00:00Kemudian yang kedua, untuk kasusnya Fandi ini, dari semua fakta yang kita ketahui,
00:10semua berlawanan dengan tuntutan yang ada di pengadilan saat ini.
00:15Kecuali satu, BAP waktu dia diperiksa didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh penyidik,
00:23yang disitu diduga, dinyatakan dia terlibat, terlibatnya kita tidak tahu disini,
00:32karena kita tidak tahu BAP-nya seperti apa ya, persekongkolannya, permufakatannya disitu.
00:38Hanya itu yang menegaskan dia terlibat dalam konteks penjualan atau pengadaan atau penerimaan narkotika itu.
00:45Ini juga perlu diuji kembali, apakah memang BAP yang dibuat itu,
00:53yang ditandatangi oleh Saudara Fandi itu, memang real pengakuannya,
01:00atau ada tuntunan-tuntunan tertentu dari pihak tertentu yang kamu terima saja, kamu tanda tangan saja.
01:11Ini juga kita tidak tahu seperti apa isinya, mungkin perlu pendalaman lagi.
01:15Tapi dari kisah seluruhnya, yang bersangkutan patut diduga menurut kita ini,
01:23menurut kita dari fakta yang kita dapatkan dari berbagai macam informasi,
01:29termasuk fakta persidangan dari Pak Atman ini.
01:33Saudara Fandi, sebenarnya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku disitu.
01:43Kecuali dia yang kuat sekali untuk membuktikannya di samping BAP tersebut.
01:48Ini pendapat. Terima kasih Pak Ketua.
01:51Mohon izin satu kalimat saja untuk menjawab tadi pertanyaan dari Bapak kita.
01:58Saya baru dapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi adalah pengacara rekanan BNN.
02:06Itu adalah salah satu masalah di Indonesia ini karena penyidik itu punya rekanan-rekanan.
02:10Kalau rekanan ya pasti nggak mau, nggak maulah melawan penyidik.
02:15Ya, kata ibunya tadi rekanan BNN. Kira-kira begitu.
02:19Ini Mbak Hotman, di KUHAP yang baru kan kita sudah atur bahwa nggak ada lagi isilah pengacara disediakan
02:26oleh aparat penegak hukum itu, pengacara itu dipilih secara merdeka oleh orang yang bersangkutan.
02:35Nanti itu bagian dari yang mau kita evaluasi.
02:38Oke?
Komentar