Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Orangtua anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut pidana mati dalam kasus peredaran sabu seberat 2 ton mendatangi Komisi III DPR untuk meminta keadilan bagi anaknya.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, ibu Fandi, Nirwana, kembali menyampaikan pengakuan sang anak. Ia menjelaskan bahwa Fandi sempat menanyakan langsung kepada kapten kapal mengenai barang yang dimasukkan ke kapal saat berlayar.

Nirwana menegaskan, Fandi tidak mengetahui isi barang yang dibawa ke dalam kapal tersebut. Ia baru mengetahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika saat dilakukan penangkapan.

Kuasa hukum Fandi menyebut, dalam fakta persidangan, pernyataan Fandi itu telah terkonfirmasi oleh kapten kapal.

#orangtua #abk #dpr

Baca Juga Aksi Debt Collector Rampas Mobil Rental di Tol Semarang | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/653282/aksi-debt-collector-rampas-mobil-rental-di-tol-semarang-kompas-petang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653283/orangtua-abk-dituntut-hukuman-mati-datangi-komisi-iii-dpr-minta-keadilan
Transkrip
00:00Informasi lain, orang tua ABK Fandi Ramadhan yang dituntut pidana mati kasus peredaran sabu 2 ton
00:06mendatangi komisi 3 DPR RI untuk meminta keadilan bagi anaknya.
00:18Dalam rapat dengar pendapat bersama komisi 3 DPR RI Bu Fandi,
00:23Nirwana menyampaikan kembali pengakuan anaknya yang pernah menanyakan langsung
00:27barang yang masuk ke kapal saat berlayar kepada kaptennya.
00:31Nirwana menjelaskan Fandi tidak mengetahui barang yang dibawa ke dalam kapal dan sempat bertanya ke kapten kapal.
00:42Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker?
00:45Dijanjikan kapalnya kapal kargo.
00:49Di kontrak kerjanya pun kapal kargo.
00:54Jadi, saya selaku orang tua, saya mohon keadilan, saya mohon pak.
01:02Karena saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu pak.
01:07Saya tanya, jadi tahunya dari mana?
01:10Setelah penangkapan mak, barulah tahu.
01:13Saya itu bawahnya, itu narkoba.
01:16Jadi, apakah kamu tidak bertanya?
01:19Saya tanya, waktu barang itu masuk, disuruh kapten kami mengangkat.
01:26Begitu saya angkat, saya sudah tidak enak.
01:29Saya bilang sama.
01:40Nenek terdakwa ABK kapal yang ditutup hukuman mati terkait kasus penilundupan sabu 2 ton.
01:46Histeris saat menghadiri play doy cucunya di kantor pengadilan negeri kota Batam.
01:58Di atas kursi rodanya, sang nenek berteriak minta keadilan untuk sang cucu yang saat ini menjadi tulang punggung keluarga.
02:06Sang nenek yakin, Fandi tak bersalah dan dijebak oleh perusahaan tempat ia bekerja.
02:14Presiden, tolonglah memang dia satu-satunya lah, satu-satunya tulang punggung saya.
02:20Dia tak bersalah, memang tak bersalah.
02:23Saya tahu bagaimana cucu saya itu, dia memang murni, tidak bersalah.
02:28Dia hanya dijebak oleh orang itu.
02:30Baru tiga hari dia berangkat, saya bilang juga,
02:34biar hati-hati ya nek, iya nek.
02:36Doakan aku ya nek, iya nek.
02:41Dalam sidang play doy atau pembelaannya,
02:43Fandi menyangkal semua dakwaan jaksa,
02:46termasuk terkait uang yang ia terima sebagai bukti,
02:49setuju bekerja dalam kapal kargo yang mengangkut 2 ton sabu.
02:54Kuasa hukum Fandi menyebut,
02:55dalam kontrak kerja, Fandi hanya mengetahui kapal tersebut sebagai kapal kargo.
03:01Kuasa hukum pun menyebut,
03:03uang yang Fandi terima sebagai bagian dari upah,
03:05di mana uang tersebut hanya sebagian dari keseluruhan kontrak yang disepakati.
03:11Dia kan sudah berangkat ini,
03:14sudah teken kontrak,
03:15sudah berlayar, ya.
03:17Wajar dia mendapat,
03:18apa sebagai, apa namanya, pancar dari gajinya itu.
03:22Kenapa? Karena di pelayarannya itu biasa diberikan dulu semacam,
03:27apa namanya, pinjaman, apalah.
03:30Itu pun kan tidak melebihi dari gajinya.
03:34Hanya 25 persen dari gaji yang disepakati dalam kontrak.
03:41Jaksa penutut umum menolak nota pembelaan yang disampaikan
03:44anak buah kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan,
03:47beserta 5 terdakwa lainnya dalam kasus penyeludupan 2 ton sabu.
03:51Jaksa menolak klaim,
03:53terdakwa Fandi tidak mengetahui muatan narkotika
03:56di dalam kapal tanker tempatnya bekerja.
03:58Jaksa menilai,
03:59terdakwa aktif membantu proses pemindahan barang
04:02dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.
04:05Pertunjuan menolak nota pembelaan yang disampaikan
04:09Pertakwa Fandi Ramadhan untuk keseluruhan.
04:11Dua, memutus berklaim ini sebagaimana dalam
04:14dakwaan pertama primer penuntut umum,
04:16serta surat tuntutan yang mana telah penuntut umum
04:20bacakan pada persidangan pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026
04:24yang pada prinsipnya kami selaku penuntut umum
04:27tetap pada tuntutan pidana tersebut.
04:37Kini proses hukum terhadap pendakwa Fandi
04:40dan lima ABK lainnya
04:41masih bergulir di pengadilan negeri kota Batam.
04:45Sementara keluarga terus berharap keadilan
04:48termasuk meminta kepada Komisi 3 DPR.
04:51Tim Liputan, Kompas TV
05:00Ust.
Komentar

Dianjurkan