Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pengendara ojek di Pandeglang, Banten, terancam pidana usai kecelakaan gara-gara jalan rusak yang menewaskan penumpangnya.

Sempat beredar informasi pengemudi ojek sudah jadi tersangka, namun polisi membantahnya.

Jalan rusak dan berlubang lagi-lagi memakan korban. Seorang pengemudi ojek bersama penumpangnya kecelakaan di Pandeglang, Banten.

Naas, penumpang tewas, sementara pengemudi ojek, Al Amin Maksum, terluka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Al Amin bercerita kecelakaan terjadi pada 27 Januari saat mengantar penumpangnya untuk bersekolah di Kampung Gardu Tanjak. Pasca kejadian, dirinya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Pandeglang.

Kuasa hukum pengemudi ojek meminta kasus ini diselesaikan dengan restorative justice. Menurutnya, perkara ini tidak layak dilanjutkan karena baik pengemudi maupun penumpang merupakan korban jalan rusak.

Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa Al Amin, pengemudi ojek, sudah menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban tewas, namun hal ini dibantah polisi. Polisi menyatakan kasusnya masih dalam penyelidikan.

#ojek #jalanberlubang #penumpangojek

Baca Juga Insiden Tabrakan Kereta & Minibus Rombongan Peziarah di Grobogan | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/652938/insiden-tabrakan-kereta-minibus-rombongan-peziarah-di-grobogan-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652939/pengemudi-ojek-terancam-pidana-usai-kecelakaan-dan-menewaskan-penumpangnya-kompas-siang
Transkrip
00:00Informasi lainnya saudara, pengendara ojek di Pandeglang, Banten terlancam pidana usai kecelakaan gara-gara jalan rusak yang menewaskan penumpangnya.
00:09Sempat beredar informasi, pengemudi ojek sudah jadi tersangka, namun polisi membantahnya.
00:20Jalan rusak dan berlubang lagi-lagi memakan korban. Seorang pengemudi ojek bersama penumpangnya kecelakaan di Pandeglang, Banten.
00:27Naas penumpang tewas, sementara pengemudi ojek, Al-Amin Maksum, terluka dan sempat dirawat di rumah sakit.
00:35Al-Amin bercerita kecelakaan terjadi pada 27 Januari saat mengantar penumpangnya untuk bersekolah di Kampung Gardu Tanjak.
00:44Pasca kejadian, dirinya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres, Pandeglang.
00:59Masa saya ibaratnya dituntut, dipenjarakan, tahu kan anak istri saya, siapa yang nama kahi.
01:06Saya kan ditukang ojek.
01:10Kuasa hukum pengemudi ojek meminta kasus ini diselesaikan dengan restoratif justice.
01:16Kuasa hukum menilai perkara itu tidak layak dilanjutkan, karena baik pengemudi maupun penumpang merupakan korban jalan rusak.
01:23Kita tampingi untuk mengajukan restoratif justice di Kampung Gardu Tanjak.
01:29Kami sudah mengajukan di hari Minggu kemarin, tanggal 22 Februari, ke dakum di Kampung Gardu Tanjak.
01:38Setelah itu pihak Kampung Gardu Tanjak memfasilitasi, memediasikan dengan pihak korban dari keluarga almarhum Raffi.
01:46Keluarga almarhum Raffi ini memang menolak keberatan untuk diadakan perdamaian, tapi kami tetap persuasif.
01:54Sebelumnya sempat beredar, Al Amin pengemudi ojek sudah menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban tewas.
02:01Namun hal ini dibantah polisi.
02:04Polisi bilang, kasusnya masih dalam penyelidikan.
02:08Perlu diketahui oleh rekan-rekan semua, bahwa sampai saat hari ini, sore ini,
02:18Penyidik saat lantas pores pandila masih mendalami perkara ini dengan status perkara dalam tahap penyelidikan.
02:35Sehingga dipastikan, belum ada penetapan tersangka seperti berita yang diberikan.
02:47Sementara itu, kuasa hukum pengemudi ojek kini juga menggugat sejumlah pihak buntut kecelakaan karena jalan rusak.
02:54Kami kutip dari Kompas.com, kuasa hukum Al Amin bilang ada lima pihak yang digugat.
03:00Di antaranya, Gubernur Banten, Dinas PUPR Banten, hingga Bupati Pandeglang.
03:05Karena adanya fakta jalan berlubang yang tidak diperbaiki hingga memicu kecelakaan.
03:11Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya di Pasal 273 Ayat 3,
03:16memang disebutkan sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
03:23Jika berakibat orang lain meninggal, pelaku bisa dipidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak 120 juta rupiah.
03:32Perkembangan terkini saat lantas Polres Pandeglang pun menyatakan terbuka terhadap konsultasi dan masukan dari masyarakat,
03:38guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.
Komentar

Dianjurkan