Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2/2026).

Kedatangan Hotman untuk membawa dua kasus yang diduga kuat menjadi korban salah sasaran hukum atau miscarriage of justice, yaitu kasus ABK Fandi Ramadhan dan kasus penganiayaan mahasiswi di Lombok.

Baca Juga Tangis Ibu Radiet di DPR! Ceritakan Kasus Anaknya yang Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Lombok di https://www.kompas.tv/nasional/653302/tangis-ibu-radiet-di-dpr-ceritakan-kasus-anaknya-yang-jadi-tersangka-pembunuhan-mahasiswa-di-lombok



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653304/di-depan-dpr-hotman-paris-ungkap-kejanggalan-kasus-abk-fandi-hingga-pembunuhan-mahasiswa-lombok
Transkrip
00:01Terima kasih pimpinan rapat dan juga para anggota Dewan yang kami hormati.
00:07Saya hadir di sini dengan ibunya Raditya, ibu Makyati yang sedang dihadiri dalam tuduhan pembunuhan.
00:19Dan tim kuasa hukumnya dari Lombok juga hadir di sini yang pakai topi.
00:25Yang sebelah kiri saya ini adalah tim kuasa hukum dari Batam yang untuk pandi, tapi ibunya lagi otw ke sini.
00:34Yang pertama dulu yang kami sudah kasih ringkasan itu yang khusus pembunuhan di Lombok.
00:42Jadi inti kasusnya adalah tidak sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum.
00:51Seorang yang sudah mati bisa menganiaya si pelaku.
00:56Ceritanya begini, anaknya ibu ini pacaran dengan teman kampus.
01:02Terus mereka dating bertemu di pantai di Lombok.
01:08Dan itu adalah daerah yang cukup rame.
01:10Ada hotel besar di sana.
01:12Karena kemudian kurang lebih satu hari, kurang lebih satu hari si wanita ini, pacarnya ini tidak pulang-pulang.
01:21Akhirnya dicari oleh keluarganya.
01:24Akhirnya kemudian sekitar 34 hari ditemukanlah mayat dari pacarnya wanita ini.
01:33Ya pacar di pantai.
01:36Sedangkan ditemukan juga jarak 100 meter, tubuh dari si anak ibu ini yang laki-laki yang sekarang jadi terdakwa dalam
01:45keadaan bonyok semuanya.
01:47Luka-luka.
01:50Berselang beberapa bulan tiba-tiba diturus sebagai pelaku pembunuh.
01:55Sehingga pertanyaannya adalah, kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsen?
02:05Bukanya semua, bonyok semua.
02:08Ya, dan itulah kejadiannya.
02:12Dan juga tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian.
02:18Pengakuan dari anak ibu ini bahwa ada orang oknum yang memang sebagai pelaku,
02:24Waktu itu diminta dibikin sketch-nya oleh, ya ini dia nih, inilah tubuh dari anak ibu ini pada saat ditemukan
02:33di pantai.
02:34Ya, dan mayat dari pacarnya ditemukan kurang lebih 100 meter.
02:40Ya pertanyaannya adalah, siapa yang menganiaya ini?
02:45Siapa yang menganiaya? Berarti ada pelaku lain.
02:49Dan kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ? Kenapa gak kabur?
02:55Dan sampai hari ini, tidak ada saksi yang melihat sama sekali.
03:03Sebelumnya saya kenalkan dulu yang tadi lupa.
03:07Ini semua pengacara-pengacara muda dari tim Hotman 9-1.
03:12Ya, di mana kita memberikan bantuan hukum ke seluruh Indonesia.
03:18Dan sudah banyak yang berhasil mendapat perhatian, terutama dari bapak-bapak.
03:23Ini semua pengacara semua nih.
03:25Ya, itu kira-kira.
03:27Jadi kami melihat di sini, sebagaimana kata bapak Prabowo,
03:32bahwa sudah terjadi miscarriage of justice.
