00:00Informasi lain, orang tua ABK Fandi Ramadhan yang dituntut pidana mati kasus peredaran sabu 2 ton
00:06mendatangi komisi 3 DPR RI untuk meminta keadilan bagi anaknya.
00:18Dalam rapat dengar pendapat bersama komisi 3 DPR RI Bu Fandi,
00:23Nirwana menyampaikan kembali pengakuan anaknya yang pernah menanyakan langsung
00:27barang yang masuk ke kapal saat berlayar kepada kaptennya.
00:31Nirwana menjelaskan Fandi tidak mengetahui barang yang dibawa ke dalam kapal dan sempat bertanya ke kapten kapal.
00:42Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker?
00:45Dijanjikan kapalnya kapal kargo.
00:49Di kontrak kerjanya pun kapal kargo.
00:54Jadi, saya selaku orang tua, saya mohon keadilan, saya mohon pak.
01:02Karena saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu pak.
01:07Saya tanya, jadi tahunya dari mana?
01:10Setelah penangkapan mak, barulah tahu.
01:13Saya itu bawahnya, itu narkoba.
01:16Jadi, apakah kamu tidak bertanya?
01:19Saya tanya, waktu barang itu masuk, disuruh kapten kami mengangkat.
01:26Begitu saya angkat, saya sudah tidak enak.
01:29Saya bilang sama.
01:40Nenek terdakwa ABK kapal yang ditutup hukuman mati terkait kasus penilundupan sabu 2 ton.
01:46Histeris saat menghadiri play doy cucunya di kantor pengadilan negeri kota Batam.
01:58Di atas kursi rodanya, sang nenek berteriak minta keadilan untuk sang cucu yang saat ini menjadi tulang punggung keluarga.
02:06Sang nenek yakin, Fandi tak bersalah dan dijebak oleh perusahaan tempat ia bekerja.
02:14Presiden, tolonglah memang dia satu-satunya lah, satu-satunya tulang punggung saya.
02:20Dia tak bersalah, memang tak bersalah.
02:23Saya tahu bagaimana cucu saya itu, dia memang murni, tidak bersalah.
02:28Dia hanya dijebak oleh orang itu.
02:30Baru tiga hari dia berangkat, saya bilang juga,
02:34biar hati-hati ya nek, iya nek.
02:36Doakan aku ya nek, iya nek.
02:41Dalam sidang play doy atau pembelaannya,
02:43Fandi menyangkal semua dakwaan jaksa,
02:46termasuk terkait uang yang ia terima sebagai bukti,
02:49setuju bekerja dalam kapal kargo yang mengangkut 2 ton sabu.
02:54Kuasa hukum Fandi menyebut,
02:55dalam kontrak kerja, Fandi hanya mengetahui kapal tersebut sebagai kapal kargo.
03:01Kuasa hukum pun menyebut,
03:03uang yang Fandi terima sebagai bagian dari upah,
03:05di mana uang tersebut hanya sebagian dari keseluruhan kontrak yang disepakati.
03:11Dia kan sudah berangkat ini,
03:14sudah teken kontrak,
03:15sudah berlayar, ya.
03:17Wajar dia mendapat,
03:18apa sebagai, apa namanya, pancar dari gajinya itu.
03:22Kenapa? Karena di pelayarannya itu biasa diberikan dulu semacam,
03:27apa namanya, pinjaman, apalah.
03:30Itu pun kan tidak melebihi dari gajinya.
03:34Hanya 25 persen dari gaji yang disepakati dalam kontrak.
03:41Jaksa penutut umum menolak nota pembelaan yang disampaikan
03:44anak buah kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan,
03:47beserta 5 terdakwa lainnya dalam kasus penyeludupan 2 ton sabu.
03:51Jaksa menolak klaim,
03:53terdakwa Fandi tidak mengetahui muatan narkotika
03:56di dalam kapal tanker tempatnya bekerja.
03:58Jaksa menilai,
03:59terdakwa aktif membantu proses pemindahan barang
04:02dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.
04:05Pertunjuan menolak nota pembelaan yang disampaikan
04:09Pertakwa Fandi Ramadhan untuk keseluruhan.
04:11Dua, memutus berklaim ini sebagaimana dalam
04:14dakwaan pertama primer penuntut umum,
04:16serta surat tuntutan yang mana telah penuntut umum
04:20bacakan pada persidangan pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026
04:24yang pada prinsipnya kami selaku penuntut umum
04:27tetap pada tuntutan pidana tersebut.
04:37Kini proses hukum terhadap pendakwa Fandi
04:40dan lima ABK lainnya
04:41masih bergulir di pengadilan negeri kota Batam.
04:45Sementara keluarga terus berharap keadilan
04:48termasuk meminta kepada Komisi 3 DPR.
04:51Tim Liputan, Kompas TV
05:00Ust.
Komentar