Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan bersifat wajib bagi seluruh perusahaan.

Menaker menegaskan bahwa THR bukan hak opsional, melainkan kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Menurut Yassierli, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Wanti-wanti Menaker Yassierli soal Pemberian THR Lebaran Idulfitri 2026: Kalau Tak Bayar di https://www.kompas.tv/advertorial/653024/wanti-wanti-menaker-yassierli-soal-pemberian-thr-lebaran-idulfitri-2026-kalau-tak-bayar

#thr2026 #menaker #lebaran2026

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653124/menaker-tegaskan-thr-pekerja-swasta-wajib-diberikan-paling-lambat-h-7-lebaran-awas-sanksi
Transkrip
00:00Menteri Ketenagakerjaan Yasir Lee menegaskan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja swasta wajib diberikan paling lambat 7 hari
00:09sebelum Hari Raya Idul Fitri.
00:10Ketentuan ini saudara mengacu pada regulasi yang berlaku dan bersifat wajib bagi seluruh perusahaan.
00:22Menakar menegaskan THR bukan hak opsional namun kewajiban perusahaan pada pekerja.
00:28Menurut Yasir Lee perusahaan yang tidak membayarkan THR akan disansi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
00:42THR sudah ada regulasinya, kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi.
00:52Kalau secara wajibnya kan memang hamil 7.
00:57Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Sernek, nanti diumumkan secara bersama.
01:08Terima kasih.
01:10Terima kasih.
01:11Terima kasih.
01:11Terima kasih.
01:11Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan