Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Fandi Ramadan, ABK yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu mengadu ke DPR RI.

Keluarga meminta DPR menyoroti kasus ini dan memberikan keadilan kepada Fandi yang tak tahu menahu kapal tempatnya bekerja tiga hari ternyata membawa narkotika.

Didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea, orang tua Fandi Ramadan menemui pimpinan Komisi III DPR.

Usai pertemuan, sang ibunda bahkan bersimpuh di depan Ketua Komisi III DPR dan meminta keadilan.

Orang tua bilang, Fandi yang baru bekerja tiga hari di kapal tersebut tak tahu menahu adanya narkotika jenis sabu seberat dua ton yang dibawa kapal.

Keluarga bilang ketika narkoba dimuat ke kapal, Fandi bahkan sempat bertanya kepada kapten kapal.

Namun sang kapten menyebut, muatan yang diangkut adalah uang dan emas.

Menurut sang ibu, di dalam persidangan kapten kapal juga sudah mengakui bahwa Fandi bertanya berkali-kali soal isi muatan.

Sebelumnya Fandi Ramadan dituntut hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Batam karena terlibat penyelundupan dua ton sabu.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons aduan keluarga Fandi, ABK yang dituntut hukuman mati.

Menurut Habiburokhman, tuntutan mati terhadap Fandi janggal karena Fandi jelas bukan master mind atau orang yang paling diuntungkan dalam penyelundupan narkotika.

Dia juga menyoroti pada saat proses penyidikan, Fandi didampingi kuasa hukum yang justru disediakan penyidik.

Baca Juga [FULL] Hotman Soroti Kejanggalan Kasus ABK Fandi Dituntut Mati hingga Pembunuhan Mahasiswa di Lombok di https://www.kompas.tv/nasional/653305/full-hotman-soroti-kejanggalan-kasus-abk-fandi-dituntut-mati-hingga-pembunuhan-mahasiswa-di-lombok

#abk #sabu #dpr #hotman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653316/orangtua-abk-yang-dituntut-hukuman-mati-bersimpuh-di-dpr-minta-keadilan-kasus-sabu-2-ton
Transkrip
00:00Berita berikut ya saudara, keluarga Fandi Ramadan, anak buah kapal yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu mengadu ke
00:08DPR RI.
00:09Keluarga meminta parlemen menyoroti kasus ini dan memberi keadilan kepada Fandi yang tidak tahu menau kapal tempatnya bekerja selama 3
00:17hari ternyata membawa narkotika.
00:19Didampingi pengacara Hotman Paris Sutapeya, orang tua Fandi Ramadan menemui pimpinan Komisi 3 DPR.
00:24Usai pertemuan, sang ibunda bahkan bersimpuh di depan Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman sambil meminta keadilan.
00:31Orang tua bilang Fandi yang baru bekerja 3 hari di kapal itu tidak tahu menau adanya narkotika jenis sabu seburat
00:372 ton yang dibawa kapal.
00:40Keluarga bilang ketika narkoba dimuat ke kapal, Fandi bahkan sempat bertanya kepada kapten kapal.
00:45Namun sang kapten menyebut muatan yang diangkut adalah uang dan emas.
00:52Saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama bapak membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini pak.
01:07Saya mohon pak, karena saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu pak.
01:13Saya tanya, jadi tahunya dari mana? Setelah penangkapan pak, barulah tahu.
01:19Saya itu bawahnya, itu narkoba.
01:22Jadi, apakah kamu tidak bertanya?
01:25Saya tanya, waktu barang itu masuk disuruh kapten kami mengangkat.
01:32Begitu saya angkat, saya sudah tidak enak.
01:35Saya bilang sama kawan, ya kok ini barangnya, tapi kita mau bawa minyak.
01:41Kalian tidak curiga? Kenapa, Fandi? Ini tak betul lagi.
01:46Masa kapalnya bawa ini, kotak-kotak. Ini tak betul lagi. Mana tahu ini isinya bom.
01:52Itu anak saya bilang, pak.
01:55Ketua Komisi 3 DPR, Habibur Rahman, menanggapi aduan keluarga Fandi, ABK yang dituntut hukuman mati.
02:01Menurutnya, tuntutan mati terhadap Fandi janggal,
02:05karena ia jelas bukan mastermind atau orang yang paling diuntungkan dalam penyelurupan narkotika.
02:10Ia juga menyoroti pada saat proses penyidikan,
02:13Fandi didampingi kuasa hukum yang justru disediakan penyidik.
02:22Satu penerapan hukumnya dalam perumusan tuntutan seperti apa.
02:28Itu kan sangat janggal.
02:30Kalau sebagai upaya terakhir, tentu harusnya kepada mastermind.
02:34Orang yang merencanakan, orang yang melaksanakan,
02:37orang yang mengambil paling besar manfaat,
02:40dan orang yang pelaku utamanya, kurang lebih kayak begitu.
02:45Itu tuntutan hukuman mati.
02:48Harusnya hanya diterapkan seselektif itu.
02:51Nah itu kejanggalannya.
02:53Kemudian terbongkar tadi.
02:55Ketika diperiksa, katanya lawyer-in dari pihak yang meriksa.
02:59Gimana dia mau all out, membela kepentingan kliennya.
03:03Ketika diperiksa, katanya.
Komentar

Dianjurkan