Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Wacana kenaikan premi BPJS Kesehatan mengemuka. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pun mengungkap alasan di balik rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Selain defisit puluhan triliun, kenaikan iuran diperlukan untuk perluasan layanan. Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, solusi tambal defisit atau justru akan membebani masyarakat? Kita bahas bersama Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.

#bpjswatch #menkes #budigunadisadikin

Baca Juga Psikolog Soal Ibu Tiri Aniaya Bocah Sukabumi Hingga Tewas: Anak Tidak Bisa Jadi Objek Kekerasan di https://www.kompas.tv/regional/653263/psikolog-soal-ibu-tiri-aniaya-bocah-sukabumi-hingga-tewas-anak-tidak-bisa-jadi-objek-kekerasan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653265/full-respons-bpjs-watch-soal-rencana-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-sudah-tepat-sapa-siang
Transkrip
00:00Saudara, wacana kenaikan premi BPJS Kesehatan mengemuka.
00:05Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun mengungkap alasan
00:08dibalik rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
00:11Selain defisit puluhan triliun,
00:13kenaikan iuran diperlukan untuk perluasan layanan.
00:22Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mengemuka.
00:27Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut
00:30alasan penyesuaian premi tersebut lantaran kondisi BPJS Kesehatan
00:33mengalami defisit 20 hingga 30 triliun rupiah.
00:39Menurutnya, kenaikan iuran hanya akan dirasakan masyarakat penengah ke atas
00:42dan tidak akan membebani masyarakat miskin karena telah ditanggung pemerintah.
00:46Bahwa kenaikan premi BPJS Kesehatan tidak ada pengaruhnya sama sekali
00:52kepada masyarakat miskin.
00:55Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah.
01:00Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas.
01:07Yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan.
01:11Menengah ke atas kayak wakawan Rp42.000 sebulan harusnya bisa deh.
01:16Yang tinggal laki-laki beli rokok kan lebih dari itu.
01:21Data dari Kemenkes menunjukkan,
01:23Bupan BPJS Kesehatan terus meningkat setiap tahun.
01:26Pada tahun 2023, pendapatan dari iuran sebesar Rp151,7 triliun,
01:32padahal beban yang harus ditanggung Rp158,9 triliun.
01:37Tahun 2024, pendapatan Rp165,3 triliun,
01:41sedangkan beban Rp175,1 triliun.
01:45Terakhir pada 2025, pendapatan iuran Rp176,3 triliun,
01:50sementara beban Rp190,3 triliun.
01:55Saat ini, kewajiban iuran BPJS Kesehatan mandiri bagi kelas 1 sebesar Rp150.000,
02:01kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000.
02:07Menteri Kesehatan juga menyebut,
02:08iuran BPJS Kesehatan sebaik yang memang harus menaik setiap 5 tahun sekali.
02:13Kenaikan diperlukan karena adanya inflasi dan perluasan layanan.
02:18Tim Liputan Kompas TV
02:22Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
02:27Mereka berharap, jika iuran naik,
02:29kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit juga harus ditingkatkan.
02:33Buat saya sih, kalau misalnya BPJS dinaikin harganya,
02:39itu kan tidak menjamin, tidak menjamin masyarakat itu akan mendapat layanan yang lebih baik.
02:47Jadi, ya saya kurang setuju sih kalau buat itu.
02:49Kurang setuju ya, alasannya itu ya, Bapak, ya.
02:52Karena kalau selama ini mendengar keluhan dari teman-teman lagas,
02:55itu memang banyak kebanyakan terkait dengan BPJS,
02:59sehingga mungkin memang perlu optimalisasi pembayaran BPJS memang perlu.
03:02Tapi kalau memang tarifnya dinaikkan,
03:06maka perlu juga pengetahuan kualitas layanan.
03:08Sehingga ada keseimbangan di situ.
03:10Ketika tarifnya naik, maka kualitas layanannya juga diperlukan.
03:15Saya yang juga sebagai anggota atau peserta BPJS merasa keberatan.
03:22Saya pun juga bertahun-tahun, ya kan.
03:24Setiap bulan selalu aktif membayar BPJS sebagai tanggung jawab warga.
03:30Kalau betul-betul pemerintah memaikkan BPJS, ya mau dipikir ulang.
03:38Rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan, solusi tambal defisit,
03:43atau justru akan membebani masyarakat?
03:46Kita bahas bersama Timbul Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.
03:50Selamat siang, Pak Timbul.
03:51Selamat siang, Mas. Selamat siang.
03:53Pak Timbul, data BPJS kesehatan PBI atau yang subsidi itu juga masih karut-marut.
