Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
BATAM, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan 1,9 ton sabu digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (23/2/2026).
Dalam sidang tersebut turut hadir nenek Fandi, Siti Khalijah. Ia yakin cucunya tak bersalah dan minta Fandi dibebaskan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap empat WNI dan dua WN Thailand yang menjadi pelaku penyelundupan 1,9 ton sabu di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Enam terdakwa yang dituntut pidana mati masing-masing adalah dua WNA asal Thailand, serta empat WNI termasuk Fandi Ramadhan.
Video editor: Joshua
#abkfandi #penyelundupansabu #fandiramadhan
Baca Juga ABK Fandi Dituntut Mati, Komisi III DPR Ingatkan Hakim: KUHP Baru Tak Gunakan Keadilan Retributif di https://www.kompas.tv/nasional/652462/abk-fandi-dituntut-mati-komisi-iii-dpr-ingatkan-hakim-kuhp-baru-tak-gunakan-keadilan-retributif
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652914/nenek-fandi-abk-asal-medan-yang-dituntut-hukuman-mati-cucu-saya-tak-bersalah
Komentar