Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Advokat Hotman Paris menjawab Anggota Komisi III DPR RI, Irjen (Purn) Rikwanto, yang menyoroti proses BAP kasus ABK Fandi Ramadhan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2/2026).

"Untuk menjawab tadi pertanyaan dari Bapak, saya baru dapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi adalah rekan pengacara rekanan BNN. Itu adalah salah satu masalah di Indonesia ini," ujar Hotman Paris.

"Karena penyidik itu punya rekanan-rekanan. Kalau rekanan ya pasti enggak mau, enggak maulah melawan penyidik, ya," lanjutnya.

Baca Juga Kasus ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Minta DPR Panggil Penyidik dan Jaksa di https://www.kompas.tv/nasional/653317/kasus-abk-fandi-dituntut-hukuman-mati-hotman-paris-minta-dpr-panggil-penyidik-dan-jaksa

#hotman #dpr #fandiramadhan #abk #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653351/terkuak-hotman-langsung-jawab-eks-kapolda-rikwanto-soroti-bap-fandi-abk-di-rapat-dpr
Transkrip
00:00Kemudian yang kedua, untuk kasusnya Fandi ini, dari semua fakta yang kita ketahui,
00:10semua berlawanan dengan tuntutan yang ada di pengadilan saat ini.
00:15Kecuali satu, BAP waktu dia diperiksa didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh penyidik,
00:23yang disitu diduga, dinyatakan dia terlibat, terlibatnya kita tidak tahu disini,
00:32karena kita tidak tahu BAP-nya seperti apa ya, persekongkolannya, permufakatannya disitu.
00:38Hanya itu yang menegaskan dia terlibat dalam konteks penjualan atau pengadaan atau penerimaan narkotika itu.
00:45Ini juga perlu diuji kembali, apakah memang BAP yang dibuat itu,
00:53yang ditandatangi oleh Saudara Fandi itu, memang real pengakuannya,
01:00atau ada tuntunan-tuntunan tertentu dari pihak tertentu yang kamu terima saja, kamu tanda tangan saja.
01:11Ini juga kita tidak tahu seperti apa isinya, mungkin perlu pendalaman lagi.
01:15Tapi dari kisah seluruhnya, yang bersangkutan patut diduga menurut kita ini,
01:23menurut kita dari fakta yang kita dapatkan dari berbagai macam informasi,
01:29termasuk fakta persidangan dari Pak Atman ini.
01:33Saudara Fandi, sebenarnya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku disitu.
01:43Kecuali dia yang kuat sekali untuk membuktikannya di samping BAP tersebut.
01:48Ini pendapat. Terima kasih Pak Ketua.
01:51Mohon izin satu kalimat saja untuk menjawab tadi pertanyaan dari Bapak kita.
01:58Saya baru dapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi adalah pengacara rekanan BNN.
02:06Itu adalah salah satu masalah di Indonesia ini karena penyidik itu punya rekanan-rekanan.
02:10Kalau rekanan ya pasti nggak mau, nggak maulah melawan penyidik.
02:15Ya, kata ibunya tadi rekanan BNN. Kira-kira begitu.
02:19Ini Mbak Hotman, di KUHAP yang baru kan kita sudah atur bahwa nggak ada lagi isilah pengacara disediakan
02:26oleh aparat penegak hukum itu, pengacara itu dipilih secara merdeka oleh orang yang bersangkutan.
02:35Nanti itu bagian dari yang mau kita evaluasi.
02:38Oke?
Komentar

Dianjurkan