00:02Aksi premanisme berkedok ke dep kolektor semakin meresahkan masyarakat.
00:06Mereka tak segan untuk melukai korbannya saat melakukan penarikan kedaraan.
00:19Aksi premanisme berkedok dep kolektor kian marak.
00:23Pelaku kekerasan bahkan sampai melukai korban seperti di Semarang, Jawa Tengah.
00:31Seorang warga menjadi korban intimidasi sejumlah penagi utang
00:34yang hendak merampas mobil yang ia sewa di pintu masuk tol Kaligawe, Kota Semarang pada Sabtu 7 Februari.
00:42Enam pelaku ditangkap 24 Februari lalu.
00:46Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata salah target kendaraan.
00:50Data mobil yang dikendarai korban berbeda dengan data kendaraan yang dimiliki para pelaku.
00:54Ada petusan MK agar DC tidak boleh melakukan perampasan pengambilan unit di jalan.
01:03Sehingga apabila melakukan perampasan maka akan dikenakan,
01:07dapat kami kenakan pasal perampasan atau pencurian dengan kekerasan.
01:14Ya, yang di kita, yang di polda, 6 orang ditahan.
01:22Aksi brutal sekelompok orang diduga dep kolektor di Tangerang, Banten bahkan menelan korban.
01:28Seorang advokat jadi korban penikaman saat mobilnya hendak ditarik paksa.
01:34Kabit Humas Bolda Metro Jaya Budi Hermanto dalam pernyataannya kepada Kompas TV bilang,
01:40pelaku penusukan di Tangsel sudah ditangkap jajaran di Treskrim UM PMJ di Jemarang, Jawa Tengah.
01:45Saat ini tersangka dalam pemeriksaan terkait peristiwa dan motifnya.
01:50Permanisme berkedok dep kolektor bukan sekadar persoalan penagihan utang.
01:54Ini adalah soal wibawa hukum.
01:55Ketika penagihan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, dan perampasan di jalan.
02:01Yang dipertaruhkan bukan hanya hak debitur, tetapi kehadiran negara dalam melindungi warganya.
02:07Tim Liputan Kompas TV
02:15Meraknya aksi premanisme berkedok dep kolektor.
02:18Kita akan bahas bersama kriminolog Universitas Indonesia, ada Bapak Adrianus Meliala.
02:23Selamat malam, Prof. Adrianus. Apa kabar?
02:27Kabar baik, kabar.
02:28Ya, Prof. ini kan aksi intimidasi berkedok dep kolektor.
02:31Kenapa makin nekat dan terang-terangan melakukan kekerasan?
02:36Saya melihat ekosistemnya belum berubah ya.
02:40Walaupun ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi,
02:45demikian juga dilanjutkan melalui berbagai pernyataan dari OJK, kepolisian,
02:50dan juga sudah disebarluaskan secara masif.
02:53Tapi kelihatannya tadi ekosistemnya belum berubah.
02:56Ada perusahaan yang memberikan order ya,
03:00dengan perintah ambil gitu ya.
03:03Dan kemudian lalu ada iming-iming komisi yang besar.
03:06Di pihak lain dari debt collector-nya tetap mengajakan pola-pola lama,
03:10pakai fisik, pakai tekanan.
03:12Dan mungkin juga di pihak lain ada para debitor yang juga ngeyel ya,
03:17atau dengan macam-macam cara tidak mau bayar.
03:20Nah, dengan kata lain sekali lagi,
03:22situasinya belum berubah.
03:23Maka ya tentu lalu kemudian muncul ekses seperti ini.
03:26Andaikan saja dari pihak debt collector sudah semakin educated,
03:31menarik mobil dengan cara-cara yang diminta oleh hukum,
03:35demikian juga tidak ada perusahaan-perusahaan yang memberikan order seperti ini
03:40dengan perintah seperti, pokoknya apa, pokoknya ngambil.
03:43Lalu kemudian iming-iming komisi yang besar, begitu ya.
03:46Dan juga tidak ada konsumen yang ngeyel,
03:48maka saya kira situasi ini akan berubah.
03:50Demikian.
03:50Iya, tapi kan sebenarnya premanisme ini nggak bisa dilakukan
03:54kalau misalnya sebenarnya penyelesaiannya dilakukan dalam persidangan, begitu ya.
03:58Tapi apa yang membuat aksi premanisme ini tumbuh subur, Prof?
04:03Ada masalahnya di mana kegiatan debt collector ini memang jaya ya.
04:07Apa namanya, bisa orang mengambil paksa di jalan.
04:12Dan juga ada masyarakat yang mungkin kena merasa salah, belum bayar,
04:16lalu kemudian menyerahkan kendaraannya,
04:18tidak melanjutkan ke proses hukum.
04:21Alhasil kemudian ada anggapan bahwa ini memang boleh.
