Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis sekaligus CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat, Suroto, menyampaikan tuntutannya kepada Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, terkait Koperasi Desa Merah Putih.

"Koperasi Desa Merah Putih ini kan ada penggunaan dana pajak rakyat yang dimasukkan di APBN," ujar Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat, Suroto.

"Saya menuntut ke Pak Menteri supaya kalau bisa, Pak, diberikan regulasi. Regulasinya dalam bentuk rekognisi terhadap jenis koperasi publik. Koperasi publik itu dimiliki secara otomatis oleh masyarakat seluruh Indonesia," lanjutnya.

#pikapindia #koperasimerahputih #menterikoperasi

Koperasi Desa Merah Putih kembali menuai polemik. Mulai dari ingin menghentikan kompetitor ritel modern hingga impor mobil dari India yang jumlahnya mencapai 105 ribu unit. Apakah impor mobil dari india ini sudah sesuai kajian?

Program ROSI mengundang Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat, Suroto.

Selengkapnya saksikan dalam #ROSIKompasTV episode "KOPERASI DESA UNTUK SIAPA?" Tayang Kamis 26 Februari 2026 pkl 20.30 WIB, LIVE di @KompasTV!

: kompas.tv/live

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/653337/depan-menkop-ferry-suroto-tuntut-soal-koperasi-desa-merah-putih-ini-dari-pajak-rakyat-rosi
Transkrip
00:00Pernyataan itu saya sampaikan sebenarnya itu dipotong, jadi tidak stop dalam pengertian yang sudah ada kemudian stop.
00:08Saya memberikan pernyataannya bahwa begini, Koperasi Desa Keluran Merah Putih ini kegiatannya itu satu, ada gere sembakoknya.
00:19Nah menjual barang kebutuhan pokok, kebutuhan sehari-hari, bahkan yang terpenting adalah barang-barang bersubsidi.
00:25Minyak goreng, gas LPG 3 kilo, pupuk, apa dan lain sebagainya.
00:30Kemudian yang kedua ada gere obat dan klinik.
00:34Kenapa harus ada gere obat dan klinik?
00:37Sekarang puskesmas itu adanya di kecamatan.
00:40Nah desa itu menurut Presiden harus ada minimal obat dan vaskes.
00:45Nah kalau ada obat dan vaskes, nanti BPJS Kesehatan pun juga akan bisa meng-cover ke masyarakat desa yang justru
00:53perlu pelayanan kesehatan.
00:56Nah kemudian yang ketiga ada kegiatan lembaga keuangan mikro.
01:01Yang keempat ada pergudangan.
01:03Kenam itu ada kegiatan logistik transportasi tadi.
01:06Plus boleh kooperasi desa Kelurahan Merah Putih itu melaksanakan kegiatan sesuai dengan potensi dan kebutuhan desanya.
01:14Boleh kuliner, boleh kerajinan, boleh yang lain-lainnya.
01:18Tetapi semua kegiatan ini ada dalam satu bangunan kooperasi desa Kelurahan Merah Putih.
01:25Yang menjadi persoalan kan tadi, salah satu kegiatan kooperasi desa Kelurahan Merah Putih ini kan adalah retail.
01:33Nah kooperasi desa ini filosofinya saja sudah sangat berbeda dengan retail modern.
01:40Kooperasi desa ini dimiliki oleh masyarakat desa.
01:44Jadi kalau orang desa belanja di kooperasi desa barang-barang kebutuhan pokok dan kooperasi desanya untung,
01:52untungannya itu kembali ke masyarakat desa.
01:55Problemnya kan berbeda filosofinya dengan retail modern.
01:58Kalau retail modern apalagi kepemilikannya adalah pemegang saham, itu kan berbeda.
02:05Keuntungan yang didapatkan dari kegiatan retail modern itu bukan kembali ke desa atau ke tempat masyarakat situ,
02:13tapi kepada pemegang sahamnya.
02:16Nah terhadap retail modern kalau meluat pendapat saya adalah bahwa yang sudah ada silahkan.
02:24Karena itu juga kami berterima kasih nyerap lapangan pekerjaan.
02:28Kemudian juga sementara ini juga banyak membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat.
02:34Tapi terhadap desa, kita memang minta supaya jangan masuk ke desa.
02:43Spesifik ke desa.
02:43Apalagi setelah ada kooperasi desa yang salah satu kegiatannya sama,
02:48melaksanakan kegiatan retail.
02:52Ada haknya masyarakat juga dong untuk membuat retail modern.
02:57Dan kita akan memastikan, pemerintah akan memastikan,
03:01Presiden juga berkeinginan bahwa rakyat bisa punya hak juga untuk bisa punya retail.
