Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan impor mobil asal India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebanyak 105 ribu unit mobil didatangkan untuk Koperasi Merah Putih.

Namun, kebijakan tersebut kini menuai sorotan. Isu transparansi harga dan proses pengadaan menjadi perhatian publik.

Untuk membahas persoalan ini, KompasTV menghadirkan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah.

#inpres #mobil #india

Baca Juga Agrinas Tanggapi Sorotan Impor 1.200 Mobil Mahindra dari India | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/653292/agrinas-tanggapi-sorotan-impor-1-200-mobil-mahindra-dari-india-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653293/full-icw-soroti-transparansi-harga-proses-pengadaan-impor-mobil-asal-india-kompas-petang
Transkrip
00:00Impor 105.000 mobil dari India menuai polemik usai wakil ketua DPR Suf Midasko Ahmad meminta impor ditunda.
00:07Puntut ramai kritik dari pelaku industri karena dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif dalam negeri.
00:14Tim Liputan, Kompas TV.
00:19Impresi nomor 17 tahun 2025 menjadi landasan impor mobil asal India oleh PT Agrinas.
00:25Sebanyak 105.000 unit mobil didatangkan untuk kooperasi Desa Merah Putih.
00:30Namun kini yang menjadi persoalan yakni transparansi harga dan proses pengadaannya.
00:34Kita bahas bersama Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsah.
00:39Dan sebelumnya anggota Komisi 7 DPR fraksi Partai Gerinda Bambang Haryo telah menuju untuk ikut dalam dialog kali ini.
00:47Namun membatalkan untuk bergabung karena masih menjadi pembicara dalam sebuah acara.
00:52Selamat sore Mas Wana.
00:55Selamat sore Mas Juno.
00:57Mas Wana kita mengatakan bahwa PT Agrinas menyebut bahwa landasan impor ini dari aturan Impres.
01:03Dan Impres ini juga memberikan pemenang suwa kelola bahwa PT Agrinas dapat menunjuk langsung
01:09terkait dengan impor mobil dari India ini yang berjumlah 105.000 unit.
01:13Menurut Anda apakah mekanisme ini wajar dan tepat?
01:16Ya bagi kami tentu tidak wajar karena pertama terkait dengan BUMN.
01:22Agrinas Pangan Nusantara merupakan persero yang kemudian itu diatur melalui Undang-Undang No. 16 tahun 2025.
01:29Yang mana sebagian besar modalnya adalah milik negara.
01:32Maka PT Agrinas Pangan Nusantara itu merupakan badan publik yang wajib untuk menyampaikan informasi mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa.
01:43Mekanisme pengadaan barang dan jasa diatur di dalam Perpres 46 tahun 2025.
01:49Yang mana salah satu prinsipnya adalah transparansi.
01:52Ketika kita saat ini coba melakukan pengecekan terhadap website Agrinas Pangan Nusantara, kita tidak pernah menemukannya.
02:01Atau tidak ada begitu di website-nya.
02:03Sehingga ketika publik ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengadaannya, apa justifikasinya, apa konsiderasinya berkaitan dengan pengadaan,
02:12ini kita tidak menemukan.
02:13Maka bagi kami ini yang menjadi pokok persoalan.
02:16Kenapa?
02:17Karena mekanisme pengadaan ini rawan untuk dikorupsi.
02:21Paling tidak berdasarkan catatan UCW 2019 sampai tahun 2023, terdapat 1180-an kasus korupsi terkait dengan pengadaan yang menimbulkan kerugian
02:33negara Rp47 triliun.
02:34Maka ketika ada mekanisme pengadaan yang tidak transparan atau tidak terbuka, kami mengkhawatirkan akan ada potensi bancakan terhadap mobil ataupun
02:44apapun itu yang berkaitan dengan pembelian yang dilakukan oleh.
02:48Titik rawannya di bagian mana?
02:50Tentu kita mengetahui bahwa ini harganya lebih murah dibandingkan dengan produsen lain dan juga produsen dari lainnya juga belum mampu
02:59untuk memenuhi target dari kooperasi desa merah putih.
03:01Oke, yang menarik adalah kita bicara tentang harga murah.
03:06Harga murahnya ini basisnya dari mana begitu.
03:10Karena kita tidak mengetahui berapa sih harga pabrikan di India sana begitu yang kemudian ketika ditransfer ke Indonesia itu harganya
03:22seberapa besar.
03:22Dan itu kan tidak pernah ada disampaikan oleh pemerintah begitu ya, per unitnya berapa dan lain sebagainya.
03:28Sehingga margin tersebut itu yang kami khawatirkan berpotensi untuk di markup begitu.
03:35Nah ini yang penting untuk juga di kritik adalah terkait dengan penunjukan langsung yang basisnya itu dari Perpres 46 2025.
03:46Salah satu syarat penunjukan langsung karena program prioritas presiden.
03:50Bagi kami penunjukan langsung ini pun juga menjadi metode yang berpotensi problematik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan begitu.
04:00Karena bicara tentang penunjukan langsung kita tidak pernah, penunjukan langsung terkait dengan program prioritas presiden itu tidak ada minimal atau
04:09maksimal pagu anggaran nih.
04:11Jadi kalau seandainya program prioritas presiden itu anggarannya 100 triliun, maka itu bisa langsung ditunjuk siapapun penyediannya begitu.
04:19Ini yang menjadi kekacauan di dalam proses pengadaan yang seharusnya ini dapat menimbulkan value for money, efektivitas, efisiensi, dan lain
04:29sebagainya.
04:31Apakah Anda juga ingin mengatakan bahwa dengan mengejar target tentu impresi ini berkaitan dengan percepatan Koperasi Desa Merah Putih, namun
04:38PT Agrinas mengenyampingkan terkait dengan industri dan juga transparansi tadi yang Anda sampaikan.
04:45Seperti itu Mas Wanda?
04:46Benar, pertama berkaitan dengan kita juga tidak boleh menutup mata ada industri lokal atau industri otomotif yang ada di Indonesia
04:54begitu.
04:55Pertanyaannya adalah ketika tadi salah satu juru bicara, Gerindra, bilang bahwa ada percepatan yang kemudian mengenyampingkan industri otomotif,
05:04maka asumsi kami adalah program ini sangat ambisius yang pada akhirnya tidak melihat sirkular ekonomi yang ada di tingkat lokal,
05:15di pabrik-pabrik, di otomotif.
05:18Sehingga itu yang menjadi persoalan.
05:22Dan kemudian yang kedua berkaitan dengan lagi-lagi basis harga pasar yang kemudian dibeli oleh pemerintah Indonesia itu berapa besar
05:33kita tidak pernah tahu.
05:35Sehingga potensi atau titik rawan korupsinya bukan hanya di dalam proses markup harga tadi, tapi juga kemudian dalam proses perencanaan.
05:46Oke terakhir Mas Wana, untuk saat ini sebenarnya DPR juga telah mengajukan untuk penundaan dan meminta pemerintah untuk segera merespon
05:53dan bersikap.
05:53Namun sebenarnya apakah saat ini saat yang tepat juga agar Presiden meminta langsung merespon terkait dengan permintaan penundaan ataupun juga
06:02berujung pada pembatalan?
06:04Yang menarik adalah begini Mas Juno, prosesnya sudah, barangnya sudah ada di sini.
06:10Kenapa DPR tidak melakukan ketika prosesnya masih di dalam proses perencanaan atau persiapan?
06:16Ketika sudah proses barangnya datang, lalu kemudian tentu ada konsekuensi logis yang timbul ketika barang ini tidak digunakan.
06:25Jadi rasanya bagi kami langkah DPR tentu bagus di dalam aspek pengawasan.
06:30Tapi rasanya ceduk-cepat, harusnya bisa dilakukan ketika proses perencanaan atau pada saat pemilihan siapa yang seharusnya ditunjuk untuk bisa
06:39beliakan mobil tersebut.
06:40Baik kita nantikan bagaimana sikap pemerintah untuk bereaksi cepat agar polemik ini tidak berlarut-larut dan juga proses ini yang
06:46tengah berjalan dapat mengembalikan industri nasional,
06:49memenuhi soal transparansi dan juga membangkitkan juga terkait dengan proses percepatan kooperasi desa Merah Putih.
06:56Terima kasih sekali lagi Mas Wana Alamsyah, Kodif, Hukum, Investigasi ICW telah berbagi perspektif bersama kami di Kompas Petang.
07:04Sehat-sehat selalu Mas.
Komentar

Dianjurkan