03:58Sekarang iuran untuk peserta BPJS kesehatan mandiri malah akan dinaikkan.
04:02Kebijakan tepatkah ini?
04:04Ya, jadi memang kenaikan iuran itu menjadi sebuah keniscayaan di undang-undang SJS
04:12yang disebut iuran itu ditinjau berkala.
04:14Di PPJS 8.2 2018 disebutkan paling lama 2 tahun.
04:20Jadi kalau Menkes mengatakan 5 tahun itu juga sebenarnya sudah melanggar ketentuan PPJS 8.2 2018.
04:27Nah, tentunya memang kalau kita lihat cash flow-nya program JKN itu memang mengalami penurunan aset bersih
04:35yang memang mengancam terjadinya defisit secara keseluruhan.
04:38Karena sejak 2023, 2024, dan 2025 kemarin rasio klaimnya itu di atas 100%.
04:44Di 2023 dan 2024 itu sekitar 106%.
04:48Maka defisit ya.
04:50Nah, tapi bisa ditutup oleh aset bersih yang memang masih dipegang oleh JKN, BPJS kesehatan.
04:562025 meningkat lagi rasio klaimnya.
04:59Nah, ini yang akhirnya di 2026 ini aset bersih itu sudah semakin berkurang
05:04dan potensi terjadinya defisit di 2026 ini semakin terbuka.
05:10Karena memang sejak 2023 itu Permenkes 3 2023 itu menaikkan tarif inasi bijis dan kapitasi.
05:20Jadi, biaya manfaatnya naik.
05:23Nah, kemudian juga pasien-pasien katastropik itu meningkat.
05:29Dan juga kualitas-kuantitasnya sehingga pembiayaannya semakin membengkak, semakin membesar.
05:36Nah, tetapi tidak diikuti oleh kenaikan iuran.
05:39Nah, itu kan rasio klaim kan biaya manfaat dibagi iuran, penerimaan iuran.
05:44Nah, ini yang memang menurut saya harus segera dinaikkan iuran itu
05:48supaya bisa mengimbangi ataupun melebihi biaya manfaat.
05:55Kalau dia lebih besar, iuran ini, maka rasio klaim bisa di bawah 100%.
06:00Kalau rasio klaim di bawah 100% itu baik.
06:02Yang bisa nanti membentuk aset bersih.
06:05Nah, jadi kembali persoalannya kan adalah, yang dinaikkan siapa?
06:10Yang menurut saya, dari 3 jenis kepesertaan di BPJS Kesehatan, di program JKN ini kan ada penerima upah.
06:17PNS, TNI, Polri, pekerja swasta yang bayar 5%.
06:20Itu setiap tahun naik, karena ada kenaikan upah minimum lah untuk pekerja swasta minimal.
06:25Persentasinya tetap, upahnya naik kan artinya iuran akan naik.
06:29Nah, yang kedua, peserta mandiri.
06:31Kalau peserta mandiri sekarang ini, sekarang kan sudah sangat sulit karena disandra oleh tunggakan iuran.
06:39Yang dijanjikan oleh Pak Menko PM sejak Oktober 2025 untuk dihapuskan.
06:47Menurut saya, itu yang pertama dilakukan dulu dan direalisasikan.
06:52Sehingga, peserta kelas 3 mandiri ini nanti tidak tersandra, dia bisa membayar iuran secara rutin tiap bulannya.
07:00Menjadi pendapatan real.
07:02Kalau selama ini kan, iuran 6 bulanannya itu disandra oleh tunggakan iuran.
07:07Harus bayar dulu semuanya.
07:08Nggak mampu bayar tunggakan.
07:10Nah, iuran bulanannya tidak terbayar, akhirnya non-aktif.
07:14Nah, ini yang menurut saya, tunggakan ini harus dihapus dulu.
07:17Nah, setelah itu lihat dulu kondisi ekonomi kita.
07:22Apa betul dia bisa dinaikkan dengan kondisi saat ini.
07:27Menurut saya, setelah penghapusan tunggakan itu, dilihat dulu kondisi ekonomi.
07:33Dan jangan dinaikkan dulu untuk peserta mandiri yang kelas 1, kelas 2, kelas 3.
07:38Lihat kondisi setahun, dua tahun ini.
07:40Nah, yang menurut saya urgent untuk dinaikkan adalah peserta PBI, JKN, dan PBPU Pemda.
07:50Yaitu peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat APBN dan APBD, PBPU Pemda tadi.
08:00Nah, kalau ini kan tidak membebani masyarakat.
08:02Jadi, saat ini menurut saya, yang harus dipastikan naik, yaitu iuran yang dibayar oleh pemerintah.
08:09Sekarang ini kan 42 ribu, ya.
