54melaporkan polisi,
06:55dan kemudian polisi mengadakan pemeriksaan,
06:58olah CKP,
06:59pemeriksaan korban,
07:00mengumpulkan saksi dan bukti,
07:01itu sudah amat cukup ya,
07:02untuk kemudian membuat si dead clicker,
07:06kemudian ditangkap,
07:07dan alih-alih kemudian bisa bebas,
07:09malah kemudian bisa berdapat kompensi,
07:11malah kemudian harus menekam di kerangking.
07:14Muka-muka ini menjadi pembelajaran
07:15yang bagi paradis kolektor lain,
07:16untuk berhati-hati dalam rangka bekerja.
07:18Demikian.
07:19Baik, terima kasih sudah berbagi pandangan Anda,
07:21insight-nya di Kompas Malam Kompas TV,
07:23Kriminolog Universitas Indonesia,
07:25Prof. Adrianus Meliala.
07:26Terima kasih.
07:27Salam sehat selalu, Prof.
07:28Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan