00:00Menteri Ketenagakerjaan Yasir Lee menegaskan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja swasta wajib diberikan paling lambat 7 hari
00:09sebelum Hari Raya Idul Fitri.
00:10Ketentuan ini saudara mengacu pada regulasi yang berlaku dan bersifat wajib bagi seluruh perusahaan.
00:22Menakar menegaskan THR bukan hak opsional namun kewajiban perusahaan pada pekerja.
00:28Menurut Yasir Lee perusahaan yang tidak membayarkan THR akan disansi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
00:42THR sudah ada regulasinya, kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi.
00:52Kalau secara wajibnya kan memang hamil 7.
00:57Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Sernek, nanti diumumkan secara bersama.
01:08Terima kasih.
01:10Terima kasih.
01:11Terima kasih.
01:11Terima kasih.
01:11Terima kasih.
Komentar