03:36Yang kedua, kata bapak Prabowo juga,
03:38yang kayaknya dia lebih pintar dari jaksa atau dari polisi,
03:43bahwa pidana itu tidak boleh ragu-ragu,
03:47tidak boleh reasonable doubt.
03:49Harus total beyond reasonable doubt.
03:51Ini tidak ada saksi,
03:53dan pelakunya yang dituduh membunuh dalam keadaan pingsan ditemukan,
03:57tidak jauh dari mayat.
03:59Iman namun, kalau memang dia pelakunya,
04:01harusnya dia sudah kabur.
04:03Jadi kira-kira sekarang tahapnya sudah sampai diadili,
04:08sudah persidangan,
04:10namun baru kesempatan ibu ini bisa datang ke Jakarta.
04:13Mohon izin kalau bisa,
04:15agar ibunya langsung bisa mencari,
04:18silakan bantuin.
04:19Ya, amin persilakan.
04:21Ibu dari si pembunuhan di Lompok,
04:24di Lompok.
04:28Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak.
04:31Saya ibunya Radit Adiansa,
04:33yang anak saya kuliah di Udram, Matarampak.
04:37Saya berasal dari Sumbawa.
04:41Anak saya menuntut ilmu di Matarampak.
04:45Dia anak dari SD sampai kuliah, dia pintar,
04:50dan dia masuk kelas internasional dengan IPK 4, Pak.
04:55Dia ingin menjadi anak yang sukses,
04:59dan dia berjanji kepada saya,
05:01pengen sukses, dia datang kuliah, Pak.
05:06Dia mendapat biswa dengan biaya itu,
05:08dia bisa membeli peralatan kuliahnya, Pak.
05:11Karena saya orang tidak mampu.
05:16Tapi tiba-tiba di tanggal 26,
05:19saya menelpon anak saya,
05:2026 Agustus,
05:22saya menelpon anak saya,
05:23HP anak saya tidak aktif, Pak.
05:24Sampai tengah malam,
05:25saya berusaha menelpon,
05:27tidak aktif.
05:28Pak, selesai saya sholat subuh,
05:30ada orang yang mengedor pintu,
05:31memberitahu bahwa ada anak saya,
05:33lagi di Begal, katanya, Pak.
05:35Makanya saya dari tanggal 28 Agustus,
05:39saya berangkat ke Matarampak,
05:40menemui anak saya di rumah sakit,
05:43Provinsi Matarampak.
05:45Sampai saat ini,
05:46saya tidak pernah pulang ke Sumbawa, Pak.
05:49Tetap mendemani anak saya.
05:54Tetap pilih malam itu,
05:57astagal 19 malam,
06:01bulan 9 September,
06:05Pak Kanit berdatang bersama
06:07rekan-rekannya,
06:09membawa anak saya,
06:11dan berkata akan,
06:15anak saya akan dilindungi,
06:17katanya, Pak.
06:18Kenapa dilindungi,
06:20kenapa harus anak saya dibawa?
06:21Saya bilang,
06:22ya saya mau bawa ke KL Ubu.
06:24Akhirnya saya bilang,
06:25kalau memang begitu,
06:26anak saya diamankan, Pak.
06:28Saya ingin ikut,
06:29saya gitu harus ikut teman dia,
06:31anak saya.
06:32Setelah dia perjalanan ke KL Ubu, Pak.
06:35Anak saya digatakan,
06:37Radit,
06:38mengaku sudah apa mamamu?
06:40Dia bilang,
06:44disuruh buka aku anak saya,
06:46anak saya telah melakukan pembunuhan, Pak.
06:52Tapi saya bilang,
06:53mana saya yang bilang apa-apa,
06:55dan kamu betul kau melakukan itu.
06:58Sebenarnya,
06:58karena saya enggak betul, Pak.
06:59saya bersumpah,
07:00biar Allah,
07:01babadira.