08:12Nah, per orang per bulan.
08:14Nah, sebenarnya sejak 2025, wacana menaikkan iuran itu sudah ada.
08:19Karena memang sudah 5 tahun ini tidak naik.
08:21Terakhir naik itu di perpres nampak tahun 2020.
08:252020, yaitu kenaikan peserta mandiri yang 80 ribu per orang per bulan kelas 1, jadi 150.
08:32Kelas 2, 51 ribu, menjadi 100 ribu.
08:35Kelas 3, 23 ribu, menjadi 35 ribu, karena disubsidi 7 ribu dari 42 ribu.
08:41Nah, tentunya kondisi waktu itu COVID, sehingga peserta mandiri ini kan nggak mampu bekerja.
08:48Nggak punya uang, ya nggak bisa membayar iuran.
08:51Akhirnya tadi terjadi penumpukan tunggakan iuran.
08:54Nah, ini yang menurut saya sih harus dihapuskan dulu seperti tadi, ya.
08:58Nah, jadi yang penting adalah bagaimana kenaikan iuran PBIJKN ini kan sudah dialokasikan 20 triliun di APBN 2026.
09:08Waktu itu skenario-nya 2025, PBIJKN ini yang naik dari 42 ribu menjadi 57 ribu.
09:16Jadi kalau 42 ribu itu kan alokasi setiap tahun sekitar 48,7 triliun.
09:2342 ribu x 96,8 juta orang x 12 bulan itu 48,7 triliun.
09:31Nah, kalau ditambahin 20 triliun, maka dia akan naik menjadi 57 ribuan.
09:3657 ribu 250 per orang per bulan.
09:40Nah, ini yang tidak dijalankan, malah dicadangkan 20 triliun itu sehingga iuran sekarang masih 42 ribu.
09:48Nah, artinya 20 triliun itu belum menjadi pendapatan real si BPJS Kesehatan.
09:54Ini yang akhirnya menyebabkan ada potensi defisit.
09:58Nah, membetul kalau memang defisit, 20 triliun itu akan turun.
10:03Tetapi kan kalau menunggu defisit dulu ya susah.
10:06Karena kalau defisit itu, pembayaran ke rumah sakit akan terkendala.
10:11Kalau defisit terus BPJS Kesehatan yang perlu diperbaiki tata kelolanya apa, Pak?
10:16Ya, pertama memang kan kalau mengenai pembiayaan itu kan kendalimu itu kendali biaya.
10:23Nah, biaya ini memang harus dikendalikan dalam rangka misalnya tidak terjadi fraud.
10:27Atau memang terkait dengan bagaimana mengupayakan rujukan itu tidak berjenjang.
10:33Sekarang sudah ada permain kes 16, tapi faktanya masih berjenjang yang di rumah sakit tipe C keluar biaya.
10:39Masuk rumah sakit tipe B keluar biaya.
10:41Tipe A keluar lagi.
10:42Nah, sekaligus aja ke tipe A gitu, tanpa lagi biaya BC.
10:46Nah, ini yang menjadi bagian dari kendali biaya.
10:49Kemudian juga, menurut saya, pemerintah harusnya tidak hanya melulu ngomongin soal iuran.
10:55Harus ada upaya kenaikan pendapatan itu dari cukai.
11:00Misalnya cukai rokok, yang disebut dengan pajak rokok, itu harus direalisasikan.
11:06Kemudian garang gula lemak, produk-produk yang memberikan potensi penyakit
11:11akibat garang gula lemak, itu ditarik cukai.
11:15Cukainya dimasukkan sebagai pendapatannya BPJS Kesehatan.
11:18Nah, jadi kita nggak bicara minuman pemani sih, Pak ya?
11:22Ya.
11:23Ya.
11:24Nah, itu yang menurut saya bisa sistemik.
11:26Tidak lagi nanti diskusinya kenaikan iuran yang masyarakatnya juga belum tentu mampu untuk membayar gitu.
11:33Jadi, kalau menurut saya, bisa gerakan saja kenaikan iuran, tapi untuk PBI-nya, JKN, dan PBPU daerah yang dibayar oleh
11:42pemerintah pusat atau daerah.
11:44Yang tidak ditanggung oleh masyarakat tadi ya, Pak Ed?
11:47Ya, kalau yang masyarakat pandiri, jangan dulu.
11:50Oke, kami sudah tangkap poinnya, Pak Timbul Siregar.
11:53Terima kasih atas pandangannya, Pak Timbul Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, sudah berbagi pandangan bersama kami di Sapa Indonesia Siang.
12:01Terima kasih, Pak.
Komentar

Dianjurkan