00:00Sebuah lapangan padel di Pulau Mas disegel secara permanen.
00:04Penyegelan dilakukan karena pendirian lapangan padel tak sesuai dengan izin.
00:09Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur.
00:16Hal ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
00:20yang mengabulkan gugatan warga Pulau Mas yang menyatakan izin usaha lapangan padel tidak sah.
00:27Dari keputusan ini lapangan padel disegel secara permanen.
00:31Warga mengaku lega lantaran sudah berbulan-bulan melayangkan protes terkait gangguan kebisingan dari lapangan padel di tengah permukiman ini.
01:14Sebelumnya Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan.
01:20Jika ada lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG, maka akan dilakukan pembongkaran.
01:28Selain itu juga Pramono bilang bangunan yang berizin tapi berdekatan dengan permukiman agar tidak melakukan operasional lebih dari jam 8
01:38malam.
01:38Pengelola padel juga diminta untuk memasang peredam agar tidak membuat bising masyarakat sekitar.
01:48Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.
01:55Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru.
01:59Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentikan kegiatan,
02:08pemongkaran dan pecaputan izin usaha.
Komentar