07:03Saya berani bersumpah,
07:05atas nama Allah,
07:06sekarang dicabut nyawa saya,
07:08sama Allah.
07:09Kalau saya melakukan,
07:11katanya Radit, Pak.
07:15Dia katanya,
07:17mengamankan anak saya,
07:18dari keluarganya Pira.
07:20Katanya,
07:20tapi anak saya dijadikan tersangka.
07:29Besokan harinya,
07:30di sana,
07:31di BFB anak saya,
07:32dan saya disuruh ke dalam,
07:34bersembunyi,
07:35supaya jangan saya melihat anak saya,
07:37yang lagi di bergol,
07:39dan memakai baju yang oren, Pak.
07:44Anak saya malam itu,
07:46tidak ada satupun pengacara,
07:48yang berdamping,
07:48ya anak saya.
07:50Saya minta tolong,
07:51tapi tidak ada,
07:52saya datang,
07:53membantu anak saya, Pak.
07:58Besoknya,
07:59baru pengacaranya datang,
08:01menempingi anak saya,
08:02tapi dengan alasan,
08:03minta pengurangan,
08:05dia bilang,
08:05pengurangan apa?
08:07Saya bilang begitu.
08:09Sampai detik ini,
08:10saya seorang ibu,
08:12matin saya,
08:14mengatakan,
08:14anak saya,
08:15tidak pernah,
08:15tidak bisa,
08:16melakukan hal-hal,
08:17seperti itu,
08:18sampai detik ini.
08:19Karena Radit ini,
08:21dari kecil,
08:22dari SD,
08:22belum pernah ada guru,
08:24yang mengasih saya laporan,
08:26kalau Radit,
08:27pernah ada masalah,
08:28sama temannya,
08:29sampai SMA,
08:30Pak,
08:30belum ada Radit ini,
08:32anaknya sangat patuh.
08:35Radit sudah menyampaikan,
08:38ciri-ciri pelakunya,
08:40Pak,
08:40kenapa mereka itu,
08:41tidak berusaha,
08:42untuk,
08:42sketsa wajahnya.
08:46Malah,
08:46anak saya dituduh,
08:47sebagai tersangka,
08:49saya mohon,
08:50sekali,
08:50Pak,
08:51saya tidak punya,
08:52Pak,
08:53saya mohon,
08:54Pak,
08:54anak saya,
08:55bukan pelaku,
08:56Pak,
08:57sampai detik ini,
08:59mati saya,
09:00mengatakan,
09:01Radit bukan pelaku,
09:03Pak,
09:05saya ada punya biaya,
09:06untuk kuliah,
09:07karena saya,
09:08ingin mencukup,
09:09saya,
09:09salah saya,
09:10Pak,
09:12tapi dinyatakan,
09:13anak saya,
09:14tersangka,
09:16saya berjanji,
09:17ke Radit,
09:18saya,
09:18Mama,
09:19tidak akan pulang,
09:20ke sebawah,
09:21Mama,
09:21tetap berada,
09:22di tembok,
09:23penjara,
09:23atau dimanapun,
09:24kamu berada,
09:25saya bilang,
09:27saya tetap menemani,
09:28kamu,
09:29yang penting,
09:30kamu harus tetap kuat,
09:31terapi ini,
09:32saya bilang,
09:35saya mohon,
09:36Pak,
09:37saya mohon,
09:37sekali,
09:38Pak,
09:39yakin anak saya,
09:41Pak,
09:41bukan pembudu,
09:42Pak,
09:43batin saya,
09:43tetap mengatakan,
09:44seperti itu,
09:46Pak,
09:47lihat,
09:48Pak,
09:48anak saya,
09:49ini apa pantas,
09:50anak saya,
09:50dituduh,
09:51seperti ini,
09:52Pak,
09:53mungkin anak saya,
09:54memperkosa,
09:55saya berusaha,
