KOMPAS.TV - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kini ayah kandung dari bayi 3 hari yang akan dijual masih diperiksa dan ditahan di Mapolda Sumsel.
Tersangka HA, warga Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang, terancam hukuman berat mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPPO.
H-A dibekuk dari penyamaran polisi yang hendak menjual anak kandungnya yang baru lahir seharga 52 juta rupiah.
Tersangka menjual bayi melalui media sosial dengan tawaran adopsi.
Pemeriksaan tersangka masih dilakukan polisi mengenai dugaan jaringan penjualan bayi.
Termasuk memeriksa ibu bayi yang berstatus sebagai saksi.
Sementara sang bayi ditempatkan di keluarga ibunya dan masih dalam pemantauan polisi.
#palembang #penjualanbayi #sumsel
Baca Juga BI Siapkan Layanan Penukaran Uang Rupiah Selama Ramadan |KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/652921/bi-siapkan-layanan-penukaran-uang-rupiah-selama-ramadan-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652922/kasus-penjualan-bayi-di-palembang-pelaku-terancam-dihukum-berat-kompas-siang
Komentar