04:24Sehingga, sekali lagi, pada saat ketika ada kalangan masyarakat
04:28yang mempertanyakan tentang hal itu ke Pakaman Konstitusi,
04:31itu kelihatannya sudah terlambat.
04:32Dalam arti sudah ada anggapan kuat ya,
04:34mengenai bahwa boleh itu mengambil di jalan
04:36dengan kekerasan sekalipun,
04:38terbukti dari bahwa hal itu dibiarkan selama ini oleh aparat kepolisian.
04:43Nah, untuk membalik anggapan itu,
04:45untuk menghilangkan anggapan itu,
04:46kelihatannya belum bisa dilakukan dengan cepat.
04:50Jadi memang ada semacam basic edus guys ya.
04:52Setelah itu, pihak kita menyayangkan
04:54dan juga turut memberikan semacam atensi kepada korban
04:58pada kasus di tanganang ini.
04:59Tapi juga pada pihak yang lain,
05:01hal ini juga semakin mempertinggi ya,
05:04tekanan kepada debt collector untuk berubah ya,
05:07terkait dengan ekosistem yang juga sudah mulai berubah.
05:09Demikian.
05:10Polisi harus melakukan penertiban,
05:12tapi nampaknya susah Prof.
05:14Apa yang jadi hambatan kira-kira?
05:17Kira-kira nggak ada susah dari segi hukumnya ya.
05:19Mengapa? Karena apalagi pada kasus tanganang ini ada video,
05:24lalu kemudian ada setidakkan resisten ya,
05:26melawan dari debitur,
05:29demikian juga di pihak lain bahkan ada kekerasannya sendiri,
05:32sehingga secara normatif, secara material,
05:36itu sudah betul-betul telak gitu.
05:37Jadi dari segi kepolisian tidak ada susahnya.
05:39Namun, kalau bicara mengenai fenomenanya,
05:42itu saya kira ya bukan hanya kepolisian yang harus bertanggung jawab ya,
05:45tapi juga pihak-pihak yang lain.
05:47Tadi, debt collector juga semakin ya tidak mengajarkan otot ya bagi para penariknya,
05:52dan mengetahui bahwa kalau hal ini dilakukan,
05:55maka akan berimplikasi pada perusahaannya.
05:58Demikian juga, kepada perusahaan-perusahaan pemberi order ya,
06:01leasing, bank, dan seterusnya,
06:02juga harus mendapatkan semacam akutabilitas,
06:05bahwa kalau orang yang disewanya kemudian terlibat pidana,
06:08sebagaimana halnya pada kasus di tanganang ini,
06:10maka dia juga terlibat itu.
06:12Jadi jangan hanya sekedar ngasih order,
06:14ngasih iming-iming komisi,
06:15tapi kemudian ketika ada yang melanggar hukum,
06:17lalu kemudian dia lepas tangan.
06:19Itu menurut saya jadi,
06:20karena dia adalah orang yang memberikan perintah.
06:22Dan sekali lagi, kepada kita semua sebagai konsumen,
06:25juga taat dong dengan ketentuan hutang-hutang,
06:28jangan lalu kemudian ketika sudah waktunya bayar,
06:30tidak bayar,
06:31dan kemudian pas tarik,
06:32lalu kemudian teriak-teriak.
06:34Demikian.
06:34Ya, saya sepakat dengan Anda poin terakhir.
06:36Tapi kan ini, premanisme ini,
06:38ada beberapa hal yang dilakukan.
06:40Ada aksi kekerasan,
06:41ada intimidasi,
06:42dan dilakukan secara berkelompok gitu.
06:44Tapi kalau misalnya sudah ada proses yang seperti ini,
06:48apa yang bisa dilakukan korban, Prof?
06:50Singkat saja.
06:52Segera apa yang sudah dilakukan adalah baik ya,
06:54melaporkan polisi,
06:55dan kemudian polisi mengadakan pemeriksaan,
06:58olah CKP,
06:59pemeriksaan korban,
07:00mengumpulkan saksi dan bukti,
07:01itu sudah amat cukup ya,
07:02untuk kemudian membuat si dead clicker,
07:06kemudian ditangkap,
07:07dan alih-alih kemudian bisa bebas,
07:09malah kemudian bisa berdapat kompensi,
07:11malah kemudian harus menekam di kerangking.
07:14Muka-muka ini menjadi pembelajaran
07:15yang bagi paradis kolektor lain,
07:16untuk berhati-hati dalam rangka bekerja.
07:18Demikian.
07:19Baik, terima kasih sudah berbagi pandangan Anda,
07:21insight-nya di Kompas Malam Kompas TV,
07:23Kriminolog Universitas Indonesia,
07:25Prof. Adrianus Meliala.
07:26Terima kasih.
07:27Salam sehat selalu, Prof.
07:28Terima kasih.
Komentar