Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - 6 penagih utang atau debt collector mencegat dan merampas sebuah mobil yang berisi lima penumpang perempuan di pintu masuk Tol Kaligawe, Kota Semarang.

Aksi intimidasi yang belakangan diketahui salah sasaran itu terekam video dan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat pengemudi perempuan berulang kali memastikan bahwa kendaraan yang dikendarainya merupakan mobil rental.

Meski telah dijelaskan, para debt collector tetap memaksa masuk ke dalam kendaraan dan mengambil alih mobil tersebut.

Peristiwa ini pun menuai perhatian publik dan memicu kecaman warganet terhadap tindakan perampasan yang dinilai meresahkan.

#debtcollector #jawatengah #semarang

Baca Juga Kronologi Kejar-kejaran Polisi-Pengemudi Lawan Arah di Gunung Sahari Jakarta Pusat di https://www.kompas.tv/nasional/653281/kronologi-kejar-kejaran-polisi-pengemudi-lawan-arah-di-gunung-sahari-jakarta-pusat



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653282/aksi-debt-collector-rampas-mobil-rental-di-tol-semarang-kompas-petang
Transkrip
00:00Kembali di Kompas Petang Saudara, 6 penagih utang atau debt collector mencegat dan merampas sebuah mobil berisi 5 penumpang-perempuan.
00:08Aksi intimidasi yang ternyata salah sasaran ini juga terjadi di pintu masuk tol Kaligawe, Kota Semarang.
00:25Sebuah video aksi penagih utang melakukan perampasan mobil yang ditumpangi 5 penumpang perempuan beredar di media sosial.
00:34Dalam video itu, tampak pengemudi perempuan memastikan jika kendaraan yang dikendarai adalah kendaraan rental.
00:40Meski sudah dijelaskan, namun debt collector tetap memaksa masuk ke dalam kendaraan itu.
00:46Diketahui jika perampasan kendaraan merupakan salah sasaran.
00:576 penagih utang yang melakukan teror dan intimidasi terhadap seorang penyewa mobil di Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap di Reskrimum,
01:06Polda, Jawa Tengah.
01:07Dari pemeriksaan para penagih utang itu diketahui salah menargetkan kendaraan.
01:12Para tersangka dijerat dengan pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, pasal 262 KUHP,
01:19tentang pengeroyokan dan pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
01:246 pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
01:33Pertama, kita akan melakukan perampasan pengambilan unit di jalan.
01:39Sehingga apabila melakukan perampasan maka akan dikenakan,
01:44dapat kami kenakan pasal perampasan atau pencurian dengan kekerasan.
01:50Kita yang di Polda, 6 orang ditahan.
01:52Saudara kita keinginan.
Komentar

Dianjurkan