03:07Bahkan retailnya modern dan ada di desa-desa dan kelurahan.
03:12Nah yang di situ, yang kemudian kami kemarin pernah menyampaikan,
03:18untuk retail modern yang sudah existing,
03:21tetap ada.
03:22Boleh, tapi terhadap ekspansi ke desa, sebaiknya di stop.
03:27Oke, kalau dari Masuroto melihatnya kenapa?
03:28Apakah ini tepat atau enggak?
03:30Menurut saya Pak Menteri masih terlalu malu-malu.
03:32Mereka itu sudah sangat predatorik.
03:35Jadi, kenapa saya sebut predatorik?
03:38Itu kan sudah ada aturannya,
03:40harusnya yang namanya zonasi,
03:42terus kemudian juga bukan hanya zonasi,
03:45tapi juga pembatasan outlet dan sebagainya.
03:50Itu sangat penting.
03:51Dimanamun di negara maju,
03:53di negara tetangga kita seperti Singapura,
03:55malah justru di sana yang monopoli retail itu adalah kooperasi.
03:59Kenapa kooperasi ini malah diperbolehkan monopoli?
04:02Karena kooperasi dimiliki masyarakat,
04:04seperti yang dikatakan sama Pak Menteri tadi,
04:05itu menguasai market share sampai 63 persen itu,
04:08di Singapura itu ya,
04:09namanya anti-use fair price.
04:10Jadi kooperasi ini adalah berupa retail,
04:15tapi retail ini dimiliki oleh masyarakat.
04:17Nah, masyarakat ini kan,
04:19kalau kooperasi Desa Merah Putih ini kan,
04:21adalah ada penggunaan dana,
04:23pajar akyat yang dimasukkan di APBN,
04:26sehingga menurut saya,
04:27saya menuntut ke Pak Menteri,
04:28supaya kalau bisa Pak,
04:30diberikan regulasi,
04:32regulasinya dalam bentuk rekognisi terhadap jenis kooperasi publik.
04:36Kooperasi publik itu dimiliki secara otomatis oleh masyarakat seluruh Indonesia.
04:40Sebenarnya sama seperti kooperasi desa kan,
04:42otomatis itu kan milik masyarakat,
04:44karena anggotanya adalah masyarakat desa setempat kan.
04:47Nah, oleh karena itu,
04:49tadi dari soal perizinan,
04:51memang kami mendapatkan banyak masukan juga dari daerah-daerah tentang soal perizinan.
04:57Memang ada ketentuannya, Mbak Priska,
04:59bahwa pendirian retail modern itu tidak boleh kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
05:05Tapi pada faktanya, ada banyak pelanggaran yang terjadi?
05:08Nah, itu yang kemudian kita banyak mendengar dari daerah-daerah,
05:12mereka mau melakukan peninjauan kembali tentang soal perizinan tadi.
05:18Jadi, ini perlu diketahui publik juga.
05:21Jadi, setiap ada satu retail modern berdiri,
05:25itu ada potensi untuk mematikan usaha-usaha warung, UKM, yang lain-lainnya juga.
05:33Oleh karena itu, tadi kami juga mengadakan pertemuan dengan asosiasi pedagang Kakinimah,
05:37supaya keberadaan kooperasi desa Keluran Merah Putih ini
05:40juga bisa menjadi ekosistem yang harmonis dengan usaha-usaha yang ada
05:45atau warung-warung yang ada di desa tersebut.
05:49Tetapi, juga kooperasi desa Keluran Merah Putih ini kan punya fungsi
05:53selain menjual barang-barang tadi, kebutuhan pokok sehari-hari maupun barang-barang bersubsidi,
05:59adalah satu fungsi dari kooperasi desa Keluran Merah Putih yang diinginkan oleh Bapak Presiden
06:04adalah sebagai off-taker dari seluruh hasil produk masyarakat desa.
06:08Apakah tanaman pangan, hortikultura, buah-buahan, sayuran, peternakan, perkebunan,
06:14kerajinan, kelurina, dan sebagainya.
06:16Itu diserap oleh kooperasi desa, dilengkapi nanti dengan mesin pengering,
06:22alat pengatur suhu untuk buah-buahan dan sayuran,
06:25ada cold solid yang sering kita dengar dari Bapak Presiden,
06:28itu adalah semata-mata Bapak Presiden ingin supaya semua produk masyarakat itu
06:33bisa diserap dengan harga yang baik dan kemudian oleh kooperasi desa ini
06:38nanti bisa diproses, dijual, baik di kooperasi desa sendiri maupun keluar.
06:46Contoh misalkan telur dari peternak ayam yang ada di desa itu,
06:50nanti akan diproses oleh kooperasi desa,
06:53kemudian dijual di gere-gere di kooperasi desanya.
06:56Kalau ada kelebihannya, bisa dijual keluar.
07:00Kerajinan yang lain-lainnya juga seperti itu.
07:02Banyak sekali sebenarnya produk-produk lokal UMKM yang ada di daerah-daerah,
