00:00Informasi lainnya saudara, pengendara ojek di Pandeglang, Banten terlancam pidana usai kecelakaan gara-gara jalan rusak yang menewaskan penumpangnya.
00:09Sempat beredar informasi, pengemudi ojek sudah jadi tersangka, namun polisi membantahnya.
00:20Jalan rusak dan berlubang lagi-lagi memakan korban. Seorang pengemudi ojek bersama penumpangnya kecelakaan di Pandeglang, Banten.
00:27Naas penumpang tewas, sementara pengemudi ojek, Al-Amin Maksum, terluka dan sempat dirawat di rumah sakit.
00:35Al-Amin bercerita kecelakaan terjadi pada 27 Januari saat mengantar penumpangnya untuk bersekolah di Kampung Gardu Tanjak.
00:44Pasca kejadian, dirinya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres, Pandeglang.
00:59Masa saya ibaratnya dituntut, dipenjarakan, tahu kan anak istri saya, siapa yang nama kahi.
01:06Saya kan ditukang ojek.
01:10Kuasa hukum pengemudi ojek meminta kasus ini diselesaikan dengan restoratif justice.
01:16Kuasa hukum menilai perkara itu tidak layak dilanjutkan, karena baik pengemudi maupun penumpang merupakan korban jalan rusak.
01:23Kita tampingi untuk mengajukan restoratif justice di Kampung Gardu Tanjak.
01:29Kami sudah mengajukan di hari Minggu kemarin, tanggal 22 Februari, ke dakum di Kampung Gardu Tanjak.
01:38Setelah itu pihak Kampung Gardu Tanjak memfasilitasi, memediasikan dengan pihak korban dari keluarga almarhum Raffi.
01:46Keluarga almarhum Raffi ini memang menolak keberatan untuk diadakan perdamaian, tapi kami tetap persuasif.
01:54Sebelumnya sempat beredar, Al Amin pengemudi ojek sudah menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban tewas.
02:01Namun hal ini dibantah polisi.
02:04Polisi bilang, kasusnya masih dalam penyelidikan.
02:08Perlu diketahui oleh rekan-rekan semua, bahwa sampai saat hari ini, sore ini,
02:18Penyidik saat lantas pores pandila masih mendalami perkara ini dengan status perkara dalam tahap penyelidikan.
02:35Sehingga dipastikan, belum ada penetapan tersangka seperti berita yang diberikan.
02:47Sementara itu, kuasa hukum pengemudi ojek kini juga menggugat sejumlah pihak buntut kecelakaan karena jalan rusak.
02:54Kami kutip dari Kompas.com, kuasa hukum Al Amin bilang ada lima pihak yang digugat.
03:00Di antaranya, Gubernur Banten, Dinas PUPR Banten, hingga Bupati Pandeglang.
03:05Karena adanya fakta jalan berlubang yang tidak diperbaiki hingga memicu kecelakaan.
03:11Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya di Pasal 273 Ayat 3,
03:16memang disebutkan sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
03:23Jika berakibat orang lain meninggal, pelaku bisa dipidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak 120 juta rupiah.
03:32Perkembangan terkini saat lantas Polres Pandeglang pun menyatakan terbuka terhadap konsultasi dan masukan dari masyarakat,
03:38guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.
Komentar