09:56sebagai orang ibu,
09:57apa dia,
09:58pernah melakukan,
09:59hal-hal yang tidak baik,
10:00terhadap pira,
10:01tidak,
10:01Pak,
10:02cukup,
10:03cukup,
10:05jadi,
10:05yang,
10:06kami mohon,
10:08perlindungan hukum,
10:09adalah,
10:10secara,
10:11pebuktian,
10:13tidak ada,
10:14satu pun,
10:14yang melihat,
10:16tidak ada,
10:17saksi fakta,
10:17yang mengatakan,
10:18bahwa,
10:19anak ibu ini,
10:20sebagai pelaku,
10:20tidak ada,
10:22hanya,
10:22keterangan,
10:23ahli-ahli,
10:24dan psikolog,
10:25itu,
10:25itu satu,
10:26jadi,
10:27sesuai dengan,
10:28kata presiden kita,
10:29Bian,
10:29risi debel daud itu,
10:30benar-benar,
10:31jauh dari,
10:32itu,
10:33yang kedua,
10:34kalau,
10:34anaknya,
10:35sebagai pelaku,
10:36dalam keadaan,
10:37bonyok,
10:37bahkan,
10:38waktu ditemukan,
10:39di papah,
10:40di papah,
10:41dibawa ke puskesmas,
10:42dalam keadaan,
10:42seperti ini,
10:44dan mayat,
10:45pacarnya,
10:46kurang lebih,
10:46100 meter,
10:48kalau memang,
10:49dia pelaku,
10:51ya tentu,
10:51dia sudah kabur,
10:53tapi,
10:53waktu ditemukan pun,
10:54dalam keadaan,
10:56pingsan begini,
10:57di papah,
10:57ke puskesmas,
10:59jadi,
11:00dan,
11:01siapa yang dilukain ini,
11:03ya,
11:03pasti ada pihak ketiga,
11:04dan,
11:05enggak mungkin,
11:06tuduhan,
11:07bahwa seolah-olah,
11:08ini perlawanan,
11:08dari si korban,
11:10karena,
11:10mereka hubungannya harmonis,
11:12dan,
11:12enggak mungkin,
11:13wanita,
11:14yang sudah meninggal,
11:15bisa menganiaya,
11:16seperti ini,
11:17dan juga,
11:18dari TKP,
11:19dia,
11:20sampai ditemukan,
11:22juga masih di TKP,
11:23dalam keadaan,
11:24pingsan,
11:25dan luka-luka,
11:26di mana-mana,
11:27jadi,
11:27yang kami minta,
11:28agar,
11:28kami mohon,
11:29agar,
11:30komisi tiga,
11:31berkenan,
11:32memanggil,
11:33JPU-nya,
11:34dan penyidiknya,
11:36hukum,
11:36pembuktian,
11:37apa yang dipakai,
11:39ya,
11:39hukum,
11:39pembuktian,
11:40apa yang dipakai,
11:40yang jelas,
11:42dua alat bukti,
11:43melihat,
11:44kejadiannya,
11:44tidak ada,
11:45sama sekali,
11:46tidak ada,
11:47ya,
11:48ditemukan,
11:48dalam keadaan,
11:49sudah pingsan,
11:49dan pacarnya,
11:50100 meter,
11:51kira-kira,
11:52dan sekarang,
11:53proses persidangan,
11:56sudah berjalan,
11:58ya,
11:59sudah tahap apa,
12:00masih dalam tahap peledoi,
12:03ya,
12:03jadi,
12:04kami memohon,
12:06agar,
12:06Bapak berkenan,
12:08memanggil,
12:09JPU-nya,
12:11apa dasarnya,
12:13mendakwa orang,
12:13yang sudah,
12:15yang pingsan begini,
12:17dituduh membunuh pacarnya,
12:18bukti apa yang dia pakai,
12:20kira-kira begitu,
12:22lanjut ke yang dua,
12:23ya,
12:23yang kedua,
12:24oke,
Komentar

Dianjurkan