07:07itu yang sebenarnya bisa dikurasi, kemudian diinkubasi,
07:11bahkan kita bantu pembiayaannya,
07:14dan itu bisa menjadi produk-produk yang sangat bisa dimungkinkan dijual
07:19di kooperasi-kooperasi desa Keluran Merah Putih kita.
07:22Apa yang berbeda dengan konsep ini misalnya dengan retail modern
07:27yang menyebut bahwa sejauh ini sudah mengakomodasi UMKM
07:30maupun juga kurasi produk lokal dipasarkan di jejaring retail modern?
07:35Kalau Mbak Friska lihat, di outlet-outlet mereka itu dimonopoli
07:42atau didominasi oleh produk-produk factory, artinya pabrikasi.
07:46Artinya apa? Home industry itu tidak ada di situ.
07:49Itu kalau kita lihat di hari-hari kita belanja itu kan ada di situ problemnya.
07:55Artinya ada proses dominasi produk-produk yang harusnya itu menjadi
08:00seperti yang diharapkan Pak Menteri tadi,
08:02fungsinya adalah sebagai off-taker bagi produk-produk dari masyarakat,
08:07dari home industry, sehingga Pak Menteri tidak perlu sibuk-sibuk
08:09membuat lapangan kerja karena masyarakat akan memiliki peluang
08:13untuk bisa menghasilkan produk-produk yang terjual di pasar domestik sendiri.
08:20Itu pertama itu ya Mbak.
08:22Yang kedua, tadi seperti yang disebutkan Pak Menteri,
08:26itu dengan berdirinya retail-retail modern ini,
08:28itu sebetulnya bukan memberikan peluang kerja,
08:31mengurangi potensi peluang kerja justru karena tokoh-tokoh tradisional mati.
08:36Kenapa mereka mati?
08:38Karena ya itu tadi, mereka sudah pada posisi monopoli.
08:42Monopoli ini dibiarkan oleh Menteri Perdagangan.
08:46Jadi Menteri Perdagangan dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha,
08:50ini yang harus diundang sama Mbak Friska,
08:52mereka harus bertanggung jawab.
08:53Sampai hari ini kan yang komentar kan baru Menteri Desa,
08:55Menteri Kooperasi, terus kemudian Menteri Menko Pemberdayaan.
09:00Menurut saya yang harus didatangkan sama Mbak Friska adalah
09:03Menteri Perdagangan dan Ketua KPPU, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ini
09:06fungsinya apa sih?
09:08Fungsinya adalah mencegah terjadinya monopoli.
09:11Kalau monopoli berarti terjadi kesenjangan.
09:13Kita kan sudah parah sekarang kesenjangan ini ekonomi kita.
09:17Nah, maksud saya adalah dengan hadirnya Kooperasi Desa Merah Putih
09:20yang tujuannya adalah memasifikasi kepemilikan
09:23dan kesempatan mengkreasi peluang kerja bagi masyarakat ini,
09:27ini juga harus direbut opininya oleh masyarakat.
09:29Jadi jangan hanya nunggu dimotivasi oleh Pak Menteri
09:32melalui pendidikan.
09:33Jadi kooperasi desa ini bahkan bisa nyerap lapangan pekerjaan
09:38mereka yang bekerja di kooperasi desanya,
09:41tapi juga bisa menjadi kooperasi desa ini menjadi mendorong juga
09:45para pelaku UMKM lokal itu bisa eksis,
09:50bahkan produknya terserap dijual di kooperasi desa Keluran Merah Putih.
09:55Kalau ada kesamaannya bisa jadi retail modern yang ini juga bisa mengakomodir produk-produk UMKM lokal.
10:03Tapi ya perbedaan secara filosofisnya adalah bahwa si kooperasi desa ini milik masyarakat.
10:11Keanggotaan dan kepemilikannya adalah anggota desanya.
10:13Kalau ada keuntungan kooperasi desa, kembali ke mereka.
10:16Keanggotanya ini, Mbak Friska, kemarin kita baru sign MOU dengan Kementerian Sosial,
10:24seluruh penerima manfaat yang ada di desa itu,
10:27kemarin penerima keluarga harapan,
10:30itu kita dorong secara bertahap menjadi anggota kooperasi desa juga.
10:34Mereka bisa belanja barangnya,
10:35bahkan dalam secara periodik nanti mereka bisa dapat dividen
10:38atau di istilah kooperasinya itu sisa hasil usaha.
10:41Itu bisa mengingatkan derajat pendapatan mereka.
10:45Makin bagus kooperasi desanya, makin untung,
10:48makin kembali untungnya itu untuk anggota masyarakat desa.
10:52Tapi saya masih penasaran,
10:53apakah misalnya, bisakah ada kolaborasi misalnya
10:56antara kooperasi desa dan juga renta modern?
10:58Nah seperti apa? Kita akan bahas usaha jeda.
11:00Tetap di Tersi.
Komentar

Dianjurkan